Minggu, 27 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

Aditya Eka Firmansah

Aditya Eka Firmansah

Digital Media Spesialist Tax Center UNPAD

Liputan Pajak Praktisi

Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

Diskusi bersama dosen dan praktisi FEB Unpad memperkuat sinergi Pajak II, praktika perpajakan, Coretax, brevet pajak, SKT, dan ruang edukasi digital.

11 Agu 2026 18:31 WIB
0
A A
0
Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

Foto: Taxistant 2024 berdiskusi bersama Praktisi Pajak di Kantor SAR Tax Consulting Group

0
SHARES
99
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Pembelajaran perpajakan di kampus tidak cukup berhenti pada teori. Mahasiswa juga perlu berlatih membaca kasus, menghitung kewajiban pajak, memahami dokumen, serta mengenal praktik administrasi perpajakan yang digunakan di dunia kerja.

Semangat tersebut menjadi fokus diskusi Taxation Teaching Assistant (Taxistant) bersama sejumlah dosen FEB Universitas Padjadjaran yang juga berpengalaman sebagai praktisi. Kegiatan berlangsung di Kantor SAR Tax Consulting Group, Jalan Cipunagara Nomor 25, Bandung, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Diskusi tersebut dihadiri Reko Anjariadi, S.E., Ak., M.P.P., dari Direktorat Jenderal Pajak, Dr. Sony Devano, S.E., Ak., M.Ak., selaku Partner SAR Tax & Management Consultant, serta Selly Herdianti, S.E., M.S., Ak., selaku Partner SSN. Forum ini menjadi ruang berbagi atas Modul Praktika Perpajakan yang disusun Taxistant untuk mendukung praktika dalam Mata Kuliah Pajak II.

Modul yang dibahas berjudul “Modul Internal 2026” dan disusun oleh Taxistant 2024. Dalam dokumen tersebut, tim penyusun Taxistant terdiri atas Jessica Theresia Elizabeth, Kenndy Fernando, Muhammad Syamil Syazani, dan Phion Putra Teruna.

Baca Juga

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Feb 2026 WIB
71
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Mar 2026 WIB
151
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 WIB
55

Pajak II Diperkuat Praktika

Dalam struktur pembelajaran FEB Unpad, mata kuliah perpajakan disusun secara bertahap. Pajak I menjadi tahap pengantar, sedangkan Pajak II diarahkan pada implementasi dan dilengkapi praktika pajak yang diampu oleh Taxistant.

Praktika tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian proyek Mata Kuliah Pajak II. Melalui skema ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep perpajakan, tetapi juga mengerjakan latihan berbasis kasus agar terbiasa dengan pola kerja administrasi pajak.

Daftar isi modul menunjukkan cakupan materi yang cukup luas. Beberapa topik yang masuk dalam praktika antara lain PPh Orang Pribadi Pegawai Tetap, PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, PPh Pasal 15, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, PPN dan PPnBM, serta Pajak Internasional.

Cakupan tersebut memperlihatkan bahwa modul praktika disusun untuk membawa mahasiswa masuk ke wilayah teknis. Mahasiswa diarahkan memahami alur perhitungan, pengisian, pengujian kasus, hingga hubungan antara regulasi dan praktik pelaporan.

Selain Pajak I dan Pajak II, FEB Unpad juga menawarkan mata kuliah pilihan di bidang perpajakan. Mata kuliah tersebut antara lain Pajak Internasional, Akuntansi Pajak, dan Pemeriksaan Pajak. Pilihan ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk mendalami isu perpajakan lintas negara, pencatatan dan pelaporan berbasis akuntansi pajak, serta proses pengujian kepatuhan melalui pemeriksaan.

Sinergi dengan Brevet, Coretax, dan SKT

Dalam diskusi, salah satu arah pengembangan yang mengemuka adalah sinergi antara Mata Kuliah Pajak II dan Program Profesional Brevet Pajak yang diselenggarakan oleh Tax Center Unpad. Sinergi ini diarahkan agar pembelajaran perpajakan di FEB Unpad semakin terhubung dengan kebutuhan praktik dan kompetensi profesi.

Melalui skema tersebut, mahasiswa memperoleh teori, konsep, dan pemahaman dasar perpajakan dalam perkuliahan. Sementara itu, implementasi teknis, praktik Coretax, pembaruan aturan terbaru, serta pendalaman kasus diperkuat melalui program profesional di Tax Center Unpad.

Sinergi tersebut juga membuka ruang konversi capaian pembelajaran antara mata kuliah dan program profesional. Perkuliahan memberi fondasi teori dan konsep, sedangkan Tax Center Unpad memperkuat praktik, pembaruan aturan, penggunaan Coretax, sertifikasi, dan kesiapan profesional mahasiswa.

Dengan pendekatan ini, mahasiswa yang telah mengikuti praktika Pajak II memiliki bekal awal ketika masuk ke Program Profesional Brevet Pajak. Proses pelatihan dapat menjadi lebih efisien karena tidak perlu dimulai kembali dari materi dasar yang telah diperoleh di kelas.

Dalam kerangka penguatan kompetensi tersebut, Tax Center Unpad juga sedang mengusulkan kepada DJP agar peserta Brevet Pajak di Tax Center memperoleh nilai tambah dalam kaitannya dengan Sertifikat Kompetensi Teknis (SKT), dengan merujuk pada PMK Nomor 44 Tahun 2026. Usulan tersebut diarahkan agar capaian pelatihan brevet berbasis praktik dapat dipertimbangkan untuk memperoleh rekognisi atau konversi tertentu, tanpa mengurangi kebutuhan pemenuhan ketentuan teknis yang ditetapkan DJP.

Selain itu, Tax Center Unpad juga diarahkan untuk dapat menjadi Test Center bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di wilayah Kota Bandung. Peran ini terutama ditujukan untuk mendukung peserta yang ingin memperoleh Sertifikat Kompetensi Teknis (SKT), sehingga Tax Center Unpad dapat semakin berperan sebagai penghubung antara kampus, pelatihan profesional, praktik perpajakan, dan sertifikasi kompetensi.

Program ini nantinya juga diarahkan untuk memberikan sertifikat dari Tax Center Unpad. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi nilai tambah karena menunjukkan pengalaman belajar yang aplikatif, terstruktur, dan terhubung dengan kebutuhan profesi.

Taxistant sebagai Ruang Regenerasi

Ke depan, Taxistant juga akan diberikan ruang lebih luas untuk aktif dalam ekosistem Tax Center Unpad. Peran tersebut memberi peluang bagi Taxistant untuk terlibat dalam kepengurusan Tax Center, mendukung program akademik, membantu pengembangan bahan ajar, serta memperkuat aktivitas pembelajaran berbasis praktik.

Dengan begitu, Taxistant tidak hanya menjadi asisten praktikum. Taxistant juga dapat menjadi bagian dari regenerasi kelembagaan Tax Center Unpad yang menghubungkan mahasiswa, dosen, praktisi, media edukasi, dan kebutuhan literasi pajak publik.

Selain di ruang kelas, Taxistant juga diarahkan untuk mengampu rubrik Kelas Pajak pada BeritaPajak.com. Rubrik ini menghadirkan materi perpajakan sebagaimana biasa disampaikan dalam ruang perkuliahan, pelatihan, seminar, atau diskusi akademik ke dalam bentuk tulisan ilmiah populer yang sistematis dan mudah dipahami.

Kehadiran Taxistant dalam rubrik tersebut akan memperluas jangkauan pembelajaran. Materi praktika yang semula digunakan di kelas dapat diolah menjadi tulisan edukatif, contoh penghitungan, studi kasus, tutorial, dan seri pembelajaran yang lebih mudah diakses publik.

Taxistant juga direncanakan aktif membuat video tutorial perhitungan pajak melalui Tax Center Unpad TV. Konten tersebut dapat menjadi pelengkap pembelajaran digital, terutama untuk menjelaskan langkah perhitungan, simulasi kasus, dan praktik administrasi perpajakan secara lebih visual.

Dengan model ini, Taxistant menjadi jembatan antara kelas, praktika, Tax Center, brevet, media edukasi, dan dunia profesi. Mahasiswa tidak hanya belajar pajak sebagai mata kuliah, tetapi juga berlatih menyusun pengetahuan, mengajar publik, dan membangun portofolio profesional.

Melalui penguatan modul praktika, FEB Unpad diharapkan mampu membangun pembelajaran pajak yang lebih terstruktur, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Sinergi dengan Tax Center Unpad juga memperlihatkan bagaimana teori di ruang kelas dapat bergerak menjadi praktik, sertifikasi, konten edukasi, dan kontribusi nyata bagi literasi pajak.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 29 Agu 2026 17:32 WIB
Tags: BrevetPajakCoretaxFEBUnpadPajakIIPraktikaPerpajakanTaxCenterUnpadTaxistant
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz