Salah satu topik perbincangan publik terkait pajak yang akhir-akhir ini merebak adalah adanya istilah Opsen. Sejak diberlakukannya ketentuan baru terutama mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), istilah opsen mendadak menjadi perbincangan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mengaitkan kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor dengan adanya opsen PKB. Di berbagai media sosial bahkan berkembang anggapan bahwa pemerintah “menambah” jenis pajak baru melalui mekanisme tersebut.
Padahal, jika ditelaah lebih jauh, opsen PKB bukanlah komponen pajak yang membuat masyarakat otomatis membayar pajak lebih besar. Opsen pada dasarnya merupakan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu apa dan bagaimana sebenarnya konsep opsen dan tujuan pembentukannya.
Apa Itu Opsen PKB?
Secara sederhana, opsen adalah tambahan persentase yang dikenakan atas pokok pajak tertentu dan hasilnya menjadi hak pemerintah daerah lain. Dalam konteks Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen sebesar persentase tertentu dari PKB yang terutang, sementara pemungutannya dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran PKB.
Artinya, ketika wajib pajak membayar PKB di Samsat, pembayaran tersebut sebenarnya terdiri atas dua komponen, yaitu PKB yang menjadi penerimaan pemerintah provinsi dan opsen PKB yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Meskipun demikian, bagi wajib pajak proses pembayarannya tetap dilakukan dalam satu transaksi sehingga tidak terdapat kewajiban administrasi tambahan.
Dengan demikian, opsen bukan merupakan objek pajak baru maupun jenis pungutan baru, melainkan mekanisme pengalokasian penerimaan pajak daerah. Konsep ini memiliki kemiripan dengan piggyback tax yang diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah lokal atau pemerintah daerah tidak membangun sistem pajaknya sendiri, melainkan “menumpang” (piggyback) pada sistem pajak pemerintah negara bagian.
Lantas Mengapa Ada Kasus Pajak Kendaraan Bermotor Justru Naik?
Inilah bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Secara konsep, implementasi opsen bersifat netral, yaitu tidak dimaksudkan untuk meningkatkan total beban pajak yang dibayar masyarakat. Ketika opsen mulai diberlakukan, pemerintah provinsi pada prinsipnya menyesuaikan tarif PKB sehingga akumulasi PKB dan opsen tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum adanya opsen. Jika berkaca pada peraturan perundang-undangannya, UU PDRD yang menjadi dasar hukum PKB mengatur batas atas tarif PKB sebesar 2% sementara ketika UU HKPD berlaku menggantikan UU PDRD batas atas tarif disesuaikan menjadi 1,2% dengan opsen sebesar 66% dari tarif PKB. Artinya, secara netto, tidak ada perubahan batas atas tarif antara sebelum dan sesudah mekanisme opsen ini berlaku.
Namun demikian, UU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dalam rentang tertentu melalui Peraturan Daerah. Artinya, besaran pajak kendaraan yang dibayar masyarakat tetap dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing daerah. Dengan kata lain, keberadaan opsen dan kenaikan nominal PKB merupakan dua hal yang berbeda. Opsen adalah mekanisme pembagian penerimaan, sedangkan besarnya pajak yang dibayar masyarakat tetap dipengaruhi oleh kebijakan tarif dan dasar pengenaan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.
Mengapa Mekanisme Opsen Dikembangkan?
Sebelum berlakunya UU HKPD, seluruh penerimaan PKB masuk terlebih dahulu ke kas pemerintah provinsi. Selanjutnya, sebagian penerimaan tersebut dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak daerah. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut menghadapi beberapa tantangan. Penyaluran dana bagi hasil bergantung pada proses administrasi dan kemampuan fiskal pemerintah provinsi sehingga waktu penyaluran kepada pemerintah kabupaten/kota tidak selalu seragam. Akibatnya, terdapat daerah yang harus menunggu cukup lama untuk memperoleh bagian penerimaannya.
Melalui mekanisme opsen, bagian yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota dapat diketahui secara langsung pada saat pajak dipungut. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih jelas antara lokasi pemungutan pajak dengan penerimaan pemerintah daerah, meningkatkan transparansi, mempercepat arus kas pemerintah kabupaten/kota, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki insentif yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor, karena peningkatan kepatuhan pembayaran PKB secara langsung akan meningkatkan penerimaan daerah mereka.
Opsen PKB merupakan salah satu bentuk reformasi pengelolaan pajak daerah yang diperkenalkan melalui UU HKPD. Tujuan utamanya bukan untuk menciptakan jenis pajak baru ataupun menambah beban masyarakat, melainkan untuk menyederhanakan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Karena itu, ketika ditemukan kasus kenaikan pajak kendaraan bermotor setelah implementasi opsen, perlu dilihat secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhinya. Tidak semua kenaikan pajak disebabkan oleh opsen. Dalam banyak kasus, kenaikan tersebut merupakan hasil kombinasi kebijakan tarif daerah, penyesuaian nilai kendaraan, maupun kebijakan fiskal lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.











