Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Gilang Septian

Gilang Septian

Pegawai Pajak Pemerintah Daerah

Opini Pajak Profesi Akuntan

Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Memahami Opsen PKB: Mekanisme Pembagian Pajak Daerah dan Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan

19 Agu 2026 15:07 WIB
0
A A
0
Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Foto Ilustrasi (AI): Mekanisme opsen PKB dan dampaknya terhadap pajak kendaraan bermotor.

0
SHARES
2
VIEWS

Salah satu topik perbincangan publik terkait pajak yang akhir-akhir ini merebak adalah adanya istilah Opsen. Sejak diberlakukannya ketentuan baru terutama mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), istilah opsen mendadak menjadi perbincangan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mengaitkan kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor dengan adanya opsen PKB. Di berbagai media sosial bahkan berkembang anggapan bahwa pemerintah “menambah” jenis pajak baru melalui mekanisme tersebut.

Padahal, jika ditelaah lebih jauh, opsen PKB bukanlah komponen pajak yang membuat masyarakat otomatis membayar pajak lebih besar. Opsen pada dasarnya merupakan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu apa dan bagaimana sebenarnya konsep opsen dan tujuan pembentukannya.

Apa Itu Opsen PKB?
Secara sederhana, opsen adalah tambahan persentase yang dikenakan atas pokok pajak tertentu dan hasilnya menjadi hak pemerintah daerah lain. Dalam konteks Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen sebesar persentase tertentu dari PKB yang terutang, sementara pemungutannya dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran PKB.

Artinya, ketika wajib pajak membayar PKB di Samsat, pembayaran tersebut sebenarnya terdiri atas dua komponen, yaitu PKB yang menjadi penerimaan pemerintah provinsi dan opsen PKB yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Meskipun demikian, bagi wajib pajak proses pembayarannya tetap dilakukan dalam satu transaksi sehingga tidak terdapat kewajiban administrasi tambahan.

Baca Juga

Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

13 Agu 2026 WIB
13
Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

18 Agu 2026 WIB
6
PPh Badan dan Tuntutan Kepatuhan Korporasi Modern

PPh Badan dan Tuntutan Kepatuhan Korporasi Modern

14 Agu 2026 WIB
3

Dengan demikian, opsen bukan merupakan objek pajak baru maupun jenis pungutan baru, melainkan mekanisme pengalokasian penerimaan pajak daerah. Konsep ini memiliki kemiripan dengan piggyback tax yang diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah lokal atau pemerintah daerah tidak membangun sistem pajaknya sendiri, melainkan “menumpang” (piggyback) pada sistem pajak pemerintah negara bagian.

Lantas Mengapa Ada Kasus Pajak Kendaraan Bermotor Justru Naik?
Inilah bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Secara konsep, implementasi opsen bersifat netral, yaitu tidak dimaksudkan untuk meningkatkan total beban pajak yang dibayar masyarakat. Ketika opsen mulai diberlakukan, pemerintah provinsi pada prinsipnya menyesuaikan tarif PKB sehingga akumulasi PKB dan opsen tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum adanya opsen. Jika berkaca pada peraturan perundang-undangannya, UU PDRD yang menjadi dasar hukum PKB mengatur batas atas tarif PKB sebesar 2% sementara ketika UU HKPD berlaku menggantikan UU PDRD batas atas tarif disesuaikan menjadi 1,2% dengan opsen sebesar 66% dari tarif PKB. Artinya, secara netto, tidak ada perubahan batas atas tarif antara sebelum dan sesudah mekanisme opsen ini berlaku.

Namun demikian, UU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dalam rentang tertentu melalui Peraturan Daerah. Artinya, besaran pajak kendaraan yang dibayar masyarakat tetap dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing daerah. Dengan kata lain, keberadaan opsen dan kenaikan nominal PKB merupakan dua hal yang berbeda. Opsen adalah mekanisme pembagian penerimaan, sedangkan besarnya pajak yang dibayar masyarakat tetap dipengaruhi oleh kebijakan tarif dan dasar pengenaan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.

Mengapa Mekanisme Opsen Dikembangkan?
Sebelum berlakunya UU HKPD, seluruh penerimaan PKB masuk terlebih dahulu ke kas pemerintah provinsi. Selanjutnya, sebagian penerimaan tersebut dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak daerah. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut menghadapi beberapa tantangan. Penyaluran dana bagi hasil bergantung pada proses administrasi dan kemampuan fiskal pemerintah provinsi sehingga waktu penyaluran kepada pemerintah kabupaten/kota tidak selalu seragam. Akibatnya, terdapat daerah yang harus menunggu cukup lama untuk memperoleh bagian penerimaannya.

Melalui mekanisme opsen, bagian yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota dapat diketahui secara langsung pada saat pajak dipungut. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih jelas antara lokasi pemungutan pajak dengan penerimaan pemerintah daerah, meningkatkan transparansi, mempercepat arus kas pemerintah kabupaten/kota, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki insentif yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor, karena peningkatan kepatuhan pembayaran PKB secara langsung akan meningkatkan penerimaan daerah mereka.

Opsen PKB merupakan salah satu bentuk reformasi pengelolaan pajak daerah yang diperkenalkan melalui UU HKPD. Tujuan utamanya bukan untuk menciptakan jenis pajak baru ataupun menambah beban masyarakat, melainkan untuk menyederhanakan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Karena itu, ketika ditemukan kasus kenaikan pajak kendaraan bermotor setelah implementasi opsen, perlu dilihat secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhinya. Tidak semua kenaikan pajak disebabkan oleh opsen. Dalam banyak kasus, kenaikan tersebut merupakan hasil kombinasi kebijakan tarif daerah, penyesuaian nilai kendaraan, maupun kebijakan fiskal lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 19 Agu 2026 15:07 WIB
Tags: opsen PKBPajak Daerahpajak kendaraanPajak Kendaraan BermotorUU HKPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

19 Agu 2026 WIB
Sentimen Publik sebagai Alarm Dini Implementasi Coretax

Sentimen Publik sebagai Alarm Dini Implementasi Coretax

18 Agu 2026 WIB
Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

18 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz