JATINANGOR, BeritaPajak.com — Kegiatan ekspor dan impor tidak hanya membutuhkan dokumen transaksi. Pelaku usaha juga perlu memahami klasifikasi barang, tarif kepabeanan, serta ketentuan larangan dan pembatasan agar proses kepabeanan berjalan sesuai aturan.
Topik tersebut dibahas dalam kegiatan presentasi mengenai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) serta Larangan dan Pembatasan (Lartas). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran pada Selasa, 19 Mei 2026.
Paparan disampaikan oleh Citra Zara, Gita Ryani Tarigan, Sabila Alqo Rani, Hanif Asan, dan Alhadino Zahran. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh dosen pengampu, Agus Puji Priyono, yang memberikan materi pelengkap sebagai pendalaman atas topik kepabeanan yang dibahas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap regulasi Bea Cukai di bidang ekspor dan impor. Dalam sesi presentasi, mahasiswa memaparkan materi secara bergantian mulai dari definisi dan fungsi BTKI, HS Code, Lartas, Explanatory Notes, hingga Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS).
BTKI sebagai Acuan Klasifikasi Barang
Dalam pembahasan utama, BTKI dijelaskan sebagai publikasi resmi yang memuat sistem klasifikasi atau penggolongan barang yang berlaku di Indonesia. BTKI digunakan sebagai acuan dalam penentuan pembebanan tarif bea masuk, bea keluar, dan kebijakan kepabeanan lain dalam kegiatan ekspor maupun impor.
Klasifikasi barang dalam BTKI mengacu pada Harmonized System atau HS yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO), serta diselaraskan dengan nomenklatur kepabeanan di tingkat ASEAN. Pemahaman terhadap BTKI penting karena kesalahan klasifikasi barang dapat berdampak pada tarif, dokumen, perizinan, dan pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Mahasiswa juga menjelaskan fungsi HS Code sebagai kode klasifikasi barang yang digunakan secara internasional. Kode ini membantu mengidentifikasi jenis barang, menentukan tarif, serta menelusuri ketentuan yang berlaku atas suatu barang dalam lalu lintas perdagangan internasional.
Selain itu, pembahasan mengenai Explanatory Notes menjadi bagian penting dalam memahami klasifikasi barang. Explanatory Notes dapat membantu memberikan penjelasan tambahan atas pos atau subpos barang sehingga penentuan klasifikasi tidak hanya bergantung pada nama dagang barang.
Lartas dan Kepatuhan Kepabeanan
Materi berikutnya membahas Lartas sebagai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor. Ketentuan ini dapat berkaitan dengan izin, rekomendasi, atau persyaratan teknis dari instansi terkait sebelum barang dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari wilayah pabean.
Dalam praktik, Lartas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Barang yang terkena ketentuan Lartas memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses kepabeanan.
Mahasiswa juga membahas KUM HS sebagai pedoman dalam menginterpretasikan klasifikasi barang. Ketentuan ini membantu pengguna BTKI dalam menentukan pos tarif secara lebih tepat, terutama apabila suatu barang dapat terlihat masuk ke lebih dari satu kelompok klasifikasi.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari mahasiswa lain. Sesi tersebut memberi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara klasifikasi barang, tarif kepabeanan, dokumen ekspor-impor, dan ketentuan Lartas.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami BTKI sebagai daftar tarif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam administrasi kepabeanan. Klasifikasi barang yang tepat menjadi dasar bagi kepatuhan ekspor-impor, perhitungan pungutan, dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.










