Senin, 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › BTKI dan Lartas Jadi Kunci Pahami Ekspor Impor

Alhadino Hadisaputro

Alhadino Hadisaputro

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Liputan Pajak Akademisi

BTKI dan Lartas Jadi Kunci Pahami Ekspor Impor

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Unpad membahas klasifikasi barang, HS Code, larangan dan pembatasan, serta dasar penentuan tarif dalam kepabeana

13 Agu 2026 09:34 WIB
0
A A
0
0
SHARES
24
VIEWS

JATINANGOR, BeritaPajak.com — Kegiatan ekspor dan impor tidak hanya membutuhkan dokumen transaksi. Pelaku usaha juga perlu memahami klasifikasi barang, tarif kepabeanan, serta ketentuan larangan dan pembatasan agar proses kepabeanan berjalan sesuai aturan.

Topik tersebut dibahas dalam kegiatan presentasi mengenai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) serta Larangan dan Pembatasan (Lartas). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran pada Selasa, 19 Mei 2026.

Paparan disampaikan oleh Citra Zara, Gita Ryani Tarigan, Sabila Alqo Rani, Hanif Asan, dan Alhadino Zahran. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh dosen pengampu, Agus Puji Priyono, yang memberikan materi pelengkap sebagai pendalaman atas topik kepabeanan yang dibahas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap regulasi Bea Cukai di bidang ekspor dan impor. Dalam sesi presentasi, mahasiswa memaparkan materi secara bergantian mulai dari definisi dan fungsi BTKI, HS Code, Lartas, Explanatory Notes, hingga Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS).

Baca Juga

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Mar 2026 WIB
141

Menyongsong Era Baru Sengketa Pajak, Unpad Tax Academy Luncurkan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak

13 Agu 2026 WIB
48
Multi Penghasilan Bikin SPT Dosen Rentan Kurang Bayar

Multi Penghasilan Bikin SPT Dosen Rentan Kurang Bayar

15 Feb 2026 WIB
48

BTKI sebagai Acuan Klasifikasi Barang

Dalam pembahasan utama, BTKI dijelaskan sebagai publikasi resmi yang memuat sistem klasifikasi atau penggolongan barang yang berlaku di Indonesia. BTKI digunakan sebagai acuan dalam penentuan pembebanan tarif bea masuk, bea keluar, dan kebijakan kepabeanan lain dalam kegiatan ekspor maupun impor.

Klasifikasi barang dalam BTKI mengacu pada Harmonized System atau HS yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO), serta diselaraskan dengan nomenklatur kepabeanan di tingkat ASEAN. Pemahaman terhadap BTKI penting karena kesalahan klasifikasi barang dapat berdampak pada tarif, dokumen, perizinan, dan pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Mahasiswa juga menjelaskan fungsi HS Code sebagai kode klasifikasi barang yang digunakan secara internasional. Kode ini membantu mengidentifikasi jenis barang, menentukan tarif, serta menelusuri ketentuan yang berlaku atas suatu barang dalam lalu lintas perdagangan internasional.

Selain itu, pembahasan mengenai Explanatory Notes menjadi bagian penting dalam memahami klasifikasi barang. Explanatory Notes dapat membantu memberikan penjelasan tambahan atas pos atau subpos barang sehingga penentuan klasifikasi tidak hanya bergantung pada nama dagang barang.

Lartas dan Kepatuhan Kepabeanan

Materi berikutnya membahas Lartas sebagai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor. Ketentuan ini dapat berkaitan dengan izin, rekomendasi, atau persyaratan teknis dari instansi terkait sebelum barang dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari wilayah pabean.

Dalam praktik, Lartas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Barang yang terkena ketentuan Lartas memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses kepabeanan.

Mahasiswa juga membahas KUM HS sebagai pedoman dalam menginterpretasikan klasifikasi barang. Ketentuan ini membantu pengguna BTKI dalam menentukan pos tarif secara lebih tepat, terutama apabila suatu barang dapat terlihat masuk ke lebih dari satu kelompok klasifikasi.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari mahasiswa lain. Sesi tersebut memberi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara klasifikasi barang, tarif kepabeanan, dokumen ekspor-impor, dan ketentuan Lartas.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami BTKI sebagai daftar tarif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam administrasi kepabeanan. Klasifikasi barang yang tepat menjadi dasar bagi kepatuhan ekspor-impor, perhitungan pungutan, dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 29 Agu 2026 17:52 WIB
Tags: BTKIEkspor ImporHS CodekepabeananLarangan dan Pembatasan (Lartas)
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz