Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Saskia Azzahra

Saskia Azzahra

Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty tidak hanya berfungsi mencegah pajak berganda, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi investor asing dan membantu Indonesia menjaga daya tarik investasi tanpa mengabaikan hak pemajakan negara.

19 Agu 2026 19:36 WIB
0
A A
0
Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Foto Ilustrasi (AI): Tax treaty sebagai jembatan investasi asing dan kepastian perpajakan di Indonesia.

0
SHARES
1
VIEWS

Globalisasi telah mengubah cara negara saling terhubung. Arus informasi, komunikasi, perdagangan, dan investasi kini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dua dekade lalu.

Bagi Indonesia, perubahan ini membawa peluang besar. Sebagai negara berkembang dengan pasar domestik yang luas, sumber daya manusia yang besar, dan potensi pertumbuhan ekonomi yang kuat, Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi asing yang menarik.

Investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) memiliki peran penting dalam perekonomian. Kehadirannya dapat mendorong pertumbuhan sektor manufaktur, membuka lapangan kerja, memperkuat struktur ekonomi, serta membawa teknologi dan pengetahuan baru ke dalam negeri.

Namun, keputusan investor untuk menanamkan modal tidak hanya dipengaruhi oleh ukuran pasar atau ketersediaan tenaga kerja. Salah satu faktor penting yang ikut menentukan adalah pajak.

Baca Juga

Digitalisasi Pajak Daerah untuk Mengoptimalkan PAD Kota Palembang

Digitalisasi Pajak Daerah untuk Mengoptimalkan PAD Kota Palembang

16 Agu 2026 WIB
11
CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

16 Agu 2026 WIB
29
Pajak Restoran Tasikmalaya: Target Terlampaui, Potensi Belum Tentu Optimal

Pajak Restoran Tasikmalaya: Target Terlampaui, Potensi Belum Tentu Optimal

16 Agu 2026 WIB
8

Dalam investasi lintas negara, penghasilan investor dapat berhadapan dengan risiko pajak berganda. Negara tempat investasi dilakukan dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya. Pada saat yang sama, negara asal investor juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima warganya atau badan hukumnya.

Jika tidak diatur dengan baik, kondisi tersebut dapat meningkatkan beban pajak, menurunkan keuntungan bersih, dan membuat investor lebih berhati-hati memilih negara tujuan investasi.

Di sinilah tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi penting. Perjanjian ini berfungsi mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara agar penghasilan lintas batas tidak dikenai pajak secara berlebihan.

Bagi investor, tax treaty memberikan kepastian. Bagi negara seperti Indonesia, tax treaty menjadi instrumen untuk menarik investasi sekaligus menjaga hak pemajakan secara seimbang.

Memahami Tax Treaty dalam Sistem Pajak Internasional

Tax treaty merupakan perjanjian bilateral antara dua negara untuk mengatur hak pemajakan atas penghasilan lintas negara. Tujuannya adalah mencegah pajak berganda, mengurangi ketidakpastian pajak, dan mendorong kerja sama administrasi antarotoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, keberadaan P3B merujuk pada Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dasar hukum lainnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta ketentuan konstitusional mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat perjanjian dengan negara lain.

Secara internasional, penyusunan tax treaty banyak mengacu pada dua model utama, yaitu Model OECD dan Model UN. Model OECD cenderung memberi hak pemajakan lebih besar kepada negara domisili, yaitu negara asal investor atau perusahaan. Model ini banyak digunakan oleh negara maju yang biasanya menjadi negara penanam modal.

Sementara itu, Model UN memberikan ruang pemajakan lebih besar kepada negara sumber, yaitu negara tempat kegiatan ekonomi atau investasi berlangsung. Model ini lebih relevan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, karena negara berkembang umumnya menjadi tujuan investasi dan membutuhkan hak pemajakan yang memadai atas aktivitas ekonomi di wilayahnya.

Pemilihan model dalam P3B tidak bersifat teknis semata. Ia menentukan bagaimana penghasilan lintas negara seperti dividen, bunga, royalti, laba usaha, dan penghasilan dari bentuk usaha tetap akan dikenai pajak.

Apabila perjanjian terlalu menguntungkan negara domisili, negara sumber dapat kehilangan sebagian hak pemajakannya. Namun, apabila aturan terlalu membebani investor, daya tarik investasi dapat menurun.

Karena itu, P3B Indonesia pada umumnya tidak sepenuhnya mengikuti satu model secara kaku. Indonesia menyesuaikan isi perjanjian dengan kepentingan nasional, hubungan ekonomi dengan negara mitra, arus investasi, serta posisi perundingan masing-masing pihak.

Tax Treaty dan Daya Tarik Investasi Asing

Salah satu kontribusi utama tax treaty terhadap investasi asing adalah pengurangan hambatan pajak. Hambatan tersebut biasanya muncul dalam bentuk pajak berganda dan tingginya tarif withholding tax atas penghasilan pasif.

Tanpa P3B, penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri dari Indonesia, seperti dividen, bunga, dan royalti, pada umumnya dapat dikenai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Dengan adanya P3B, tarif tersebut dapat lebih rendah sesuai perjanjian dengan negara mitra.

Sebagai contoh, dalam beberapa perjanjian, tarif atas dividen, bunga, atau royalti dapat turun menjadi 10% atau tarif lain yang disepakati. Penurunan tarif ini membuat beban pajak investor lebih ringan dan meningkatkan keuntungan bersih setelah pajak.

Bagi investor asing, kepastian seperti ini sangat penting. Investasi biasanya dilakukan dengan perhitungan jangka panjang. Investor perlu mengetahui berapa besar potensi beban pajak yang akan mereka tanggung, bagaimana laba dapat direpatriasi, serta mekanisme apa yang tersedia apabila terjadi sengketa.

Selain pengurangan tarif, tax treaty juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure atau MAP. Melalui MAP, otoritas pajak dari dua negara dapat berdiskusi untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran atau penerapan isi perjanjian.

Mekanisme ini memberikan perlindungan tambahan bagi investor. Jika terjadi risiko pemajakan berganda atau sengketa mengenai hak pemajakan, investor tidak hanya bergantung pada proses domestik di satu negara.

Beberapa penelitian yang dirujuk dalam naskah menunjukkan bahwa keberadaan P3B memiliki hubungan positif dengan aliran FDI ke Indonesia. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa investor tidak hanya memperhatikan peluang pasar, tetapi juga mempertimbangkan kejelasan aturan pajak.

Namun, pengaruh tax treaty terhadap FDI tidak berdiri sendiri. Faktor lain seperti stabilitas ekonomi, kualitas infrastruktur, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kondisi politik, dan kualitas tenaga kerja tetap menentukan keputusan investasi.

Dengan demikian, P3B bukan satu-satunya penentu masuknya investasi asing. Namun, ia dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun iklim investasi yang lebih dapat diprediksi.

Tantangan Treaty Shopping dan Kepentingan Indonesia

Meskipun tax treaty memiliki manfaat, penerapannya juga menghadapi tantangan. Salah satu risiko utama adalah treaty shopping.

Praktik treaty shopping terjadi ketika pihak yang sebenarnya tidak berhak memperoleh manfaat P3B berusaha memanfaatkan perjanjian melalui negara tertentu. Misalnya, perusahaan dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia membentuk perusahaan perantara di negara mitra P3B hanya untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Jika praktik ini dibiarkan, tujuan P3B dapat menyimpang. Perjanjian yang semula dimaksudkan untuk mencegah pajak berganda justru digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.

Karena itu, konsep beneficial owner menjadi sangat penting. Pihak yang mengajukan manfaat P3B harus benar-benar menjadi pemilik manfaat atas penghasilan yang diterima, bukan sekadar perusahaan perantara atau conduit company.

Administrasi pajak perlu memastikan bahwa penerima penghasilan memiliki substansi ekonomi dan memang berhak memperoleh manfaat perjanjian. Untuk itu, Indonesia mensyaratkan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Domisili atau SKD bagi subjek pajak luar negeri yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti kerja sama internasional seperti Multilateral Instrument atau MLI. Instrumen ini bertujuan memperkuat perjanjian pajak agar tidak mudah disalahgunakan untuk praktik penghindaran pajak agresif.

Di titik ini, Indonesia harus menjaga keseimbangan. Di satu sisi, P3B perlu memberikan kepastian dan daya tarik bagi investor. Di sisi lain, P3B tidak boleh menjadi celah yang menggerus penerimaan negara.

Keseimbangan tersebut membutuhkan perundingan yang cermat, administrasi yang kuat, dan pengawasan yang berbasis substansi. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas pajak diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan digunakan sesuai tujuan perjanjian.

Pada akhirnya, tax treaty memiliki posisi strategis dalam hubungan antara pajak dan investasi asing. Bagi investor, P3B memberikan kepastian pajak, mengurangi risiko pajak berganda, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa.

Bagi Indonesia, P3B dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi tanpa melepaskan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam negeri.

Namun, manfaat tersebut hanya akan optimal apabila pelaksanaannya disertai pengawasan terhadap treaty shopping, penerapan konsep beneficial owner, dan administrasi yang jelas bagi wajib pajak luar negeri.

Tax treaty yang baik bukan hanya meringankan beban pajak investor, tetapi juga menjaga agar Indonesia tetap memperoleh hak pemajakan yang adil dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 19 Agu 2026 19:36 WIB
Tags: FDI Indonesiainvestasi asingP3BPajak InternasionalTax Treaty
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz