Senin, 10 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Maritza Salmanisa

Maritza Salmanisa

Mahasiswi Akuntansi Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Pengawasan pajak lintas batas tidak lagi cukup bertumpu pada kelengkapan dokumen, tetapi harus melihat substansi ekonomi, data transaksi, dan kepatuhan yang benar-benar terjadi.

9 Agu 2026 23:28 WIB
0
A A
0
Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Foto Ilustrasi (AI): Penguatan kepatuhan pajak lintas negara melalui Coretax dan Pajak Minimum Global.

0
SHARES
3
VIEWS

Perusahaan multinasional selalu mencari cara untuk memperoleh keuntungan maksimal. Dalam logika bisnis global, efisiensi biaya menjadi salah satu tujuan utama.

Namun, persoalan muncul ketika efisiensi tersebut dilakukan dengan memindahkan laba ke negara bertarif pajak rendah tanpa aktivitas ekonomi yang nyata. Dalam perpajakan internasional, praktik ini sering dikaitkan dengan base erosion and profit shifting atau BEPS.

Ibarat air yang mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah, laba juga dapat bergerak dari negara bertarif pajak tinggi menuju negara dengan tarif pajak rendah. Pergerakan ini tidak selalu ilegal. Namun, praktik tersebut dapat menjadi bermasalah apabila hanya dibangun untuk menghindari pajak tanpa dasar bisnis yang sebenarnya.

Dalam era ekonomi digital, risiko tersebut semakin besar. Batas negara menjadi lebih kabur, model bisnis semakin kompleks, dan aset tidak berwujud semakin dominan. Perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik yang kuat.

Baca Juga

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB
365
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

8 Jul 2026 WIB
49
Warisan Tidak Kena Pajak, tetapi Mengapa Bisa Muncul Tagihan?

Warisan Tidak Kena Pajak, tetapi Mengapa Bisa Muncul Tagihan?

9 Agu 2026 WIB
0

Indonesia termasuk negara yang perlu berhati-hati. Pendekatan perpajakan yang hanya mengandalkan kelengkapan dokumen tidak lagi cukup. Dalam banyak kasus, dokumen dapat terlihat rapi, tetapi substansi ekonominya lemah.

Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem kepatuhan pajak yang lebih kuat. Sistem tersebut harus mengintegrasikan regulasi, teknologi, data, dan analisis substansi ekonomi.

Dengan kata lain, masa depan kepatuhan pajak tidak lagi ditentukan oleh pertanyaan “apakah dokumennya ada?”. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah transaksi tersebut benar-benar memiliki alasan bisnis dan substansi ekonomi yang wajar?

Dari Kepatuhan Formal ke Substansi Ekonomi

Dalam perpajakan internasional, kepatuhan formal memang penting. Wajib pajak harus menyiapkan dokumen, memenuhi tenggat, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, kepatuhan formal tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pembelaan. Administrasi pajak modern semakin menekankan pentingnya substansi ekonomi.

OECD dan G20 telah mendorong berbagai langkah untuk mencegah BEPS. Salah satunya melalui BEPS Action 6 yang menekankan pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak atau tax treaty (OECD, 2015).

Penyalahgunaan tax treaty dapat terjadi melalui treaty shopping. Dalam praktik ini, suatu perusahaan menggunakan entitas di negara tertentu hanya untuk memperoleh manfaat tarif pajak yang lebih rendah.

Padahal, entitas tersebut mungkin tidak memiliki pegawai, kantor, fungsi bisnis, atau risiko ekonomi yang nyata. Jika demikian, manfaat perjanjian pajak dapat dipertanyakan.

Indonesia telah meratifikasi Multilateral Instrument melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019. Instrumen ini dirancang untuk memperbarui jaringan P3B dan mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak secara lebih cepat.

Di Indonesia, penggunaan fasilitas P3B juga menuntut pemenuhan syarat administratif. Salah satu instrumen penting ialah Surat Keterangan Domisili atau Form DGT yang digunakan untuk membuktikan status penerima penghasilan dari negara mitra perjanjian (DJP, 2018).

Namun, Form DGT tidak boleh dipahami sebagai tiket otomatis untuk memperoleh tarif rendah. Otoritas pajak tetap dapat menilai siapa penerima manfaat sebenarnya dan apakah transaksi tersebut memiliki substansi yang memadai.

Di sinilah paradigma berubah. Kepatuhan pajak internasional tidak lagi berhenti pada dokumen, tetapi bergerak menuju pembuktian substansi.

Coretax, P3B, dan Transfer Pricing Berbasis Data

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut. Sistem ini diharapkan memperkuat integrasi data, pengawasan, dan pemetaan risiko wajib pajak.

Dalam konteks transaksi lintas batas, pengawasan berbasis data dapat membantu otoritas pajak membaca pola yang tidak wajar. Misalnya, pembayaran royalti yang meningkat tajam, bunga pinjaman afiliasi yang tidak lazim, atau transaksi jasa dengan pihak luar negeri yang tidak didukung fungsi nyata.

P3B tetap penting sebagai instrumen pembagian hak pemajakan. Namun, pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan perjanjian. Fasilitas P3B tidak semestinya digunakan untuk mengalihkan laba secara artifisial.

Risiko yang sama juga muncul dalam transaksi afiliasi. Perusahaan multinasional dapat memindahkan laba melalui harga jual, biaya jasa, bunga, royalti, atau pembebanan biaya manajemen antarperusahaan.

Karena itu, dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Dokumentasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai arsip. Master File, Local File, dan Laporan per Negara menjadi alat pembuktian bahwa transaksi afiliasi dilakukan secara wajar.

Apabila dokumentasi tidak disiapkan dengan baik, wajib pajak akan menghadapi risiko koreksi. Transaksi dapat dipandang tidak sesuai prinsip kewajaran, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi pajak tambahan.

Dalam praktik, transaksi seperti royalti atas merek, lisensi teknologi, jasa manajemen, dan pembiayaan intragrup sering menjadi perhatian. Seluruh transaksi tersebut harus dapat dijelaskan dari sisi fungsi, aset, risiko, manfaat ekonomi, dan dasar penentuan harga.

Coretax dapat memperkuat pengawasan atas pola transaksi tersebut. Namun, teknologi bukan satu-satunya jawaban.

DJP tetap perlu menerapkan pengawasan secara proporsional dan berbasis bukti. Di sisi lain, wajib pajak harus mulai membangun budaya kepatuhan berbasis data dan substansi.

Dokumen yang rapi tidak lagi cukup apabila realitas ekonominya tidak mendukung.

Pajak Minimum Global dan Kepatuhan Masa Depan

Perubahan besar lain dalam perpajakan internasional ialah penerapan pajak minimum global. Melalui kerangka Pilar Dua atau GloBE, kelompok usaha multinasional tertentu dikenakan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.

Kerangka ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tertentu, yaitu setidaknya EUR750 juta. Tujuannya ialah mencegah persaingan tarif pajak yang terlalu rendah dan memastikan laba besar tetap dikenai pajak minimum (OECD, 2021).

Indonesia telah merespons perkembangan tersebut melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Kebijakan ini menunjukkan arah baru perpajakan global. Negara tidak lagi hanya mengandalkan tarif domestik, tetapi juga harus menyesuaikan diri dengan aturan internasional yang saling terhubung.

Selain perusahaan multinasional, aset digital juga menjadi perhatian baru. Transaksi kripto dan aset digital membuat pengawasan pajak semakin kompleks.

OECD telah mengembangkan Crypto-Asset Reporting Framework untuk memperkuat pertukaran informasi terkait aset kripto antarnegara (OECD, 2022). Tujuannya ialah meningkatkan transparansi aset digital sebagaimana sistem keuangan tradisional.

Bagi Indonesia, perkembangan ini memperlihatkan bahwa kepatuhan masa depan akan semakin berbasis informasi. Aktivitas ekonomi digital, transaksi lintas batas, dan aset tidak berwujud akan semakin sulit disembunyikan.

Namun, kepatuhan jangka panjang tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi. Pendidikan wajib pajak tetap menjadi bagian penting.

Aturan seperti P3B, transfer pricing, dan pajak minimum global memiliki kompleksitas tinggi. Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak dapat salah memahami kewajibannya.

Di sisi lain, otoritas pajak juga harus membangun kepercayaan. Kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh ketika wajib pajak melihat bahwa aturan diterapkan secara adil dan layanan diberikan secara jelas.

Pada akhirnya, sistem pajak baru menuntut perubahan cara berpikir. Perusahaan tidak cukup hanya menyiapkan dokumen administratif. Mereka perlu memastikan bahwa setiap struktur bisnis memiliki alasan ekonomi yang nyata.

Regulasi pajak lintas batas kini bergerak menuju pengawasan yang lebih terintegrasi. Coretax, P3B, transfer pricing, pajak minimum global, dan pelaporan aset digital menunjukkan arah yang sama.

Arah tersebut menegaskan bahwa substansi ekonomi menjadi pusat kepatuhan pajak masa depan. Perusahaan yang benar-benar menjalankan bisnis tidak perlu takut terhadap transparansi.

Sebaliknya, struktur yang hanya dibangun untuk memindahkan laba akan semakin sulit bertahan. Sistem pajak global sedang bergerak menuju era ketika laba harus dipajaki di tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan.

Di masa depan, kepatuhan pajak tidak lagi cukup dibuktikan dengan dokumen lengkap, tetapi dengan kegiatan usaha yang nyata, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 9 Agu 2026 23:28 WIB
Tags: CoretaxKepatuhan PajakPajak Minimum Globalpenghindaran pajakTransfer Pricing
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

9 Agu 2026 WIB
P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

9 Agu 2026 WIB
Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

9 Agu 2026 WIB
Fasilitas Kepabeanan Dorong Efisiensi Industri Nasional

Fasilitas Kepabeanan Dorong Efisiensi Industri Nasional

9 Agu 2026 WIB
Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

9 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

9 Agu 2026 WIB
P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

9 Agu 2026 WIB
Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

9 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz