Jika dunia sudah sepakat untuk tidak lagi berlomba menurunkan tarif pajak agar terlihat “murah” bagi investor, dengan cara apa negara berkembang seperti Indonesia dapat menarik modal asing?
Pertanyaan ini bukan sekadar bahan diskusi di ruang kuliah pajak internasional. Pertanyaan tersebut kini menjadi persoalan nyata dalam kebijakan fiskal Indonesia.
Selama ini, tax holiday menjadi salah satu instrumen andalan pemerintah untuk menarik perusahaan multinasional berinvestasi. Bentuknya dapat berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam jangka waktu tertentu, terutama bagi industri pionir dan investasi berskala besar.
Namun, daya tarik tax holiday mulai berubah setelah hadirnya Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pilar Dua reformasi pajak internasional yang didorong oleh OECD dan G20 untuk memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi (OECD, 2021).
Indonesia telah merespons perkembangan tersebut melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2025 untuk ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Di sinilah persoalannya. Tax holiday bekerja dengan menurunkan beban pajak agar investasi terlihat lebih menarik. Sementara itu, GMT justru memastikan agar tarif efektif pajak tidak jatuh di bawah batas minimum global.
Dengan demikian, menurunnya daya tarik tax holiday seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk berhenti bersaing melalui tarif serendah mungkin. Indonesia perlu mulai bersaing melalui faktor yang lebih substantif.
Tax Holiday Setelah GMT Berlaku
Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur multinasional menikmati tax holiday di Indonesia sehingga tarif pajak efektifnya hanya sekitar 8%. Sebelum GMT berlaku, selisih antara tarif efektif tersebut dan tarif normal PPh Badan menjadi keuntungan langsung bagi perusahaan.
Namun, setelah GMT berlaku, tarif efektif 8% akan dibandingkan dengan ambang minimum 15%. Selisihnya dapat dikenakan sebagai top-up tax.
Jika Indonesia tidak memungut pajak tambahan itu terlebih dahulu, negara asal induk perusahaan dapat memiliki ruang untuk memungutnya melalui mekanisme yang dikenal sebagai Income Inclusion Rule atau IIR.
Artinya, insentif pajak murah yang semula dirancang untuk menarik investor justru dapat berubah menjadi tambahan penerimaan bagi negara lain. Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak hanya berisiko kehilangan efektivitas insentif, tetapi juga kehilangan hak pemajakan atas laba yang sebenarnya dihasilkan dari aktivitas ekonomi di Indonesia.
PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengantisipasi kondisi tersebut melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Mekanisme ini memberi ruang bagi Indonesia untuk memungut lebih dahulu pajak tambahan domestik sebelum hak tersebut diambil oleh yurisdiksi lain.
Bersama IIR dan Undertaxed Profits Rule atau UTPR, QDMTT dirancang agar tarif pajak efektif minimum 15% benar-benar tercapai dalam struktur grup multinasional.
Karena itu, memberi insentif pajak yang terlalu besar di era GMT perlu dihitung ulang. Jika selisih pajak akhirnya tetap harus dibayar di negara lain, maka insentif tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi daya tarik investasi bagi Indonesia.
Dari Perang Tarif ke Keadilan Pajak
Diskusi mengenai GMT sering berhenti pada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengurangi daya tarik investasi. Padahal, akar masalah yang dijawab GMT jauh lebih mendasar.
Selama puluhan tahun, banyak negara berlomba menurunkan tarif pajak untuk menarik modal asing. Fenomena ini dikenal sebagai race to the bottom. Akibatnya, perusahaan besar yang memiliki kemampuan mengatur struktur global justru dapat membayar pajak lebih rendah dibanding pelaku usaha domestik yang tidak memiliki keleluasaan memindahkan laba ke negara lain.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan. Usaha kecil dan menengah yang beroperasi penuh di satu negara dapat membayar pajak secara relatif lebih nyata, sementara perusahaan multinasional dapat mengalihkan laba melalui struktur lintas negara.
GMT mencoba menjawab persoalan tersebut. Kebijakan ini bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga soal memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak secara lebih proporsional di tempat aktivitas ekonominya berlangsung.
Dalam kerangka BEPS, OECD dan G20 memang menempatkan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba sebagai persoalan global yang memerlukan respons bersama (OECD, 2015). Tanpa kerja sama internasional, negara akan terus bersaing menurunkan tarif, sementara perusahaan besar memiliki ruang lebih luas untuk memilih yurisdiksi paling menguntungkan secara pajak.
Karena itu, argumen keadilan perlu ditempatkan di tengah pembahasan. Narasi bahwa investasi akan kabur tidak boleh menutup fakta bahwa sistem pajak global juga harus melindungi negara sumber, termasuk negara berkembang.
Namun, penerapan GMT tetap tidak mudah. Secara global, masih terdapat perbedaan kepentingan antarnegara, termasuk terkait mekanisme UTPR. Sebagian pihak mempersoalkan apakah mekanisme tersebut dapat berdampak pada perusahaan asal negara tertentu.
Di dalam negeri, tantangan juga muncul dari sisi teknis. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai formulir, tata cara pelaporan, sistem administrasi, hingga hubungan antara ketentuan GMT dan insentif pajak yang sudah ada.
Tanpa petunjuk teknis yang jelas, wajib pajak dapat menghadapi ketidakpastian. Padahal, GMT merupakan aturan yang sangat kompleks dan membutuhkan kesiapan administrasi yang kuat.
Strategi Baru Menarik Investasi
Titik penting dari seluruh pembahasan ini adalah perlunya mengubah strategi daya saing investasi. Indonesia tidak perlu menyesali berkurangnya daya tarik tax holiday secara berlebihan.
Justru, GMT dapat menjadi alasan kuat untuk berhenti terlalu bergantung pada penurunan tarif pajak sebagai strategi utama menarik investor.
Jika tarif efektif ditekan jauh di bawah 15% melalui insentif, selisihnya tetap berpotensi dikenakan sebagai top-up tax. Jika tidak dipungut Indonesia, hak itu dapat berpindah ke negara lain.
Dengan kata lain, insentif pajak berlebihan berisiko menjadi subsidi tidak langsung bagi otoritas pajak negara lain.
Karena itu, strategi investasi Indonesia perlu bergeser. Pemerintah dapat lebih menekankan insentif yang benar-benar mendorong aktivitas ekonomi riil, seperti riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, ekonomi hijau, hilirisasi, digitalisasi, dan pembangunan kawasan ekonomi yang memiliki ekosistem industri kuat.
Daya saing investasi tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa rendah pajak yang ditawarkan. Investor jangka panjang juga mempertimbangkan kepastian hukum, stabilitas regulasi, kualitas infrastruktur, kemudahan berusaha, ketersediaan tenaga kerja terampil, dan efisiensi logistik.
Insentif pajak tetap dapat digunakan, tetapi harus lebih selektif dan terukur. Insentif seharusnya diberikan untuk mendorong kegiatan yang menciptakan nilai tambah nyata, bukan sekadar menurunkan tarif di atas kertas.
Jawaban atas pertanyaan di awal tulisan pun menjadi lebih jelas. Jika dunia tidak lagi berlomba menurunkan tarif pajak, maka yang harus diperkuat adalah hal-hal yang selama ini sering diabaikan: kualitas kelembagaan, kepastian hukum, pelayanan publik, dan infrastruktur ekonomi.
Menurunnya daya tarik tax holiday di era Pajak Minimum Global bukan tanda bahwa Indonesia kehilangan kemampuan bersaing. Sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk membangun ulang strategi daya saing yang lebih sehat.
Argumen bahwa GMT akan membuat Indonesia kalah bersaing hanya berlaku jika cara pandang lama terus dipertahankan, yaitu anggapan bahwa satu-satunya cara menarik investor adalah menurunkan pajak sedalam-dalamnya.
Padahal, cara pandang itu sejak awal rapuh. Ia mudah dimanfaatkan oleh perusahaan yang lebih canggih mengatur laba di atas kertas daripada benar-benar menanamkan modal, membangun industri, dan menciptakan lapangan kerja.
Di era Pajak Minimum Global, negara yang menarik bagi investor bukan lagi negara yang paling murah pajaknya, melainkan negara yang paling pasti hukumnya, paling siap infrastrukturnya, dan paling kuat ekosistem ekonominya.










