Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Muhammad Herdyono Haryobirowo

Muhammad Herdyono Haryobirowo

mahasiswa jurusan S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran.

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Memahami Hak Pemajakan Indonesia atas Orang Asing, Perusahaan Asing, dan Bentuk Usaha Tetap di Era Globalisasi

15 Agu 2026 16:56 WIB
0
A A
0
Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Foto Ilustrasi (AI): Hak pemajakan Indonesia atas orang asing, perusahaan asing, dan bentuk usaha tetap.

0
SHARES
1
VIEWS

Globalisasi membuat batas antara usaha domestik dan bisnis internasional semakin sulit ditarik secara tegas. Seseorang dapat berkewarganegaraan asing, bekerja untuk perusahaan luar negeri, tetapi tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Sebuah perusahaan juga dapat didirikan di luar negeri, memiliki pemegang saham asing, membuka cabang di berbagai negara, membangun pabrik di Indonesia, dan tetap memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia.

Di tengah meningkatnya investasi asing dan mobilitas tenaga kerja lintas negara, muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang wajib membayar pajak di Indonesia?

Sebagian masyarakat masih menganggap pajak Indonesia hanya berlaku bagi warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdiri secara resmi di Indonesia. Padahal, ketentuan perpajakan tidak sesederhana itu.

Baca Juga

Coretax dan Arah Baru Administrasi Perpajakan Indonesia

Coretax dan Arah Baru Administrasi Perpajakan Indonesia

13 Agu 2026 WIB
5
Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

14 Agu 2026 WIB
2

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB
100

Dalam sistem pajak, kewajiban tidak hanya dilihat dari kewarganegaraan. Ada faktor lain yang lebih menentukan, seperti tempat tinggal, keberadaan kegiatan usaha, sumber penghasilan, dan hubungan ekonomi dengan Indonesia.

Karena itu, konsep seperti Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi sangat penting untuk dipahami.

Konsep ini membantu menjawab kapan Indonesia memiliki hak untuk memajaki seseorang atau badan usaha, termasuk orang asing, perusahaan asing, investor luar negeri, tenaga kerja asing, hingga pelaku bisnis lintas negara.

Asas Domisili dan Asas Sumber

Dalam perpajakan internasional, Indonesia menggunakan dua prinsip penting, yaitu asas domisili dan asas sumber.

Asas domisili melihat keterikatan subjek pajak dengan Indonesia. Apabila seseorang atau badan dianggap berdomisili secara perpajakan di Indonesia, maka Indonesia memiliki hak pemajakan yang lebih luas atas penghasilannya.

Sementara itu, asas sumber melihat dari mana penghasilan berasal. Jika penghasilan bersumber dari Indonesia, maka Indonesia dapat memiliki hak untuk mengenakan pajak, meskipun penerimanya berada di luar negeri.

Kedua asas ini menjelaskan mengapa warga negara asing tetap dapat dikenai pajak di Indonesia. Sebaliknya, badan asing yang tidak didirikan di Indonesia pun dapat dikenai pajak apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Dengan demikian, kewarganegaraan bukan satu-satunya ukuran. Seseorang yang bukan warga negara Indonesia dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Badan asing pun dapat memiliki kewajiban pajak apabila menjalankan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak antara lain mencakup orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap. Namun, dalam konteks orang asing dan badan asing, pembahasan utama biasanya berfokus pada orang pribadi, badan, dan BUT.

Inti dari sistem ini adalah memastikan bahwa penghasilan yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia dapat dipajaki secara adil sesuai ketentuan.

Orang Pribadi dan Badan sebagai Subjek Pajak

Orang pribadi dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Jika seseorang telah menjadi SPDN, kewajiban pajaknya menjadi lebih luas. Pada prinsipnya, penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun luar Indonesia dapat menjadi bagian dari penghitungan pajak di Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dan perjanjian internasional yang berlaku.

Sebagai ilustrasi, seorang warga negara asing tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Ia memperoleh penghasilan dari pekerjaannya. Dalam kondisi tertentu, orang tersebut dapat diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

Sebaliknya, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri apabila menerima penghasilan dari Indonesia.

Misalnya, konsultan asing datang ke Indonesia untuk memberikan jasa kepada perusahaan lokal. Penghasilan yang diterima dari klien Indonesia dapat dikenai pajak di Indonesia sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 26 apabila memenuhi kriteria sebagai SPLN.

Untuk badan, prinsipnya juga tidak hanya melihat siapa pemilik modalnya. Badan dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Hal ini penting dalam konteks Penanaman Modal Asing atau PT PMA. Meskipun sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing, PT PMA tetap merupakan badan hukum Indonesia apabila didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Karena itu, PT PMA diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban perpajakan seperti badan usaha domestik lainnya, termasuk kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Badan serta kewajiban pajak lain yang relevan.

Dengan kata lain, asal modal tidak otomatis menentukan status pajak. Yang lebih penting adalah tempat pendirian, tempat kedudukan, dan hubungan hukum perusahaan tersebut dengan Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap dan Hak Pemajakan Indonesia

Selain mendirikan badan hukum lokal seperti PT PMA, perusahaan asing juga dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap atau BUT.

BUT merupakan konsep penting dalam perpajakan internasional. Melalui konsep ini, Indonesia dapat mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, meskipun perusahaan tersebut tidak mendirikan badan hukum lokal.

Bentuk BUT dapat beragam, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan yang menjalankan kegiatan komersial, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, proyek instalasi, atau kegiatan pemberian jasa melalui pegawai maupun tenaga lain dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan mendasar antara PT PMA dan BUT terletak pada status hukumnya. PT PMA merupakan badan hukum Indonesia. Sementara itu, BUT pada dasarnya merupakan perpanjangan kegiatan usaha dari subjek luar negeri di Indonesia.

Meski demikian, dari sisi pajak, keberadaan BUT memberi dasar bagi Indonesia untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan konstruksi asal Singapura memenangkan tender pembangunan infrastruktur di Indonesia. Walaupun perusahaan tersebut tidak mendirikan PT di Indonesia, aktivitas proyeknya dapat menimbulkan BUT apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Dalam kondisi seperti itu, Indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan yang diperoleh dari kegiatan konstruksi di Indonesia.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B juga dapat berperan penting. P3B dapat memengaruhi penentuan hak pemajakan, definisi BUT, jangka waktu proyek, dan tarif pajak tertentu. Karena itu, dalam transaksi lintas negara, ketentuan domestik perlu dibaca bersama ketentuan P3B yang berlaku.

Globalisasi membuat perpajakan semakin kompleks. Mobilitas orang, modal, jasa, dan teknologi menuntut negara memiliki aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan melindungi basis penerimaan pajak.

Indonesia perlu tetap terbuka terhadap investasi asing. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian bahwa penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dipajaki secara tepat.

Pada akhirnya, kewajiban pajak orang asing dan badan asing tidak dapat dinilai hanya dari paspor, asal modal, atau lokasi pendirian perusahaan induk. Yang lebih menentukan adalah hubungan ekonomi dengan Indonesia.

Selama seseorang atau badan memperoleh penghasilan dari Indonesia, tinggal di Indonesia, atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka dapat muncul kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 15 Agu 2026 16:56 WIB
Tags: Bentuk Usaha TetapPajak InternasionalPT PMAsubjek pajak dalam negeriSubjek Pajak Luar Negeri
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

15 Agu 2026 WIB
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

15 Agu 2026 WIB
Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

15 Agu 2026 WIB
Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

15 Agu 2026 WIB
PPh Pasal 21 bagi Perempuan Bekerja: Memahami Status Perpajakan setelah Menikah

PPh Pasal 21 bagi Perempuan Bekerja: Memahami Status Perpajakan setelah Menikah

15 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

15 Agu 2026 WIB
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

15 Agu 2026 WIB
Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

15 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz