Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Pipit Mutiara

Pipit Mutiara

Praktisi di Kantor Akuntan Publik (KAP).

Opini Pajak Profesi Akuntan

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Ketika transparansi akuntansi bertemu dengan kompleksitas perlakuan pajak atas transaksi sewa.

15 Agu 2026 17:12 WIB
0
A A
0
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Foto Ilustrasi (AI): Aset hak-guna dalam PSAK 73 dan tantangan fiskal transaksi sewa.

0
SHARES
0
VIEWS

Sejak 1 Januari 2020, praktik akuntansi Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya PSAK 73 tentang Sewa. Standar ini menggantikan PSAK 30 dan mengubah cara entitas mencatat sebagian besar transaksi sewa.

Kontrak sewa yang sebelumnya banyak dicatat sebagai beban periodik kini harus diakui sebagai aset hak-guna atau right-of-use asset dan liabilitas sewa. Perubahan ini membuat laporan keuangan penyewa menjadi lebih transparan karena kewajiban ekonomi dari kontrak sewa tidak lagi berada di luar neraca.

Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan bahwa PSAK 73 bertujuan menghadirkan laporan keuangan yang lebih merepresentasikan kewajiban ekonomi entitas secara wajar (IAI, 2020).

Namun, perubahan besar dalam akuntansi tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi dunia usaha: ketika akuntansi berubah, apakah perlakuan pajak otomatis ikut berubah?

Baca Juga

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

9 Agu 2026 WIB
22
Coretax dan Ujian Penerimaan Teknologi dalam Kepatuhan Pajak

Coretax dan Ujian Penerimaan Teknologi dalam Kepatuhan Pajak

4 Jul 2026 WIB
49
Mengapa Masyarakat Masih Enggan Membayar Pajak?

Mengapa Masyarakat Masih Enggan Membayar Pajak?

14 Agu 2026 WIB
4

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam praktik, akuntansi dan pajak memiliki tujuan yang berbeda. Akuntansi bertujuan menyajikan posisi keuangan dan kinerja entitas secara wajar. Sementara itu, pajak bertujuan menentukan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan fiskal.

Karena itu, penerapan PSAK 73 perlu dibaca secara hati-hati dari sudut perpajakan.

Akuntansi Berubah, Fiskal Tetap Selektif

PSAK 73 mendefinisikan sewa sebagai kontrak yang memberikan hak untuk menggunakan aset selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Dalam standar ini, penyewa pada umumnya wajib mengakui right-of-use asset dan liabilitas sewa sejak awal kontrak.

Konsekuensinya, beban sewa yang sebelumnya dicatat sebagai biaya operasional kini berubah menjadi dua komponen utama, yaitu beban penyusutan atas aset hak-guna dan beban bunga atas liabilitas sewa.

Perubahan ini dapat berdampak besar pada laporan keuangan. Total aset meningkat, total liabilitas bertambah, struktur beban berubah, dan rasio keuangan dapat ikut bergeser. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perjanjian pinjaman atau loan covenant dengan bank dapat terdampak.

Namun, dalam rezim perpajakan Indonesia, pengakuan fiskal tidak selalu otomatis mengikuti perlakuan akuntansi.

UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa penyusutan fiskal pada dasarnya berkaitan dengan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jika suatu kontrak sewa tidak memindahkan kepemilikan atau penguasaan ekonomis secara substansial kepada penyewa, maka pembayaran sewa dapat tetap diperlakukan sebagai biaya periode berjalan sesuai karakter fiskalnya.

Dengan demikian, penyusutan right-of-use asset yang diakui secara akuntansi belum tentu dapat langsung menjadi biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Dalam kondisi tertentu, beban tersebut perlu dikoreksi dalam rekonsiliasi fiskal.

Perbedaan ini dapat menimbulkan beda waktu maupun beda tetap, tergantung karakter transaksi dan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam laporan keuangan, perbedaan tersebut juga dapat berdampak pada pengakuan pajak tangguhan sesuai standar akuntansi yang relevan.

PSAK 73 membuat transaksi sewa lebih terlihat dalam laporan keuangan, tetapi visibilitas akuntansi tidak selalu berarti pengakuan fiskal yang sama.

PPh, PPN, dan Risiko Transaksi Sewa

Selain persoalan penyusutan, kewajiban pemotongan pajak tetap perlu diperhatikan. Pembayaran sewa atas gedung, kendaraan, peralatan, atau aset tertentu dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh, antara lain PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 apabila pembayaran dilakukan kepada pihak luar negeri.

Artinya, meskipun secara akuntansi penyewa mencatat aset hak-guna dan liabilitas sewa, dari sisi pajak pembayaran kepada pihak yang menyewakan tetap perlu dianalisis berdasarkan jenis objek pajak, pihak penerima penghasilan, dan ketentuan pemotongan yang berlaku.

Dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, penerapan PSAK 73 juga tidak otomatis mengubah perlakuan atas jasa sewa. Sepanjang terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa persewaan, PPN tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan UU PPN.

Dengan demikian, faktur pajak atas jasa sewa tetap menjadi dokumen penting. Pengakuan right-of-use asset dalam pembukuan penyewa tidak menghapus kewajiban penerbitan faktur pajak apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai penyerahan yang terutang PPN.

Tantangan semakin besar dalam transaksi yang kompleks, seperti sale and leaseback. Dalam skema ini, suatu aset dijual terlebih dahulu, lalu disewa kembali oleh penjual dari pembeli.

Transaksi seperti ini dapat memunculkan konsekuensi pajak berlapis. Penjualan aset dapat menimbulkan konsekuensi PPh dan PPN atas penyerahan barang. Di sisi lain, transaksi sewa kembali dapat menimbulkan kewajiban PPh pemotongan dan PPN atas jasa sewa.

OECD mengingatkan bahwa transaksi berbasis kontrak jangka panjang dapat menimbulkan risiko pajak ganda apabila bentuk hukum dan substansi ekonomi tidak dianalisis secara tepat (OECD, 2017).

Karena itu, perusahaan perlu membaca kontrak secara menyeluruh. Apakah transaksi tersebut benar-benar sewa? Apakah terdapat pengalihan aset? Siapa pihak yang menanggung risiko dan manfaat ekonomis? Bagaimana pembayaran diklasifikasikan? Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Dokumentasi Fiskal Menjadi Kunci

Ketiadaan pedoman fiskal yang secara khusus dan rinci mengatur seluruh implikasi right-of-use asset dapat memperbesar ruang perbedaan interpretasi. Hal ini terutama terasa pada sektor yang sangat bergantung pada sewa, seperti aviasi, ritel, logistik, pertambangan, dan telekomunikasi.

Perusahaan di sektor tersebut biasanya memiliki kontrak sewa jangka panjang dengan nilai signifikan. Apabila perlakuan akuntansi dan fiskal tidak direkonsiliasi dengan baik, risiko koreksi pajak dapat meningkat.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menerapkan PSAK 73 dari sisi akuntansi. Perusahaan juga perlu menyiapkan analisis fiskal atas setiap kontrak sewa yang material.

Analisis tersebut perlu mencakup substansi kontrak, hak dan kewajiban para pihak, masa sewa, opsi perpanjangan, pengalihan risiko, nilai pembayaran, serta konsekuensi PPh dan PPN.

Koordinasi antara tim akuntansi, pajak, legal, dan treasury juga menjadi penting. Dalam banyak kasus, keputusan bisnis atas sewa tidak hanya berdampak pada laporan laba rugi dan neraca, tetapi juga pada rekonsiliasi fiskal, pemotongan pajak, faktur pajak, dan arus kas pajak.

PSAK 73 membawa transparansi yang lebih besar dalam laporan keuangan. Namun, transparansi akuntansi tidak selalu identik dengan kepastian fiskal.

Perbedaan perlakuan antara akuntansi dan pajak bukanlah kesalahan. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari dua rezim aturan yang memiliki tujuan berbeda.

Bagi dunia usaha, kunci menghadapi PSAK 73 terletak pada pemahaman substansi kontrak, dokumentasi fiskal yang kuat, dan koordinasi lintas fungsi di dalam perusahaan.

Dengan langkah tersebut, penerapan standar akuntansi baru dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pajak yang terukur.

Right-of-use asset memang lahir dari standar akuntansi, tetapi konsekuensi pajaknya tetap harus diuji berdasarkan ketentuan fiskal yang berlaku.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 15 Agu 2026 17:12 WIB
Tags: Pajak PenghasilanPajak SewaPPNPSAK 73Right-of-Use Asset
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

15 Agu 2026 WIB
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

15 Agu 2026 WIB
Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

15 Agu 2026 WIB
Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

15 Agu 2026 WIB
PPh Pasal 21 bagi Perempuan Bekerja: Memahami Status Perpajakan setelah Menikah

PPh Pasal 21 bagi Perempuan Bekerja: Memahami Status Perpajakan setelah Menikah

15 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

15 Agu 2026 WIB
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

15 Agu 2026 WIB
Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

Siapa Saja yang Harus Membayar Pajak di Indonesia? Memahami Pajak Badan dan Orang Asing di Era Globalisasi

15 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz