Sejak 1 Januari 2020, praktik akuntansi Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya PSAK 73 tentang Sewa. Standar ini menggantikan PSAK 30 dan mengubah cara entitas mencatat sebagian besar transaksi sewa.
Kontrak sewa yang sebelumnya banyak dicatat sebagai beban periodik kini harus diakui sebagai aset hak-guna atau right-of-use asset dan liabilitas sewa. Perubahan ini membuat laporan keuangan penyewa menjadi lebih transparan karena kewajiban ekonomi dari kontrak sewa tidak lagi berada di luar neraca.
Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan bahwa PSAK 73 bertujuan menghadirkan laporan keuangan yang lebih merepresentasikan kewajiban ekonomi entitas secara wajar (IAI, 2020).
Namun, perubahan besar dalam akuntansi tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi dunia usaha: ketika akuntansi berubah, apakah perlakuan pajak otomatis ikut berubah?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam praktik, akuntansi dan pajak memiliki tujuan yang berbeda. Akuntansi bertujuan menyajikan posisi keuangan dan kinerja entitas secara wajar. Sementara itu, pajak bertujuan menentukan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan fiskal.
Karena itu, penerapan PSAK 73 perlu dibaca secara hati-hati dari sudut perpajakan.
Akuntansi Berubah, Fiskal Tetap Selektif
PSAK 73 mendefinisikan sewa sebagai kontrak yang memberikan hak untuk menggunakan aset selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Dalam standar ini, penyewa pada umumnya wajib mengakui right-of-use asset dan liabilitas sewa sejak awal kontrak.
Konsekuensinya, beban sewa yang sebelumnya dicatat sebagai biaya operasional kini berubah menjadi dua komponen utama, yaitu beban penyusutan atas aset hak-guna dan beban bunga atas liabilitas sewa.
Perubahan ini dapat berdampak besar pada laporan keuangan. Total aset meningkat, total liabilitas bertambah, struktur beban berubah, dan rasio keuangan dapat ikut bergeser. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perjanjian pinjaman atau loan covenant dengan bank dapat terdampak.
Namun, dalam rezim perpajakan Indonesia, pengakuan fiskal tidak selalu otomatis mengikuti perlakuan akuntansi.
UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa penyusutan fiskal pada dasarnya berkaitan dengan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jika suatu kontrak sewa tidak memindahkan kepemilikan atau penguasaan ekonomis secara substansial kepada penyewa, maka pembayaran sewa dapat tetap diperlakukan sebagai biaya periode berjalan sesuai karakter fiskalnya.
Dengan demikian, penyusutan right-of-use asset yang diakui secara akuntansi belum tentu dapat langsung menjadi biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Dalam kondisi tertentu, beban tersebut perlu dikoreksi dalam rekonsiliasi fiskal.
Perbedaan ini dapat menimbulkan beda waktu maupun beda tetap, tergantung karakter transaksi dan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam laporan keuangan, perbedaan tersebut juga dapat berdampak pada pengakuan pajak tangguhan sesuai standar akuntansi yang relevan.
PSAK 73 membuat transaksi sewa lebih terlihat dalam laporan keuangan, tetapi visibilitas akuntansi tidak selalu berarti pengakuan fiskal yang sama.
PPh, PPN, dan Risiko Transaksi Sewa
Selain persoalan penyusutan, kewajiban pemotongan pajak tetap perlu diperhatikan. Pembayaran sewa atas gedung, kendaraan, peralatan, atau aset tertentu dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh, antara lain PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 apabila pembayaran dilakukan kepada pihak luar negeri.
Artinya, meskipun secara akuntansi penyewa mencatat aset hak-guna dan liabilitas sewa, dari sisi pajak pembayaran kepada pihak yang menyewakan tetap perlu dianalisis berdasarkan jenis objek pajak, pihak penerima penghasilan, dan ketentuan pemotongan yang berlaku.
Dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, penerapan PSAK 73 juga tidak otomatis mengubah perlakuan atas jasa sewa. Sepanjang terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa persewaan, PPN tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan UU PPN.
Dengan demikian, faktur pajak atas jasa sewa tetap menjadi dokumen penting. Pengakuan right-of-use asset dalam pembukuan penyewa tidak menghapus kewajiban penerbitan faktur pajak apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai penyerahan yang terutang PPN.
Tantangan semakin besar dalam transaksi yang kompleks, seperti sale and leaseback. Dalam skema ini, suatu aset dijual terlebih dahulu, lalu disewa kembali oleh penjual dari pembeli.
Transaksi seperti ini dapat memunculkan konsekuensi pajak berlapis. Penjualan aset dapat menimbulkan konsekuensi PPh dan PPN atas penyerahan barang. Di sisi lain, transaksi sewa kembali dapat menimbulkan kewajiban PPh pemotongan dan PPN atas jasa sewa.
OECD mengingatkan bahwa transaksi berbasis kontrak jangka panjang dapat menimbulkan risiko pajak ganda apabila bentuk hukum dan substansi ekonomi tidak dianalisis secara tepat (OECD, 2017).
Karena itu, perusahaan perlu membaca kontrak secara menyeluruh. Apakah transaksi tersebut benar-benar sewa? Apakah terdapat pengalihan aset? Siapa pihak yang menanggung risiko dan manfaat ekonomis? Bagaimana pembayaran diklasifikasikan? Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting untuk menentukan perlakuan pajaknya.
Dokumentasi Fiskal Menjadi Kunci
Ketiadaan pedoman fiskal yang secara khusus dan rinci mengatur seluruh implikasi right-of-use asset dapat memperbesar ruang perbedaan interpretasi. Hal ini terutama terasa pada sektor yang sangat bergantung pada sewa, seperti aviasi, ritel, logistik, pertambangan, dan telekomunikasi.
Perusahaan di sektor tersebut biasanya memiliki kontrak sewa jangka panjang dengan nilai signifikan. Apabila perlakuan akuntansi dan fiskal tidak direkonsiliasi dengan baik, risiko koreksi pajak dapat meningkat.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menerapkan PSAK 73 dari sisi akuntansi. Perusahaan juga perlu menyiapkan analisis fiskal atas setiap kontrak sewa yang material.
Analisis tersebut perlu mencakup substansi kontrak, hak dan kewajiban para pihak, masa sewa, opsi perpanjangan, pengalihan risiko, nilai pembayaran, serta konsekuensi PPh dan PPN.
Koordinasi antara tim akuntansi, pajak, legal, dan treasury juga menjadi penting. Dalam banyak kasus, keputusan bisnis atas sewa tidak hanya berdampak pada laporan laba rugi dan neraca, tetapi juga pada rekonsiliasi fiskal, pemotongan pajak, faktur pajak, dan arus kas pajak.
PSAK 73 membawa transparansi yang lebih besar dalam laporan keuangan. Namun, transparansi akuntansi tidak selalu identik dengan kepastian fiskal.
Perbedaan perlakuan antara akuntansi dan pajak bukanlah kesalahan. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari dua rezim aturan yang memiliki tujuan berbeda.
Bagi dunia usaha, kunci menghadapi PSAK 73 terletak pada pemahaman substansi kontrak, dokumentasi fiskal yang kuat, dan koordinasi lintas fungsi di dalam perusahaan.
Dengan langkah tersebut, penerapan standar akuntansi baru dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pajak yang terukur.
Right-of-use asset memang lahir dari standar akuntansi, tetapi konsekuensi pajaknya tetap harus diuji berdasarkan ketentuan fiskal yang berlaku.










