JATINANGOR, BeritaPajak.com — Sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada prinsip self-assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Namun, kepercayaan tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang efektif. Di sinilah pemeriksaan pajak menjadi instrumen penting untuk menguji kepatuhan, memastikan keadilan, serta mengamankan penerimaan negara.
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data guna menguji kepatuhan Wajib Pajak atau untuk tujuan lain sesuai ketentuan. Dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah berupaya memperbarui tata kelola pemeriksaan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan administrasi perpajakan modern.
Pemeriksaan Dibagi Lebih Terarah
Landasan pemeriksaan pajak tetap berpijak pada UU KUP. Sebagai aturan pelaksana terbaru, PMK Nomor 15 Tahun 2025 disebut menghadirkan klasifikasi pemeriksaan yang lebih tajam dan jangka waktu yang lebih terukur dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah pembagian pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan menjadi tiga kategori, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.
Pemeriksaan lengkap dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis pajak dan pos dalam SPT. Pemeriksaan ini dapat dilakukan, misalnya, pada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT rugi atau lebih bayar.
Pemeriksaan terfokus diarahkan pada satu atau beberapa pos tertentu yang dinilai memiliki risiko. Sementara itu, pemeriksaan spesifik memiliki ruang lingkup paling terbatas karena hanya menyasar data atau kewajiban tertentu.
Pembagian tersebut menunjukkan arah baru pemeriksaan pajak yang lebih proporsional. Tidak semua Wajib Pajak perlu diperiksa dengan pendekatan yang sama, karena tingkat risiko dan kompleksitas transaksi dapat berbeda.
PMK 15/2025 juga mengatur jangka waktu pengujian yang lebih jelas. Pemeriksaan lengkap dibatasi maksimal lima bulan, pemeriksaan terfokus tiga bulan, dan pemeriksaan spesifik satu bulan.
Efisiensi waktu ini penting bagi dunia usaha agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut. Namun, fleksibilitas tetap diberikan untuk kasus tertentu, termasuk Wajib Pajak grup atau transaksi kompleks seperti transfer pricing.
Kepastian Hukum dan Hak Wajib Pajak
Pemeriksaan pajak kerap dipandang sebagai beban administratif bagi Wajib Pajak. Padahal, dari sudut pandang negara, pemeriksaan diperlukan untuk mencegah kecurangan, manipulasi laporan, dan ketidakpatuhan yang dapat merugikan penerimaan negara.
Kriteria Wajib Pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan juga dibuat lebih transparan. Kriteria tersebut antara lain Wajib Pajak yang mengajukan restitusi, melaporkan kerugian, mengubah tahun buku, atau dipilih berdasarkan analisis risiko kepatuhan.
Selain untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain. Tujuan tersebut mencakup kebutuhan administratif, seperti pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
Keseimbangan antara kewenangan fiskus dan hak Wajib Pajak menjadi unsur penting dalam pemeriksaan. Wajib Pajak berhak meminta tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan, serta berhak menolak pemeriksaan apabila petugas tidak menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.
Mekanisme quality assurance juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan sanggahan atas hasil pemeriksaan sebelum laporan akhir diterbitkan. Ruang klarifikasi ini penting agar pemeriksaan tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan berkeadilan.
Di sisi lain, pemeriksaan yang efektif memerlukan dukungan data yang objektif. Keterangan dari pihak ketiga, seperti bank, akuntan publik, dan notaris, dapat menjadi bagian dari proses pengujian sepanjang dilakukan sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil akhir pemeriksaan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak. Produk tersebut dapat berbentuk SKPKB, SKPN, maupun SKPLB, bergantung pada posisi akhir kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Secara keseluruhan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai langkah reformasi administrasi pemeriksaan pajak. Melalui klasifikasi pemeriksaan, jangka waktu yang lebih terukur, serta pendekatan berbasis risiko, DJP diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih strategis.
Ke depan, keberhasilan pemeriksaan pajak juga memerlukan penguatan digitalisasi, edukasi hak-hak Wajib Pajak, dan transparansi analisis risiko. Pemeriksaan pajak idealnya bukan sekadar alat koreksi, melainkan instrumen untuk membangun kepatuhan yang lebih sehat antara otoritas pajak dan masyarakat.










