Selasa, 25 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Dari Teguran hingga Lelang, Begini Alur Penagihan Pajak

Mutia Rafeyfa Asyla

Mutia Rafeyfa Asyla

mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran angkatan 2025

Akademisi Liputan Pajak

Dari Teguran hingga Lelang, Begini Alur Penagihan Pajak

Memahami Mekanisme Penagihan Pajak dari Surat Teguran hingga Lelang

7 Jul 2026 16:52 WIB
0
A A
0
Dari Teguran hingga Lelang, Begini Alur Penagihan Pajak

Foto : Kegiatan Perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD Kelas Pajak 1

0
SHARES
71
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com  – Pernah membayangkan apa yang terjadi jika kewajiban pajak dibiarkan menunggak begitu saja? Pada mata kuliah Pajak I Kelas C, melalui presentasi Kelompok 3 mengangkat topik “Penagihan Pajak di Indonesia”, membahas tuntas mekanisme negara dalam menagih utang pajak mulai dari definisi, dasar hukum, hak dan kewajiban Wajib Pajak, alur tindakan penagihan, hingga batas waktu daluwarsa. Pembahasan merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 2000), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang menjadi regulasi terbaru di bidang ini.

Dari Teguran Halus hingga Tindakan Tegas

Penagihan pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap: penagihan pasif, di mana DJP hanya menerbitkan dokumen dasar seperti STP, SKPKB, SKPKBT, hingga putusan yang menambah pajak terutang, dengan jatuh tempo pelunasan sekitar satu bulan; dan penagihan aktif, yaitu kelanjutan bila tahap pasif diabaikan, di mana Jurusita Pajak mulai turun tangan secara langsung.

Alur Penagihan Aktif: 58 Hari Menuju Lelang

Baca Juga

Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

11 Agu 2026 WIB
92
IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

13 Agu 2026 WIB
9
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 Apr 2026 WIB
170

Begitu jatuh tempo terlewati, proses bergulir cepat namun tetap berjenjang: Surat Teguran terbit 7 hari setelah jatuh tempo dengan tenggat 21 hari, lalu Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Jika dalam 2×24 jam utang masih belum lunas, dilakukan penyitaan (SPMP), diikuti pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang masing-masing dalam 14 hari. Secara total, seluruh proses dari jatuh tempo hingga lelang berlangsung minimal 58 hari — jendela waktu yang sebenarnya cukup panjang untuk segera melunasi kewajiban. Apabila itikad baik tetap diragukan, Pejabat dapat mengambil langkah lebih tegas berupa pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta.

Wajib Pajak Tidak Sendirian: Ada Hak yang Dilindungi

Di balik ketegasannya, sistem ini tetap memberi ruang bernapas bagi Wajib Pajak. Mereka berhak mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran hingga 24 bulan, menempuh upaya hukum berupa keberatan, banding, dan peninjauan kembali, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa atau lelang ke Pengadilan Pajak, serta memperoleh “kesempatan terakhir” melunasi utang sebelum lelang benar-benar berjalan. Sebaliknya, Wajib Pajak wajib melunasi utang tepat waktu, menanggapi Surat Teguran dan Surat Paksa, serta dilarang menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang telah disita karena dapat berujung pidana.

Daluwarsa: Batas Lima Tahun yang Bisa “Reset”

Hak negara untuk menagih pajak pun memiliki batas waktu, yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya dasar penagihan pajak (10 tahun untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya). Namun, jangka waktu ini dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang dari Wajib Pajak, diterbitkan SKPKB/SKPKBT, atau dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Selama periode tersebut, negara juga memegang hak mendahulu atas utang pajak dibandingkan kreditur lain — termasuk dalam kasus kepailitan, di mana kurator wajib mendahulukan pelunasan pajak sebelum membagi harta kepada kreditur.

Materi ini menegaskan bahwa penagihan pajak bukan sekadar alat “penekan”, melainkan instrumen yang dirancang berjenjang dan berkeadilan, sejalan dengan PMK 61/2023 yang juga membuka kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara secara resiprokal. Bagi mahasiswa akuntansi perpajakan maupun praktisi, pemahaman atas hak dan kewajiban dalam penagihan pajak menjadi bekal penting — sebab kepatuhan yang proaktif akan selalu jauh lebih ringan dibandingkan menghadapi konsekuensi penagihan aktif.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 23:52 WIB
Tags: Daluwarsa Penagihan PajakHak dan Kewajiban Wajib Pajakpenagihan pajakPMK 61 Tahun 2023Surat Paksa Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz