BANDUNG, BeritaPajak.com  – Pernah membayangkan apa yang terjadi jika kewajiban pajak dibiarkan menunggak begitu saja? Pada mata kuliah Pajak I Kelas C, melalui presentasi Kelompok 3 mengangkat topik “Penagihan Pajak di Indonesia”, membahas tuntas mekanisme negara dalam menagih utang pajak mulai dari definisi, dasar hukum, hak dan kewajiban Wajib Pajak, alur tindakan penagihan, hingga batas waktu daluwarsa. Pembahasan merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 2000), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang menjadi regulasi terbaru di bidang ini.
Dari Teguran Halus hingga Tindakan Tegas
Penagihan pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap: penagihan pasif, di mana DJP hanya menerbitkan dokumen dasar seperti STP, SKPKB, SKPKBT, hingga putusan yang menambah pajak terutang, dengan jatuh tempo pelunasan sekitar satu bulan; dan penagihan aktif, yaitu kelanjutan bila tahap pasif diabaikan, di mana Jurusita Pajak mulai turun tangan secara langsung.
Alur Penagihan Aktif: 58 Hari Menuju Lelang
Begitu jatuh tempo terlewati, proses bergulir cepat namun tetap berjenjang: Surat Teguran terbit 7 hari setelah jatuh tempo dengan tenggat 21 hari, lalu Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Jika dalam 2×24 jam utang masih belum lunas, dilakukan penyitaan (SPMP), diikuti pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang masing-masing dalam 14 hari. Secara total, seluruh proses dari jatuh tempo hingga lelang berlangsung minimal 58 hari — jendela waktu yang sebenarnya cukup panjang untuk segera melunasi kewajiban. Apabila itikad baik tetap diragukan, Pejabat dapat mengambil langkah lebih tegas berupa pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta.
Wajib Pajak Tidak Sendirian: Ada Hak yang Dilindungi
Di balik ketegasannya, sistem ini tetap memberi ruang bernapas bagi Wajib Pajak. Mereka berhak mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran hingga 24 bulan, menempuh upaya hukum berupa keberatan, banding, dan peninjauan kembali, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa atau lelang ke Pengadilan Pajak, serta memperoleh “kesempatan terakhir” melunasi utang sebelum lelang benar-benar berjalan. Sebaliknya, Wajib Pajak wajib melunasi utang tepat waktu, menanggapi Surat Teguran dan Surat Paksa, serta dilarang menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang telah disita karena dapat berujung pidana.
Daluwarsa: Batas Lima Tahun yang Bisa “Reset”
Hak negara untuk menagih pajak pun memiliki batas waktu, yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya dasar penagihan pajak (10 tahun untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya). Namun, jangka waktu ini dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang dari Wajib Pajak, diterbitkan SKPKB/SKPKBT, atau dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Selama periode tersebut, negara juga memegang hak mendahulu atas utang pajak dibandingkan kreditur lain — termasuk dalam kasus kepailitan, di mana kurator wajib mendahulukan pelunasan pajak sebelum membagi harta kepada kreditur.
Materi ini menegaskan bahwa penagihan pajak bukan sekadar alat “penekan”, melainkan instrumen yang dirancang berjenjang dan berkeadilan, sejalan dengan PMK 61/2023 yang juga membuka kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara secara resiprokal. Bagi mahasiswa akuntansi perpajakan maupun praktisi, pemahaman atas hak dan kewajiban dalam penagihan pajak menjadi bekal penting — sebab kepatuhan yang proaktif akan selalu jauh lebih ringan dibandingkan menghadapi konsekuensi penagihan aktif.










