Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, sektor perpajakan kembali menjadi perhatian utama. Pajak masih menjadi tulang punggung APBN Indonesia, namun di sisi lain tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas administrasi perpajakan masih menghadapi berbagai persoalan klasik. Dalam kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Core Tax Administration System atau Coretax sebagai simbol reformasi perpajakan era digital. Pemerintah menyebut sistem ini sebagai langkah besar menuju administrasi pajak modern yang terintegrasi dan berbasis data. Namun pertanyaannya, apakah Coretax benar-benar menjadi solusi atas masalah perpajakan Indonesia, atau justru hanya perubahan sistem tanpa kesiapan yang matang?
Secara konsep, Coretax memang terlihat menjanjikan. Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital, mulai dari registrasi wajib pajak, pembayaran, pelaporan SPT, pemeriksaan, hingga pengawasan perpajakan. Selama ini, administrasi pajak di Indonesia cenderung berjalan dalam banyak aplikasi yang terpisah sehingga sering menimbulkan ketidaksinkronan data dan proses birokrasi yang lambat. Dengan Coretax, DJP ingin membangun sistem yang lebih otomatis, lebih cepat, dan lebih transparan. Namun dalam praktiknya, implementasi Coretax justru menunjukkan bahwa reformasi digital tidak sesederhana mengganti sistem lama dengan platform baru. Pada masa awal implementasi, banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan teknis, mulai dari server yang lambat, kesulitan login, error saat pelaporan, hingga fitur yang dianggap belum sepenuhnya siap digunakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah pemerintah terlalu terburu-buru menjalankan sistem besar tanpa memastikan kesiapan infrastruktur dan pengguna?
Masalah tersebut sebenarnya menunjukkan persoalan mendasar dalam reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu kecenderungan lebih fokus pada simbol modernisasi dibanding kualitas implementasi. Dalam banyak kasus, digitalisasi sering dipandang sebagai indikator kemajuan institusi, padahal teknologi hanyalah alat. Sistem secanggih apa pun tidak akan efektif apabila pengguna tidak siap dan pelayanan belum mampu beradaptasi. Coretax menjadi contoh nyata bahwa transformasi digital membutuhkan kesiapan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar pembangunan aplikasi. Pemerintah mungkin berhasil membangun sistem berbasis teknologi tinggi, tetapi belum tentu berhasil membangun pengalaman pelayanan yang baik bagi masyarakat. Banyak wajib pajak justru merasa proses administrasi menjadi lebih membingungkan karena perubahan sistem yang terlalu cepat dan minim pendampingan.
Jika dilihat lebih kritis, persoalan utama perpajakan Indonesia sebenarnya bukan semata-mata teknologi. Permasalahan terbesar justru berada pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan itu sendiri. Selama ini masih banyak masyarakat yang merasa pajak belum sepenuhnya dikelola secara transparan dan adil. Kasus korupsi perpajakan di masa lalu turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi pajak. Akibatnya, kepatuhan pajak di Indonesia sering kali lebih didorong oleh rasa takut terhadap sanksi dibanding kesadaran sebagai warga negara. Dalam konteks tersebut, Coretax memang dapat meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi belum tentu langsung meningkatkan legitimasi perpajakan di mata masyarakat. Modernisasi sistem tidak otomatis menyelesaikan persoalan trust issue antara negara dan wajib pajak. Bahkan jika implementasi sistem justru menyulitkan pengguna, maka kepercayaan masyarakat bisa semakin menurun.
Hal lain yang menarik untuk dikritisi adalah pendekatan reformasi perpajakan yang terlalu berorientasi pada pengawasan digital. Dengan integrasi data yang semakin luas, pemerintah memang memiliki kemampuan lebih besar untuk memantau aktivitas ekonomi wajib pajak. Di satu sisi, hal ini dapat memperkuat pengawasan dan mengurangi tax evasion. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi perpajakan. Dalam era digital, data merupakan aset yang sangat sensitif. Sistem perpajakan menyimpan informasi keuangan masyarakat dan perusahaan dalam jumlah besar. Apabila keamanan sistem tidak benar-benar kuat, risiko kebocoran data dapat menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, reformasi perpajakan tidak boleh hanya fokus pada integrasi data, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan keamanan siber dan perlindungan privasi wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyadari bahwa kondisi sosial dan literasi digital masyarakat Indonesia masih sangat beragam. Implementasi Coretax mungkin relatif mudah bagi perusahaan besar yang memiliki staf pajak profesional dan akses teknologi memadai. Namun bagi pelaku UMKM atau wajib pajak di daerah tertentu, sistem baru justru bisa menjadi beban tambahan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan memahami perubahan sistem digital secara cepat. Di sinilah terlihat bahwa reformasi perpajakan di Indonesia masih cenderung menggunakan pendekatan top-down, yaitu kebijakan dibuat dari pusat tanpa sepenuhnya mempertimbangkan kondisi pengguna di lapangan. Pemerintah sering mengasumsikan bahwa digitalisasi otomatis menciptakan kemudahan, padahal bagi sebagian masyarakat, perubahan sistem justru menambah kerumitan administrasi.
Jika ditinjau dari teori implementasi kebijakan publik, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan itu sendiri, tetapi juga komunikasi, kesiapan sumber daya, dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dalam kasus Coretax, tantangan terbesar justru muncul pada tahap implementasi. Sosialisasi yang belum optimal dan perubahan sistem yang terlalu cepat membuat banyak wajib pajak merasa belum siap menghadapi transformasi tersebut. Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa Coretax tetap memiliki potensi besar dalam memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. Sistem yang terintegrasi memungkinkan DJP melakukan pengawasan berbasis data secara lebih akurat. Hal ini penting karena selama ini Indonesia masih menghadapi masalah tax ratio yang relatif rendah dibanding negara lain. Potensi penerimaan negara masih sangat besar, tetapi belum seluruhnya berhasil dipungut secara optimal.
Digitalisasi perpajakan sebenarnya juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Aktivitas ekonomi saat ini semakin banyak dilakukan secara digital melalui marketplace, platform online, dan transaksi lintas negara. Jika administrasi perpajakan tidak ikut berkembang, maka negara akan semakin kesulitan mengawasi aktivitas ekonomi modern. Dalam konteks tersebut, Coretax dapat dipandang sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan ekonomi digital global. Namun, reformasi perpajakan seharusnya tidak berhenti pada pembangunan sistem digital. Pemerintah perlu memahami bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui teknologi dan pengawasan, tetapi juga melalui rasa keadilan. Masyarakat akan lebih patuh membayar pajak apabila mereka merasa sistem perpajakan berjalan adil dan hasil pajak benar-benar kembali kepada publik dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penggunaan pajak di Indonesia. Infrastruktur memang terus dibangun, tetapi berbagai persoalan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan birokrasi masih sering dikeluhkan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memandang pajak sebagai kewajiban yang berat, bukan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, reformasi perpajakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada sisi administrasi. Pemerintah juga perlu memperkuat transparansi anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun komunikasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan nasional.
Coretax pada akhirnya dapat menjadi peluang sekaligus ujian besar bagi reformasi perpajakan Indonesia. Jika implementasinya berhasil, sistem ini dapat menjadi fondasi administrasi perpajakan modern yang lebih efektif, transparan, dan berbasis teknologi. Namun apabila pemerintah hanya berfokus pada pembangunan sistem tanpa memperhatikan pengalaman pengguna dan kepercayaan masyarakat, maka Coretax berisiko menjadi sekadar proyek digitalisasi yang tidak menyelesaikan akar persoalan perpajakan Indonesia. Sebagai mahasiswa, penting untuk melihat reformasi perpajakan secara objektif dan kritis. Teknologi memang penting, tetapi reformasi yang sesungguhnya bukan hanya tentang perubahan aplikasi atau sistem digital. Reformasi sejati adalah ketika negara mampu membangun sistem perpajakan yang adil, dipercaya masyarakat, dan benar-benar mampu mendukung kesejahteraan publik. Di situlah tantangan terbesar perpajakan Indonesia saat ini, bukan sekadar bagaimana membuat sistem lebih modern, tetapi bagaimana membuat masyarakat percaya bahwa pajak memang digunakan untuk kepentingan bersama.










