Kamis, 21 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

Nabilla Adiba

Nabilla Adiba

Liputan Pajak Akademisi

Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

Prosedur Penagihan Pajak dan Sengketa Penagihan dalam Perkuliahan Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

20 Mei 2026 20:12 WIB | Diperbarui 20 Mei 2026 20:12 WIB
0
A A
0
Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan
0
SHARES
0
VIEWS

Pada hari Kamis, 4 April 2026, telah diselenggarakan sesi perkuliahan daring pada mata kuliah  Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak. Sesi kali ini mengangkat topik yaitu “Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan” Kegiatan perkuliahan berlangsung dalam lingkungan akademik Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran. Diskusi akademik ini diawali dengan pemaparan materi yang komprehensif oleh Saudara Erik Takhir Mizan, kemudian diperkaya dengan wawasan praktis dan teoretis oleh Bapak Agus selaku Dosen Pengampu, serta Bapak Setiawan yang hadir sebagai Dosen Tamu. Kolaborasi ketiganya menghasilkan pembahasan yang tidak hanya menyoroti aspek regulasi, tetapi juga kasus nyata di lapangan.

Dalam pemaparannya menggarisbawahi sebuah konsep fundamental dalam proses penagihan pajak, yakni adanya pergeseran status subjek hukum. Ketika masuk ke tahap penagihan, subjek yang memiliki utang tidak lagi sekadar dipandang sebagai Wajib Pajak (WP), melainkan telah bertransformasi menjadi Penanggung Pajak. Untuk WP Orang Pribadi, penanggung pajak bisa mencakup individu itu sendiri, istri jika pelaporan pajaknya digabungkan dalam satu Kartu Keluarga, atau wakil yang sah. Sementara untuk WP Badan, tanggung jawab ini melekat pada entitas perusahaan beserta jajaran pengurusnya.

Perubahan status ini memberikan kewenangan yang luar biasa luas kepada Jurusita Pajak, yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh pejabat berwenang. Berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak, seorang jurusita memiliki mandat untuk mengeksekusi utang pajak yang bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan kurang bayar dengan batas waktu pelunasan satu bulan. Mengingat besarnya kewenangan ini, seluruh tindakan penagihan wajib tunduk pada prosedur yang sangat ketat. Apabila jurusita melangkah di luar koridor hukum yang berlaku, Penanggung Pajak memiliki hak penuh untuk melayangkan gugatan.

Tindakan penagihan pajak pada dasarnya merupakan sebuah proses berkesinambungan yang dilakukan apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak kunjung dilunasi. Proses ini dimulai dari langkah persuasif berupa penerbitan Surat Teguran. Apabila teguran ini diabaikan, otoritas pajak akan meningkatkan eskalasinya dengan memberitahukan Surat Paksa. Jika langkah tersebut belum membuahkan hasil, jurusita berwenang melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak yang nantinya akan bermuara pada penjualan barang sitaan melalui mekanisme lelang. Sebagai langkah pamungkas bagi Penanggung Pajak yang tidak kooperatif, pejabat dapat mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri hingga melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Baca Juga

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Mar 2026 WIB
124

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 Apr 2026 WIB
46
Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

10 Feb 2026 WIB
87

Meskipun tahapan tersebut idealnya dilakukan secara berurutan, eksekusi di lapangan bisa berjalan berbeda pada kondisi-kondisi darurat. Tindakan melompat langsung ke penagihan seketika dan sekaligus dapat dibenarkan apabila objek sita sulit ditemukan, utang pajak terancam kedaluwarsa dalam waktu kurang dari dua tahun, atau terdapat indikasi kuat bahwa Penanggung Pajak akan kabur ke luar negeri. Pengecualian ini juga berlaku jika perusahaan menunjukkan tanda-tanda akan dibubarkan, terindikasi pailit, menghentikan operasionalnya di Indonesia, atau jika barang milik Penanggung Pajak telah disita terlebih dahulu oleh pihak ketiga.

Kedalaman materi semakin terasa ketika perkuliahan memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Saudara Erik melempar sebuah pertanyaan kritis mengenai alasan mengapa tindakan penyanderaan (gijzeling) dalam satu kasus bisa dianggap sah, sementara di kasus lain justru digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menanggapi hal tersebut, Bapak Setiawan menjelaskan bahwa keabsahan tindakan penagihan sangat bergantung pada pemenuhan kriteria formal dan bukti itikad baik dari Wajib Pajak. Jika otoritas pajak melompati syarat-syarat formal yang telah diatur oleh undang-undang, maka tindakan tersebut akan sangat rentan digugat dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dinamika lapangan lainnya disorot oleh Bapak Agus yang menanyakan tentang taktik Penanggung Pajak yang mengalihkan hartanya kepada anak atau kerabat untuk menghindari penyitaan. Bapak Setiawan memaparkan bahwa mitigasi utama untuk menghadapi itikad buruk semacam ini adalah dengan menerapkan penagihan seketika dan sekaligus, dilanjutkan dengan Surat Paksa sebelum aset tersebut berpindah tangan. Sebagai langkah pengamanan tambahan, apabila jurusita menyita aset berupa tanah atau bangunan, mereka harus bergegas mencatatkan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses pemindahan hak ditolak secara otomatis.

Sebagai penutup, Nabilla Zalfa menanyakan nasib perusahaan yang terus merugi dan tak lagi memiliki aset yang memadai jika disita, karena penyitaan justru akan mematikan operasional perusahaan sepenuhnya. Menjawab kekhawatiran ini, Bapak Setiawan menekankan bahwa undang-undang memang memberikan wewenang penuh untuk menagih tunggakan. Namun, otoritas pajak tetap akan melakukan analisis kelayakan secara komprehensif. Berdasarkan analisis tersebut, alih-alih melakukan penyitaan yang mematikan bisnis, petugas dapat membuka ruang komunikasi. Wajib Pajak yang beritikad baik biasanya akan diberikan fasilitas cicilan tunggakan, sehingga produktivitas perusahaan dapat terus berjalan dan aspek penerimaan negara tetap dapat diamankan secara proporsional.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 20 Mei 2026 20:12 WIB
Tags: Jurusita PajakPemeriksaan PajakPenagihan Seketika dan SekaligusPenanggung PajakPengadilan PajakPenyidikan PajakPMK 61 Tahun 2023Prosedur Penagihan PajakSengketa Penagihan PajakSurat PaksaSurat Teguran Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Panduan Perdagangan Internasional: Dokumen, Mekanisme, dan Aturan yang Perlu Diketahui

21 Mei 2026 WIB
Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

20 Mei 2026 WIB
Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

20 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

Bedah Kasus & Trend Pengkreditan PPN Masukan Terkini

20 Mei 2026 WIB
Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Panduan Perdagangan Internasional: Dokumen, Mekanisme, dan Aturan yang Perlu Diketahui

21 Mei 2026 WIB
Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

20 Mei 2026 WIB
Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

20 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz