Kegiatan presentasi yang membahas seputar Pemahaman BPHTB, Retribusi, Pajak Daerah: MBLB, Reklame dan PAT yanag dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di ruang kelas perkuliahan Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran. Materi disampaikan oleh Ariko Imai, Daren Nauval, Early Renaisya Cahyadi, dan Fauziyah Syahidah Salsabila dengan mendapatkan bimbingan langsung dari Dosen Retta Farah Pramesti.
Pada presentasi kali ini akan diawali dengan pembahasan mengenai pengertian BPHTB . BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun bentuk perolehan lainnya. BPHTB termasuk dalam jenis pajak daerah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta layanan publik.
Setelah membahas BPHTB, selanjutnya akan dijelaskan mengenai retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan yang dibayar masyarakat atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan manfaat langsung kepada wajib retribusi seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan perizinan tertentu. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, retribusi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah membahas retribusi daerah, selanjutnya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak MBLB merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, dan batu. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tetap terkendali dan berkelanjutan.
Berikutnya pembahasan beralih pada Pajak Reklame. Pajak Reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, seperti baliho, spanduk, billboard, dan media promosi lainnya. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mengatur penempatan reklame agar tetap tertib dan tidak menganggu keindahan serta ketertiban lingkungan.
Selain itu, terdapat Pajak Air Tanah (PAT) sebagai salah satu jenis pajak daerah. Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan usaha. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mengendalikan penggunaan air tanah agar tetap hemat dan berkelanjutan.
Kegiatan presentasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan kawan sekelas yang menjadi partisipan pada hari itu, hal tersebut berguna untuk meningkatkan pemahaman atas materi yang disampaikan, sekaligus menjadi indikator bahwa audiens saat itu memperhatikan dengan seksama saat presentasi berlangsung.
Setelah membahas berbagai jenis pajak daerah, yaitu BPHTB,Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, serta PAT, dapat disimpulkan bahwa pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu diperlukan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi tercapainya pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.










