Pemajakan WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sistem pengenaan pajak oleh negara terhadap orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak didirikan di dalam negeri, tetapi memperoleh penghasilan dari negara tersebut. Pajak biasanya dipungut melalui pemotongan oleh pihak di Indonesia atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN, seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, khususnya Pasal 26 UU Pajak Penghasilan Indonesia, dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto atau dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Wajib Pajak PPh Pasal 26 adalah Subjek Pajak Luar Negeri (Orang Pribadi maupun Badan) selain BUT yang menerima penghasilan dari Indonesia seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dapat menggunakan tarif P3B jika ada perjanjian pajak antara Indonesia dan negara wajib pajak. DPP dapat berupa penghasilan bruto, perkiraan penghasilan neto, atau Effectively Attributable Income (EAT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Ikhtisar objek pajak, DPP, dan tarif PPh Pasal 26 adalah gambaran yang dibuat untuk menjelaskan jenis penghasilan yang dikenai pajak, dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto atau persentase tertentu, serta tarif umum 20% atau sesuai P3B.
Objek PPh pasal 26 mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan, sewa atau penggunaan harta, imbalan jasa, dan pensiun atau pembayaran berkala. Penghasilan tersebut umumnya dikenakan tarif sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto, yaitu 25% dari harga jual atau setara 5% dari harga jual dan bersifat final. Premi asuransi luar negeri juga dikenakan pajak berdasarkan persentase perkiraan penghasilan neto sesuai jenis transaksinya.
Bagi wajib pajak luar negeri yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (non BUT) dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka akan dikenakan PPh Pasal 26. Umumnya, pajak ini dipungut melalui witholding tax oleh pihak perpajakan di Indonesia dengan tarif 20% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku sebagai aturan perpajakan yang sah di Indonesia.
Namun, apabila negara domisili penerima penghasilan memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan tax treaty dapat mengurangi tarif, memberikan pembebasan, atau membatasi hak pemajakan negara sumber. Secara umum, penerapan P3B dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak dalam sistem self-assessment. Metode yang biasanya digunakan adalah relief at source yang di mana manfaat tax treaty diberikan langsung saat pembayaran penghasilan kepada WPLN dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD). Tanpa dokumen tersebut, pemotong pajak biasanya menerapkan tarif domestik untuk menghindari risiko kesalahan penerapan P3B.
Dalam transaksi lintas negara (cross-border transaction), aliran modal, pinjaman, maupun jasa dapat menimbulkan hak pemajakan kepada lebih dari satu negara yang berpotensi menimbulkan pajak berganda. Oleh karena itu diperlukan aturan perpajakan internasional dan P3B.
Selain itu, PMK No. 82 Tahun 2023 mengatur pedoman pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, termasuk prosedur serta hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan. Sementara itu, KMK No. 624/KMK.03/1994 menetapkan jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pajak, seperti jasa teknik, manajemen, dan konsultan. Dalam praktiknya, penghasilan yang diterima pihak luar negeri atas jasa di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diatur lain dalam tax treaty (P3B). Misalnya, pembayaran jasa konsultan asing sebesar Rp100 juta dikenakan pemotongan PPh 26 sebesar Rp20 juta.
Ditulis Oleh : Kenndy Fernando
Leoni Cicilia M.
Jessica Angela, Nasywa Faridatus S.
Prissie Nadine F. B. P.
Ester G. T. M. Butar Butar







