Senin, 18 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Kenndy Fernando

Kenndy Fernando

Akademisi Liputan Pajak

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Pelunasan pajak atas penghasilan Subjek Pajak Luar Negeri dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan memperhatikan ketentuan P3B dengan negara mitra.

2 Apr 2026 19:12 WIB | Diperbarui 7 Apr 2026 09:47 WIB
3
A A
0
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Tangkap layar perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD pada Sesi Pajak Internasional Seri 3 tentang SPLN Non BUT, Jatinangor (25/02/2026)

0
SHARES
390
VIEWS

BeritaPajak.com, Jatinangor – Pemajakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah sistem pengenaan pajak oleh negara terhadap orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia atau Non-Resident Country yang memperoleh penghasilan di Indonesia sebagai Source Country. Dalam konteks perpajakan internasional inbound transaction, Indonesia memiliki hak pemajakan karena menganut Asas Sumber (Source Principle) dalam pengenaan PPh untuk SPLN. Ketentuan mekanisme implementasinya, Indonesia memiliki hak pemajakan diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang menganut 2 konsep dasar. Pertama, positive list dimana objek PPh-nya diatur dalam Pasal 26 ayat (1) sebanyak 8 objek antara lain dividen hingga keuntungan karena pembebasan utang. Kedua, pemotongan (withholding tax) oleh pihak yang wajib membayarkan seperti badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Ketentuan lain Pasal 26 UU PPh juga mengatur saat terutangnya yakni saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Adapun tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hal ini dipaparkan oleh para mahasiswa S1 Akuntansi FEB UNPAD yakni Kenndy Fernando, Leoni Cicilia M., Jessica Angela, Nasywa Faridatus S., Prissie Nadine F. B. P., dan Ester G. T. M. Butar Butar.

Reko Anjariadi, SE, Ak., M.P.P., M.S.E, CA sebagai Dosen pengajar menerangkan bahwa hak pemajakan setiap negara diatur dalam ketentuan domestik. Namun untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak setiap negara memiliki kesepakatan dengan negara mitra yang diatur dalam P3B atau Tax Treaty. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang menganut ketentuan lex specialis derogat legi generali yang mengatur hukum yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (lex generalis). Selain itu yang perlu diperhatikan adalah “P3B tidak memberikan hak pemajakan baru, melainkan hanya mengalokasi hak pemajakan antarnegara,” ujar Dosen yang juga menjadi Editorial Team di Scientax.

Untuk dapat memanfaatkan treaty benefit, Indonesia menerapkan metode yang biasanya digunakan adalah relief at source di mana SPLN harus menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Tanpa surat sakti tersebut, pemotong pajak akan menerapkan tarif domestik sebesar 20%. Hanya beberapa pasal saja dalam P3B mengatur pembatasan tarif (Limited Tax Right/Shared Taxing Rights) misalnya dividen, bunga, dan royalti. Selebihnya ketentuan pemajakan dikembalikan kepada undang-undang domestik (Exclusive Right).

Baca Juga

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Mar 2026 WIB
124
Transisi Coretax Dorong Penguatan Konsep PPh Profesi

Transisi Coretax Dorong Penguatan Konsep PPh Profesi

28 Feb 2026 WIB
99
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Mar 2026 WIB
212

Dalam diskusi akhir, para peserta mengupas adanya ketentuan PPh Pasal 26 yang diatur khusus dengan DPP dari perkiraan penghasilan neto. Pertama, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh (PMK-82/2009). Kedua, penghasilan dari penjualan saham Perseroan (PMK 81/2024). Ketiga, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri (PMK 81/2024)(PMK 81/2024).

Editor: Reko Anjariadi

Editor
Berita Pajak Diperbarui pada 7 Apr 2026 09:47 WIB
Tags: P3BPPh Pasal 26SKD Surat Keterangan DomisiliSubjek Pajak Luar NegeriTax Treaty
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz