BeritaPajak.com, Jatinangor – Pemajakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah sistem pengenaan pajak oleh negara terhadap orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia atau Non-Resident Country yang memperoleh penghasilan di Indonesia sebagai Source Country. Dalam konteks perpajakan internasional inbound transaction, Indonesia memiliki hak pemajakan karena menganut Asas Sumber (Source Principle) dalam pengenaan PPh untuk SPLN. Ketentuan mekanisme implementasinya, Indonesia memiliki hak pemajakan diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang menganut 2 konsep dasar. Pertama, positive list dimana objek PPh-nya diatur dalam Pasal 26 ayat (1) sebanyak 8 objek antara lain dividen hingga keuntungan karena pembebasan utang. Kedua, pemotongan (withholding tax) oleh pihak yang wajib membayarkan seperti badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Ketentuan lain Pasal 26 UU PPh juga mengatur saat terutangnya yakni saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Adapun tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hal ini dipaparkan oleh para mahasiswa S1 Akuntansi FEB UNPAD yakni Kenndy Fernando, Leoni Cicilia M., Jessica Angela, Nasywa Faridatus S., Prissie Nadine F. B. P., dan Ester G. T. M. Butar Butar.
Reko Anjariadi, SE, Ak., M.P.P., M.S.E, CA sebagai Dosen pengajar menerangkan bahwa hak pemajakan setiap negara diatur dalam ketentuan domestik. Namun untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak setiap negara memiliki kesepakatan dengan negara mitra yang diatur dalam P3B atau Tax Treaty. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang menganut ketentuan lex specialis derogat legi generali yang mengatur hukum yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (lex generalis). Selain itu yang perlu diperhatikan adalah “P3B tidak memberikan hak pemajakan baru, melainkan hanya mengalokasi hak pemajakan antarnegara,” ujar Dosen yang juga menjadi Editorial Team di Scientax.
Untuk dapat memanfaatkan treaty benefit, Indonesia menerapkan metode yang biasanya digunakan adalah relief at source di mana SPLN harus menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Tanpa surat sakti tersebut, pemotong pajak akan menerapkan tarif domestik sebesar 20%. Hanya beberapa pasal saja dalam P3B mengatur pembatasan tarif (Limited Tax Right/Shared Taxing Rights) misalnya dividen, bunga, dan royalti. Selebihnya ketentuan pemajakan dikembalikan kepada undang-undang domestik (Exclusive Right).
Dalam diskusi akhir, para peserta mengupas adanya ketentuan PPh Pasal 26 yang diatur khusus dengan DPP dari perkiraan penghasilan neto. Pertama, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh (PMK-82/2009). Kedua, penghasilan dari penjualan saham Perseroan (PMK 81/2024). Ketiga, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri (PMK 81/2024)(PMK 81/2024).
Editor: Reko Anjariadi










