BANDUNG – Praktisi perpajakan, Anisyah Putri N., memaparkan urgensi penguatan metode pemeriksaan pajak sebagai instrumen utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak pada kegiatan edukasi perpajakan yang berlangsung Sabtu (28/03/2026). Dalam forum bertajuk “Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak” tersebut, pembahasan difokuskan pada implementasi PMK No. 15 Tahun 2025 yang menjadi landasan baru bagi fiskus dalam menghimpun dan memverifikasi kebenaran data perpajakan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik pengawasan terbaru guna meminimalisasi sengketa pajak di masa depan.
Dalam penjelasannya, Anisyah menekankan bahwa otoritas pajak kini semakin optimal dalam mengombinasikan metode pemeriksaan langsung dan tidak langsung. Metode langsung diterapkan dengan menguji kebenaran pos-pos SPT melalui perbandingan detail dengan buku, catatan, dan dokumen pendukung. Fokus utamanya mencakup pemenuhan syarat formal seperti daftar nominatif biaya promosi, hingga aspek materiil yang kompleks seperti penerapan harga wajar dalam transfer pricing serta rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio).
Namun, tantangan muncul ketika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan secara memadai. Sebagai solusinya, PMK No. 15 Tahun 2025 memperkuat legalitas penggunaan metode tidak langsung melalui enam pendekatan utama, yakni transaksi tunai/bank, sumber dan penggunaan dana, perhitungan rasio, satuan/volume, biaya hidup, serta pertambahan kekayaan bersih (net worth). Pendekatan ini memungkinkan pemeriksa menghitung kembali penghasilan bruto secara objektif meski data internal wajib pajak terbatas.
“Metode tidak langsung merupakan teknik pengujian untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa melalui pendekatan perhitungan tertentu. Hal ini dilakukan ketika metode langsung tidak dapat diterapkan atau bukti yang ada dianggap tidak mencukupi,” ujar Anisyah Putri N. dalam sesi substansi teknik pemeriksaan.
Selain metode, efektivitas pengawasan juga didukung oleh Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) dan ekualisasi data. Teknik ini memastikan sinkronisasi antara berbagai jenis pajak agar tidak terjadi celah pelaporan. Penajaman metode ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Sebagai rencana tindak lanjut, wajib pajak diimbau untuk meningkatkan kualitas dokumentasi internal guna menghadapi proses pemeriksaan yang kini jauh lebih analitis dan berbasis data terintegrasi.







