Kamis, 16 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Komunitas

Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Peserta mempelajari karakteristik pekerjaan bebas, penggunaan NPPN atau pembukuan, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

1 Mar 2026 21:45 WIB
0
A A
0
Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

Foto: Webinar Maraton Seri #2 Pajak Profesi Jasa Profesional Era Coretax: Konsep dan Praktik diadakan oleh Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I, PKM Institute, dan Kanwil DJP Aceh

0
SHARES
251
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Maraton Seri #2 bertema “Pajak Profesi bagi Jasa Profesional Bisnis dan Hukum di Era Coretax: Konsep dan Praktik”, Kamis, 26 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Wajib Pajak dari berbagai daerah di Indonesia, khususnya akuntan, konsultan manajemen, praktisi hukum, dan pelaku pekerjaan bebas lainnya.

Webinar menghadirkan Made Laksmi Sena Hartini, S.E., Ak., M.Ak., BKP., dosen Program D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, serta Dwi Langgeng Santoso, S.E., M.A., penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan pekerjaan bebas, mulai dari penghitungan penghasilan neto, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Baca Juga

Unpad dan KPP Sumedang Buka Tax Helpdesk Coretax

Unpad dan KPP Sumedang Buka Tax Helpdesk Coretax

22 Feb 2026 WIB
155

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Mar 2026 WIB
196

Maksi USB Bedah Tren Pajak Badan Hukum

23 Apr 2026 WIB
141

Pekerjaan Bebas Tidak Menggunakan PPh Final UMKM

Pada sesi konseptual, Made menjelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan keahlian khusus dan tidak terikat dalam hubungan kerja tetap.

Profesi tersebut antara lain mencakup akuntan, konsultan, advokat, notaris, dan tenaga profesional lainnya. Karena karakter penghasilannya berbeda dengan pegawai, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas perlu menghitung sendiri penghasilan neto dan kewajiban pajaknya.

Kewajiban tersebut mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP 16 digit, pembayaran angsuran PPh Pasal 25, pelunasan PPh Pasal 29 apabila SPT berstatus kurang bayar, serta pelaporan SPT Tahunan secara benar dan lengkap.

Made menekankan bahwa profesi pekerjaan bebas tertentu tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Penghasilan dari pekerjaan bebas dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU HPP.

“Profesional yang menjalankan pekerjaan bebas perlu memahami bahwa penghasilannya tidak serta-merta dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Penghitungan pajak harus disesuaikan dengan karakter profesi dan ketentuan yang berlaku,” jelas Made dalam pemaparannya.

Materi kemudian membahas dua metode penghitungan penghasilan neto, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan pembukuan.

NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, sepanjang memenuhi persyaratan. Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak sesuai PER-17/PJ/2015.

Apabila menggunakan pembukuan, penghasilan neto dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya 3M.

Pemilihan metode tersebut perlu dilakukan secara cermat karena berpengaruh langsung terhadap penghitungan penghasilan neto, PPh terutang, dan besarnya angsuran pajak pada tahun berikutnya.

Praktik Pelaporan SPT melalui Coretax

Pada sesi praktik, Dwi Langgeng Santoso menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas melalui Coretax.

Tahapan dimulai dari penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN, pembuatan konsep SPT, pemeriksaan data pada bagian induk dan lampiran, hingga penandatanganan elektronik.

Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan benar, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh sistem DJP.

Dwi menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan data bukti potong secara prepopulated. Bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan pihak pemotong dapat muncul secara otomatis dan digunakan sebagai dasar pengisian penghasilan serta kredit pajak.

Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian setiap bukti potong. Pemeriksaan mencakup identitas pemotong, nilai penghasilan bruto, jumlah PPh yang telah dipotong, serta klasifikasi sumber penghasilan.

“Data yang telah tersedia secara otomatis tetap harus diverifikasi. Wajib Pajak bertanggung jawab memastikan bukti potong dan penghasilan yang tercantum dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Dwi.

Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi penghitungan pajak dan menyebabkan posisi SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar. Karena itu, dokumen pendukung, catatan penghasilan, bukti biaya, dan bukti pemotongan perlu disiapkan secara tertib.

Coretax membantu mengintegrasikan proses pelaporan, tetapi ketepatan SPT tetap bergantung pada kualitas data dan pemahaman Wajib Pajak.

Melalui webinar ini, penyelenggara berharap akuntan, konsultan manajemen, praktisi hukum, dan pelaku pekerjaan bebas lainnya semakin memahami kewajiban perpajakannya. Peningkatan literasi tersebut diharapkan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan nasional.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:43 WIB
Tags: CoretaxLiterasiPajakNPPNPajakProfesiPekerjaanBebasPPhPasal25
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

11 Jul 2026 WIB

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

11 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz