BANDUNG, BeritaPajak.com — Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Maraton Seri #2 bertema “Pajak Profesi bagi Jasa Profesional Bisnis dan Hukum di Era Coretax: Konsep dan Praktik”, Kamis, 26 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Wajib Pajak dari berbagai daerah di Indonesia, khususnya akuntan, konsultan manajemen, praktisi hukum, dan pelaku pekerjaan bebas lainnya.
Webinar menghadirkan Made Laksmi Sena Hartini, S.E., Ak., M.Ak., BKP., dosen Program D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, serta Dwi Langgeng Santoso, S.E., M.A., penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan pekerjaan bebas, mulai dari penghitungan penghasilan neto, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Pekerjaan Bebas Tidak Menggunakan PPh Final UMKM
Pada sesi konseptual, Made menjelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan keahlian khusus dan tidak terikat dalam hubungan kerja tetap.
Profesi tersebut antara lain mencakup akuntan, konsultan, advokat, notaris, dan tenaga profesional lainnya. Karena karakter penghasilannya berbeda dengan pegawai, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas perlu menghitung sendiri penghasilan neto dan kewajiban pajaknya.
Kewajiban tersebut mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP 16 digit, pembayaran angsuran PPh Pasal 25, pelunasan PPh Pasal 29 apabila SPT berstatus kurang bayar, serta pelaporan SPT Tahunan secara benar dan lengkap.
Made menekankan bahwa profesi pekerjaan bebas tertentu tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Penghasilan dari pekerjaan bebas dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU HPP.
“Profesional yang menjalankan pekerjaan bebas perlu memahami bahwa penghasilannya tidak serta-merta dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Penghitungan pajak harus disesuaikan dengan karakter profesi dan ketentuan yang berlaku,” jelas Made dalam pemaparannya.
Materi kemudian membahas dua metode penghitungan penghasilan neto, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan pembukuan.
NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, sepanjang memenuhi persyaratan. Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak sesuai PER-17/PJ/2015.
Apabila menggunakan pembukuan, penghasilan neto dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya 3M.
Pemilihan metode tersebut perlu dilakukan secara cermat karena berpengaruh langsung terhadap penghitungan penghasilan neto, PPh terutang, dan besarnya angsuran pajak pada tahun berikutnya.
Praktik Pelaporan SPT melalui Coretax
Pada sesi praktik, Dwi Langgeng Santoso menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas melalui Coretax.
Tahapan dimulai dari penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN, pembuatan konsep SPT, pemeriksaan data pada bagian induk dan lampiran, hingga penandatanganan elektronik.
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan benar, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh sistem DJP.
Dwi menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan data bukti potong secara prepopulated. Bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan pihak pemotong dapat muncul secara otomatis dan digunakan sebagai dasar pengisian penghasilan serta kredit pajak.
Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian setiap bukti potong. Pemeriksaan mencakup identitas pemotong, nilai penghasilan bruto, jumlah PPh yang telah dipotong, serta klasifikasi sumber penghasilan.
“Data yang telah tersedia secara otomatis tetap harus diverifikasi. Wajib Pajak bertanggung jawab memastikan bukti potong dan penghasilan yang tercantum dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Dwi.
Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi penghitungan pajak dan menyebabkan posisi SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar. Karena itu, dokumen pendukung, catatan penghasilan, bukti biaya, dan bukti pemotongan perlu disiapkan secara tertib.
Coretax membantu mengintegrasikan proses pelaporan, tetapi ketepatan SPT tetap bergantung pada kualitas data dan pemahaman Wajib Pajak.
Melalui webinar ini, penyelenggara berharap akuntan, konsultan manajemen, praktisi hukum, dan pelaku pekerjaan bebas lainnya semakin memahami kewajiban perpajakannya. Peningkatan literasi tersebut diharapkan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan nasional.










