Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

 PKM Institute, PERTAPSI Jabar I, dan APTISI Jabar membahas pelaporan SPT Tahunan Badan, klasifikasi penghasilan, serta pemanfaatan sisa lebih lembaga pendidikan.

28 Feb 2026 06:03 WIB
0
A A
0
PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

Foto: Tangkap Layar Peserta Webinar Pajak Tahunan Seri Sektor Pendidikan

0
SHARES
62
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — PKM Institute berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan APTISI Jabar menyelenggarakan Workshop Online Webinar SPT Series 2 bertajuk “Penyampaian SPT di Sektor Lembaga Pendidikan”, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti lebih dari 30 peserta dari berbagai perguruan tinggi. Peserta umumnya merupakan staf yang menangani bidang keuangan dan penganggaran serta ingin memperkuat pemahaman mengenai kewajiban dan administrasi perpajakan lembaga pendidikan.

Webinar dibuka oleh Ketua Koordinator Wilayah PERTAPSI Jabar I sekaligus perwakilan APTISI Jabar, Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., S.E., M.Si. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan tersebut menjadi ruang bagi lembaga pendidikan untuk mempelajari ketentuan perpajakan secara langsung dari praktisi.

Umi juga menyoroti bahwa masih terdapat lembaga pendidikan, khususnya di Jawa Barat, yang belum menempatkan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prioritas. Karena itu, workshop dirancang secara interaktif agar peserta dapat mendiskusikan persoalan perpajakan yang ditemui dalam operasional perguruan tinggi.

Baca Juga

Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

20 Mei 2026 WIB
77
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB
105
Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Feb 2026 WIB
25

Materi disampaikan oleh Hendra Kurniawan, S.E., S.H., M.H., Ak., CA., ASEAN CPA., praktisi yang telah berkecimpung di bidang perpajakan selama lebih dari 25 tahun. Pembahasan diawali dengan penyegaran mengenai sistem perpajakan organisasi nirlaba di sejumlah negara dan penerapannya di Indonesia.

Hendra kemudian menguraikan perkembangan regulasi perpajakan lembaga pendidikan sejak 1983 hingga berbagai perubahan kebijakan berikutnya. Pembahasan mencakup perlakuan pajak terhadap yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Perguruan Tinggi Tetap Wajib Melaporkan SPT

Webinar membahas karakteristik lembaga pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perguruan tinggi negeri dapat berbentuk PTN-BH, Badan Layanan Umum, atau satuan kerja, sedangkan perguruan tinggi swasta umumnya dikelola oleh badan hukum yayasan atau badan penyelenggara lainnya.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah anggapan bahwa lembaga pendidikan nirlaba tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan karena seluruh penerimaannya dianggap bukan objek pajak.

Hendra menegaskan bahwa status nirlaba tidak serta-merta menghapus kewajiban administrasi perpajakan.

“Perguruan tinggi berbadan hukum yayasan tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan meskipun menjalankan kegiatan yang bersifat nirlaba,” jelas Hendra dalam pemaparannya.

Kewajiban tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan UU HPP serta ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Lembaga pendidikan juga perlu mencermati rujukan teknis, termasuk surat edaran DJP yang mengatur perlakuan pajak bagi yayasan dan organisasi sejenis.

Dalam penyusunan SPT, seluruh penerimaan perlu diklasifikasikan untuk menentukan apakah termasuk bukan objek pajak, objek PPh Final, atau objek PPh nonfinal. Klasifikasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, maupun Pasal 26.

Pembayaran mahasiswa yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dapat memiliki perlakuan berbeda dengan penghasilan komersial, seperti pendapatan sewa ruangan, pemanfaatan aset, jasa tertentu, atau kegiatan usaha lainnya.

Pemisahan setiap jenis penghasilan menjadi bagian penting dari perencanaan pajak dan pengadministrasian yang tertib. Pencatatan yang tidak terpisah dapat menimbulkan kesalahan dalam menghitung penghasilan kena pajak maupun kewajiban pemotongan pajak.

Sisa Lebih Harus Digunakan Sesuai Ketentuan

Materi juga menyoroti perlakuan pajak atas sisa lebih lembaga pendidikan. Sisa lebih merupakan selisih positif antara seluruh penerimaan dan biaya operasional pendidikan serta penelitian yang dikeluarkan lembaga nirlaba pendidikan.

Sisa lebih tersebut bukan semata-mata keuntungan komersial. Namun, agar dapat dikecualikan dari objek PPh, dana tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan materi yang disampaikan, penggunaan kembali sisa lebih perlu direalisasikan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh. Karena itu, lembaga pendidikan perlu menyusun perencanaan, pembukuan, dan dokumentasi penggunaan dana secara jelas.

Pemanfaatan sisa lebih dapat mencakup pembangunan gedung, laboratorium, fasilitas pembelajaran, pengadaan peralatan pendidikan, maupun sarana lain yang mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian.

Pembahasan turut mencakup pengalokasian dana ke Dana Abadi Pendidikan. Perlakuan pajaknya perlu dianalisis secara cermat berdasarkan bentuk penggunaan, waktu realisasi, dan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Apabila sisa lebih tidak digunakan sesuai tujuan atau melewati jangka waktu yang diperkenankan, jumlah tersebut berpotensi menjadi objek pajak dan menimbulkan koreksi fiskal pada tahun pajak ketika ketidaksesuaian ditemukan.

Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan adanya rekonsiliasi antara laporan keuangan, penggunaan anggaran, dan SPT Tahunan Badan. Dokumen pendukung juga harus disimpan secara tertib untuk membuktikan bahwa dana telah digunakan sesuai ketentuan.

Melalui webinar ini, lembaga pendidikan diharapkan semakin siap mengklasifikasikan penghasilan, menyusun SPT Tahunan Badan, serta mengelola sisa lebih secara benar dan akuntabel.

PKM Institute, PERTAPSI Jabar I, dan APTISI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan ruang pembelajaran yang praktis dan relevan agar perguruan tinggi semakin patuh serta tertib dalam menjalankan administrasi perpajakan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:26 WIB
Tags: KepatuhanPajakPajakLembagaPendidikanPajakNirlabaPPh222326SisaLebihYayasanPendidikan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz