BANDUNG, BeritaPajak.com — IAI Wilayah Jawa Barat Bidang Akuntansi Perpajakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Padjadjaran menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan melalui Coretax”, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut menghadirkan Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., sebagai perwakilan IAI Wilayah Jawa Barat sekaligus pembicara utama.
Webinar ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dokter dan tenaga kesehatan dalam menghitung serta melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Coretax. Materi dinilai penting karena dokter dapat memperoleh penghasilan dari beberapa fasilitas pelayanan kesehatan, praktik mandiri, kegiatan mengajar, maupun investasi.
Perbedaan sumber penghasilan tersebut berpengaruh terhadap cara penghitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Webinar terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas regulasi praktik kedokteran di Indonesia, sedangkan sesi kedua menguraikan sejumlah titik kritis dalam penghitungan PPh bagi dokter.
Empat Sumber Penghasilan Dokter
Pada sesi pertama, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah regulasi yang berkaitan dengan praktik kedokteran, antara lain UU SJSN, UU BPJS, dan UU Kesehatan.
Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memahami hubungan kerja, Surat Izin Praktik, serta skema remunerasi dokter. Bentuk hubungan antara dokter dan rumah sakit perlu dianalisis karena dapat memengaruhi status penghasilan dan mekanisme pemotongan pajaknya.
Agus kemudian menjelaskan kuadran pajak dokter yang memetakan penghasilan ke dalam empat kelompok. Kelompok tersebut meliputi penghasilan sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, pekerjaan bebas atau profesi, kegiatan usaha, serta penghasilan lain seperti bunga, dividen, dan investasi.
Penghasilan sebagai pegawai pada umumnya didukung bukti potong PPh 21, seperti BPA1, BPA2, atau bukti potong PPh 21 lainnya. Sementara itu, penghasilan dari jasa profesional dan praktik mandiri memerlukan penghitungan tersendiri sesuai dengan karakter kegiatan serta metode pencatatan yang digunakan.
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa pembayaran jasa medis yang diterima dokter dari rumah sakit dapat dikenai PPh 21. Dasar dan metode penghitungan pajaknya perlu memperhatikan kedudukan dokter, sifat hubungan kerja, serta ketentuan yang berlaku atas imbalan jasa kepada tenaga ahli.
Untuk praktik mandiri, dokter juga perlu menghitung kewajiban pajak tahunannya dan melakukan pembayaran angsuran PPh 25 apabila berdasarkan penghitungan SPT Tahunan terdapat angsuran yang harus dibayar pada tahun berikutnya.
Pembahasan turut menyinggung dokter yang merangkap sebagai dosen luar biasa. Perlakuan PPh 21 dapat berbeda bergantung pada status perguruan tinggi, sumber dana, kedudukan penerima penghasilan, dan sifat pembayaran honorarium.
Karena itu, setiap bukti potong perlu diperiksa agar penghasilan dan pajak yang telah dipotong dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
NPPN dan Risiko Kurang Bayar
Materi berikutnya menekankan pentingnya pemilihan metode penghitungan penghasilan neto di era Coretax. Dokter yang menjalankan pekerjaan bebas dapat menggunakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sepanjang memenuhi persyaratan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN perlu disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan materi webinar, Wajib Pajak yang akan menggunakan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2026.
“Jika tidak mengajukan pemberitahuan NPPN, secara hukum Wajib Pajak dianggap memilih pembukuan,” tegas Agus.
Pemilihan metode tersebut penting karena memengaruhi cara menentukan penghasilan neto dalam SPT Tahunan. Wajib Pajak yang memilih pembukuan harus menyelenggarakan pencatatan transaksi secara memadai dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan.
Webinar juga menekankan bahwa penghasilan jasa medis perlu dihitung berdasarkan jumlah bruto sebelum pembagian hasil dengan rumah sakit apabila ketentuan perpajakannya mengharuskan demikian. Kesalahan menentukan penghasilan bruto dapat menyebabkan perbedaan antara pajak yang dipotong dan kewajiban pajak tahunan.
Selain itu, peserta diingatkan mengenai penggabungan penghasilan suami dan istri, penentuan sumber penghasilan, serta pelaporan harta dan kewajiban. Seluruh data tersebut perlu diisi secara lengkap karena dapat menjadi bagian dari analisis kepatuhan dalam sistem Coretax.
Pemotongan PPh 21 yang dilakukan secara tidak kumulatif pada setiap sumber penghasilan juga dapat menyebabkan posisi SPT Tahunan menjadi kurang bayar. Kondisi tersebut muncul karena penghasilan dari seluruh sumber harus digabungkan dan dihitung kembali dengan tarif progresif pada akhir tahun.
Kekurangan pembayaran pajak juga dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh 25 pada tahun berikutnya. Karena itu, dokter yang memiliki banyak sumber penghasilan perlu melakukan simulasi pajak secara berkala dan tidak hanya mengandalkan bukti potong dari masing-masing pemberi penghasilan.
Melalui webinar ini, dokter dan tenaga kesehatan diharapkan mampu mengidentifikasi seluruh sumber penghasilan, memeriksa bukti potong, menentukan metode penghitungan yang tepat, serta melaporkan SPT secara benar melalui Coretax.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan literasi perpajakan profesi medis di tengah transformasi digital administrasi perpajakan nasional.








