Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Webinar membahas variasi penghasilan dokter, penggunaan NPPN, bukti potong PPh 21, hingga kewajiban angsuran PPh 25.

28 Feb 2026 05:12 WIB
0
A A
0
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Foto: Tangkap layar perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD

0
SHARES
41
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — IAI Wilayah Jawa Barat Bidang Akuntansi Perpajakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Padjadjaran menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan melalui Coretax”, Sabtu, 21 Februari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut menghadirkan Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., sebagai perwakilan IAI Wilayah Jawa Barat sekaligus pembicara utama.

Webinar ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dokter dan tenaga kesehatan dalam menghitung serta melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Coretax. Materi dinilai penting karena dokter dapat memperoleh penghasilan dari beberapa fasilitas pelayanan kesehatan, praktik mandiri, kegiatan mengajar, maupun investasi.

Perbedaan sumber penghasilan tersebut berpengaruh terhadap cara penghitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga

Urgensi Value Chain Analysis dalam Menyelaraskan Transfer Pricing dan Penciptaan Nilai di Era Perpajakan Modern

22 Apr 2026 WIB
41
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 Apr 2026 WIB
164
Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

Kupas Tuntas NPWP, PKP, dan Mekanisme Pembayaran Terbaru

20 Mei 2026 WIB
77

Webinar terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas regulasi praktik kedokteran di Indonesia, sedangkan sesi kedua menguraikan sejumlah titik kritis dalam penghitungan PPh bagi dokter.

Empat Sumber Penghasilan Dokter

Pada sesi pertama, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah regulasi yang berkaitan dengan praktik kedokteran, antara lain UU SJSN, UU BPJS, dan UU Kesehatan.

Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memahami hubungan kerja, Surat Izin Praktik, serta skema remunerasi dokter. Bentuk hubungan antara dokter dan rumah sakit perlu dianalisis karena dapat memengaruhi status penghasilan dan mekanisme pemotongan pajaknya.

Agus kemudian menjelaskan kuadran pajak dokter yang memetakan penghasilan ke dalam empat kelompok. Kelompok tersebut meliputi penghasilan sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, pekerjaan bebas atau profesi, kegiatan usaha, serta penghasilan lain seperti bunga, dividen, dan investasi.

Penghasilan sebagai pegawai pada umumnya didukung bukti potong PPh 21, seperti BPA1, BPA2, atau bukti potong PPh 21 lainnya. Sementara itu, penghasilan dari jasa profesional dan praktik mandiri memerlukan penghitungan tersendiri sesuai dengan karakter kegiatan serta metode pencatatan yang digunakan.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa pembayaran jasa medis yang diterima dokter dari rumah sakit dapat dikenai PPh 21. Dasar dan metode penghitungan pajaknya perlu memperhatikan kedudukan dokter, sifat hubungan kerja, serta ketentuan yang berlaku atas imbalan jasa kepada tenaga ahli.

Untuk praktik mandiri, dokter juga perlu menghitung kewajiban pajak tahunannya dan melakukan pembayaran angsuran PPh 25 apabila berdasarkan penghitungan SPT Tahunan terdapat angsuran yang harus dibayar pada tahun berikutnya.

Pembahasan turut menyinggung dokter yang merangkap sebagai dosen luar biasa. Perlakuan PPh 21 dapat berbeda bergantung pada status perguruan tinggi, sumber dana, kedudukan penerima penghasilan, dan sifat pembayaran honorarium.

Karena itu, setiap bukti potong perlu diperiksa agar penghasilan dan pajak yang telah dipotong dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

NPPN dan Risiko Kurang Bayar

Materi berikutnya menekankan pentingnya pemilihan metode penghitungan penghasilan neto di era Coretax. Dokter yang menjalankan pekerjaan bebas dapat menggunakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sepanjang memenuhi persyaratan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN perlu disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan materi webinar, Wajib Pajak yang akan menggunakan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2026.

“Jika tidak mengajukan pemberitahuan NPPN, secara hukum Wajib Pajak dianggap memilih pembukuan,” tegas Agus.

Pemilihan metode tersebut penting karena memengaruhi cara menentukan penghasilan neto dalam SPT Tahunan. Wajib Pajak yang memilih pembukuan harus menyelenggarakan pencatatan transaksi secara memadai dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan.

Webinar juga menekankan bahwa penghasilan jasa medis perlu dihitung berdasarkan jumlah bruto sebelum pembagian hasil dengan rumah sakit apabila ketentuan perpajakannya mengharuskan demikian. Kesalahan menentukan penghasilan bruto dapat menyebabkan perbedaan antara pajak yang dipotong dan kewajiban pajak tahunan.

Selain itu, peserta diingatkan mengenai penggabungan penghasilan suami dan istri, penentuan sumber penghasilan, serta pelaporan harta dan kewajiban. Seluruh data tersebut perlu diisi secara lengkap karena dapat menjadi bagian dari analisis kepatuhan dalam sistem Coretax.

Pemotongan PPh 21 yang dilakukan secara tidak kumulatif pada setiap sumber penghasilan juga dapat menyebabkan posisi SPT Tahunan menjadi kurang bayar. Kondisi tersebut muncul karena penghasilan dari seluruh sumber harus digabungkan dan dihitung kembali dengan tarif progresif pada akhir tahun.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh 25 pada tahun berikutnya. Karena itu, dokter yang memiliki banyak sumber penghasilan perlu melakukan simulasi pajak secara berkala dan tidak hanya mengandalkan bukti potong dari masing-masing pemberi penghasilan.

Melalui webinar ini, dokter dan tenaga kesehatan diharapkan mampu mengidentifikasi seluruh sumber penghasilan, memeriksa bukti potong, menentukan metode penghitungan yang tepat, serta melaporkan SPT secara benar melalui Coretax.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan literasi perpajakan profesi medis di tengah transformasi digital administrasi perpajakan nasional.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:23 WIB
Tags: CoretaxNPPN2025PajakDokterPajakProfesiPPh21JasaMedisTenagaKesehatan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz