Di tengah ketidakpastian ekonomi global, hampir seluruh negara menghadapi tantangan yang sama: menjaga stabilitas fiskal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, perubahan iklim, hingga percepatan transformasi digital menciptakan tekanan baru terhadap penerimaan negara. Indonesia pun tidak terlepas dari kondisi tersebut.
Dalam situasi seperti ini, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah setiap kali negara membutuhkan tambahan penerimaan, solusi yang harus ditempuh adalah menaikkan tarif pajak?
Menurut saya, jawabannya tidak.
Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban wajib pajak yang sudah patuh. Ruang itu terdapat pada perluasan basis pajak.
Selama ini, pembahasan mengenai peningkatan penerimaan negara sering berfokus pada tarif atau jenis pajak baru. Padahal, masih banyak aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.
Permasalahan utama Indonesia bukan semata-mata kekurangan objek pajak. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum optimalnya kemampuan negara untuk mengidentifikasi, menjangkau, dan mengelola seluruh potensi pajak yang ada.
Akibatnya, sebagian besar penerimaan negara masih bertumpu pada kelompok wajib pajak yang relatif sama dari tahun ke tahun.
Perluasan Basis Pajak sebagai Isu Keadilan
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan. Wajib pajak yang sudah patuh dapat merasa terus dibebani, sementara sebagian pelaku ekonomi lain belum berkontribusi secara proporsional.
Karena itu, perluasan basis pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara. Lebih dari itu, perluasan basis pajak menyangkut keadilan fiskal.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari akuntansi dan perpajakan sekaligus berkecimpung dalam praktik administrasi perpajakan, saya melihat bahwa rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dalam sistem pajak tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak.
Dalam banyak kasus, hambatan utama justru muncul dari kurangnya pemahaman dan kompleksitas administrasi.
Saya pernah menemukan pelaku usaha yang aktif berjualan melalui marketplace dan media sosial dengan omzet yang cukup besar, tetapi belum memahami kewajiban perpajakannya secara memadai.
Bukan karena ia sengaja menghindari pajak, melainkan karena kurangnya informasi dan pendampingan. Fenomena ini menunjukkan bahwa potensi pajak Indonesia masih sangat luas apabila pemerintah mampu menghadirkan sistem yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat.
Upaya tersebut mulai terlihat melalui reformasi administrasi perpajakan, salah satunya melalui implementasi Core Tax Administration System atau Coretax. Kehadiran sistem ini menjadi langkah penting dalam modernisasi perpajakan karena memungkinkan integrasi data yang lebih baik, peningkatan kualitas layanan, dan identifikasi potensi pajak secara lebih akurat.
Transformasi administrasi pajak berbasis digital juga sejalan dengan arah global. OECD menekankan bahwa digitalisasi administrasi pajak dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengelolaan data, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis informasi (OECD, 2020).
Namun, reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Teknologi hanyalah sarana.
Tujuan akhirnya adalah membangun sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan dipercaya masyarakat. Kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga melalui kepercayaan.
Masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya apabila mereka yakin bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan publik. Sebaliknya, apabila transparansi dan akuntabilitas masih dipertanyakan, perluasan basis pajak akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Ekonomi Digital dan Tantangan Basis Pajak Baru
Perkembangan ekonomi digital menghadirkan peluang besar bagi perluasan basis pajak. Saat ini, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan melalui perdagangan elektronik, afiliasi digital, content creation, layanan berbasis aplikasi, dan berbagai model bisnis baru.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan perpajakan konvensional tidak lagi cukup. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mengikuti perubahan model bisnis tanpa menghambat inovasi.
Pelaku ekonomi digital sering bergerak cepat, lintas platform, dan tidak selalu memiliki bentuk usaha yang mudah dikenali secara tradisional. Karena itu, administrasi pajak perlu lebih adaptif.
Dalam konteks ini, integrasi data menjadi penting. Namun, integrasi data harus diikuti dengan edukasi yang memadai agar pelaku usaha digital memahami kewajibannya.
Perluasan basis pajak tidak seharusnya menciptakan ketakutan. Justru, kebijakan yang baik harus membuat pelaku usaha merasa dibimbing untuk masuk ke sistem secara benar.
Selain tantangan domestik, Indonesia juga menghadapi perubahan lanskap perpajakan global. Implementasi pajak minimum global oleh banyak negara menunjukkan bahwa persaingan perpajakan antarnegara semakin kompleks.
Melalui kerangka Pilar Dua, kelompok usaha multinasional tertentu diarahkan untuk membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari respons global terhadap praktik pengalihan laba dan persaingan tarif pajak yang terlalu rendah (OECD, 2021).
Dalam situasi tersebut, strategi yang berkelanjutan bukanlah sekadar menaikkan tarif pajak domestik. Strategi yang lebih penting adalah memperluas basis pajak melalui perbaikan data, peningkatan kepatuhan sukarela, integrasi sistem, dan penguatan administrasi.
Pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak juga terlihat dari kebijakan pemerintah yang mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa tujuan perpajakan tidak semata-mata meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan secara sukarela.
Bagi UMKM, kesederhanaan administrasi menjadi faktor penting. Skema yang terlalu rumit dapat membuat pelaku usaha enggan masuk ke sistem, meskipun sebenarnya mereka bersedia patuh.
Kepercayaan sebagai Fondasi Ketahanan Fiskal
Saya pernah mendampingi seorang wajib pajak orang pribadi yang telah memasuki usia pensiun. Meskipun tidak lagi memiliki penghasilan aktif dari pekerjaan sehari-hari, beliau tetap berkomitmen menjalankan kewajiban perpajakan atas usaha yang masih dimilikinya.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting. Kepatuhan pajak tidak selalu ditentukan oleh besarnya penghasilan, tetapi oleh kesadaran dan kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.
Dari pengalaman itu, saya semakin yakin bahwa perluasan basis pajak tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya menambah jumlah wajib pajak baru.
Negara juga perlu memastikan wajib pajak yang sudah berada dalam sistem memperoleh pelayanan yang baik, kepastian hukum yang jelas, dan administrasi yang tidak berbelit-belit.
Menjaga kepatuhan yang telah ada sama pentingnya dengan mencari potensi baru. Jika wajib pajak yang patuh merasa tidak dihargai, maka basis pajak justru dapat melemah.
Kajian mengenai perilaku pajak menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap otoritas. Kirchler menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pengawasan, tetapi juga oleh kepercayaan wajib pajak kepada institusi pajak (Kirchler, 2007).
Karena itu, perluasan basis pajak harus ditempatkan dalam kerangka hubungan antara negara dan warga. Negara memiliki hak untuk memungut pajak, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh transparansi, pelayanan, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak dapat dibangun hanya dengan menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh. Ketahanan fiskal yang kuat lahir ketika semakin banyak pelaku ekonomi berpartisipasi dalam sistem perpajakan dan berkontribusi sesuai kapasitasnya.
Di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, Indonesia tidak perlu terburu-buru mencari cara untuk meningkatkan tarif pajak. Yang jauh lebih penting adalah menemukan potensi yang selama ini belum tergarap, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Ketahanan fiskal yang berkelanjutan bukan dibangun oleh tarif pajak yang tinggi, melainkan oleh basis pajak yang luas, kepatuhan sukarela, dan keyakinan masyarakat bahwa pajak benar-benar kembali untuk pembangunan bangsa.











