Jumat, 14 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Ketahanan Fiskal Tidak Harus Selalu Lewat Kenaikan Tarif Pajak

Shella Anggela

Shella Anggela

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Opini Pajak Pasca Sarjana

Ketahanan Fiskal Tidak Harus Selalu Lewat Kenaikan Tarif Pajak

Indonesia masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, penguatan administrasi, dan kepatuhan sukarela.

13 Agu 2026 08:46 WIB
0
A A
0
Ketahanan Fiskal Tidak Harus Selalu Lewat Kenaikan Tarif Pajak

Foto Ilustrasi (AI): Perluasan basis pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memasuki masa pensiun.

0
SHARES
4
VIEWS

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, hampir seluruh negara menghadapi tantangan yang sama: menjaga stabilitas fiskal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, perubahan iklim, hingga percepatan transformasi digital menciptakan tekanan baru terhadap penerimaan negara. Indonesia pun tidak terlepas dari kondisi tersebut.

Dalam situasi seperti ini, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah setiap kali negara membutuhkan tambahan penerimaan, solusi yang harus ditempuh adalah menaikkan tarif pajak?

Baca Juga

Warisan Tidak Kena Pajak, tetapi Mengapa Bisa Muncul Tagihan?

Warisan Tidak Kena Pajak, tetapi Mengapa Bisa Muncul Tagihan?

9 Agu 2026 WIB
12
PP Nomor 20 Tahun 2026: Untung atau Buntung bagi UMKM?

PP Nomor 20 Tahun 2026: Untung atau Buntung bagi UMKM?

9 Jul 2026 WIB
114
Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
75

Menurut saya, jawabannya tidak.

Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban wajib pajak yang sudah patuh. Ruang itu terdapat pada perluasan basis pajak.

Selama ini, pembahasan mengenai peningkatan penerimaan negara sering berfokus pada tarif atau jenis pajak baru. Padahal, masih banyak aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.

Permasalahan utama Indonesia bukan semata-mata kekurangan objek pajak. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum optimalnya kemampuan negara untuk mengidentifikasi, menjangkau, dan mengelola seluruh potensi pajak yang ada.

Akibatnya, sebagian besar penerimaan negara masih bertumpu pada kelompok wajib pajak yang relatif sama dari tahun ke tahun.

Perluasan Basis Pajak sebagai Isu Keadilan

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan. Wajib pajak yang sudah patuh dapat merasa terus dibebani, sementara sebagian pelaku ekonomi lain belum berkontribusi secara proporsional.

Karena itu, perluasan basis pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara. Lebih dari itu, perluasan basis pajak menyangkut keadilan fiskal.

Sebagai mahasiswa yang mempelajari akuntansi dan perpajakan sekaligus berkecimpung dalam praktik administrasi perpajakan, saya melihat bahwa rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dalam sistem pajak tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak.

Dalam banyak kasus, hambatan utama justru muncul dari kurangnya pemahaman dan kompleksitas administrasi.

Saya pernah menemukan pelaku usaha yang aktif berjualan melalui marketplace dan media sosial dengan omzet yang cukup besar, tetapi belum memahami kewajiban perpajakannya secara memadai.

Bukan karena ia sengaja menghindari pajak, melainkan karena kurangnya informasi dan pendampingan. Fenomena ini menunjukkan bahwa potensi pajak Indonesia masih sangat luas apabila pemerintah mampu menghadirkan sistem yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat.

Upaya tersebut mulai terlihat melalui reformasi administrasi perpajakan, salah satunya melalui implementasi Core Tax Administration System atau Coretax. Kehadiran sistem ini menjadi langkah penting dalam modernisasi perpajakan karena memungkinkan integrasi data yang lebih baik, peningkatan kualitas layanan, dan identifikasi potensi pajak secara lebih akurat.

Transformasi administrasi pajak berbasis digital juga sejalan dengan arah global. OECD menekankan bahwa digitalisasi administrasi pajak dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengelolaan data, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis informasi (OECD, 2020).

Namun, reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Teknologi hanyalah sarana.

Tujuan akhirnya adalah membangun sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan dipercaya masyarakat. Kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga melalui kepercayaan.

Masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya apabila mereka yakin bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan publik. Sebaliknya, apabila transparansi dan akuntabilitas masih dipertanyakan, perluasan basis pajak akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Ekonomi Digital dan Tantangan Basis Pajak Baru

Perkembangan ekonomi digital menghadirkan peluang besar bagi perluasan basis pajak. Saat ini, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan melalui perdagangan elektronik, afiliasi digital, content creation, layanan berbasis aplikasi, dan berbagai model bisnis baru.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan perpajakan konvensional tidak lagi cukup. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mengikuti perubahan model bisnis tanpa menghambat inovasi.

Pelaku ekonomi digital sering bergerak cepat, lintas platform, dan tidak selalu memiliki bentuk usaha yang mudah dikenali secara tradisional. Karena itu, administrasi pajak perlu lebih adaptif.

Dalam konteks ini, integrasi data menjadi penting. Namun, integrasi data harus diikuti dengan edukasi yang memadai agar pelaku usaha digital memahami kewajibannya.

Perluasan basis pajak tidak seharusnya menciptakan ketakutan. Justru, kebijakan yang baik harus membuat pelaku usaha merasa dibimbing untuk masuk ke sistem secara benar.

Selain tantangan domestik, Indonesia juga menghadapi perubahan lanskap perpajakan global. Implementasi pajak minimum global oleh banyak negara menunjukkan bahwa persaingan perpajakan antarnegara semakin kompleks.

Melalui kerangka Pilar Dua, kelompok usaha multinasional tertentu diarahkan untuk membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari respons global terhadap praktik pengalihan laba dan persaingan tarif pajak yang terlalu rendah (OECD, 2021).

Dalam situasi tersebut, strategi yang berkelanjutan bukanlah sekadar menaikkan tarif pajak domestik. Strategi yang lebih penting adalah memperluas basis pajak melalui perbaikan data, peningkatan kepatuhan sukarela, integrasi sistem, dan penguatan administrasi.

Pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak juga terlihat dari kebijakan pemerintah yang mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa tujuan perpajakan tidak semata-mata meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan secara sukarela.

Bagi UMKM, kesederhanaan administrasi menjadi faktor penting. Skema yang terlalu rumit dapat membuat pelaku usaha enggan masuk ke sistem, meskipun sebenarnya mereka bersedia patuh.

Kepercayaan sebagai Fondasi Ketahanan Fiskal

Saya pernah mendampingi seorang wajib pajak orang pribadi yang telah memasuki usia pensiun. Meskipun tidak lagi memiliki penghasilan aktif dari pekerjaan sehari-hari, beliau tetap berkomitmen menjalankan kewajiban perpajakan atas usaha yang masih dimilikinya.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting. Kepatuhan pajak tidak selalu ditentukan oleh besarnya penghasilan, tetapi oleh kesadaran dan kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.

Dari pengalaman itu, saya semakin yakin bahwa perluasan basis pajak tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya menambah jumlah wajib pajak baru.

Negara juga perlu memastikan wajib pajak yang sudah berada dalam sistem memperoleh pelayanan yang baik, kepastian hukum yang jelas, dan administrasi yang tidak berbelit-belit.

Menjaga kepatuhan yang telah ada sama pentingnya dengan mencari potensi baru. Jika wajib pajak yang patuh merasa tidak dihargai, maka basis pajak justru dapat melemah.

Kajian mengenai perilaku pajak menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap otoritas. Kirchler menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pengawasan, tetapi juga oleh kepercayaan wajib pajak kepada institusi pajak (Kirchler, 2007).

Karena itu, perluasan basis pajak harus ditempatkan dalam kerangka hubungan antara negara dan warga. Negara memiliki hak untuk memungut pajak, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh transparansi, pelayanan, dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak dapat dibangun hanya dengan menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh. Ketahanan fiskal yang kuat lahir ketika semakin banyak pelaku ekonomi berpartisipasi dalam sistem perpajakan dan berkontribusi sesuai kapasitasnya.

Di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, Indonesia tidak perlu terburu-buru mencari cara untuk meningkatkan tarif pajak. Yang jauh lebih penting adalah menemukan potensi yang selama ini belum tergarap, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Ketahanan fiskal yang berkelanjutan bukan dibangun oleh tarif pajak yang tinggi, melainkan oleh basis pajak yang luas, kepatuhan sukarela, dan keyakinan masyarakat bahwa pajak benar-benar kembali untuk pembangunan bangsa.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 13 Agu 2026 08:46 WIB
Tags: CoretaxKepatuhan PajakKetahanan Fiskalperluasan basis pajakreformasi perpajakan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menyongsong Era Baru Sengketa Pajak, Unpad Tax Academy Luncurkan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak

13 Agu 2026 WIB

Komisi Series Bahas Sanksi Administrasi Perpajakan

13 Agu 2026 WIB
TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

13 Agu 2026 WIB
Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

13 Agu 2026 WIB

BTKI dan Lartas Jadi Kunci Pahami Ekspor Impor

13 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menyongsong Era Baru Sengketa Pajak, Unpad Tax Academy Luncurkan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak

13 Agu 2026 WIB

Komisi Series Bahas Sanksi Administrasi Perpajakan

13 Agu 2026 WIB
TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

13 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz