Selasa, 30 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

Febrina Artha Maharani

Febrina Artha Maharani

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

Transaksi digital terus tumbuh, tetapi hak pemajakan Indonesia atas laba platform asing masih tertahan oleh aturan lama dan tekanan global.

29 Jun 2026 22:30 WIB | Diperbarui 29 Jun 2026 22:30 WIB
0
A A
0
Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

Foto Ilustrasi (AI): Tantangan pemajakan ekonomi digital ketika beban pajak tidak sepenuhnya ditanggung platform.

0
SHARES
0
VIEWS

Setiap kali masyarakat berlangganan Netflix atau Google Drive, memasang iklan di Instagram, atau menggunakan layanan komputasi awan, sebagian pembayaran mengalir ke perusahaan luar negeri. Indonesia memang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Namun, negara belum selalu memperoleh hak untuk memajaki penghasilan platform asing tersebut.

Masalah ini tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran hukum oleh perusahaan digital. Persoalannya justru terletak pada sistem perpajakan internasional yang masih mengandalkan keberadaan fisik.

Kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) menggambarkan kesenjangan tersebut. Nilai gross merchandise value (GMV) platform digital disebut mencapai Rp1.350 triliun, sedangkan penerimaan pajak digital tercatat Rp32,32 triliun.

Jika dibandingkan secara sederhana, Indonesia memungut sekitar Rp2,39 untuk setiap transaksi digital senilai Rp100. Perbandingan ini tetap perlu dibaca dengan hati-hati karena GMV dan penerimaan pajak tidak selalu memiliki basis yang sama.

Baca Juga

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Feb 2026 WIB
122

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB
310
Menutup Celah Penghindaran dan Menjaga Keadilan Fiskal bagi UMKM

Menutup Celah Penghindaran dan Menjaga Keadilan Fiskal bagi UMKM

26 Jun 2026 WIB
0

Komposisinya juga penting. Sekitar 77% penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE. Pada dasarnya, konsumen menanggung PPN tersebut, sedangkan platform hanya memungut dan menyetorkannya.

Data Direktorat Jenderal Pajak per 31 Mei 2026 menunjukkan pola serupa. Dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun sejak 2020, sekitar Rp40,55 triliun berasal dari PPN PMSE.

Artinya, penerimaan pajak digital Indonesia masih bertumpu pada konsumsi, bukan pada pemajakan laba perusahaan digital asing.

Mengapa Kesenjangan Ini Terjadi?

Akar persoalannya berada pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam banyak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), negara sumber baru dapat memajaki laba usaha asing apabila perusahaan memiliki BUT.

Konsep tersebut lahir ketika perusahaan membutuhkan kantor, pabrik, gudang, atau pegawai untuk menjalankan bisnis. Dalam ekonomi digital, perusahaan dapat memperoleh pendapatan besar dari pengguna Indonesia tanpa memiliki kantor atau pegawai di dalam negeri.

Platform dapat menjual iklan, perangkat lunak, konten, dan layanan komputasi awan dari luar negeri. Mereka tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia.

Namun, jika perusahaan tidak memiliki BUT sesuai P3B, hak pemajakan Indonesia menjadi terbatas. Ketentuan domestik juga tidak selalu dapat mengesampingkan perjanjian pajak.

Beban PPh Pasal 26 bagi Perusahaan Indonesia

Pelaku usaha Indonesia juga merasakan dampaknya. Ketika perusahaan domestik membayar iklan atau layanan cloud kepada perusahaan asing, transaksi tersebut dapat menimbulkan PPh Pasal 26.

Dalam praktiknya, penyedia asing sering menagih harga penuh. Mereka tidak selalu memberi ruang kepada pelanggan Indonesia untuk mengurangi pembayaran sebesar pajak yang harus dipotong.

Akibatnya, perusahaan Indonesia dapat menanggung pajak melalui mekanisme gross-up. Beban pajak yang berkaitan dengan penghasilan pihak asing akhirnya menambah biaya pengguna jasa di Indonesia.

Namun, perlakuan PPh Pasal 26 tetap bergantung pada jenis penghasilan, ketentuan domestik, dan P3B. Pemerintah perlu memperjelas aturan agar wajib pajak tidak menghadapi ketidakpastian.

Pelajaran dari India

India termasuk negara yang lebih awal menerapkan pajak digital secara unilateral. Pada 2016, India memperkenalkan Equalization Levy sebesar 6% atas layanan periklanan digital dari perusahaan asing.

Pada 2020, India memperluas pungutan tersebut kepada operator e-commerce asing dengan tarif 2%. Langkah ini semula dianggap sebagai terobosan.

Namun, kebijakan tersebut memicu tekanan perdagangan. Pemerintah Amerika Serikat menilai pungutan itu berdampak tidak proporsional terhadap perusahaan teknologi asal negaranya.

India kemudian menghapus pungutan e-commerce sebesar 2% pada Agustus 2024. Pungutan iklan digital sebesar 6% juga berakhir mulai 1 April 2025.

Pengalaman India menunjukkan bahwa pajak digital unilateral menghadapi risiko sengketa dan pembalasan dagang.

Pilar Satu sebagai Jalan Multilateral

Komunitas internasional kemudian merancang Pilar Satu OECD/G20. Kerangka ini bertujuan membagi kembali hak pemajakan kepada negara pasar.

Pilar Satu bukan sekadar pajak digital baru. Mekanisme ini mengalokasikan sebagian laba perusahaan multinasional besar kepada negara tempat konsumen atau pengguna berada.

Komponen utamanya ialah Amount A. Mekanisme ini menyasar grup multinasional dengan pendapatan global dan tingkat profitabilitas tertentu. Sebagian laba residual kemudian dialokasikan kepada negara pasar berdasarkan formula.

Bagi Indonesia, gagasan tersebut sangat relevan. Platform global dapat memperoleh pendapatan besar dari jutaan pengguna Indonesia tanpa kehadiran fisik.

Namun, Pilar Satu belum menjadi jawaban tunggal. Cakupannya terbatas pada perusahaan multinasional terbesar. Banyak penyedia layanan digital belum tentu memenuhi ambang yang ditentukan.

Pelaksanaannya juga bergantung pada perjanjian multilateral dan penerapan di negara peserta. Prosesnya lebih kompleks daripada penerbitan aturan domestik.

Selain Amount A, Pilar Satu mengenal Amount B. Namun, mekanisme ini lebih berfokus pada penyederhanaan imbalan kegiatan pemasaran dan distribusi dasar. Amount B bukan instrumen utama untuk memajaki platform tanpa kehadiran fisik.

Karena itu, Indonesia perlu menempatkan Pilar Satu sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya solusi.

Bangun Integrasi Data Transaksi Digital

Indonesia telah memiliki dua sumber data penting. Pertama, laporan PPN PMSE dari platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Kedua, data PPh Pasal 26 dari perusahaan domestik.

Namun, kedua sumber tersebut masih memberikan gambaran parsial. Pemerintah belum tentu melihat seluruh arus pembayaran kepada platform luar negeri.

Pemerintah dapat memperkuat kewajiban pelaporan lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, dan penyelenggara jasa pembayaran. Pelaporan harus tetap memperhatikan perlindungan data dan kerahasiaan nasabah.

Dengan integrasi tersebut, DJP dapat mengukur skala ekonomi digital secara lebih akurat. Data aktual akan membantu pemerintah menentukan dasar kebijakan secara terukur.

Mewujudkan Kehadiran Ekonomi Signifikan

Langkah berikutnya ialah memperjelas Significant Economic Presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan. Konsep ini menganggap perusahaan hadir secara ekonomi karena memiliki pengguna, transaksi, atau pendapatan besar dari suatu negara.

Indonesia telah mengenal gagasan tersebut dalam kerangka hukum domestik. Namun, penerapannya masih menghadapi tiga persoalan.

Pertama, bagaimana menentukan kehadiran ekonomi signifikan secara objektif? Kedua, bagaimana memperoleh data dari platform yang tidak kooperatif? Ketiga, bagaimana menyesuaikannya dengan P3B?

Integrasi data dapat membantu menjawab dua pertanyaan pertama. Pemerintah dapat menetapkan ambang berdasarkan jumlah pengguna, nilai transaksi, atau pendapatan.

Namun, persoalan P3B tetap memerlukan solusi. Ketentuan domestik mengenai SEP tidak otomatis memberi hak pemajakan jika P3B masih mensyaratkan BUT fisik.

Karena itu, Indonesia perlu mendorong renegosiasi P3B dan memperkuat kerja sama multilateral.

Apakah Pemotongan Pajak 1% Menjadi Solusi?

Celios mengusulkan pemotongan pajak atas pendapatan bruto platform asing. Tarif awal 1% dianggap sebagai titik masuk yang realistis.

Jika pemerintah mengenakan 1% atas basis Rp1.350 triliun, potensi penerimaannya mencapai sekitar Rp13,5 triliun. Nilai itu setara dengan sekitar 42% dari penerimaan pajak digital Rp32,32 triliun.

Usulan tersebut menarik karena menggunakan mekanisme yang telah dikenal dalam sistem pajak Indonesia. Kebijakan ini juga dapat berlaku bagi seluruh platform asing.

Namun, sifat nondiskriminatif belum otomatis menjamin kesesuaiannya dengan P3B. Pemerintah tetap harus memeriksa klasifikasi penghasilan, dasar pemajakan, pihak pemotong, dan potensi pajak berganda.

Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan tersebut dengan Pilar Satu. Indonesia harus menghindari tumpang tindih pemajakan dan sengketa internasional.

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Digital

Indonesia menghadapi tekanan dari dua arah. Sistem perpajakan internasional membatasi hak negara pasar, sedangkan hubungan perdagangan mempersempit ruang kebijakan sepihak.

Pilar Satu menawarkan jalan multilateral, tetapi cakupannya tetap terbatas. Karena itu, Indonesia tidak dapat hanya menunggu konsensus global.

Indonesia perlu mengintegrasikan data transaksi, memperjelas SEP, memperbarui jaringan P3B, dan merancang mekanisme pemajakan yang tidak diskriminatif.

Tanpa langkah tersebut, ekonomi digital akan terus menghadirkan paradoks. Aktivitas dan nilai transaksi meningkat, tetapi negara tempat pasar berada tidak memperoleh bagian yang seimbang.

Pasar Indonesia menciptakan nilai bagi platform global. Karena itu, sistem pajak harus memastikan bahwa nilai tersebut juga memberikan kontribusi yang adil bagi Indonesia.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 29 Jun 2026 22:30 WIB
Tags: pajak ekonomi digitalplatform digitalPPN PMSEsignificant economic presenceWithholding Tax
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

29 Jun 2026 WIB
Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

29 Jun 2026 WIB
Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

Paradoks Terbesar Ekonomi Digital Indonesia

29 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

Investasi Bertumbuh, Jangan Lupakan Pajaknya

29 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz