Selasa, 20 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Jessica Tamba

Jessica Tamba

Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Liputan Pajak Akademisi

Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Kajian PP 20/2026 menyoroti ketepatan sasaran fasilitas, kemampuan membayar, dan kesiapan masyarakat menjalankan ketentuan terbaru

20 Okt 2026 01:20 WIB
0
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS

JATINANGOR, BeritaPajak.com — Mahasiswa Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran mengkaji kebijakan PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dari perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Kelompok mahasiswa tersebut terdiri atas Jessica Tamba, Aisha Izzaty, Rr. Alya, Muhammad Zaqy, dan Rezza Erlambang. Mereka menyusun kajian dalam mata kuliah Praktika Komprehensif Ilmu Hukum Pajak yang diampu Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.AP., M.Ak.

Kajian tersebut berangkat dari peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja, UMKM mendukung pemerataan kegiatan ekonomi dan pertumbuhan usaha masyarakat.

Pemerintah sebelumnya mengatur PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 mencabut dan mengintegrasikan ketentuan tersebut ke dalam pengaturan Pajak Penghasilan yang lebih luas.

Baca Juga

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
123

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Mar 2026 WIB
303

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Mar 2026 WIB
213

Pada 22 April 2026, pemerintah menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi terbaru ini mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perketat Sasaran Fasilitas

PP 20/2026 memfokuskan fasilitas PPh Final kepada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama memenuhi persyaratan dan batas peredaran bruto.

Dari aspek yuridis, mahasiswa menyoroti pembedaan akses terhadap fasilitas berdasarkan bentuk dan karakteristik Wajib Pajak. Pemerintah ingin mencegah praktik firm splitting atau pemecahan usaha melalui pembentukan beberapa badan agar masing-masing tetap mencatat omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Namun, bentuk hukum belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi atau menunjukkan praktik pemecahan usaha. Badan usaha kecil yang menjalankan kegiatan secara wajar dapat memiliki kapasitas ekonomi yang sama dengan perseroan perorangan.

Perbedaan perlakuan juga dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam memilih bentuk badan. Akibatnya, pelaku usaha mungkin lebih mempertimbangkan keuntungan pajak daripada kebutuhan bisnis dan tata kelola.

“Persoalan yuridisnya bukan terletak pada tujuan mencegah pemecahan usaha, melainkan pada kejelasan klasifikasi dan kesetaraan perlakuan terhadap Wajib Pajak,” jelas kelompok mahasiswa dalam kajiannya.

Uji Keadilan Berdasarkan Kemampuan

Dari aspek filosofis, mahasiswa melihat PP 20/2026 sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan keadilan fiskal.

Tarif 0,5% memberikan kemudahan karena pelaku usaha tidak perlu menghitung laba fiskal untuk menentukan PPh Final. Mekanisme tersebut membantu Wajib Pajak yang belum memiliki kemampuan pembukuan secara memadai.

Namun, penggunaan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak tetap memunculkan persoalan berdasarkan asas kemampuan membayar atau ability to pay. Omzet tidak selalu mencerminkan laba maupun kemampuan ekonomis Wajib Pajak.

Dua usaha dengan omzet yang sama dapat memiliki biaya dan margin keuntungan berbeda. Bahkan, suatu usaha dapat mengalami kerugian meskipun mencatat peredaran bruto yang cukup besar.

Sementara itu, badan usaha yang menggunakan mekanisme umum menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak. Dengan mekanisme tersebut, badan yang belum memperoleh laba pada prinsipnya tidak menanggung PPh Badan atas keuntungan yang belum terbentuk.

Karena itu, PPh Final berbasis omzet memberikan kemudahan administrasi, tetapi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kemampuan ekonomi pelaku usaha. Pemerintah perlu menjaga agar kesederhanaan tidak mengurangi rasa keadilan.

Perkuat Kesiapan Masyarakat

Dari aspek sosiologis, PP 20/2026 tidak memberikan dampak yang sama kepada seluruh Wajib Pajak. Sebagian pelaku usaha tetap menggunakan tarif final, sedangkan kelompok lain harus beralih ke mekanisme umum.

Profesi bebas modern, seperti content creator, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM atas penghasilan pekerjaan bebas. Mereka perlu menghitung pajak melalui mekanisme umum sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Perubahan tersebut menuntut pemahaman mengenai pencatatan, penghitungan penghasilan neto, tarif pajak, dan pelaporan. Oleh karena itu, efektivitas regulasi sangat bergantung pada kemampuan masyarakat menyesuaikan administrasi perpajakannya.

Selain itu, ketentuan mengenai pemecahan usaha dan agregasi peredaran bruto membutuhkan data yang memadai. Otoritas pajak perlu mengidentifikasi hubungan kepemilikan, kegiatan usaha, penghasilan keluarga, serta keterkaitan antara orang pribadi dan perseroan perorangan.

Karena PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah perlu memberikan sosialisasi, petunjuk teknis, dan pendampingan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dapat mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus membantu Wajib Pajak memahami perubahan mekanisme.

Pada akhirnya, penerapan PP 20/2026 perlu meningkatkan kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan tanpa mengurangi hak pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan kemudahan perpajakan.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 20 Okt 2026 01:20 WIB
Tags: Hukum Pajakkeadilan pajakpajak UMKMPP 20 Tahun 2026PPh Final UMKM
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PPAP Unpad Awali Pembelajaran dengan Fundamental Akuntansi Pajak

20 Okt 2026 WIB
Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

20 Okt 2026 WIB
FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

20 Okt 2026 WIB
KOMISI Unpad Kupas Tax Residence dalam Pajak Internasional

KOMISI Unpad Kupas Tax Residence dalam Pajak Internasional

20 Okt 2026 WIB
PPKH Unpad Perkuat Pemahaman Hukum Pajak Formal

PPKH Unpad Perkuat Pemahaman Hukum Pajak Formal

20 Okt 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tak Berkategori
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

PPAP Unpad Awali Pembelajaran dengan Fundamental Akuntansi Pajak

20 Okt 2026 WIB
Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

Mahasiswa Unpad Kaji Keadilan PPh Final UMKM

20 Okt 2026 WIB
FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

FEB Unpad Integrasikan AI untuk Riset Akuntansi

20 Okt 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz