JATINANGOR, BeritaPajak.com — Mahasiswa Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran mengkaji kebijakan PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dari perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Kelompok mahasiswa tersebut terdiri atas Jessica Tamba, Aisha Izzaty, Rr. Alya, Muhammad Zaqy, dan Rezza Erlambang. Mereka menyusun kajian dalam mata kuliah Praktika Komprehensif Ilmu Hukum Pajak yang diampu Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.AP., M.Ak.
Kajian tersebut berangkat dari peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja, UMKM mendukung pemerataan kegiatan ekonomi dan pertumbuhan usaha masyarakat.
Pemerintah sebelumnya mengatur PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 mencabut dan mengintegrasikan ketentuan tersebut ke dalam pengaturan Pajak Penghasilan yang lebih luas.
Pada 22 April 2026, pemerintah menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi terbaru ini mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perketat Sasaran Fasilitas
PP 20/2026 memfokuskan fasilitas PPh Final kepada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama memenuhi persyaratan dan batas peredaran bruto.
Dari aspek yuridis, mahasiswa menyoroti pembedaan akses terhadap fasilitas berdasarkan bentuk dan karakteristik Wajib Pajak. Pemerintah ingin mencegah praktik firm splitting atau pemecahan usaha melalui pembentukan beberapa badan agar masing-masing tetap mencatat omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Namun, bentuk hukum belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi atau menunjukkan praktik pemecahan usaha. Badan usaha kecil yang menjalankan kegiatan secara wajar dapat memiliki kapasitas ekonomi yang sama dengan perseroan perorangan.
Perbedaan perlakuan juga dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam memilih bentuk badan. Akibatnya, pelaku usaha mungkin lebih mempertimbangkan keuntungan pajak daripada kebutuhan bisnis dan tata kelola.
“Persoalan yuridisnya bukan terletak pada tujuan mencegah pemecahan usaha, melainkan pada kejelasan klasifikasi dan kesetaraan perlakuan terhadap Wajib Pajak,” jelas kelompok mahasiswa dalam kajiannya.
Uji Keadilan Berdasarkan Kemampuan
Dari aspek filosofis, mahasiswa melihat PP 20/2026 sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan keadilan fiskal.
Tarif 0,5% memberikan kemudahan karena pelaku usaha tidak perlu menghitung laba fiskal untuk menentukan PPh Final. Mekanisme tersebut membantu Wajib Pajak yang belum memiliki kemampuan pembukuan secara memadai.
Namun, penggunaan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak tetap memunculkan persoalan berdasarkan asas kemampuan membayar atau ability to pay. Omzet tidak selalu mencerminkan laba maupun kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Dua usaha dengan omzet yang sama dapat memiliki biaya dan margin keuntungan berbeda. Bahkan, suatu usaha dapat mengalami kerugian meskipun mencatat peredaran bruto yang cukup besar.
Sementara itu, badan usaha yang menggunakan mekanisme umum menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak. Dengan mekanisme tersebut, badan yang belum memperoleh laba pada prinsipnya tidak menanggung PPh Badan atas keuntungan yang belum terbentuk.
Karena itu, PPh Final berbasis omzet memberikan kemudahan administrasi, tetapi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kemampuan ekonomi pelaku usaha. Pemerintah perlu menjaga agar kesederhanaan tidak mengurangi rasa keadilan.
Perkuat Kesiapan Masyarakat
Dari aspek sosiologis, PP 20/2026 tidak memberikan dampak yang sama kepada seluruh Wajib Pajak. Sebagian pelaku usaha tetap menggunakan tarif final, sedangkan kelompok lain harus beralih ke mekanisme umum.
Profesi bebas modern, seperti content creator, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM atas penghasilan pekerjaan bebas. Mereka perlu menghitung pajak melalui mekanisme umum sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut menuntut pemahaman mengenai pencatatan, penghitungan penghasilan neto, tarif pajak, dan pelaporan. Oleh karena itu, efektivitas regulasi sangat bergantung pada kemampuan masyarakat menyesuaikan administrasi perpajakannya.
Selain itu, ketentuan mengenai pemecahan usaha dan agregasi peredaran bruto membutuhkan data yang memadai. Otoritas pajak perlu mengidentifikasi hubungan kepemilikan, kegiatan usaha, penghasilan keluarga, serta keterkaitan antara orang pribadi dan perseroan perorangan.
Karena PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah perlu memberikan sosialisasi, petunjuk teknis, dan pendampingan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dapat mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus membantu Wajib Pajak memahami perubahan mekanisme.
Pada akhirnya, penerapan PP 20/2026 perlu meningkatkan kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan tanpa mengurangi hak pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan kemudahan perpajakan.










