Majelis Ulama Indonesia atau MUI pada 22 November 2025 menerbitkan Fatwa Nomor 2/MUNAS XI/MUI/2025 tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini segera memunculkan diskusi luas di ruang publik.
Sebagian kalangan menilai fatwa tersebut mewakili keresahan masyarakat terhadap beban pajak tertentu. Sebagian lainnya melihat fatwa ini perlu dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kewajiban perpajakan warga negara.
Menurut hemat penulis, fatwa ini memang memuat beberapa hal yang sensitif. Namun, justru karena sensitif, fatwa tersebut penting dibahas secara terbuka, jernih, dan proporsional.
Konsiderans fatwa antara lain berangkat dari keluhan sebagian masyarakat mengenai pungutan pajak yang dinilai belum sepenuhnya berkeadilan. Salah satu contoh yang sering muncul dalam diskusi publik adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di beberapa daerah yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Namun, penting digarisbawahi sejak awal: fatwa MUI tidak melarang pemungutan pajak sepanjang pajak dipungut untuk kemaslahatan umum, dikelola secara amanah, dan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan.
Dalam kerangka tersebut, MUI tetap menempatkan ketaatan kepada pemerintah atau ulil amri sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara. Artinya, fatwa ini lebih tepat dibaca sebagai pengingat moral agar pajak dikelola secara adil, bukan sebagai ajakan untuk menolak pajak.
Pajak, Nisab, dan PTKP
Salah satu bagian yang menarik untuk didiskusikan adalah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa PPh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, yang secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas.
Secara sederhana, nisab adalah batas minimum harta yang menjadi dasar kewajiban zakat. Jika diasumsikan harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, maka 85 gram emas setara dengan kurang lebih Rp212,5 juta per tahun atau sekitar Rp17,7 juta per bulan.
Di sinilah muncul ruang diskusi. Dalam sistem pajak Indonesia, batas kemampuan membayar pajak tidak menggunakan konsep nisab zakat, melainkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
PTKP bersifat sangat kondisional. Besarnya dapat berbeda bergantung pada status wajib pajak, apakah belum menikah, sudah menikah, memiliki tanggungan, atau memiliki penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami.
Saat ini, PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Jumlah tersebut dapat meningkat sesuai status keluarga dan jumlah tanggungan.
Perbedaan penting lainnya terletak pada basis pengenaan. Dalam zakat, apabila penghasilan atau harta telah melewati nisab, zakat umumnya dihitung dari keseluruhan objek yang memenuhi syarat. Sementara dalam PPh, pajak hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.
Sebagai ilustrasi sederhana, seorang dokter memperoleh penghasilan bruto Rp250 juta setahun dan berstatus menikah dengan tiga anak. Apabila menggunakan pendekatan zakat penghasilan 2,5% dari penghasilan bruto, nilai zakatnya sekitar Rp6,25 juta.
Namun, dalam perhitungan PPh, terlebih dahulu dihitung penghasilan neto. Apabila menggunakan norma 50% dari penghasilan bruto, penghasilan netonya menjadi Rp125 juta. Setelah dikurangi PTKP status K/3 sebesar Rp72 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp53 juta.
Dengan tarif progresif PPh orang pribadi, pajak yang terutang dapat berbeda dari nilai zakat karena basis pengenaannya tidak sama.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa zakat dan pajak memiliki logika penghitungan yang berbeda. Zakat bergerak dalam kerangka syariat dan ibadah. Pajak bergerak dalam kerangka hukum positif dan pembiayaan negara.
Karena itu, penyamaan antara nisab zakat dan PTKP tidak dapat dilakukan secara sederhana. Keduanya memiliki tujuan, basis, dan mekanisme yang berbeda.
Perbedaan antara nisab dan PTKP bukan sekadar soal angka, tetapi juga soal dasar filosofi dan desain sistem yang digunakan.
Keadilan Pajak dan Klasifikasi Kebutuhan
Bagian lain yang juga perlu dikaji lebih lanjut adalah gagasan bahwa objek pajak sebaiknya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau kebutuhan sekunder dan tersier.
Secara nilai, gagasan tersebut dapat dipahami. Pajak memang seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat secara berlebihan. Namun, dalam praktik, membedakan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier tidak selalu mudah.
Rumah, misalnya, merupakan kebutuhan primer. Namun, rumah dapat memiliki nilai sangat berbeda, mulai dari rumah sederhana hingga hunian mewah. Pakaian juga kebutuhan primer, tetapi ada pakaian bermerek dengan harga sangat tinggi.
Sebaliknya, ponsel yang dulu mungkin dipandang sebagai kebutuhan tersier kini dapat menjadi kebutuhan utama bagi banyak pekerja. Bagi pengemudi ojek daring, pedagang online, atau pekerja digital, ponsel merupakan alat kerja yang sangat penting.
Karena itu, klasifikasi kebutuhan dalam kebijakan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah memang telah memberikan berbagai pengecualian atau fasilitas PPN terhadap barang dan jasa tertentu. Beberapa barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum, pendidikan, kesehatan, kebutuhan dasar, atau kelompok rentan dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan.
Namun, dalam praktik kebijakan, penentuan objek pajak tidak hanya mempertimbangkan sifat barang. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan administrasi, potensi penerimaan, distribusi beban pajak, serta tujuan pengaturan konsumsi.
Di sinilah pajak sering berada dalam wilayah yang tidak sederhana. Keadilan pajak bukan hanya soal membebaskan kebutuhan primer dari pajak, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tidak menciptakan celah, ketimpangan, atau distorsi baru.
MUI dalam fatwanya menekankan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak pada hakikatnya merupakan amanah rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Prinsip yang ditekankan adalah amanah, kejujuran, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Terhadap prinsip ini, penulis sepakat. Pajak memang harus dikelola sebagai amanah publik.
Namun, memahami keadilan dalam masyarakat tidak selalu sederhana. Keadilan dapat dipahami sebagai fairness, yaitu keadilan berdasarkan aturan yang disepakati dalam undang-undang. Keadilan juga dapat dipahami sebagai equity, yaitu keadilan berdasarkan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi sosial masyarakat.
Dalam konteks pajak, kedua makna ini sama-sama penting. Pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga harus peka terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
Membaca Fatwa sebagai Pengingat Moral
Bagian yang menimbulkan perhatian besar adalah ketentuan dalam fatwa yang menyebutkan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan tertentu hukumnya haram.
Istilah ini tentu memiliki konsekuensi serius dalam ruang publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haram antara lain dimaknai sebagai terlarang, tidak halal, atau tidak sah.
Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana ketentuan teknis dalam fatwa tersebut harus diterapkan secara mutlak dalam sistem pajak nasional.
Misalnya, apabila PTKP tidak sama dengan nisab zakat, apakah pemungutan PPh menjadi bermasalah? Atau, apabila makanan dan minuman tertentu sebagai kebutuhan dasar dikenai pajak tidak langsung dalam skema tertentu, apakah pungutannya langsung dipandang tidak sah secara moral?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa fatwa tersebut membutuhkan pembacaan yang hati-hati. Diskusi lebih lanjut diperlukan agar nilai moral yang ingin ditegaskan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, fatwa MUI juga menegaskan pentingnya ketaatan warga negara kepada pemerintah. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59, umat diperintahkan untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Fatwa tersebut juga mengingatkan pemerintah agar mengelola amanah secara jujur, transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Karena itu, menurut penulis, fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan lebih tepat ditempatkan sebagai pengingat moral dalam pengelolaan keuangan negara. Fatwa ini mengingatkan pemerintah agar pajak tidak dipungut dan dikelola secara semata-mata teknokratis, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Pajak berkeadilan tidak hanya berbicara tentang pungutan pajak. Pajak juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem keuangan negara secara utuh.
Ada belanja negara yang harus dibiayai, mulai dari subsidi, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, program makan bergizi, hingga belanja penting lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara atau tax expenditure.
Dengan demikian, diskusi tentang pajak berkeadilan harus mencakup dua sisi sekaligus: bagaimana pajak dipungut dan bagaimana uang pajak digunakan.
Penyelenggaraan negara memerlukan dana yang tidak sedikit. Sampai saat ini, pajak masih menjadi tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam naskah ini disebutkan, target penerimaan pajak tahun 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun atau hampir 75% dari target pendapatan negara.
Tanpa dukungan semua pihak, target sebesar itu sulit diwujudkan. Namun, dukungan masyarakat juga membutuhkan kepercayaan.
Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Fatwa Pajak Berkeadilan seharusnya menjadi ruang bersama untuk memperkuat moralitas pajak: warga negara patuh, pemerintah amanah, dan sistem pajak bergerak menuju keadilan yang lebih nyata.









