Senin, 31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Pasca Sarjana › Opsen PKB dan BBNKB: Mendorong Kemandirian Fiskal Kota Bandung?

Sri Hartati Gultom

Sri Hartati Gultom

Sri Hartati Gultom adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Bandung. Lahir di Muara Bungo, Jambi, pada 10 September 1988, ia merupakan anak keempat dari lima bersaudara. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Magister Akuntansi Konsentrasi Perpajakan, Angkatan 2025. Di tengah kesibukannya sebagai abdi negara dan mahasiswa, Sri Hartati memiliki minat besar dalam dunia literasi, khususnya menulis artikel dan berita. Baginya, menulis merupakan sarana untuk berbagi informasi, pengetahuan, dan inspirasi kepada masyarakat. Dalam kehidupan pribadi, ia telah berkeluarga dan dianugerahi seorang putri serta seorang putra. Dengan prinsip hidup "Terpenting semua menyukakan hati Tuhan," ia berusaha menjalani setiap peran dan tanggung jawab dengan penuh integritas, rasa syukur, dan pengabdian. Selain aktif dalam bidang pekerjaan dan pendidikan, Sri Hartati juga memiliki hobi menonton film bergenre action yang memberikan semangat, inspirasi, serta hiburan di waktu luang. Moto Hidup: "Terpenting semua menyukakan hati Tuhan."

Opini Pajak Pasca Sarjana

Opsen PKB dan BBNKB: Mendorong Kemandirian Fiskal Kota Bandung?

Implementasi opsen mulai mengubah struktur pendapatan Kota Bandung, tetapi peningkatan PAD perlu diikuti kualitas pelayanan publik dan pemerataan fiskal.

31 Agu 2026 12:38 WIB
0
A A
0
Opsen PKB dan BBNKB: Mendorong Kemandirian Fiskal Kota Bandung?

Foto Ilustrasi (AI): Evaluasi opsen PKB dan BBNKB dalam memperkuat kemandirian fiskal Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS

Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025 menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola keuangan daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memperluas ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota.

Dalam perspektif desentralisasi fiskal, opsen ditujukan untuk memperkuat local taxing power melalui optimalisasi sumber penerimaan yang dapat dicatat secara langsung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar mengubah mekanisme pemungutan, tetapi juga membawa tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Opsen dapat dipahami sebagai bentuk piggyback tax, yaitu mekanisme pemungutan tambahan yang memanfaatkan sistem perpajakan yang telah berjalan tanpa membentuk administrasi baru secara terpisah. Model tersebut memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan melalui sistem pajak kendaraan bermotor yang telah dikelola pemerintah provinsi (Al Ahza, 2025).

Sebelum opsen berlaku, bagian penerimaan kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB diterima melalui mekanisme transfer dari pemerintah provinsi. Setelah opsen diterapkan, penerimaan tersebut menjadi bagian dari PAD kabupaten/kota. Perubahan ini diharapkan membuat penerimaan lebih cepat diterima dan lebih mudah diproyeksikan dalam perencanaan anggaran daerah (Jamaluddin, 2023).

Baca Juga

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
32
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

30 Jun 2026 WIB
94
Coretax dan Arah Baru Administrasi Perpajakan Indonesia

Coretax dan Arah Baru Administrasi Perpajakan Indonesia

13 Agu 2026 WIB
6

Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah penerimaan daerah meningkat, melainkan apakah opsen benar-benar mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah?

Kota Bandung menjadi studi kasus yang menarik untuk melihat pertanyaan tersebut. Sebagai kota metropolitan dengan aktivitas ekonomi tinggi dan basis kendaraan bermotor yang besar, Kota Bandung memiliki potensi penerimaan yang cukup kuat dari sektor tersebut.

Dari Transfer Menuju Pendapatan Sendiri

Kemandirian fiskal dapat dilihat dari kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan pembangunan dengan mengandalkan sumber pendapatan yang dihimpun sendiri, bukan semata-mata bergantung pada transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Sebelum implementasi opsen, struktur pendapatan Kota Bandung masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer. Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, realisasi PAD mencapai Rp3,29 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp4,05 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp7,15 triliun.

Artinya, pendapatan transfer menyumbang sekitar 56,6% dari total pendapatan daerah. Sementara itu, kontribusi PAD berada di kisaran 46%. Struktur tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Kota Bandung dalam membiayai pembangunan masih cukup dipengaruhi oleh sumber pendanaan dari luar daerah.

Dalam konteks desentralisasi fiskal, tingginya ketergantungan terhadap transfer menunjukkan bahwa ruang kemandirian fiskal masih perlu diperkuat. Di sinilah opsen memperoleh relevansinya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbesar kemampuan pemerintah daerah dalam menghimpun dan mengelola sumber pendapatan secara mandiri.

Perubahan mulai terlihat pada tahun pertama implementasi.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, PAD Kota Bandung meningkat menjadi Rp3,79 triliun, sedangkan total pendapatan daerah mencapai Rp7,37 triliun. Pada saat yang sama, pendapatan transfer turun menjadi Rp3,36 triliun (Pemerintah Kota Bandung, 2026).

Secara nominal, PAD meningkat sekitar Rp500 miliar dibandingkan 2024. Kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan sekitar 15,2%.

Peningkatan ini memberikan sinyal positif. Namun, kenaikan PAD tidak dapat secara langsung dianggap seluruhnya sebagai dampak opsen karena penerimaan daerah juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, perubahan basis pajak, kebijakan pemerintah, serta faktor lainnya.

Meski demikian, perubahan struktur pendapatan memberikan gambaran yang menarik. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah meningkat dari sekitar 46% pada 2024 menjadi 51,4% pada 2025.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan Kota Bandung mulai bergerak ke arah yang lebih mengandalkan sumber pendapatan sendiri.

Semakin besar proporsi PAD terhadap total pendapatan, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal tanpa terlalu bergantung pada kebijakan transfer dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Temuan tersebut sejalan dengan Romadhona dan Ma’ruf (2025) yang menempatkan penguatan pendapatan daerah melalui instrumen perpajakan lokal sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan otonomi fiskal pemerintah daerah.

Kendaraan Bermotor Menjadi Penopang Penting

Besarnya basis kendaraan bermotor Kota Bandung juga menjadi faktor penting dalam melihat dampak opsen.

Berdasarkan publikasi Pemerintah Kota Bandung, penerimaan dari sektor PKB pada 2025 mencapai sekitar Rp578 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB mencapai sekitar Rp199 miliar. Dengan demikian, penerimaan dari kedua sektor tersebut mencapai sekitar Rp777 miliar (Pemerintah Kota Bandung, 2026).

Jika dibandingkan dengan PAD Kota Bandung sebesar Rp3,79 triliun, penerimaan dari kedua sektor tersebut setara dengan sekitar 20,5% PAD.

Dengan kata lain, lebih dari seperlima PAD Kota Bandung pada 2025 berasal dari sektor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa basis kendaraan bermotor memiliki posisi strategis dalam struktur penerimaan daerah. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa implementasi UU HKPD tidak hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan, tetapi berpotensi memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota secara langsung.

Jamaluddin (2023) sebelumnya memperkirakan bahwa daerah dengan tingkat motorisasi tinggi akan memperoleh manfaat lebih besar dari penerapan opsen karena memiliki basis penerimaan yang lebih kuat.

Namun, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan adanya tantangan. Manfaat opsen berpotensi lebih besar dinikmati daerah perkotaan dengan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi dibandingkan daerah yang memiliki tingkat kepemilikan kendaraan lebih rendah.

Karena itu, peningkatan penerimaan akibat opsen perlu ditempatkan dalam kerangka desentralisasi fiskal yang lebih luas. Penguatan kapasitas fiskal tidak seharusnya menghasilkan kesenjangan baru antardaerah.

PAD Naik, Lalu Apa?

Peningkatan PAD tentu merupakan kabar positif. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak berhenti pada bertambahnya penerimaan.

Pertanyaan berikutnya adalah: untuk apa tambahan ruang fiskal tersebut digunakan?

Peningkatan PAD seharusnya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat hubungan yang lebih nyata antara pajak yang mereka bayarkan dan manfaat yang mereka terima.

Dalam konteks tersebut, peningkatan PAD merupakan prasyarat, bukan tujuan akhir kebijakan fiskal. Efektivitas kebijakan perpajakan daerah pada akhirnya perlu diukur dari kemampuan pemerintah mengubah tambahan ruang fiskal menjadi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih berkualitas (Ghufron & Utami, 2026).

Selain itu, peningkatan PAD perlu diikuti dengan penguatan akuntabilitas. Semakin besar pendapatan yang dihimpun dari masyarakat, semakin besar pula tuntutan agar pemerintah daerah mengelolanya secara transparan dan bertanggung jawab.

Jika masyarakat melihat bahwa penerimaan pajak kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, hubungan antara pajak, pemerintah, dan masyarakat dapat menjadi lebih kuat. Pada titik inilah pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai bagian dari kontrak fiskal antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Menuju Kemandirian Fiskal yang Berkelanjutan

Data APBD Kota Bandung 2024 dan 2025 memberikan sinyal positif terhadap perkembangan kemandirian fiskal setelah penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

PAD meningkat sekitar 15,2%, kontribusinya terhadap total pendapatan daerah meningkat dari sekitar 46% menjadi 51,4%, sementara pendapatan transfer turun dari sekitar 56,6% menjadi 45,6%.

Di sisi lain, penerimaan PKB dan BBNKB mencapai sekitar Rp777 miliar atau sekitar 20,5% dari PAD 2025.

Indikator tersebut menunjukkan adanya perubahan struktur pendapatan yang lebih mengarah pada peningkatan peran pendapatan sendiri. Namun, data satu tahun belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh perubahan tersebut semata-mata disebabkan oleh opsen.

Evaluasi jangka panjang tetap diperlukan untuk melihat apakah tren tersebut konsisten dan apakah peningkatan penerimaan benar-benar menghasilkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa daerah dengan basis pajak yang lebih lemah tidak semakin tertinggal. Penguatan PAD melalui opsen perlu berjalan beriringan dengan instrumen pemerataan fiskal agar tujuan desentralisasi tidak hanya meningkatkan kapasitas daerah tertentu.

Pada akhirnya, keberhasilan Opsen PKB dan BBNKB bukan hanya tentang berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi tentang seberapa jauh tambahan penerimaan tersebut memperkuat kemampuan daerah menyediakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kota Bandung memberikan gambaran awal yang cukup menjanjikan. Struktur pendapatan daerah mulai bergeser dengan meningkatnya peran PAD dan menurunnya ketergantungan terhadap transfer. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut bukan sekadar efek awal kebijakan, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian fiskal yang kuat, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 31 Agu 2026 12:38 WIB
Tags: kemandirian fiskalKota Bandungopsen BBNKBopsen PKBPendapatan Asli Daerah
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengapa Wajib Pajak Enggan Membayar Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Enggan Membayar Pajak?

31 Agu 2026 WIB
Menutup Celah Penghindaran Pajak: Dari SAAR dan GAAR hingga Pajak Minimum Global

Menutup Celah Penghindaran Pajak: Dari SAAR dan GAAR hingga Pajak Minimum Global

31 Agu 2026 WIB
Siapa yang Harus Membuktikan dalam Sengketa Pajak?

Siapa yang Harus Membuktikan dalam Sengketa Pajak?

31 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Masa Depan Insentif Investasi Indonesia

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Insentif Investasi Indonesia

31 Agu 2026 WIB
Mengapa Sengketa Pajak Terus Berulang?

Mengapa Sengketa Pajak Terus Berulang?

31 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengapa Wajib Pajak Enggan Membayar Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Enggan Membayar Pajak?

31 Agu 2026 WIB
Menutup Celah Penghindaran Pajak: Dari SAAR dan GAAR hingga Pajak Minimum Global

Menutup Celah Penghindaran Pajak: Dari SAAR dan GAAR hingga Pajak Minimum Global

31 Agu 2026 WIB
Siapa yang Harus Membuktikan dalam Sengketa Pajak?

Siapa yang Harus Membuktikan dalam Sengketa Pajak?

31 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz