Setiap tahun, dunia perpajakan tidak luput dari sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak yang akhirnya berujung di ruang sidang. Sengketa tersebut tidak selalu lahir dari niat buruk atau keinginan salah satu pihak untuk mencari masalah. Sering kali, persoalan muncul karena terdapat jarak pandang antara apa yang diyakini fiskus dan apa yang diyakini Wajib Pajak.
Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Pengadilan Pajak menghadapi lebih dari 12.328 perkara sengketa pajak. Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan menggambarkan persoalan yang lebih mendasar: mengapa sengketa pajak seolah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari sistem perpajakan Indonesia?
Dua faktor penting perlu mendapat perhatian, yaitu proses pemeriksaan pajak dan ketidakpastian hukum dalam regulasi perpajakan. Keduanya bukan persoalan yang berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dan dapat membentuk pola sengketa yang berulang.
Sengketa Pajak dan Persoalan di Hulu
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa juga dapat timbul dari pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Secara umum, proses sengketa dapat bermula ketika Wajib Pajak tidak menerima suatu ketetapan atau tindakan administrasi perpajakan. Wajib Pajak kemudian dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari keberatan hingga Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak dan, dalam kondisi tertentu, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menariknya, sengketa pajak tidak menunjukkan tanda-tanda menghilang. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak, jumlah perkara pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya setelah beberapa tahun sempat menunjukkan tren penurunan.
Tingginya jumlah sengketa juga menunjukkan besarnya konsekuensi ekonomi yang dipertaruhkan. Bagi Wajib Pajak, sengketa dapat memengaruhi arus kas, menambah biaya kepatuhan, serta menyita waktu manajemen dan sumber daya perusahaan. Biaya konsultasi dan pendampingan hukum juga tidak selalu kecil.
Bagi otoritas pajak, banyaknya perkara berarti tambahan beban sumber daya manusia dan waktu dalam mempertahankan ketetapan yang telah diterbitkan. Dengan demikian, sengketa pajak yang berlarut-larut pada dasarnya tidak hanya merugikan Wajib Pajak, tetapi juga membebani administrasi perpajakan negara.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Perhatian juga perlu diarahkan ke tahap sebelum sengketa terbentuk.
Pemeriksaan dan Ketidakpastian Hukum
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu tahapan penting dalam administrasi perpajakan. Melalui pemeriksaan, otoritas menguji kepatuhan Wajib Pajak, memverifikasi data, serta memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Secara konseptual, proses tersebut bersifat prosedural. Namun, pemeriksaan dapat menjadi titik awal sengketa ketika terdapat perbedaan penilaian terhadap data, dokumen, atau substansi transaksi.
Sebagai contoh, suatu biaya yang menurut perusahaan merupakan biaya operasional yang wajar dapat dinilai berbeda oleh pemeriksa dalam perspektif perpajakan. Perbedaan tersebut kemudian dapat menghasilkan koreksi fiskal yang tidak diterima oleh Wajib Pajak.
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan interpretasi. Komunikasi selama pemeriksaan juga memiliki peran penting. Ketika Wajib Pajak tidak memahami dasar koreksi atau merasa argumentasinya belum dipertimbangkan secara memadai, ruang perbedaan pendapat akan semakin besar.
Pada titik inilah kualitas pemeriksaan menjadi penting. Pemeriksaan yang transparan, berbasis bukti, dan komunikatif dapat mempersempit ruang sengketa sejak awal.
Tingginya putusan yang mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan Wajib Pajak juga menarik untuk dilihat dari dua sisi. Dari perspektif perlindungan hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme peradilan dapat menjadi pengimbang terhadap kewenangan administrasi perpajakan. Namun, dari perspektif administrasi, tingginya koreksi yang kemudian dikurangi atau dibatalkan oleh pengadilan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pemeriksaan dan penetapan di tingkat awal.
Di sisi lain, ketidakpastian hukum menjadi persoalan yang lebih struktural. Regulasi perpajakan terdiri atas berbagai lapisan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga ketentuan teknis administrasi.
Dalam praktik, suatu ketentuan yang terlihat jelas secara tekstual belum tentu memberikan jawaban yang sama ketika diterapkan pada transaksi konkret. Persoalan tersebut semakin kompleks dalam transaksi lintas negara, transfer pricing, restrukturisasi usaha, dan model bisnis baru.
Ketika aturan membuka ruang penafsiran yang berbeda, fiskus dan Wajib Pajak dapat sama-sama merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
Situasi tersebut membuat sengketa sulit dihindari. Wajib Pajak mempertahankan interpretasinya, sementara pemeriksa mempertahankan koreksi berdasarkan perspektif administrasi pajak. Ketika tidak tercapai titik temu, Pengadilan Pajak akhirnya menjadi ruang untuk menentukan posisi hukum yang paling tepat.
Perubahan regulasi yang berlangsung relatif cepat juga menambah tantangan. Transformasi administrasi melalui Coretax, misalnya, membawa perubahan dalam tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan. Pada masa transisi, perbedaan pemahaman antara Wajib Pajak dan aparat dapat membuka ruang sengketa baru apabila tidak diikuti dengan sosialisasi dan pedoman yang memadai.
Memutus Siklus Sengketa
Pemeriksaan pajak dan ketidakpastian hukum pada akhirnya membentuk hubungan yang saling memperkuat. Regulasi yang belum memberikan kepastian dapat memperluas ruang interpretasi dalam pemeriksaan. Sebaliknya, pemeriksaan yang kurang transparan dapat memperbesar ketidakpercayaan Wajib Pajak terhadap penerapan aturan.
Karena itu, mengurangi sengketa pajak tidak cukup hanya dengan memperbanyak penyelesaian perkara di pengadilan. Upaya yang lebih penting adalah memperbaiki proses sejak hulu.
Pertama, kualitas pemeriksaan perlu terus diperkuat melalui peningkatan kompetensi pemeriksa, penggunaan data yang relevan, serta dokumentasi argumentasi koreksi yang lebih transparan.
Kedua, komunikasi antara pemeriksa dan Wajib Pajak perlu diperkuat. Wajib Pajak harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk menjelaskan transaksi dan memberikan bukti sebelum suatu koreksi berkembang menjadi sengketa.
Ketiga, regulasi perpajakan perlu semakin sederhana, harmonis, dan memberikan kepastian dalam penerapannya. Ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir perlu memperoleh penjelasan atau pedoman yang memadai, terutama untuk transaksi yang memiliki kompleksitas tinggi.
Keempat, transformasi digital perlu diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan kemampuan pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak. Sistem digital yang mampu menyajikan data secara konsisten dapat membantu mengurangi perbedaan informasi antara otoritas dan Wajib Pajak.
Pada akhirnya, sengketa pajak bukan semata-mata persoalan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Banyaknya sengketa merupakan cermin dari seberapa baik sistem perpajakan mampu memberikan kepastian, menjalankan pemeriksaan secara objektif, dan menyediakan ruang dialog sebelum perselisihan mencapai pengadilan.
Semakin jelas regulasi, semakin berkualitas pemeriksaan, dan semakin terbuka komunikasi antara otoritas dan Wajib Pajak, semakin besar peluang sengketa dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara.
Membangun sistem perpajakan yang sehat bukan berarti menghilangkan hak negara untuk menguji kepatuhan. Sebaliknya, yang perlu dibangun adalah keseimbangan antara kewenangan negara dalam mengamankan penerimaan dan hak Wajib Pajak untuk memperoleh kepastian serta perlakuan yang adil.
Dengan demikian, ruang sidang seharusnya menjadi jalan terakhir ketika perbedaan memang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan menjadi tujuan akhir dari setiap perbedaan interpretasi perpajakan.










