JATINANGOR, BeritaPajak.com – Pembelajaran Kelas Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Sangga Buana (USB) kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I & Tax Center Uiversitas Padjadjaran dalam kegiatan KOMISI (Kelas Online akadeMISI). Mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan kembali diarahkan pada isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dalam episode kedelapan Kelas Online akadeMISI atau KOMISI, tema “Bedah Kasus dan Tren Pajak Daerah Terkini. Materi ini disusun oleh Kelompok 2 yang terdiri atas Madry, Tyas Sasmita Karimah, Nisa Fajriyani, dan Rifa Melani Salsabila. Kegiatan ini didampingi oleh Bpk. Agus Puji Priyono selaku mentor yang memiliki kompetensi dan pengalaman profesional di bidang perpajakan.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembayaran tersebut tidak disertai imbalan langsung, tetapi digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, pasar, serta fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dapat diwujudkan melalui kepatuhan membayar pajak.
Walaupun penerimaan daerah perlu ditingkatkan, besarnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, transparansi, serta manfaat yang diterima masyarakat juga harus diperhatikan. Apabila pungutan ditetapkan terlalu tinggi atau prosedurnya dibuat rumit, kegiatan usaha dapat terbebani dan tingkat kepatuhan justru berpotensi menurun.
Dalam materi presentasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 digunakan untuk menjelaskan klasifikasi dan kewenangan pemungutan pajak daerah. Namun, kerangka hukum tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Melalui undang-undang tersebut, sumber penerimaan daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional diatur secara lebih terintegrasi. Ketentuan pelaksanaannya kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting dalam UU HKPD ialah restrukturisasi sejumlah jenis pajak.
Pajak atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan dikelompokkan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. Oleh karena itu, istilah “pajak restoran” masih dapat digunakan dalam komunikasi sehari-hari, tetapi secara administratif telah ditempatkan sebagai PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah juga perlu dipahami. Pajak daerah dibayarkan tanpa manfaat langsung bagi pembayar dan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum. Sementara itu, retribusi dibayarkan karena jasa, fasilitas, atau izin tertentu telah diberikan oleh pemerintah daerah. Perbedaan tersebut menjadi penting karena tidak semua pembayaran kepada pemerintah daerah dapat disebut sebagai pajak.
Dalam perkembangan terkini, digitalisasi ditempatkan sebagai salah satu upaya utama untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah. Pelaporan elektronik, pembayaran nontunai, e-SPTPD, QRIS, dan alat perekam transaksi mulai digunakan untuk meningkatkan akurasi data, mempermudah pembayaran, serta mengurangi kebocoran penerimaan. Namun, digitalisasi tidak seharusnya hanya dilakukan dengan memindahkan prosedur rumit dari formulir kertas ke dalam aplikasi. Sistem digital perlu dibuat sederhana, aman, mudah digunakan, dan dapat diakses oleh pelaku usaha dengan kemampuan teknologi yang berbeda. Integrasi data juga perlu dilakukan agar informasi yang sama tidak berulang kali diminta kepada wajib pajak.
Dalam sesi bedah kasus, usaha restoran digunakan sebagai ilustrasi. Permasalahan dapat muncul ketika omzet yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Akibatnya, pajak yang disetorkan menjadi lebih kecil, PAD berkurang, dan ketidakadilan dirasakan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaporan daring, alat perekam transaksi, pemeriksaan berkala, dan sosialisasi kepada wajib pajak dapat diterapkan. Meskipun demikian, selisih data tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran. Perbedaan pencatatan dapat terjadi karena pembatalan transaksi, pemberian potongan harga, pengembalian pembayaran, atau gangguan sistem. Oleh sebab itu, proses klarifikasi dan perlindungan hak wajib pajak tetap harus disediakan.
Optimalisasi PAD juga tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Penerimaan dapat ditingkatkan melalui pembaruan basis data, pendataan objek pajak yang belum terdaftar, penyederhanaan pembayaran, pengawasan berbasis risiko, serta perbaikan pelayanan. Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan karena penerimaan dapat ditingkatkan tanpa menambah beban berlebihan bagi pelaku usaha. Selain pengawasan, transparansi penggunaan pajak perlu diperkuat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penerimaan pajak digunakan dan manfaat apa yang telah dihasilkan. Ketika pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan secara nyata, kepercayaan terhadap pemerintah daerah dapat ditingkatkan. Kepatuhan tidak hanya dibentuk melalui pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga melalui keyakinan bahwa pajak telah dikelola secara bertanggung jawab.
Secara umum, tren pajak daerah menunjukkan pergeseran menuju sistem yang lebih digital, terintegrasi, dan berbasis data. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan tata kelola yang baik. Keberhasilan tetap ditentukan oleh kualitas data, kesiapan sumber daya manusia, kejelasan peraturan, perlindungan informasi, serta kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.
Pajak daerah pada akhirnya perlu dipandang sebagai bagian dari kontrak sosial. Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan membayar sesuai ketentuan, sedangkan pemerintah daerah diwajibkan mengelola penerimaan secara adil, transparan, dan akuntabel. Apabila keseimbangan tersebut dapat dijaga, peningkatan PAD, kemudahan berusaha, dan perbaikan pelayanan publik dapat diwujudkan secara bersamaan. Melalui pembelajaran ini, pemahaman mengenai pajak daerah tidak berhenti pada teori. Peserta juga didorong untuk melihat persoalan kepatuhan, digitalisasi, pengawasan, serta keadilan dalam praktik. Pajak daerah bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen bersama untuk membangun daerah yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan.










