Pertengahan Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat dan pegawai pada salah satu Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Pajak pun tampil di hadapan publik dengan permintaan maaf resmi.
Sebagai akademisi yang mengamati dinamika kebijakan fiskal dalam beberapa tahun terakhir, kami melihat peristiwa ini bukan sebagai insiden terisolasi. Peristiwa tersebut merupakan simtom dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu rapuhnya fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak.
Persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Pemerintah saat ini tengah mendorong agenda besar perluasan basis pajak.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, serta berbagai skema insentif bagi pelaku usaha kecil semuanya bertumpu pada satu asumsi penting. Masyarakat harus percaya bahwa sistem ini bekerja secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika asumsi tersebut goyah, seluruh bangunan kebijakan ekstensifikasi berisiko kehilangan daya dukungnya. Negara mungkin tetap memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan saja tidak cukup untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan.
Akar Persoalan: Bukan Kejadian Baru
Jika ditelisik secara historis, rangkaian kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatur pajak menunjukkan pola yang berulang. Pola ini tidak muncul hanya dalam satu periode, tetapi berulang dari satu dekade ke dekade berikutnya.
Setidaknya terdapat tiga unsur yang sering terlihat. Pertama, adanya kewenangan diskresi dalam menentukan besaran nilai pajak terutang. Kedua, minimnya transparansi dalam proses negosiasi antara otoritas dan wajib pajak korporasi. Ketiga, lemahnya mekanisme pengawasan internal yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal.
Dalam teori kepatuhan pajak, terdapat dua pendekatan utama yang saling melengkapi. Pendekatan pertama ialah deterrence, yaitu kepatuhan yang dibangun melalui sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pendekatan kedua menekankan hubungan psikologis antara negara dan warga negara. Konsep ini sering dikaitkan dengan psychological tax contract, yaitu kontrak tidak tertulis bahwa warga bersedia membayar pajak ketika mereka percaya negara mengelolanya dengan adil dan berintegritas (Frey & Feld, 2002).
Ketika warga melihat kontribusinya digunakan untuk kepentingan bersama, kepatuhan sukarela akan tumbuh lebih kuat. Namun, ketika muncul persepsi bahwa sebagian pihak dapat “bernegosiasi” dengan oknum petugas untuk memperkecil kewajiban pajaknya, kontrak psikologis tersebut retak.
Keretakan ini menyebar jauh lebih cepat melalui persepsi publik daripada melalui data resmi. Dalam era media sosial, satu kasus dapat membentuk kesan yang lebih kuat daripada puluhan laporan kinerja.
Karena itu, isu integritas aparatur pajak tidak dapat dipandang sebagai persoalan etik internal semata. Ia menyangkut legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.
Kepercayaan menjadi unsur penting dalam kepatuhan. Kirchler menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibentuk oleh kombinasi kekuasaan otoritas dan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas tersebut (Kirchler, 2007).
Jika kekuasaan meningkat tetapi kepercayaan melemah, kepatuhan dapat berubah menjadi kepatuhan terpaksa. Wajib pajak membayar karena takut, bukan karena merasa sistemnya adil.
Dilema bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Dalam berbagai diskusi dengan mahasiswa dan pelaku usaha kecil, kami kerap menjumpai narasi serupa. Keengganan mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak aktif tidak selalu lahir dari ketidaktahuan prosedur.
Sebagian lahir dari persepsi ketidakadilan struktural. Mereka melihat korporasi besar diduga dapat bernegosiasi dengan oknum, sedangkan pelaku usaha kecil menghadapi sanksi administratif yang terasa kaku.
Persepsi ini belum tentu menggambarkan keseluruhan institusi pajak. Namun, persepsi tetap memiliki dampak nyata terhadap perilaku kepatuhan.
Bagi pelaku usaha kecil, pajak sering dipahami bukan hanya sebagai kewajiban hukum. Pajak juga dipahami sebagai relasi kekuasaan antara negara dan warga.
Apabila relasi itu terasa timpang, kepatuhan menjadi rapuh. Pelaku usaha mungkin menunda pendaftaran, menghindari pelaporan, atau memilih tetap berada di sektor informal.
Inilah sebabnya isu kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra. Ia merupakan persoalan ekonomi politik yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan kapasitas fiskal pembangunan.
Pemerintah saat ini membutuhkan perluasan basis pajak. Namun, perluasan itu tidak boleh hanya dilakukan melalui pendataan dan pengawasan.
Perluasan basis pajak harus berjalan bersama perbaikan pengalaman wajib pajak. Negara perlu hadir sebagai institusi yang melayani, bukan hanya menagih.
Dalam literatur kepatuhan, kualitas perlakuan otoritas berpengaruh terhadap kemauan warga untuk patuh. Tyler menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam membangun legitimasi hukum (Tyler, 1990).
Artinya, wajib pajak tidak hanya menilai hasil akhir berupa besaran pajak. Mereka juga menilai apakah prosesnya adil, transparan, dan menghormati hak mereka.
Lima Langkah Membangun Kembali Kepercayaan
Berdasarkan pengamatan dan diskusi tersebut, reformasi kepercayaan tidak cukup dilakukan melalui permintaan maaf institusional. Permintaan maaf memang penting, tetapi harus diikuti perubahan struktural.
Pertama, pemerintah perlu mendorong digitalisasi substantif pada proses penentuan nilai sengketa pajak. Digitalisasi tidak cukup hanya menyentuh pelaporan dan pembayaran.
Proses yang paling rawan justru berada pada penentuan nilai koreksi dalam pemeriksaan dan keberatan. Ruang diskresi di tahap ini perlu dibuat lebih transparan.
Pengembangan sistem berbasis data pembanding dapat membantu menetapkan rentang nilai koreksi secara lebih objektif. Jika ada penyesuaian manual, alasannya harus tercatat dan dapat diaudit.
Kedua, perlu dibentuk unit pengawasan independen dengan keterlibatan eksternal. Pengawasan internal tetap penting, tetapi kasus berulang menunjukkan perlunya mekanisme checks and balances tambahan.
Keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil antikorupsi, dan asosiasi pengusaha dapat meningkatkan kredibilitas pengawasan. Kewenangan investigasi terhadap kasus bernilai signifikan juga perlu dipertimbangkan.
Ketiga, otoritas pajak perlu mempublikasikan statistik agregat hasil pemeriksaan dan keberatan secara berkala. Transparansi tidak harus membuka data individual wajib pajak yang dilindungi kerahasiaannya.
Data agregat dapat mencakup persentase koreksi yang dipertahankan, sektor dengan sengketa terbesar, rentang nilai sengketa, dan tren penyelesaian dari tahun ke tahun. Langkah ini dapat memberi sinyal akuntabilitas tanpa melanggar kerahasiaan perpajakan.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat jalur kepatuhan bagi wajib pajak kecil melalui pendampingan. Perluasan basis pajak akan lebih efektif apabila pelaku usaha kecil merasa dibantu saat masuk ke sistem.
Pendampingan dapat berupa kemudahan administratif, masa edukasi pada tahun pertama pendaftaran, serta akses konsultasi gratis. Pendekatan ini membangun citra otoritas pajak sebagai mitra.
Kelima, literasi pajak dan etika fiskal perlu masuk lebih substantif dalam pendidikan tinggi. Pendidikan perpajakan tidak cukup hanya membahas perhitungan, tarif, dan kepatuhan administratif.
Mahasiswa perlu memahami pajak sebagai bagian dari kontrak sosial. Mereka harus memahami mengapa integritas sistem pajak menjadi prasyarat bagi pembangunan, sekaligus memahami hak wajib pajak untuk menuntut akuntabilitas.
Reformasi perpajakan yang berorientasi pada perluasan basis pajak tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kembali modal kepercayaan. Modal ini telah tergerus oleh rangkaian kasus yang berulang.
Sebagai bagian dari masyarakat akademik, kita perlu mengawal wacana ini secara objektif. Kita tidak boleh terjebak dalam sinisme yang menggerus semangat kepatuhan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural yang nyata.
Pada akhirnya, sistem perpajakan yang sehat adalah sistem yang mampu menumbuhkan kepercayaan dari dua arah. Negara mengelola amanah dengan integritas, sedangkan warga negara berkontribusi dengan kesadaran bahwa pajaknya bermakna.
Pajak membutuhkan kepatuhan. Namun, kepatuhan yang kokoh hanya lahir dari kepercayaan.










