Jumat, 25 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Armansyah

Armansyah

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Insan Cendekia Mandiri Bandung

Opini Pajak Profesional

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Perluasan basis pajak tidak akan kokoh tanpa integritas aparatur, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemungut pajak

9 Agu 2026 22:59 WIB
7
A A
86
Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Foto Ilustrasi (AI): Pengawasan petugas pajak di tengah krisis kepercayaan dan perluasan basis pajak.

0
SHARES
669
VIEWS

Pertengahan Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat dan pegawai pada salah satu Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Pajak pun tampil di hadapan publik dengan permintaan maaf resmi.

Sebagai akademisi yang mengamati dinamika kebijakan fiskal dalam beberapa tahun terakhir, kami melihat peristiwa ini bukan sebagai insiden terisolasi. Peristiwa tersebut merupakan simtom dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu rapuhnya fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak.

Persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Pemerintah saat ini tengah mendorong agenda besar perluasan basis pajak.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, serta berbagai skema insentif bagi pelaku usaha kecil semuanya bertumpu pada satu asumsi penting. Masyarakat harus percaya bahwa sistem ini bekerja secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Opsen PKB dan BBNKB Purwakarta: Reformasi Pajak Daerah untuk Memperkuat Kemandirian Fiskal

Opsen PKB dan BBNKB Purwakarta: Reformasi Pajak Daerah untuk Memperkuat Kemandirian Fiskal

21 Agu 2026 WIB
14
PP 55 Tahun 2026 dan Wajah Baru Konsultan Pajak: Antara Profesionalisme dan Risiko Over-Regulasi

PP 55 Tahun 2026 dan Wajah Baru Konsultan Pajak: Antara Profesionalisme dan Risiko Over-Regulasi

2 Sep 2026 WIB
61

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB
481

Ketika asumsi tersebut goyah, seluruh bangunan kebijakan ekstensifikasi berisiko kehilangan daya dukungnya. Negara mungkin tetap memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan saja tidak cukup untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan.

Akar Persoalan: Bukan Kejadian Baru

Jika ditelisik secara historis, rangkaian kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatur pajak menunjukkan pola yang berulang. Pola ini tidak muncul hanya dalam satu periode, tetapi berulang dari satu dekade ke dekade berikutnya.

Setidaknya terdapat tiga unsur yang sering terlihat. Pertama, adanya kewenangan diskresi dalam menentukan besaran nilai pajak terutang. Kedua, minimnya transparansi dalam proses negosiasi antara otoritas dan wajib pajak korporasi. Ketiga, lemahnya mekanisme pengawasan internal yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal.

Dalam teori kepatuhan pajak, terdapat dua pendekatan utama yang saling melengkapi. Pendekatan pertama ialah deterrence, yaitu kepatuhan yang dibangun melalui sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pendekatan kedua menekankan hubungan psikologis antara negara dan warga negara. Konsep ini sering dikaitkan dengan psychological tax contract, yaitu kontrak tidak tertulis bahwa warga bersedia membayar pajak ketika mereka percaya negara mengelolanya dengan adil dan berintegritas (Frey & Feld, 2002).

Ketika warga melihat kontribusinya digunakan untuk kepentingan bersama, kepatuhan sukarela akan tumbuh lebih kuat. Namun, ketika muncul persepsi bahwa sebagian pihak dapat “bernegosiasi” dengan oknum petugas untuk memperkecil kewajiban pajaknya, kontrak psikologis tersebut retak.

Keretakan ini menyebar jauh lebih cepat melalui persepsi publik daripada melalui data resmi. Dalam era media sosial, satu kasus dapat membentuk kesan yang lebih kuat daripada puluhan laporan kinerja.

Karena itu, isu integritas aparatur pajak tidak dapat dipandang sebagai persoalan etik internal semata. Ia menyangkut legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.

Kepercayaan menjadi unsur penting dalam kepatuhan. Kirchler menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibentuk oleh kombinasi kekuasaan otoritas dan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas tersebut (Kirchler, 2007).

Jika kekuasaan meningkat tetapi kepercayaan melemah, kepatuhan dapat berubah menjadi kepatuhan terpaksa. Wajib pajak membayar karena takut, bukan karena merasa sistemnya adil.

Dilema bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Dalam berbagai diskusi dengan mahasiswa dan pelaku usaha kecil, kami kerap menjumpai narasi serupa. Keengganan mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak aktif tidak selalu lahir dari ketidaktahuan prosedur.

Sebagian lahir dari persepsi ketidakadilan struktural. Mereka melihat korporasi besar diduga dapat bernegosiasi dengan oknum, sedangkan pelaku usaha kecil menghadapi sanksi administratif yang terasa kaku.

Persepsi ini belum tentu menggambarkan keseluruhan institusi pajak. Namun, persepsi tetap memiliki dampak nyata terhadap perilaku kepatuhan.

Bagi pelaku usaha kecil, pajak sering dipahami bukan hanya sebagai kewajiban hukum. Pajak juga dipahami sebagai relasi kekuasaan antara negara dan warga.

Apabila relasi itu terasa timpang, kepatuhan menjadi rapuh. Pelaku usaha mungkin menunda pendaftaran, menghindari pelaporan, atau memilih tetap berada di sektor informal.

Inilah sebabnya isu kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra. Ia merupakan persoalan ekonomi politik yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan kapasitas fiskal pembangunan.

Pemerintah saat ini membutuhkan perluasan basis pajak. Namun, perluasan itu tidak boleh hanya dilakukan melalui pendataan dan pengawasan.

Perluasan basis pajak harus berjalan bersama perbaikan pengalaman wajib pajak. Negara perlu hadir sebagai institusi yang melayani, bukan hanya menagih.

Dalam literatur kepatuhan, kualitas perlakuan otoritas berpengaruh terhadap kemauan warga untuk patuh. Tyler menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam membangun legitimasi hukum (Tyler, 1990).

Artinya, wajib pajak tidak hanya menilai hasil akhir berupa besaran pajak. Mereka juga menilai apakah prosesnya adil, transparan, dan menghormati hak mereka.

Lima Langkah Membangun Kembali Kepercayaan

Berdasarkan pengamatan dan diskusi tersebut, reformasi kepercayaan tidak cukup dilakukan melalui permintaan maaf institusional. Permintaan maaf memang penting, tetapi harus diikuti perubahan struktural.

Pertama, pemerintah perlu mendorong digitalisasi substantif pada proses penentuan nilai sengketa pajak. Digitalisasi tidak cukup hanya menyentuh pelaporan dan pembayaran.

Proses yang paling rawan justru berada pada penentuan nilai koreksi dalam pemeriksaan dan keberatan. Ruang diskresi di tahap ini perlu dibuat lebih transparan.

Pengembangan sistem berbasis data pembanding dapat membantu menetapkan rentang nilai koreksi secara lebih objektif. Jika ada penyesuaian manual, alasannya harus tercatat dan dapat diaudit.

Kedua, perlu dibentuk unit pengawasan independen dengan keterlibatan eksternal. Pengawasan internal tetap penting, tetapi kasus berulang menunjukkan perlunya mekanisme checks and balances tambahan.

Keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil antikorupsi, dan asosiasi pengusaha dapat meningkatkan kredibilitas pengawasan. Kewenangan investigasi terhadap kasus bernilai signifikan juga perlu dipertimbangkan.

Ketiga, otoritas pajak perlu mempublikasikan statistik agregat hasil pemeriksaan dan keberatan secara berkala. Transparansi tidak harus membuka data individual wajib pajak yang dilindungi kerahasiaannya.

Data agregat dapat mencakup persentase koreksi yang dipertahankan, sektor dengan sengketa terbesar, rentang nilai sengketa, dan tren penyelesaian dari tahun ke tahun. Langkah ini dapat memberi sinyal akuntabilitas tanpa melanggar kerahasiaan perpajakan.

Keempat, pemerintah perlu memperkuat jalur kepatuhan bagi wajib pajak kecil melalui pendampingan. Perluasan basis pajak akan lebih efektif apabila pelaku usaha kecil merasa dibantu saat masuk ke sistem.

Pendampingan dapat berupa kemudahan administratif, masa edukasi pada tahun pertama pendaftaran, serta akses konsultasi gratis. Pendekatan ini membangun citra otoritas pajak sebagai mitra.

Kelima, literasi pajak dan etika fiskal perlu masuk lebih substantif dalam pendidikan tinggi. Pendidikan perpajakan tidak cukup hanya membahas perhitungan, tarif, dan kepatuhan administratif.

Mahasiswa perlu memahami pajak sebagai bagian dari kontrak sosial. Mereka harus memahami mengapa integritas sistem pajak menjadi prasyarat bagi pembangunan, sekaligus memahami hak wajib pajak untuk menuntut akuntabilitas.

Reformasi perpajakan yang berorientasi pada perluasan basis pajak tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kembali modal kepercayaan. Modal ini telah tergerus oleh rangkaian kasus yang berulang.

Sebagai bagian dari masyarakat akademik, kita perlu mengawal wacana ini secara objektif. Kita tidak boleh terjebak dalam sinisme yang menggerus semangat kepatuhan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural yang nyata.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang sehat adalah sistem yang mampu menumbuhkan kepercayaan dari dua arah. Negara mengelola amanah dengan integritas, sedangkan warga negara berkontribusi dengan kesadaran bahwa pajaknya bermakna.

Pajak membutuhkan kepatuhan. Namun, kepatuhan yang kokoh hanya lahir dari kepercayaan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 9 Agu 2026 22:59 WIB
Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPKepatuhan PajakKepercayaan Publikreformasi perpajakan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
86 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Rifa karismah
Rifa karismah
17 Sep 2026 10:56 am

Tanggapan Artikel: Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Sangat setuju dengan isi tulisan ini. Korupsi di sektor perpajakan memang musuh bersama yang paling berbahaya. Bukan hanya karena uang negara hilang, tapi yang jauh lebih parah adalah hilangnya kepercayaan masyarakat.

Selama ini kita selalu diajarkan untuk patuh membayar pajak. Tapi bagaimana rakyat mau patuh kalau di sisi lain ada oknum petugas pajak yang justru menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri? Rasanya sangat tidak adil.

Seperti yang tertulis di artikel ini, memperluas basis pajak tidak akan berhasil kalau integritas aparatnya buruk. Masyarakat hanya mau patuh kalau mereka percaya bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan jujur dan transparan. Kepercayaan itu susah dibangun, tapi sekali hancur, sangat sulit untuk dikembalikan.

Semoga ke depannya pengawasan diperketat, pelaku korupsi ditindak dengan tegas, dan instansi pajak benar-benar bersih. Kalau kepercayaan publik sudah pulih, kesadaran membayar pajak pasti akan meningkat dengan sendirinya.

Tanggapan Lanjutan Artikel 1

Sangat mendalam tulisan ini! Benar sekali — kekuasaan memungut pajak saja tidak cukup kalau tidak didukung kepercayaan rakyat. Kalau asumsi keadilan diragukan, seluruh kebijakan pajak akan goyah dan tidak bertahan lama.

Yang paling menyedihkan, korupsi pajak ini bukan kejadian baru, tapi sudah berulang selama puluhan tahun. Tiga akar masalahnya sangat tepat: kewenangan yang terlalu bebas, kurangnya…

Tanggapan Lanjutan

Ini sangat nyata terjadi di lapangan! Banyak UMKM yang enggan mendaftar pajak bukan karena tidak tahu, tapi karena merasa tidak adil. Mereka lihat perusahaan besar bisa bernegosiasi, sementara usaha kecil langsung kena sanksi kaku. Perasaan diperlakukan tidak sama ini sangat mematikan semangat patuh pajak.

Memang belum tentu semua seperti itu, tapi persepsi ini nyata dan berdampak nyata. Kalau hubungan negara dan warga terasa timpang, bagaimana bisa diharapkan kepatuhan yang tulus? Pemerintah harus menghilangkan kesan pilih kasih ini. Semua harus diperlakukan sama, transparan, dan adil — baik besar maupun kecil. Itulah cara paling efektif mengajak rakyat patuh pajak
.
Tanggapan Bagian Penutup Artikel 1

Sangat setuju sekali! Meminta maaf saja tidak cukup — yang dibutuhkan adalah perubahan nyata. Lima langkah yang diusulkan sangat tepat sasaran. Digitalisasi proses sengketa pajak sangat penting supaya tidak ada lagi ruang untuk main mata. Semua perhitungan harus transparan, berbasis data, dan jelas alasannya.

Kalau proses penentuan nilai pajak sudah jelas dan tidak bisa diutak-atik sembarangan, kepercayaan rakyat pasti akan pulih perlahan. Transparansi adalah obat terbaik untuk korupsi. Semoga langkah reformasi ini benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar wacana saja.

0
Balas
IRGI MAULANA
IRGI MAULANA
17 Sep 2026 10:58 am

Assallamuallaikum Bapa, Saya IRGI MAULANA NIM 8413125027 Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri semester 3
Ijin menanggapi bapa

Menurut saya, artikel ini menjelaskan bahwa korupsi pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Ketika masyarakat merasa sistem pajak tidak adil atau kurang transparan, kepatuhan membayar pajak juga bisa ikut menurun.
Menurut saya, perluasan basis pajak seharusnya diiringi dengan peningkatan integritas aparatur, transparansi, dan pelayanan yang adil. Jika dikaitkan dengan mahasiswa akuntansi, artikel ini mengingatkan pentingnya memahami pajak bukan hanya dari sisi perhitungan, tetapi juga dari sisi etika dan tanggung jawab. Dengan begitu, kita sebagai calon tenaga kerja di bidang akuntansi dapat ikut mendukung pengelolaan perpajakan yang jujur dan transparan.

Pertanyaan nya
Menurut Bapak, bagaimana cara pemerintah membangun kembali kepercayaan masyarakat agar kepatuhan pajak tidak hanya didasarkan pada rasa takut terhadap sanksi, tetapi juga kesadaran dan kepercayaan?

0
Balas
dini nur elas ramadhani
dini nur elas ramadhani
17 Sep 2026 11:43 am

izin berkomentar saya dini nur elas mahasiswa uicm. menurut saya, artikel ini menunjukkan bahwa korupsi dalam bidang pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. kalau masyarakat melihat adanya oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, mereka bisa merasa bahwa sistem pajak tidak adil.

menurut saya, pemerintah perlu lebih memperketat pengawasan dan membuat proses perpajakan lebih transparan. dengan begitu, masyarakat bisa lebih percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan baik. di sisi lain, masyarakat juga tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya sesuai aturan. jadi, kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat harus sama-sama dibangun agar kepatuhan pajak bisa berjalan dengan baik.

0
Balas
Muhamad Alfin Rohimat
Muhamad Alfin Rohimat
17 Sep 2026 12:59 pm

Assalamualaikum Wr.Wb Pak Perkenalkan Nama saya Muhamad Alfin Rohimat dari Prodi Akuntansi Kelas C1,Ijin menyampaikan komemtar dan tanggapannya pak 🙏
Jadi gini, intinya banyak pelaku usaha kecil enggan daftar pajak bukan cuma karena gak tau prosedurnya, tapi lebih karena merasa gak adil. Mereka lihat perusahaan besar seolah-olah bisa bernegosiasi gampang, sementara mereka kena sanksi kaku. Wajar kalau jadi gak percaya kan?
Kasus korupsi petugas pajak bikin kepercayaan makin jatuh
Terus ada kasus di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara awal 2026, bikin orang makin curiga. Padahal pemerintah lagi gencar banget perluas basis pajak, kalau rakyat gak percaya, susah banget jalannya. Bukan cuma soal takut sanksi, tapi soal rasa diperlakukan adil.
Kontrak psikologis itu sangat penting pak
Rakyat bayar pajak bukan cuma karena takut ditangkap, tapi karena percaya uangnya dipakai buat kepentingan bersama. Kalau ada yang terlihat main-main dapat keringanan, kepercayaan itu langsung retak apalagi jaman medsos, satu kasus cepat banget menyebar dan bikin kesan buruk.
Solusinya bukan cuma tekanan, tapi perbaikan dari dalam
Saran dari saya ya pak
Digitalisasi dan transparansi, biar gak ada ruang curang pas hitung pajak.
Pengawasan independen, bukan cuma dari dalam, tapi libatkan pihak luar.
Bantu wajib pajak kecil, jangan cuma tagih, kasih kemudahan, edukasi, pendampingan.
Tanamkan literasi pajak sejak di bangku kuliah, bukan cuma hitung-hitungan tapi soal tanggung jawab dan hak.
Kesimpulannya
Reformasi pajak gak bisa cuma minta maaf harus ada perubahan nyata. Sistem yang sehat itu dua arah,pemerintah jujur kelola uang rakyat, rakyat sadar bayar pajak. Kalau salah satu rusak, semuanya gak akan jalan mulus.
Simpelnya,Pajak gak cuma soal tarik uang, tapi soal bangun kepercayaan. Kalau rakyat percaya, patuh itu datang sendiri.
Sekian pak mohon maaf bila ada kesalahan Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

0
Balas
Nadia Meilani Nurazizah
Nadia Meilani Nurazizah
17 Sep 2026 1:01 pm

Assalamualaikum bapa,saya Nadia Meilani Nurazizah ,izin menanggapi pak..
Menurut saya artikel opini tersebut secara tajam memotret persoalan utama perpajakan di Indonesia: teknologi dan aturan baru tidak akan efektif jika integritas aparaturnya masih bermasalah.
​Beberapa poin penting dari artikel tersebut meliputi: 
​Kerusakan Kontrak Sosial: Korupsi oknum pajak merusak kepercayaan masyarakat. Ketika warga merasa ada ketidakadilan (korporasi besar bisa “bernegosiasi”, sementara rakyat kecil ditindak tegas), kepatuhan sukarela akan hilang dan berubah menjadi kepatuhan karena terpaksa.
​Hambatan bagi UMKM: Pelaku usaha kecil enggan masuk ke sistem perpajakan bukan sekadar karena rumitnya prosedur, melainkan karena rasa takut akan perlakuan yang tidak adil.
​Pentingnya Reformasi Substantif: Solusi yang ditawarkan seperti membatasi celah diskresi pemeriksaan lewat sistem berbasis data, transparansi data sengketa, dan keterlibatan pihak independen Sangat realistis untuk menutup celah kongkalikong.

​Kesimpulan
Perluasan basis pajak tidak bisa hanya mengandalkan paksaan atau kecanggihan sistem digital. Tanpa pembenahan moral dan transparansi di tubuh institusi pemungut pajak, kepercayaan publik akan terus tergerus.

0
Balas
Siti Hasanah
Siti Hasanah
17 Sep 2026 1:39 pm

Nama : Siti Hasanah
Kelas : A (Akuntansi)
NIM : 8413125002
Semester 3
Tanggapan Artikel Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Menurut saya, dalam artikel tersebut terdapat kasus penyimpangan di lingkungan pajak dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat akan lebih mau membayar pajak apabila mereka yakin bahwa pajak dikelola secara jujur, adil dan transparan.
Kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak dapat menimbulkan anggapan bahwa sistem perpajakan tidak adil, terutama ketika masyarakat kecil merasa harus memenuhi kewajibannya dengan ketat, sementara pihak tertentu dianggap dapat memperoleh perlakuan berbeda.

Jadi menurut saya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menggunakan teknologi, dan meningkatkan transparansi untuk mencegah penyimpangan pajak. Masyarakat juga perlu memahami manfaat pajak bagi pembangunan. Dengan sistem yang jujur, adil, dan pelayanan yang baik, kepercayaan serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.

0
Balas
IID SITI MAOLIDIAH
IID SITI MAOLIDIAH
17 Sep 2026 1:52 pm

Assalamu’alaikum bapak, saya IID SITI MAOLIDIAH kls C1 prodi akuntansi

Menurut tanggapan saya Artikel Kepercayaan & Reformasi Pajak

Jujur, saya sangat setuju isi artikel ini. Kasus korupsi di lingkungan pajak bukan cuma soal oknum, tapi kepercayaan publik yang sudah rapuh.

Pemerintah lagi gencar perluas basis pajak, tapi percuma kalau masyarakat tidak percaya sistemnya adil. Kepatuhan yang kuat lahir dari kepercayaan, bukan cuma takut sanksi. Usaha kecil merasa tidak adil perusahaan besar seolah bisa bernegosiasi, sementara mereka dipaksa patuh dengan aturan yang kaku. Banyak akhirnya memilih tetap di sektor informal.

Solusinya bukan sekadar minta maaf, tapi perubahan nyata: proses lebih transparan, diawasi pihak luar, ada pendampingan buat wajib pajak baru, dan edukasi yang benar.

Pertanyaanya, menurut saya artikel kasus penyimpangan di lingkungan perpajakan sudah berulang dari masa ke masa. Sebenarnya persoalan mendasar apa yang belum tuntas diatasi, sehingga pola ini terus terjadi?”

0
Balas
DHYMAS GARRLY LEXIANA
DHYMAS GARRLY LEXIANA
17 Sep 2026 2:10 pm

DHYMAS GARRLY LEXIANA
(8413125065) C1 sem3

Tanggapan ​Artikel : “Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik”

​Kasus korupsi di sektor perpajakan ini jujur ngerusak banget voluntary compliance atau tingkat kepatuhan sukarela kita sebagai wajib pajak. Gimana masyarakat mau taat bayar pajak kalau public trust-nya aja terus digerus sama oknum? Menurut saya, solusinya nggak cuma penegakan hukum yang tegas, tapi digitalisasi sistem kaya coretax harus bener-bener dimaksimalkan biar meminimalisasi interaksi langsung yang rawan pungli.

0
Balas
Vela Mustika
Vela Mustika
17 Sep 2026 2:11 pm

Nama : Vela Mustika
Kelas : A Akuntansi
Semester 3
Universitas Insan Cendekia Mandiri (UICM)

Tanggapan dari Artikel Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Menurut pendapat saya, akar masalah yang terus berulang dalam sistem pajak terletak pada besarnya wewenang yang dipegang petugas, terutama saat memeriksa dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Ketika proses ini dilakukan secara tertutup tanpa pengawasan yang jelas, ruang kompromi tersebut sangat mudah dimanfaatkan sebagai celah utama terjadinya persekongkolan. Hal ini merusak rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada negara. Publik merasa ada aturan yang tidak setara
Orang kaya atau perusahaan besar terkesan bisa “menawar” jumlah pajaknya, sementara masyarakat kecil dan pelaku usaha UMKM dituntut untuk selalu patuh tanpa ampun.
Kondisi inilah yang membuat berbagai program modernisasi dan aturan baru dari pemerintah sering kali tidak membuahkan hasil maksimal. Canggihnya sistem baru tidak akan ada artinya jika modal utamanya yaitu rasa percaya dari masyarakat terus tergerus oleh kasus korupsi yang berulang.
Oleh karena itu, reformasi pajak tidak boleh cuma sebatas mengganti aplikasi atau memperbarui aturan. Pemerintah harus berani membenahi dan mengawasi titik-titik rawan yang memberi petugas wewenang terlalu besar. Kepatuhan pajak yang bertahan lama tidak bisa dibangun lewat rasa takut atau ancaman sanksi, melainkan harus lahir dari kesadaran masyarakat. Negara yang kuat dan mandiri hanya bisa berdiri jika warganya mau membayar pajak karena percaya pada pemerintahnya.

0
Balas
Aay Nurhasanah
Aay Nurhasanah
17 Sep 2026 2:13 pm

assalamu’alaikum saya Aay nurhasanah prodi akuntansi C1
artikel ini menunjukkan bahwa korupsi dalam bidang pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. kalau masyarakat melihat adanya oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, mereka bisa merasa bahwa sistem pajak tidak adil.
Jadi menurut saya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menggunakan teknologi, dan meningkatkan transparansi untuk mencegah penyimpangan pajak. Masyarakat juga perlu memahami manfaat pajak bagi pembangunan. Dengan sistem yang jujur, adil, dan pelayanan yang baik, kepercayaan serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.

0
Balas
INRI
INRI
17 Sep 2026 2:43 pm

Saya Inri, izin menanggapi mengenai Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik. Kepatuhan pajak sukarela sangat bergantung pada hubungan saling percaya antara fiskus dan wajib pajak. Ketika kasus korupsi pajak mencuat, moralitas pajak masyarakat langsung tergerus, yang pada akhirnya mempersulit target penerimaan negara. Reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan dirjen pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk merekatkan kembali kepercayaan publik yang retak.

0
Balas
Anggi putri nurhasanah
Anggi putri nurhasanah
17 Sep 2026 4:13 pm

Assalamu’alaikum Bapak, saya Anggi putri nurhasanah, izin menanggapi artikel ini.
Menurut saya, artikel ini menarik karena menunjukkan bahwa masalah pajak bukan hanya tentang kewajiban membayar, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum dapat membuat masyarakat merasa bahwa sistem perpajakan kurang adil dan transparan. Karena menurut saya pemerintah perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Sebagai mahasiswa akuntansi, saya juga belajar bahwa kejujuran dan integritas sangat penting dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.
Terima kasih, Bapak.

0
Balas
Dina Melly Melly Maylanj
Dina Melly Melly Maylanj
17 Sep 2026 7:17 pm

Assallamuallaikum Bapa, Saya Dina Melly Maylani prodi akuntansi, kelas C2 Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri.
Izin menamggapi
Waktu pertama kali baca artikel ini, rasanya relate banget sama kondisi yang sering kita lihat di berita akhir-akhir ini.
Artikel ini juga bikin kita sadar kalau kepercayaan masyarakat itu penting banget. Pemerintah boleh aja berusaha meningkatkan pendapatan negara lewat pajak, tapi kalau di dalamnya masih ada korupsi, ya percuma. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah bisa terbuang sia-sia, dan akhirnya masyarakat jadi makin nggak percaya sama pemerintah.
Menurut saya, perbaikan etika dan transparansi di lingkungan pajak itu memang harus dilakukan, bukan cuma sekadar pilihan.

Last edited 7 days ago by Dina Melly Melly Maylanj
0
Balas
Pitri
Pitri
17 Sep 2026 7:19 pm

Nama : Pitri
Kelas : A akuntansi
Nim : 8413125001
Semester 3
Tanggapan Artikel: Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik
Dari tulisan tersebut menurut saya, saya sangat setuju dan pasti orang” juga berpikir seperti ini sekarang banyak nya yang merasa menyepelelan pajak karena kasus nya korupsi yg membuat masyarakat jadi kurang percaya. kaya yang saya pernah dengar buat apa bayar pajak buat memperkaya korupsi. jadi adanya korupsi tersebut bukan hanya merugikan negara tetapi juga membuat hilang nya rasa percaya rakyat,padahal rasa percaya rakyat sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
seperti yang tertulis juga di artikel yang ditulis oleh bapa pajak membutuhkan kepatuhan, namun kepatuhan yang kokoh hanya lahir dari kepercayaan. nah dengan itu pemerintah harus membuktikan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar dikelola secara baik dan transparan. Jadi solusi yang ditawarkan seperti digitalisasi, pengawasan yang lebih kuat, transparansi, pendampingan bagi usaha kecil, dan pendidikan pajak cukup relevan untuk meningkat kan nya rasa percaya rakyat.karena seperti yang dituliskan di artikel tersebut sistem perpajakan yang sehat adalah sistem yang mampu menumbuhkan kepercayaan dari dua arah.Negara mengelola amanah dengan integritas, sedangkan warga negara berkontribusi dengan kesadaran bahwa pajaknya bermakna.

0
Balas
RANI LIFIA AGUSTIN
RANI LIFIA AGUSTIN
17 Sep 2026 7:21 pm

Saya Rani Lifia Agustin Mahasiswa Akuntansi kelas C1 dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik.

Menurut saya artikel ini membahas masalah yang cukup penting karena dampak korupsi pajak sebenarnya bukan hanya kerugian uang negara tapi juga rusaknya kepercayaan masyarakat kepada sistem perpajakan. Ketika masyarakat melihat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum, mereka bisa mempertanyakan apakah sistem pajak sudah dijalankan secara adil dan transparan. Artikel ini juga menjelaskan kepatuhan masyarakat seharusnya tidak hanya dibangun melalui sanksi tetapi juga melalui kepercayaan kepada pemerintah dan aparat pajak.

Saya setuju dengan gagasan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup harus ada perubahan nyata misalnya memperkuat pengawasan, membuat proses pemeriksaan pajak lebih transparan, memanfaatkan digitalisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Tapi menurut saya kita juga tidak boleh langsung menganggap bahwa semua aparat pajak tidak berintegritas hanya karena adanya kasus korupsi. Masalahnya harus dilihat sebagai kelemahan pada oknum dan sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Hal penting dari artikel ini yaitu pajak bukan hanya soal membayar kewajiban tapi juga soal hubungan antara masyarakat dan negara. Masyarakat akan lebih terdorong untuk patuh kalau mereka melihat bahwa sistemnya jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi pemerintah perlu membangun kepercayaan melalui tindakan nyata sedangkan masyarakat tetap harus menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan.

0
Balas
Salwa Nafizha M
Salwa Nafizha M
17 Sep 2026 8:28 pm

Assalamualaikum Bapak, Saya Salwa Nafizha M M (8413125071) C2
izin menanggapi.
Menurut saya artikel ini penting karena menunjukkan korupsi pajak bukan sekadar kasus oknum, tapi menggerus “kontrak psikologis” antara negara dan warganya, yaitu kepercayaan yang jadi dasar orang mau taat bayar pajak dan itu bisa retak kalau ada kasus kayak gini terus terulang. Kalau orang udah nggak percaya sama sistem pajak. Gimana caranya mau nagih mereka buat bayar pajak ? Saya setuju kalau perluasan basis pajak nggak akan efektif selama masyarakat masih melihat korporasi besar bisa “bernegosiasi” sementara usaha kecil kena sanksi kaku. Dari langkah-langkah yang Bapak usulkan, saya rasa transparansi data hasil pemeriksaan dan pengawasan independen paling realistis dilakukan lebih dulu, karena bisa langsung memberi sinyal akuntabilitas tanpa harus menunggu perubahan besar di institusi.

Terima kasih Bapak 🙏🏻

Last edited 7 days ago by Salwa Nafizha M
0
Balas
MEHISYA AULIA C1
MEHISYA AULIA C1
17 Sep 2026 8:47 pm

Assalamuaalaikum izin menyampaikan tanggapan mehisya kelas c1 Menurut mehisya, artikel ini sangat relevan kenapa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Kasus korupsi yang melibatkan aparatur pajak tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga dapat membuat masyarakat mempertanyakan keadilan dan integritas dalam sistem perpajakan.pemerintah bukan hanya perlu memperketat pengawasan dan memberi sanksi, tetapi juga harus lebih transparan dan memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Contoh untuk usaha kecil, seharusnya lebih banyak diberikan pendampingan agar mereka tidak merasa pajak hanya sebagai beban. Jadi, kepatuhan pajak menurut saya bukan cuma karena takut terkena sanksi, tapi juga karena adanya rasa percaya bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan benar dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

0
Balas
Syaifani Auliana Havid
Syaifani Auliana Havid
17 Sep 2026 9:14 pm

Assalammualaikum Saya Syaifani Auliana Havid.. Izin menanggapi Korupsi Pajak dan Retaknya kepercayaan Publik

Dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang sudah terlanjur mencederai kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus melakukan tindakan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat yang mempengaruhi keinginan masyarakat untuk membayar pajak. tentu pasti ada masyrakat yang terdampak akan tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. dengan nyata masyarakat di sosial media menyuarakan dengan selogan STOP BAYAR PAJAK. disini dapat dilihat bahwa menjadi bukti turunnya kepercayaan masyarakat kepada pegawai pajak dalam pengelolaan pajak

Mungkin beberapa tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk menenangkan masyarakat atau mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat sebagai berikut.

Penegakan hukum konsisten yang berlaku di Indonesia bagi oknum yang melakukan korupsi dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku. mempertontonkan pelaku yang dijerat hukuman yang setimpal sesuai undang undang agar masyarakat percaya bahwa negara telah melakukan tugasnya.

Transapari penggunaan uang pajak yang dikeluarkan oleh negara untuk suatu sarana atau prasarana bagi masyarakat Indonesia, Memposting segala kegiatan kepemerintahan atau pembangunan negeri dengan penjelasan yang masuk akal dan pengeluaran yang masuk akal agar masyarakat percaya bahwa pengelolaan pajak telah sesuai dengan semestinya.

Integritas Aparatur Pajak. Kepercayaan akan sulit tumbuh jika masyarakat melihat adanya korupsi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, integritas bukan sekadar persoalan etika pegawai, tetapi merupakan bagian dari pondasi kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Dengan adanya kasus seperti ini tentu saja sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat tetapi bukan hal yang mustahil bagi pemerintah karena upaya upaya yang dilakukan jika dirasakan oleh masyarakat akan mempengrahui tumbuhnya rasa kepercayaan.

0
Balas
Septia Tri Nurazizah
Septia Tri Nurazizah
17 Sep 2026 9:56 pm

Assalamualaikum, Bapak
Perkenalkan saya Septia Tri Nurazizah dari kelas C2 NIM 8413125084, izin mengomentari artikelnya.
Menurut saya artikel ini sangat relevan dengan kondisi sekarang, apalagi kasus OTT pegawai pajak kemarin. Di artikel disebutkan korupsi pajak itu merusak penerimaan jangka pendek dan kepatuhan sukarela jangka panjang, saya setuju banget dengan itu. Karena kalau wajib pajak yang patuh melihat sistem pajak bisa dinegosiasi, pasti jadi ada rasa tidak adil dan akhirnya kepercayaan publik jadi retak seperti judulnya.
Kalau dihubungkan dengan materi yang sempat saya dengar di zoom tentang manajemen keuangan, tujuan utama kan memaksimalkan nilai perusahaan. Menurut saya nilai itu tidak hanya dilihat dari laba saja, tapi juga dari kepercayaan. Kalau citra pajak buruk karena ada praktik suap-menyuap, investor juga pasti jadi ragu sama integritas perusahaan dan pada akhirnya nilai perusahaannya juga bisa turun. Jadi menurut saya pembenahan audit trail dan transparansi yang dibahas di artikel ini penting banget untuk menjaga kepercayaan publik agar penerimaan pajak bisa tetap kuat.

0
Balas
Ramlan Maulana
Ramlan Maulana
18 Sep 2026 7:11 am

Nama : Ramlan Maulana
Kelas : C1 (Akuntansi)
NIM : 8413125017
Semester 3
Tanggapan Artikel Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

di artikel ini mnurut sya korupsi di bgian pajak itu benar² merugikan dampaknya bukan hnya dirsakan oleh ngara tapi juga oleh masyarakat luas soalnya uang pajak itu digunakan untuk membiayai kebutuhan² masyarakat sprti pembangunan infrastruktur, bansos, pendidikan dll dan jik in trus berlanjut dikorupsi masyakarat juga akan berpikir ” kenapa sya hrus byar pajak? nanti juga akhirnya dikorupsi juga” jika smpai ini benar terjadi mka pendapatan APBN akan trun. jdi kesimpulannya mnurut sya pemerintah hrus lebih memperkuat pngwasan, meningkatan transparansi dan beri hukuman yg pantas bagi para pelaku korupsi nya agar kepercayaan masyarakat kembali menguat

0
Balas
ASTIA NUR FADILAH
ASTIA NUR FADILAH
18 Sep 2026 7:40 am

Saya Astia Nur Fadilah, Mahasiswa Akuntansi kelas C1 dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Artikel ini menarik karena menunjukkan bahwa masalah pajak bukan hanya soal kewajiban membayar pajak, tapi juga soal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan petugas pajak. Adanya kasus korupsi membuat sebagian masyarakat bisa ragu terhadap keadilan dan transparansi sistem perpajakan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan pelayanan dan pendampingan yang baik, terutama bagi pelaku usaha kecil agar mereka lebih memahami dan tidak merasa terbebani dengan pajak.

Menurut saya, digitalisasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi juga penting untuk mengurangi terjadinya penyimpangan. Namun, semua itu harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya setelah muncul kasus. Sistem yang transparan dan pengawasan yang baik dapat membuat masyarakat merasa bahwa aturan pajak diterapkan secara adil.

Secara keseluruhan, saya setuju bahwa kepatuhan pajak tidak cukup dibangun dengan aturan dan sanksi, tapi juga membutuhkan kepercayaan. Masyarakat memang wajib membayar pajak, tapi pemerintah juga harus menjaga kepercayaan tersebut dengan mengelola pajak secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Kalau keduanya berjalan seimbang, kepatuhan masyarakat terhadap pajak akan lebih mudah terbentuk.

0
Balas
Nezha Nurchalishatunissa
Nezha Nurchalishatunissa
18 Sep 2026 7:59 am

Saya Nezha Nurchalishatunissa (8413125049) dari kelas C1 Akuntansi Semester 3 Mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri.

Izin menanggapi
Menurut saya artikel ini cukup mendalam dan bener-bener ngena ke inti masalah yg selama ini sering kita dengar, kasus korupsi di lingkungan pajak yg sering terjadi itu bukan cuma soal uang negara yg hilang, tapi dampaknya jauh lebih parah karena bikin kepercayaan masyarakat ke sistem perpajakan jadi hancur, meskipun sekarang pemerintah lgi gencar banget mau memperluas basis pajak, tapi itu semua bakal susah berhasil kalau masyarakat sendiri ga percaya sama sistemnya, ketika muncul persepsi kalo sebagian pihak bisa bernegosiasi dengan oknum petugas untuk meringankan kewajibannya, masyarakat pasti merasa kecewa dan jadi kurang percaya sama pemerintah, sehingga kepatuhan pajak tumbuh karena rasa takut bukan kesadaran sukarela.
Terus soal usaha kecil juga kerasa banget kebenarannya, banyak yg ragu mau daftar pajak karena merasa perusahaan besar dipermudah sementara mereka langsung kena sanksi ketat. Persepsi ketidakadilan ini bikin banyak orang jadi kehilangan kepercayaan.
Maka dari itu permintaan maaf aja ngga cukup, harus ada perubahan nyata, proses yg transparan dan pengawasan yang ketat. Kalau masyarakat udah merasa diperlakukan adil dan jujur, baru kepatuhan itu bakal tumbuh sendiri tanpa harus dipaksa.

0
Balas
MUHAMMAD SODIKIN
MUHAMMAD SODIKIN
18 Sep 2026 8:06 am

Assalamualaikum Bapak, Saya M.SODIKIN ,NIM 8413125032, Mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri semester 3
Izin menangapi artikel ini..

menurut saya artikel ini menyoroti kasus korupsi di KPP Madya jakarta Utara yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ketidakadilan terasa nyata ketika pelaku usaha kecil patuh penuh, sementara oknum tertentu dapat memanfaatkan celah. Di kelas kami diajarkan bahwa pajak adalah fondasi negara, tapi kenyataannya korupsi oknum membuat kepercayaan publik retak.

Dari pemahaman dasar perpajakan yang saya miliki, kepatuhan pajak seharusnya dibangun dari rasa adil dan percaya, bukan hanya takut sanksi. Jika petugasnya sendiri tidak berintegritas, wajar kalau Wajib Pajak menjadi enggan patuh atau malah mencari celah.

Saya juga setuju proses pajak harus beralih ke sistem online untuk mengurangi interaksi manusia yang rawan suap. Tapi menurut saya, teknologi saja tidak cukup. Kejujuran petugas juga harus diperbaiki, karena secanggih apa pun sistemnya, tetap dijalankan oleh manusia. Semoga kasus ini jadi evaluasi serius, bukan sekadar wacana.

0
Balas
M Agis Nurholis M
M Agis Nurholis M
18 Sep 2026 10:16 am

Assalamualaikum wrwb.🙏saya M Agis Nurholis M dari akutansi C1 NIM 8413125090
Izin berkomentar
penyimpangan berulang di lembaga pemungut pajak terbukti bukan sekadar pelanggaran etika individu (bad apples), melainkan akibat dari struktur insentif dan celah sistemis. Diskresi tinggi yang dimiliki petugas dalam menentukan koreksi nilai pajak tanpa transparansi yang cukup secara otomatis menciptakan opportunity cost yang rendah untuk melakukan korupsi atau negosiasi.
​Resiprokositas dan Kepatuhan Sukarela (Voluntary Compliance)
Penulis mengaitkan kepatuhan pajak dengan teori psychological tax contract. Secara rasional, wajib pajak beroperasi atas dasar timbal balik (resiprokositas). Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan—di mana korporasi besar diduga dapat bernegosiasi sementara pelaku usaha kecil ditindak secara kaku—rasio benefit-to-cost dari bersikap jujur menjadi berkurang. Akibatnya, ketidakpercayaan publik beralih menjadi pilihan rasional untuk menghindari administrasi atau tetap berada di sektor informal.
​Kelayakan Solusi Struktural
Lima usulan yang diajukan dalam artikel (digitalisasi penetapan sengketa, pengawasan independen eksternal, transparansi data agregat, pendampingan UMKM, dan edukasi etika fiskal) memiliki landasan logika yang kuat. Mengubah sistem dari deterrence (ancaman hukuman semata) menjadi penegakan procedural justice (keadilan prosedural) adalah langkah efektif untuk menekan daya tawar oknum (discretionary power) dan memulihkan kepatuhan sukarela.

0
Balas
Mutiara Anisa Ratu
Mutiara Anisa Ratu
18 Sep 2026 11:46 am

Assalamualaikum bapak, izin menanggapi artikelnya.
Perkenalkan saya Mutiara Anisa Ratu dari kelas C2 NIM 8413125072
Saya sependapat dengan artikel ini. Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta Utara ini bukan sekedar kasus oknum, tapi sudah merusak psychological tax contract seperti yang di jelaskan Frey dan Feld. Ketika kita wajib pajak dan kita melihat sebagian pihak korporasi besar bisa bernegosiasi sedangkan UMKM salah hitung sedikit langsung kena denda kepercayaan kita terhadap pajak pasti hilang kerena tida adil. Yang menarik bagi saya sebagai mahasiswa akuntansi adalah poin tentang keadilan prosedural dari Tyler. Artinya kepatuhan tidak hanya soal seberapa besar pajaknya, tapi apakah prosesnya adil. Wajar banyak UMKM yang memilih tetap di sektor informal. Dari 5 langkah yang bapak usulkan, menurut saya poin digitalisasi substantif di tahap koreksi pemeriksaan dan audit trail yang transparan adalah yang paling penting, karena di situlah celah diskresi paling rawan terjadi.
Terimakasih bapak

0
Balas
Syifa Shofwatul Marwah
Syifa Shofwatul Marwah
18 Sep 2026 1:06 pm

assalamualaikum pakk, Syifa Shofwatul Marwah dengan NIM 8413125028 Kelas C1 Akuntansi, izin berkomentar tentang persoalan artikel ini.

menurut aku, artikel ini cukup menarik karena korupsi pajak ternyata dampaknya bukan cuma merugikan negara dari segi keuangan, tapi juga bisa membuat masyarakat jadi kurang percaya kepada pemerintah. masyarakat kan membayar pajak karena berharap uang tersebut dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan negara. kalo malah terjadi korupsi, wajar kalau masyarakat jadi mempertanyakan ke mana uang pajak mereka digunakan.
menurut aku juga, pemerintah perlu lebih transparan dalam mengelola pajak dan pengawasan terhadap pegawai juga harus lebih diperketat. dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa perlahan meningkat dan masyarakat juga bisa lebih sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. terimakasih

Last edited 6 days ago by Syifa Shofwatul Marwah
0
Balas
S GINA NURHOIRIAH
S GINA NURHOIRIAH
18 Sep 2026 1:37 pm

Assalamualaikum wr,wb.
Saya s gina nurhoiriah kls c2 NIM 8413125094..izin menanggapi tentang artikel di atas yang membahas tentang korupsi pajak dan retaknya kepercayaan masyarakat.

Menurut saya, masalah yang terjadi di lingkungan pajak sebenarnya bukan cuma soal adanya oknum karyawan pajak yang melakukan pelanggaran, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika ada kasus korupsi atau penyalahgunaan kekuasaaan yang melibatkan karyawan pajak, Masyarakat jadi berpikir bahwa sistem perpajakan tidak berjalan dengan adil. Apalagi masyarakat kecil merasa mereka harus membayar pajak dan mengikuti aturan dengan ketat, sementara ada perusahaan atau orang tertentu bisa mendapatkan perlakuan yang memang tidak sangat adil.

Menurut saya, beberapa masukan membuat proses perpajakan lebih transparan, memperkuat pengawasan terhadap karyawan pajak,dan memanfaatkan teknologi untuk mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaa kekuasaan , dan bememberiakn keadilan kepada wajib pajak terutama yang masih kecil. Pemerintah juga perlu lebih terbuka dalam memberi informasi tentang bagaimana sistem pemeriksaan dan penyelesaian pajak berjalan.

Kesimpulannya, yang saya pahami dan dapatkan pajak bukan tentang kewajiban masyarakat untuk membayar kepada negara. Pajak juga berkaitan dengan hubungan dan kepercayaan antara masyarakat pemerintah. Dan kalua memang pemerintah ingin masyarakat lebih patuh dengan pajak yang lebih tinggi terhadap jumlah pajak pemerintah juga harus membangun rasa percaya tersebut.

0
Balas
Cucu Rosita
Cucu Rosita
18 Sep 2026 6:13 pm

Saya Cucu Rosita kelas C2 dengan nim 8413125056

Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena membahas masalah korupsi pajak yang dapat memberikan dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jika terjadi korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pajak, masyarakat tentu bisa merasa kecewa dan menjadi kurang percaya terhadap pemerintah maupun lembaga perpajakan.

Menurut saya, upaya untuk memperluas basis pajak juga harus diikuti dengan peningkatan pengawasan dan integritas aparat pajak. Masyarakat akan lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak apabila mereka merasa bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar dikelola dengan baik. Karena itu, transparansi dalam proses perpajakan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan adanya kepercayaan tersebut, penerimaan pajak juga diharapkan dapat meningkat dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.

0
Balas
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
18 Sep 2026 6:50 pm

Assalamualaikum wr WB bapak
perkenalkan
nama saya Muhammad firdaus Nuzula
Nim (8413115038)
Kelas C1 – Akuntansi
Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri

Tanggapan Artikel : ketika omzet tak lagi cerminkan untung

Menurut saya artikel ini benar benar menyentuh nadi persoalan UMKN SAAT Ini,sangat cerdas dan jujur menunjuk satu kejanggalan yang selama ini sering di abaikan:anggka batas omzet Rp4,8 miliar sudah berumur 13 tahun sementara harga harga sudah melonjak berkali kali lipat
Dan logika nya sangat sederhana namun amat sangat tajam bahwasanya naik nya omzet karena kenaikan harga bahan baku ,BBM,dan biaya operasional keuntungan bertambah. Justru sering kali omzet naik > biaya naik lebih cepat > margin makin tipis bahkan rugi
Kesimpulan nya
Banyak usaha kecil “terpaksa ” masuk rezim berat > biaya administrasi naik > laba makin turun

0
Balas
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
18 Sep 2026 7:22 pm

Assalamualaikum wr WB bapak perkenalkan
Nama saya Muhammad firdaus Nuzula
Kelas C1 – Akuntansi
Nim. (8413125038)
Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri

IZIN MENANGGAPI

Menurut tanggapan saya
Kasus korupsi di lingkungan Ditjen pajak bukan kejadian sekali jadi,melainkan masalah berulang yang menunjukan kelemahan struktual.Dan ada pula kontrak psikologis antara negara dan rakyat.dan lagi pula rakyat yang rela membayar pajak kalau yakin uang nya di kelola jujur ,adil,dan transparan.kalau ada oknum yang bisa “diatur” kontrak ituu pecah. Dan pemerintah tidak bisa hanya mengendalikan sanksi dan kekuasaan untuk memaksa orang membayar kebutuhan yang di paksa tidak akan bertahan lama.
Da pengaruh nya ada yang penerimaan barang yang dimana semakin banyak orang menghindar ,tetap di sektor informal ,atau tidak mendaftarkan uang untuk pembangunan
Dan ada pula yang ketidakadilan yang dimana beban pajak jatuh berlebihan pada orang jujur dan usaha kecil sementara pihak yang punya akses bisa lolos memperlebar kesenjangan.

0
Balas
Zia Ulhaq Muhammad
Zia Ulhaq Muhammad
18 Sep 2026 8:47 pm

Assalamualaikum Bapa

Nama : Zia Ulhaq Muhammad
Kelas : A ( Akuntansi )
NIM : 8413125008
Semester 3 ( 2025 )

izin menanggapi bapa , menurut saya artikel ini cukup menarik dan bagus karena membahas masalah korupsi pajak bukan hanya dari sisi kerugian negara , tetapi juga dari sisi kepercayaan masyarakat nya.
Kalau ada oknum petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya , masyarakat tentu bisa merasa ragu apakah pajak yang mereka bayarkan bisa di kelola dengan baik dan adil.
Menurut saya pemerintah juga ga hanya meminta maaf kalau terjadi kesalahan seperti ini , tetapi harus bisa memperkuat pengawasan , transparasi dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak , dengan begitu masyarakat pun akan bisa percaya dan timbul kesadaran untuk membayar pajak.

0
Balas
Septi indriyani
Septi indriyani
18 Sep 2026 9:14 pm

Nama : Septi indri yani
kelas : C2
Tugas : Korupsi pajak dan retak kepercayaan pemilik

Izin menanggapi bapa
menurut saya : Sistem perpajakan sebuah negara tidak akan berdiri kokoh hanya lewat paksaan (coercion). Ekstensifikasi pajak yang masif tanpa dibarengi pembersihan internal hanya akan memicu resistensi ekonomi masif.
mulai dari maraknya transaksi tunai balik layar hingga larinya modal ke luar negeri (capital flight).
Negara harus membuktikan bahwa setiap rupiah yang ditagih dari rakyat diperoleh melalui proses yang adil, jujur, dan dipertanggungjawabkan tanpa toleransi terhadap oknum penyeleweng.maupun
Teknologi canggih atau sistem aplikasi sekeren apa pun tidak akan ada gunanya kalau orang yang mengoperasikannya masih bisa “main mata” di balik layar.
Masyarakat dan pelaku UMKM mau bayar pajak secara sukarela bukan karena takut ditindak, tapi karena percaya sistemnya adil. Dan cara paling cepat mengembalikan kepercayaan itu adalah dengan memasang pengawas independen dari luar yang berani menindak siapa saja yang curang.Negara memang memiliki hak untuk memungut pajak, tetapi kepercayaan publiklah yang menentukan apakah sistem perpajakan itu bisa bertahan dan menopang pembangunan dalam jangka panjang.

Jadi,Kesimpulan yang saya ambil dalam artikel tersebut adalah Sistem pajak yang kuat tidak bisa dibangun hanya dengan aturan yang makin ketat atau aplikasi yang makin canggih, tetapi harus diawali dari rasa percaya.
Ketika kasus korupsi dan penyelewengan oleh oknum petugas terus berulang, yang rusak bukan sekadar citra institusi, melainkan kontrak sosial antara negara dan warganya. Masyarakat dan pelaku usaha menjadi enggan berpartisipasi bukan karena tidak mau membangun bangsa, melainkan karena merasa sistemnya tidak adil.

0
Balas
Maspupah Salamatul M
Maspupah Salamatul M
18 Sep 2026 10:36 pm

Saya Maspupah Salamatul Maulidah, Mahasiswa prodi akuntansi kelas C1, saya Mahasiswa dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel korupsi pajak dan retaknya kepercayaan publik

Menurut saya artikel ini bener banget, inti masalahnya itu bukan cuma soal uang negara yang hilang, tapi yang paling fatal adalah kepercayaan masyarakat yang jadi rusak. Kita sebagai wajib pajak disuruh taat terus, telat lapor kena denda, kurang bayar kena bunga, tapi di sisi lain kita lihat sendiri berita tentang oknum pajak yang korupsi miliaran. Ya wajar kalau akhirnya banyak orang jadi malas bayar pajak dan timbul rasa tidak adil.
Padahal kalau dipikir-pikir, dampaknya itu muter terus. Kalau masyarakat sudah tidak percaya dan jadi tidak patuh, otomatis penerimaan pajak turun. Kalau penerimaan turun, pembangunan jadi terhambat, fasilitas umum jadi tidak maksimal, dan yang dirugikan balik lagi ke kita sebagai masyarakat. Jadi ini seperti lingkaran yang saling merugikan.
Makanya saya setuju dengan poin di artikel itu, kalau pemerintah mau memperbaiki keadaan, kuncinya bukan hanya menghukum pelaku korupsi, tapi harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dulu. Caranya dengan lebih transparan soal penggunaan uang pajak, sistemnya dibuat lebih terbuka dan berbasis digital biar susah dimainkan, dan harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang bermain. Kalau itu konsisten dilakukan, pelan-pelan kepercayaan pasti bisa balik lagi.

0
Balas
Sarah novianti
Sarah novianti
18 Sep 2026 11:37 pm

Nama : Sarah novianti
Nim. : 8413125102
Prodi : 2 akuntansi
Matkul : perpajakan lanjutan

Pendapat saya tentang artikel korupsi pajak dan retaknya kepercayaan publik ini, melibat kan keadilan untuk masyarakat kecil, pajak adalah kewajiban hukum warga negara yang bersifat memaksa untuk keperluan negara.
Ada nya permasalah pajak pada artikel ini ,akan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada pemerintah, karna berkurangnya rasa percaya kepada pemerintah yang mengelola pajak ,mungkin bisa jadi masyarakat kecil atau pedagang pedagang kecil tidak ingin membayar pajak karna mereka merasa kurang percaya, dan yang blm mendapatkan wajib pajak pun ikut tidak mendaptar karna kurang rasa percaya pada pengelola pajak nya.
Kenapa banyak yang titad percaya kepada pengelola pajak?……di karenakan banyaknya kejadian kejadian tentang penyalah gunaan uang pajak (korupsi )jadi mendoktrin masyarakat kurang percaya kepada penjabat² untuk mengelola uang pajak.
kekuasaan memungut pajak saja tidak cukup kalau tidak didukung kepercayaan rakyat. Kalau asumsi keadilan diragukan, seluruh kebijakan pajak akan goyah dan tidak bertahan lama.Yang paling menyedihkan, korupsi pajak ini bukan kejadian baru, tapi sudah berulang selama puluhan tahun.
Pertanyaannya !
Bagaimana cara nya supaya membasmi orang orang yang menyalah gunakan pajak untuk kepentingannya sediri ( KORUPTOR ) dari negara Konoha ini dan bagaimana caranya supaya masyarakat mau membayar pajak?

0
Balas
Siti Nurlaela
Siti Nurlaela
19 Sep 2026 7:27 am

Perkenalkan nama saya Siti Nurlaela dari kelas C1 akuntansi
Izin menanggapi bapa
Menurut saya, opini tersebut sangat masuk akal karena korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur pajak dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat akan merasa tidak adil jika mereka diwajibkan membayar pajak, tetapi ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
pemerintah pun tidak cukup hanya meminta maaf setelah terjadi kasus korupsi. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sistem perpajakan yang lebih terbuka dan adil dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan percaya untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa pajak penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan umum. Jadi, kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah harus dibangun dari kedua pihak. Pemerintah juga harus menjalankan tugas dengan jujur dan transparan, sedangkan masyarakat perlu membayar pajak sesuai aturan.
Jadi,pemberantasan korupsi dan peningkatan kepercayaan masyarakat merupakan hal penting agar kepatuhan pajak dapat berjalan dengan baik. Jika masyarakat percaya bahwa pajak dikelola secara jujur dan adil, mereka akan lebih sadar dalam menjalankan kewajibannya.

0
Balas
KHOSIYAH WULANDARI
KHOSIYAH WULANDARI
19 Sep 2026 10:45 am

Assalamualaikum wr.wb
Saya KHOSIYAH WULANDARI dengan NIM_8413125050 Kelas C1_Akuntansi…
Tanggapan yang bisa saya ambil dari artikel KORUPSI PAJAK DAN RETAKNYA KEPERCAYAAN PUBLIK.
Bermula dari adanya korupsi pada pajak itu dapat merugikan Negara.Bahkan bukan hanya negara tetapi warga negara juga ikut merasa di rugikan hingga akhirnya kepercayaan warga negara juga ikut rusak karena mereka merasa tidak teradili dengan adanya korupsi pada pajak yang di salahgunakan.
Bagi Pelaku Usaha kecil banyak yang menunda untuk melakukan pendaftaran, Menghindari pelaporan ,dan memilih untuk tetap berada di sektor informal.Kepercayaan publik bukan sekedar persoalan citra malainkan persoalan ekonomi politik yang sangat berdampak langsung pada penerimaan negara.wajib pajak di negara ini tidak melihat hasil akhir besaran pajak tetapi mereka melihat dari prosesnya apakah akan adil,transparan,serta menghormati hak nya warga negara.
Sehingga dengan adanya kejadian korupsi pada pajak pemerintah perlu kembali membangun kepercayaan publik ataupun warga negara Seperti Pemerintah perlu mendorong digitalisasi substantif pada proses penentuan nilai sengketa pajak,Perlu di bentuk unit pengawasan independen dengan keterlibatan eksternal,dan pemerintah perlu memperkuat jalur kepatuhan bagi wajib pajak kecil melalui pendampingan.
sistem perpajakan yang sehat itu bermula dari adanya kepercayaan dari negara dan warga negaranya sendiri.

0
Balas
Zahra Anjumi
Zahra Anjumi
19 Sep 2026 10:51 am

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya Zahra Anjumi dari kelas C1 Akuntansi
Izin berpendapat :

Menurut saya, kasus korupsi yang terjadi di lingkungan perpajakan sangat memprihatinkan menguranginya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya kepada petugas pajak. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, petugas pajak seharusnya bekerja dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Masalah ini bukan hanya tentang satu atau beberapa oknum saja. Jika masyarakat melihat adanya perlakuan yang tidak adil antara wajib pajak kecil dan perusahaan besar, maka masyarakat bisa menjadi ragu untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap petugas pajak, meningkatkan transparansi, serta memanfaatkan teknologi untuk mengurangi ruang terjadinya penyimpangan. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha kecil juga perlu mendapatkan pelayanan dan pendampingan agar lebih mudah memahami kewajiban perpajakan.

0
Balas
Dwi pramudya wati
Dwi pramudya wati
19 Sep 2026 12:14 pm

Perkenalkan saya Dwi pramudya wati dri siswa kelas C2 Akuntansi (8413125109),
Tanggapan mengenai artikel ini adalah Saya setuju bahwa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu hal yang penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tetapi pemerintah juga harus memastikan bahwa pajak dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Kalau masyarakat merasa ada ketidakadilan, misalnya usaha kecil merasa mudah dikenakan aturan sementara dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem pajak bisa menurun.
Menurut saya pemerintah jugaa perlu memperbaiki sistemnya, seperti memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, menggunakan digitalisasi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan pelayanan dan pendampingan yang lebih baik kepada pihak wajib pajak.
Jdi menurut dari artikel yang saya baca ini pajak membutuhkan kepercayaan dari dua pihak , dan masyarakat harus menjalankan kewajiban nya sebagai wajib pajak, sedangkan pemerintah harus menunjukkan bahwa uang pajak dikelola dengan baik dan aparaturnya bekerja secara jujur. Dengan begitu, kepatuhan pajak tidak hanya muncul karena takut terkena sanksi, tetapi juga karena masyarakat merasa percaya dan melihat bahwa pajak memang digunakan untuk kepentingan bersama.

0
Balas
Kiki Amalia
Kiki Amalia
19 Sep 2026 12:50 pm

Asalamualaikum bapak, saya Kiki Amalia prodi akuntansi dengan Nim (8413125070) C2
Berita pajak
Izin mengomentari artikel diatas, setelah membaca artikel korupsi pajak dan retaknya kepercayaan publik saya cukup seteuju dengan pandangan penulis bahwa kasus Januari 2026 adalah kerisia kepercayaan , bukan karna etik pajak dengan teori psychological tax contract.
Menurut saya poin paling penting adalah poin ke-4 tentang pendampingan UMKM , karena selama ini pengalaman UMKM adalah ketakutan akan hal denda bukan kemudahan
Semua itu hanya butuh kepercayaan jika orang lihat yang besar bisa nego pajak sama oknum , buat apa jujur , dijaman sekarng dengan adanya HP/medsos , contoh 1 kasus korupsi akan lebih kuat merusak citra daripada 100 laporan baik , oleh karna itu negara seharusnya merangkul UMKM kasih pandangan, tahun pertama jangan langsung denda kasih nego gratis
Terimakasih 🙏🏻

0
Balas
Anisa Siti Sholihah
Anisa Siti Sholihah
19 Sep 2026 1:33 pm

Assalamu’alaikum wr.wb maaf sebelumnya pak saya Anisa Siti Sholihah dari kelas C1 akuntasi semester 3 tanggapan saya terhadap artikel tersebut menurut saya, bagi suatu negara membangun kepercayaan terhadap publik itu sangat penting oleh karena itu hal tersebut sangat berpengaruh kepada kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan yang ada di negara tersebut, makanya bagi para pejabat/pegawai yang mengurusi pajak negara gunakanlah pajak tersebut sesuai kebutuhan dengan porsi nya masing-masing bukannya dikorupsi kalau sekarang uang pajak dikorupsi bagaimana bisa kami sebagai wajib pajak dapat mematuhi hal tersebut uang nya saja tidak dikelola dengan baik tidak sesuai dengan sifat sifat pajak, kan sifat pajak salah satunya (digunakan untuk kepentingan umum)bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, sebenarnya masih banyak pengusaha pengusaha yang belom terdaftar pajak baik dari usaha kecil sampai menengah mungkin faktor penyebab nya salah satu nya ini mereka tidak mau mendaftar pajak karena kepercayaan mereka hilang bagaimana mereka bisa patuh rasa percaya mereka aja hilang…
Dan untuk para korupsi harus ditindak dengan hukuman yang setimpal dan harus didenda dengan apa yang mereka korupsikan karena hal itu bukan lah hal yang sepele melainkan menyangkut aset negara yang harus digunakan untuk kepentingan umum dan disini yang dirugikan ada 2 belah pihak, yang pertama negara yang kedua kami sebagai rakyat negara tersebut…
Jadi yang intinya kalo ingin semua warga negara patuh terhadap pemerintahannya maka poin pertama itu harus perbaiki dulu dari pihak pemerintahannya/pejabat2 yang lainnya pasti masyarakat pun akan mematuhi aturan aturan negaranya.
Mungkin cukup sekian pak yang dapat saya sampaikan kurang lebih nya mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi perkataan atau pun penulisan barangkali kurang tepat tutur katanya sekali lagi mohon maaf karna disini saya masih dalam tahap proses belajar masih butuh bimbingan cukup sekian terimakasih..🙏
Waalaikumsalam wr.wb

0
Balas
IMAT PUTRA PERMANA
IMAT PUTRA PERMANA
19 Sep 2026 6:04 pm

Ijin bapa nama saya Imat putra permana dari kelas C2 Akuntansi

Dari yang saya pahami bapa isi artikel ini adalah mengingatkan kita agar memperkuat lagi sistem dan kepatuhan perpajakan supaya tatakelola negara makin optimal. Dan saya SEPAKAT dan SETUJU.
Tapi dengan saya memperdalam lagi ini jadi punya asumsi atau pendapat yakni,
Masalah pajak ini bukan hanya sekedar kurang data atau kurang canggih sistem nyah. Mungkin bisa di analogi kan. Ke TV ruksak, Tv yang ruksak tapi kita hanya mengganti batu remotnyah ataupun remot nyah tapi yang bermasalah ada yang koslet di dalam mesin tv nyah itu sendiri. Percuma pemerintah memperbaiki sistem padahal yang bermasalah nyah orang orang dari pemerintah itu sendiri.
Dan yang nama nyah kepatuhan itu bisa di bentuk ketika dari pemerintah nyah pun adil rata dan transparan, tidak hanya menakut-nakuti pake sanksi.
Dan setelah saya analisis dan baca-baca dari artikel yang lain juga jadi mikir dan timbul pertanyaan, Sebenarnya sistem perpajakan kita ini di rancang untuk ngebangun keadilan sosial, atau jangan-jangan buat mereka punya kuasa dan Zona aman kepada Meraka yang lihai di mata hukum?

0
Balas
Cinta
Cinta
19 Sep 2026 7:20 pm

Assalamualaikum, Bapak. Perkenalkan, nama saya Cinta dari kelas C2 dengan NIM 8413125015. Izin menanggapi artikel ini. Menurut pendapat saya, korupsi pajak bukan cuma soal uang, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah itu sendiri sebagaimana yang dibahas dalam artikel ini. Kalau terjadi korupsi, tentunya masyarakat bisa merasa kecewa dan mulai ragu sebenarnya uang pajak yang sudah mereka bayarkan digunakan untuk apa. Apalagi kalau kasus korupsi seperti ini terus terjadi dan bukan cuma sekali, tentu kepercayaan masyarakat akan semakin berkurang. Wajib pajak juga tidak hanya melihat seberapa besar pajak yang harus mereka bayar, melainkan bagaimana proses yang dilakukan, karena masyarakat tentunya ingin diperlakukan secara adil, prosesnya transparan, dan hak mereka tetap dihargai. Kalau hal-hal ini dilakukan dengan baik, masyarakat juga akan merasa lebih dihargai dan tentunya lebih percaya kepada pemerintah. Saya juga setuju dengan lima langkah yang diberikan dalam artikel ini untuk membangun kembali kepercayaan publik. Langkah-langkah tersebut harus benar-benar dilakukan, bukan hanya berhenti sebagai rencana. Dengan adanya pengawasan yang baik, transparansi, pendampingan, dan pemahaman tentang pajak, masyarakat akan lebih mengerti pentingnya membayar pajak. Karena kalau masyarakat sudah percaya, mereka juga akan lebih sadar dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Terima kasih🙏🏻

0
Balas
Aim sumsum
Aim sumsum
20 Sep 2026 6:49 am

Asalamualaikum bapak perkenalkan Nama saya Ai sumsum dari kelas C2 dengan Nim 8413125057
izin menangapi artikel ini pak🙏🏻
Menurut pendapat saya, artikel ini sangat menarik karena membahas korupsi pajak bukan hanya sebagai masalah hukum dan kerugian negara, tetapi juga sebagai masalah yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Ketika oknum aparat pajak yang seharusnya jujur dan amanah justru menyalahgunakan wewenangnya, masyarakat tentu bisa merasa kecewa dan mempertanyakan sistem perpajakan yang ada.

Menurut saya, meminta maaf setelah terjadi kasus korupsi saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata, seperti memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, pelayanan pajak juga harus dilakukan secara adil tanpa membeda-bedakan wajib pajak.

Bagi saya, pemberantasan korupsi pajak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Dengan adanya kejujuran, pengawasan yang baik, dan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan diharapkan dapat dibangun kembali.

Last edited 4 days ago by Aim sumsum
0
Balas
iid ahmad hidayat
iid ahmad hidayat
20 Sep 2026 7:03 am

Saat sistem yang terlalu rumit dan banyak nya kasus yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan, sehingga ada seruan stop bayar pajak. Namun menurut saya stop membayar pajak bukan lah solusi bijak. jika pajak di stop,bagaimana program subsidi akan berjalan?, seperti gas LPG mungkin akan naik harganya,pertalite yang pasti akan meroket,BPJS kesehatan juga akan terdampak,dan masih banyak lagi. Stop pajak justru membuat kalangan yang menerima manfaat tersebut semakin kesulitan. Solusi nya bukan sekedar stop pajak,mungkin bisa melalui transparansi alokasi anggaran nya, dan remofmasi perpajakan mungkin.

0
Balas
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
20 Sep 2026 8:17 am

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin menanggapi bapa, saya Suchi Haifa dari Program Studi Akuntansi. “Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik”.

Menurut saya, kasus korupsi dalam perpajakan bukan hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat akan lebih patuh membayar pajak jika mereka melihat bahwa pajak dikelola dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, pengawasan terhadap aparat pajak perlu diperkuat dan harus ada tindakan yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang. Sebagai mahasiswa akuntansi, menurut saya integritas dan kejujuran sangat penting dalam bidang perpajakan karena berhubungan langsung dengan kepercayaan masyarakat.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Last edited 4 days ago by Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
0
Balas
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
20 Sep 2026 8:21 am

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin menanggapi bapa, saya Suchi Haifa dari Program Studi Akuntansi. “Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik”.

Menurut saya, isi dari artikel ini cukup menarik karena membahas bagaimana korupsi dalam perpajakan bukan hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Menurut saya, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak kalau mereka merasa pajak tersebut dikelola dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, kalau ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, masyarakat bisa menjadi ragu dan akhirnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan ikut menurun.

Jadi, menurut saya pengawasan terhadap aparat pajak perlu diperkuat dan tindakan terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan juga harus tegas. Sebagai mahasiswa akuntansi, menurut saya integritas dan kejujuran itu penting, terutama dalam bidang perpajakan karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.

Mungkin itu saja tanggapan dari saya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0
Balas
moh hasbi nurdriansyah
moh hasbi nurdriansyah
20 Sep 2026 9:50 am

assalamualaikum pak saya Moh.Hasbi Nurdiansyah kelas c2 dengan NIM:8413125106
izin menanggapi pak.

Menurut saya artikel ini penting karena ngebahas hal yang sering keluput dari perhatian, yaitu soal kepercayaan publik ke institusi pajak. Selama ini kalau ngomongin masalah pajak, biasanya fokusnya ke aturan atau tarifnya aja, padahal kasus kayak dugaan korupsi yang dibahas di artikel ini nunjukkin ada masalah yang lebih dalam, yaitu soal integritas orang-orang yang ngejalanin sistemnya.
Saya setuju sama poin bahwa kepatuhan bayar pajak itu bukan cuma soal takut kena sanksi, tapi juga soal percaya apa gak masyarakat sama negaranya. Kalau orang liat ada oknum yang bisa “main mata” sama wajib pajak besar buat ngecilin pajak, sementara usaha kecil malah digencet aturan yang ketat, ya wajar aja kalau muncul rasa gak adil. Ujung-ujungnya bikin orang jadi males patuh atau milih tetep di sektor informal.
Saya juga setuju sama solusi yang ditawarin, kayak bikin proses pemeriksaan pajak lebih transparan dan ada pengawasan dari luar, bukan cuma internal doang. Soalnya kalau cuma diawasi sendiri, kasusnya bisa keulang terus kayak yang disebutin di artikel ini.

Pertanyaan:
Kalau kepercayaan masyarakat ke institusi pajak udah kadung rusak gara-gara kasus-kasus kayak gini, kira-kira langkah apa yang paling cepet ngaruh buat mulihin kepercayaan itu, dibanding langkah-langkah lain yang disebutin di artikel yang keliatannya butuh waktu lama?

0
Balas
Pitri Nuri'ah
Pitri Nuri'ah
20 Sep 2026 1:18 pm

Assalamualaikum, izin menanggapi artikel Bapak. Saya pitri Nuri’ah, mahasiswa program studi akuntansi kelas C1 akuntansi Menurut saya, artikel ini sangat menarik karena membahas masalah korupsi pajak dari sisi yang lebih luas, Korupsi bukan hanya menyebabkan uang negara berkurang, tetapi juga membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga perpajakan. Padahal, masyarakat diharapkan untuk taat membayar pajak dan ikut memperluas basis pajak.Saya setuju bahwa masyarakat akan lebih mudah patuh kalau merasa diperlakukan secara adil. Jika ada wajib pajak kecil yang langsung mendapat sanksi, sementara perusahaan besar dianggap bisa bernegosiasi dengan oknum petugas, tentu akan muncul perasaan tidak adil. Walaupun mungkin tidak semua petugas pajak seperti itu, satu kasus saja bisa memengaruhi pandangan masyarakat terhadap seluruh institusi.Menurut saya, penegakan hukum dan pemberian sanksi tetap penting, tetapi hal itu saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memperbaiki transparansi dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak. Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara serius dan hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk data atau laporan yang mudah dipahami.Saya juga setuju dengan pendapat bahwa pajak bukan hanya masalah tarif dan perhitungan, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan. Masyarakat membayar pajak karena memiliki kewajiban, tetapi keinginan untuk patuh akan lebih kuat apabila mereka percaya bahwa pajaknya dikelola dengan jujur dan digunakan untuk kepentingan umum.

Last edited 4 days ago by Pitri Nuri'ah
0
Balas
Putri Mismawati
Putri Mismawati
20 Sep 2026 3:28 pm

Izin berkomentar saya Putri Mismawati dari Kelas C2 Akuntansi Menurut saya, artikel “Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik” karya Bapak Armansyah membahas masalah yang cukup penting dalam perpajakan di Indonesia. Korupsi pajak bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak tentu mengharapkan agar uang tersebut dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal yang menurut saya menarik adalah bagaimana korupsi dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ketika masyarakat melihat adanya kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak dalam perpajakan, mereka mungkin merasa kecewa dan mempertanyakan ke mana uang pajak digunakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan transparansi agar masyarakat merasa lebih yakin terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Sebagai mahasiswa, saya berpendapat bahwa pemberantasan korupsi pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari seluruh pihak. Pemerintah harus memberikan contoh melalui pengelolaan pajak yang jujur dan bertanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Kesimpulannya, menurut saya, kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah tidak cukup hanya menuntut masyarakat untuk membayar pajak, tetapi juga harus menunjukkan bahwa penerimaan pajak dikelola secara transparan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih baik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan di Indonesia.

0
Balas
Muhammad fazry Ardiansyah
Muhammad fazry Ardiansyah
20 Sep 2026 4:45 pm

Assalamualaikum saya Muhammad fazry Ardiansyah kelas C1
Izin mengomentari artikel diatas, setelah membaca artikel korupsi pajak dan retaknya kepercayaan publik saya cukup seteuju dengan pandangan penulis bahwa kasus Januari 2026 adalah kerisia kepercayaan , bukan karna etik pajak dengan teori psychological tax contract.
Menurut saya poin paling penting adalah poin ke-4 tentang pendampingan UMKM , karena selama ini pengalaman UMKM adalah ketakutan akan hal denda bukan kemudahan
Semua itu hanya butuh kepercayaan jika orang lihat yang besar bisa nego pajak sama oknum , buat apa jujur , dijaman sekarng dengan adanya HP/medsos , contoh 1 kasus korupsi akan lebih kuat merusak citra daripada 100 laporan baik , oleh karna itu negara seharusnya merangkul UMKM kasih pandangan, tahun pertama jangan langsung denda kasih nego gratis

0
Balas

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz