BANDUNG, BeritaPajak.com – Kelompok 7 mempresentasikan materi bertema “UU Cukai” dalam mata kuliah Bea Cukai dan Pajak Daerah pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan tersebut membahas ketentuan cukai dari berbagai aspek, mulai dari karakteristik barang kena cukai, tarif, mekanisme pelunasan, fasilitas penundaan pembayaran, hingga penerapan sanksi administratif.
Presentasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Tax Center Unpad TV. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai fungsi, objek, dan pelaksanaan kebijakan cukai di Indonesia.
Pembelajaran tersebut menghadirkan Agus Puji Priyono, S.E., M.Ak., CPA sebagai mentor. Sementara itu, materi disampaikan oleh Early Renaisya Cahyadi, Aulia Ramadhani Erison, Anggita Ananta Mirhand, dan Kemas Muhammad Alief.
Kelompok 7 mengawali presentasi dengan menjelaskan definisi cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam pemaparannya, penyaji menjelaskan empat karakteristik Barang Kena Cukai (BKC), yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai karakteristik objek cukai dan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori BKC. Materi ini memberikan pemahaman bahwa pengenaan cukai tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran barang tertentu.
Terkait ketentuan tarif, pemateri menjelaskan adanya tarif ad valorem dan tarif spesifik. Tarif ad valorem dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga dasar, sedangkan tarif spesifik ditetapkan dalam jumlah tertentu untuk setiap satuan barang.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Cukai, pengenaan tarif terhadap hasil tembakau dibedakan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing produk. Adapun pelunasan cukai dapat dilakukan melalui pembayaran secara langsung, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Pemerintah juga memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya berupa penundaan selama 90 hari bagi pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan dan menggunakan mekanisme pelekatan pita cukai.
Selain itu, kelompok penyaji membahas instrumen jaminan, sanksi atas keterlambatan pembayaran, kondisi barang yang tidak dipungut cukai, tujuan pemberian pembebasan cukai, serta batas maksimal barang bawaan yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Presentasi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Nafila dari Kelompok 6 menanyakan urgensi fungsi budgetair dan regulerend dalam kebijakan cukai. Dalam diskusi tersebut, pemateri menyampaikan bahwa fungsi regulerend perlu menjadi perhatian utama.
“Fungsi regulerend menjadi prioritas karena langsung menyasar akar permasalahan serta mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional,” jelas pemateri.
Pertanyaan berikutnya disampaikan Brigitta Jevo dari Kelompok 2 mengenai efektivitas penerapan cukai terhadap sumber daya alam. Pemateri menilai penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama karena aktivitas penebangan hutan yang masih terjadi secara masif di Kalimantan dan Papua. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Sementara itu, Farel Febrian dari Kelompok 5 menanyakan alasan sanksi administratif dapat mencapai 10 kali nilai cukai. Pemateri menjelaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap peredaran barang ilegal yang memiliki margin keuntungan tinggi.
Besarnya sanksi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sekaligus kompensasi atas dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi barang kena cukai.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa cukai memiliki dua fungsi penting, yaitu sebagai sumber penerimaan negara dan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi serta peredaran barang tertentu. Efektivitas kebijakan cukai pada akhirnya sangat bergantung pada ketepatan regulasi, konsistensi pengawasan, dan penegakan hukum.









