Rabu, 1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Rifa Melani Salsabila

Rifa Melani Salsabila

Mahasiswa S2 MAKSI Universitas Sangga Buana Angkatan 2025

Opini Pajak Pasca Sarjana

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Modernisasi administrasi pajak tidak cukup mengandalkan teknologi. Keberhasilannya juga membutuhkan kemudahan, keamanan data, dan kepercayaan wajib pajak

30 Jun 2026 22:00 WIB | Diperbarui 30 Jun 2026 22:00 WIB
0
A A
0
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Foto Ilustrasi (AI): Coretax mendorong administrasi pajak modern berbasis data.

0
SHARES
0
VIEWS

Pajak selama ini menjadi salah satu instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara. Kementerian Keuangan menyebut bahwa sektor perpajakan menyumbang lebih dari 80% penerimaan negara Indonesia.

Besarnya kontribusi tersebut menuntut pemerintah untuk terus memperbarui sistem administrasi perpajakan. Pembaruan itu penting agar pemerintah dapat mengelola penerimaan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2026).

Dalam konteks tersebut, implementasi Coretax DJP menjadi bagian penting dari reformasi administrasi perpajakan nasional. Coretax bukan sekadar aplikasi baru. Sistem ini menjadi pusat administrasi yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah mulai menggunakan Coretax pada 2025. Sistem tersebut menyatukan berbagai layanan yang sebelumnya berjalan melalui sejumlah aplikasi terpisah.

Baca Juga

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB
0

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB
302

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Feb 2026 WIB
122

Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma administrasi pajak. Pemerintah mulai meninggalkan pengelolaan berbasis sistem yang terfragmentasi. Sebagai gantinya, pemerintah membangun tata kelola berbasis data, otomatisasi proses, dan integrasi layanan.

Coretax sebagai Bagian dari Reformasi Administrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun Coretax melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek ini mencakup perancangan ulang proses bisnis, pembangunan sistem informasi, dan pembenahan basis data perpajakan.

Dalam pengembangannya, DJP menggunakan sistem berbasis Commercial Off-the-Shelf. Pendekatan tersebut memanfaatkan perangkat lunak yang telah tersedia dan menyesuaikannya dengan kebutuhan administrasi perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).

Modernisasi ini sejalan dengan arah transformasi administrasi pajak global. OECD (2020) menjelaskan bahwa administrasi pajak digital perlu mengarah pada proses yang semakin seamless dan frictionless.

Dengan kata lain, digitalisasi tidak cukup hanya memindahkan formulir manual ke layanan daring. Pemerintah harus membangun sistem yang mampu menyederhanakan proses, mengurangi pengulangan data, dan memudahkan wajib pajak.

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi. Sistem tersebut mencakup pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

DJP juga menghubungkan pelaporan SPT dengan berbagai layanan lain. Integrasi itu mencakup bukti potong elektronik, faktur elektronik, e-statement, validasi data pihak ketiga, notifikasi, dan penyampaian lampiran terstruktur.

Secara administratif, integrasi tersebut dapat mengurangi kesalahan pelaporan. Wajib pajak tidak perlu memasukkan informasi yang sama secara berulang.

DJP juga memperoleh basis data yang lebih lengkap untuk melakukan pengawasan. Namun, manfaat tersebut baru akan terasa apabila sistem berjalan stabil dan data yang digunakan memiliki kualitas memadai.

Kemanfaatan dan Kemudahan Menentukan Penerimaan

Keberhasilan Coretax dapat dianalisis melalui teori penerimaan teknologi. Davis (1989) menjelaskan bahwa penerimaan teknologi dipengaruhi oleh dua faktor utama.

Faktor pertama ialah perceived usefulness atau persepsi kemanfaatan. Pengguna akan menerima teknologi apabila mereka merasa sistem tersebut membantu menyelesaikan pekerjaan secara lebih efektif.

Faktor kedua ialah perceived ease of use atau persepsi kemudahan penggunaan. Pengguna cenderung menerima sistem apabila mereka dapat mempelajarinya tanpa kesulitan berlebihan.

Dalam konteks Coretax, kecanggihan teknologi tidak otomatis menghasilkan penerimaan. Wajib pajak tetap dapat menolak atau menghindari sistem jika merasa penggunaannya rumit.

Masalah stabilitas, kejelasan menu, dan kecepatan layanan juga memengaruhi persepsi pengguna. Sistem yang sering mengalami gangguan dapat mengurangi manfaat integrasi.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan Coretax dapat beroperasi. Pemerintah juga perlu memastikan wajib pajak dapat memahami dan menggunakannya secara mudah.

Tantangan pada Masa Transisi

Implementasi sistem digital berskala nasional selalu menghadapi tantangan transisi. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur, aparatur, regulasi, dan pengguna secara bersamaan.

Perubahan sistem juga membutuhkan sosialisasi yang memadai. Tanpa pendampingan, wajib pajak dapat melihat modernisasi sebagai beban administratif baru.

Keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada desain sistem. Komunikasi, sumber daya, struktur pelaksana, dan respons kelompok sasaran juga menentukan hasil akhirnya.

Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi Coretax dari berbagai sisi. Evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada kecepatan server atau jumlah transaksi.

Pemerintah juga harus menilai pengalaman pengguna, kejelasan panduan, dan kecepatan penyelesaian masalah. Konsistensi pelayanan antarunit DJP juga perlu mendapat perhatian.

Saluran bantuan harus mampu memberikan jawaban yang seragam. Perbedaan penjelasan dapat meningkatkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan wajib pajak.

Mendorong Kepatuhan Sukarela

Coretax memiliki potensi besar untuk mendorong kepatuhan sukarela. Wajib pajak akan lebih mudah patuh apabila sistem terasa adil, transparan, dan sederhana.

OECD (2019) menjelaskan bahwa moral pajak dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Kualitas pelayanan publik juga memengaruhi hubungan kepercayaan antara pemerintah dan warga negara.

Kepercayaan menjadi unsur penting dalam implementasi Coretax. Sistem digital yang canggih tidak otomatis membuat wajib pajak merasa aman.

Pengguna dapat tetap khawatir terhadap perlindungan data, kestabilan sistem, dan kejelasan proses. Kekhawatiran tersebut semakin besar ketika pemerintah mengintegrasikan lebih banyak informasi.

Karena itu, DJP perlu memperkuat tata kelola keamanan informasi. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan data pribadi dan akuntabilitas penggunaan data perpajakan.

Wajib pajak perlu mengetahui bagaimana pemerintah menggunakan informasi mereka. Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme koreksi apabila sistem menampilkan data yang keliru.

Integrasi data harus berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak. Tanpa keseimbangan tersebut, teknologi justru dapat mengurangi kepercayaan publik.

Jangan Abaikan Kesenjangan Digital

Kesenjangan literasi digital juga menjadi tantangan penting. Perusahaan besar biasanya memiliki staf pajak dan infrastruktur teknologi yang memadai.

Kondisinya berbeda bagi sebagian wajib pajak orang pribadi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka belum tentu memiliki pengetahuan atau perangkat yang memadai.

Wajib pajak di wilayah dengan akses internet terbatas juga dapat mengalami hambatan. Karena itu, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang inklusif.

DJP tetap membutuhkan layanan pendampingan secara langsung. Pemerintah juga perlu menyediakan panduan sederhana, video edukasi, dan pusat bantuan yang mudah diakses.

Modernisasi administrasi tidak boleh hanya memberi manfaat kepada wajib pajak besar. Sistem baru harus dapat digunakan oleh seluruh kelompok secara wajar.

Teknologi Bukan Tujuan Akhir

Penggunaan Coretax telah berlangsung dalam skala besar. Berdasarkan pemberitaan merdeka.com, hingga 17 Mei 2026 terdapat 13.279.936 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan.

Pada periode yang sama, aktivasi akun Coretax mencapai 19.253.115 akun (merdeka.com, 2026). Angka tersebut menunjukkan pentingnya Coretax dalam administrasi perpajakan nasional.

Namun, jumlah pengguna belum cukup untuk mengukur keberhasilan. Pemerintah perlu melihat tingkat penyelesaian layanan, jumlah gangguan, dan kepuasan pengguna.

Pemerintah juga perlu mengukur dampaknya terhadap kepatuhan. Sistem seharusnya mampu mengurangi kesalahan, mempercepat layanan, dan menekan biaya kepatuhan.

Pada akhirnya, Coretax bukan tujuan akhir reformasi perpajakan. Sistem tersebut hanya menjadi instrumen untuk membangun administrasi pajak yang lebih baik.

Reformasi digital akan bermakna jika teknologi mempermudah kepatuhan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Coretax juga harus memperkuat legitimasi sistem perpajakan.

Tantangan utama pemerintah bukan sekadar memastikan sistem berjalan secara teknis. Pemerintah harus memastikan wajib pajak menerima, memahami, dan memercayainya.

Sistem pajak yang kuat tidak hanya membutuhkan platform digital modern. Sistem tersebut juga membutuhkan pelayanan yang adil, perlindungan data yang kuat, dan kepercayaan bahwa pajak dikelola untuk kepentingan publik.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 30 Jun 2026 22:00 WIB
Tags: administrasi perpajakanCoretax DJPdigitalisasi pajakKepatuhan Wajib Pajakreformasi perpajakan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

30 Jun 2026 WIB
Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

30 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz