Program Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Sangga Buana bekerja sama dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kegiatan kuliah daring pada Sabtu, 18 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan yang secara rutin dilaksanakan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait aspek perpajakan badan hukum di Indonesia. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran interaktif yang mengintegrasikan teori, praktik, serta analisis kasus aktual dalam sistem perpajakan nasional.
Kuliah daring ini mengangkat tema “Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia” yang disampaikan oleh Kelompok 1, terdiri atas Bella Anggela, Filza Ubaidillah, Haikal Martin Haq, dan Shella Anggela. Kegiatan ini dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai mentor yang memiliki pengalaman profesional di bidang perpajakan. Dalam pembukaan kegiatan, Agus Puji Priyono menekankan pentingnya peningkatan pemahaman terkait kewajiban perpajakan badan hukum, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan yang berakhir pada 30 April 2026. Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat lembaga, termasuk institusi pendidikan di wilayah Jawa Barat, yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan badan hukum secara komprehensif.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada pemahaman konseptual dan implementatif mengenai badan hukum dalam perspektif perpajakan Indonesia. Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai dasar hukum perpajakan badan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang pertama kali diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 dan telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terbaru melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan ini, badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan bentuk usaha lainnya ditetapkan sebagai subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan melalui sistem self-assessment. Selain itu, UU KUP juga mengatur mekanisme pelaporan, pembukuan, serta sanksi administratif dan pidana dalam hal terjadinya pelanggaran perpajakan.
Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 dan telah disempurnakan melalui UU HPP. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa subjek pajak badan meliputi berbagai bentuk entitas hukum, termasuk PT, yayasan, koperasi, serta Bentuk Usaha Tetap (BUT). Objek pajak yang dikenakan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Tarif Pajak Penghasilan badan saat ini ditetapkan sebesar 22% dari laba fiskal, yaitu laba yang telah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan melalui koreksi fiskal dari laporan keuangan komersial.
Pembahasan berikutnya mengkaji peran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cika), yang semula diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan kemudian diperbarui menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam kemudahan pembentukan badan hukum, khususnya melalui pengenalan konsep Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong formalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kemudahan berusaha juga diperkuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menyederhanakan proses perizinan. Dalam konteks perpajakan, badan usaha kecil termasuk PT Perorangan dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet.
Lebih lanjut, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai regulasi terbaru memberikan kontribusi signifikan dalam reformasi sistem perpajakan nasional. UU ini menetapkan bahwa tarif PPh badan tetap berada pada angka 22% serta membatalkan rencana penurunan tarif menjadi 20%. Selain itu, UU HPP memperluas basis pajak dengan memasukkan natura atau pemberian dalam bentuk non-uang sebagai objek pajak tertentu, seperti fasilitas kendaraan dinas dan perumahan. Reformasi administrasi juga dilakukan melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP serta penguatan digitalisasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax. UU ini juga mengatur perbaikan sistem sanksi yang lebih proporsional serta memperkuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak.
Dalam sesi analisis kasus, salah satu isu utama yang dibahas adalah fenomena penurunan penerimaan Pajak Penghasilan badan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, tetapi juga oleh strategi manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal. Meskipun praktik ini diperbolehkan dalam kerangka hukum, namun dalam skala besar dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Selain itu, peningkatan restitusi pajak juga menjadi faktor yang signifikan dalam menekan penerimaan pajak secara neto.
Secara regulatif, sistem perpajakan badan di Indonesia diperkuat oleh tiga pilar utama, yaitu UU KUP dan UU PPh yang mengatur prosedur dan objek pajak, UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan pembentukan badan hukum dan kepatuhan UMKM, serta UU HPP yang memperluas basis pajak, memperbaiki sistem sanksi, dan memperkuat digitalisasi. Sinergi ketiga regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada keadilan dan efisiensi sistem perpajakan. Dengan demikian, tren pajak badan hukum di Indonesia mengarah pada sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis data. Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada faktor perilaku wajib pajak, kualitas implementasi kebijakan, serta kemampuan sistem dalam beradaptasi terhadap perubahan ekonomi global dan digital.
Kegiatan kuliah ini berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam dan diselenggarakan melalui platform Zoom dan YouTube untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran serta mendukung peningkatan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Rekaman kegiatan serta materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube resmi PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.
Melalui kegiatan ini, Program Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana bersama PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menunjukkan komitmen dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan. Sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif serta aplikatif dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Dengan demikian, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep perpajakan secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara praktis guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.










