BANDUNG, BeritaPajak.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menghadapi transformasi digital sistem perpajakan Indonesia, Doktor Ilmu Akuntansi (DIA) FEB Universitas Padjadjaran (UNPAD) berkolaborasi dengan Tax Center Universitas Padjajaran serta Tax Center Politeknik LP3I Jakarta menggelar Webinar Nasional Plus Riset bertajuk “UKM SIAP CORETAX: Optimalkan Insentif 0,5% & Cara Mudah Lapor SPT Badan”, Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang tengah digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus mengedukasi pelaku usaha mengenai pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Sinergi Akademisi dan Praktisi
Acara dibuka dengan sambutan dari para tokoh penting di bidang akuntansi dan perpajakan, di antaranya Prof. Hamzah Ritchi (Kaprodi DIA FEB UNPAD), Dr. Kindy Rinaldy Syahrir (Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat), dan Dr. Prima Yusi Sari (Ketua IAI Wilayah Jawa Barat). Kehadiran para pimpinan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia terutama untuk kalangan UKM.
Narasumber utama, Agus Puji Priyono, yang merupakan Dosen FEB UNPAD sekaligus Mentor UMKM Tax Center UNPAD, memaparkan secara detail bagaimana Coretax akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. “Transisi ke sistem Coretax bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan upaya mempermudah wajib pajak, khususnya UMKM, agar lebih patuh dengan cara yang lebih efisien. Salah satu poin krusial adalah bagaimana pelaku usaha tetap bisa mengoptimalkan fasilitas tarif 0,5% sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Agus dalam pemaparannya.
Fokus pada Kemudahan Pelaporan
Selain membahas sistem Coretax, webinar ini memberikan simulasi praktis mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan. Hal ini menjadi krusial mengingat banyak pelaku UKM yang masih merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan. Acara dipandu oleh Featy Octaviany (Ketua Tax Center Politeknik LP3I Jakarta) dan Retta Farah Pramesti (Dosen Sekolah Vokasi UNPAD) sebagai moderator, yang menghidupkan suasana diskusi dengan berbagai pertanyaan interaktif dari 500 peserta yang hadir dalam zoom dan juga live streaming youtube Tax Center UNPAD TV.
Dalam webinar ini, Dosen FEB UNPAD juga melakukan riset pajak UKM dengan judul “Understanding SME Tax Compliance in the Early Stage of Coretax Implementation: The Role of Technology Acceptance, Tax Literacy, Trust, and Digital Literacy dengan menyebarkan kuesioner kepada para peserta UMKM pada sesi akhir acara.
Pada sesi kesimpulan narasumber mencermati 7 hal penting terkait regulasi pajak UMKM. Pertama, batasan peredaran bruto UMKM sebesar Rp4,8M meliputi final & non final. Kedua, pemberitahuan tarif Umum cukup via Pelaporan SPT Tahunan. Ketiga, ekspatriat & tenaga ahli yang berbentuk PT tidak diperkenankan UMKM. Keempat, DPP Peredaran Bruto PPh UMKM dihitung setelah rabat atau diskon. Kelima, kemudahan & kepastian hukum terkait kelebihan pajak salah potong PPh UMKM yakni kelebihan pembayaran pajak, bukan pengembalian pajak seharusnya tidak terutang. Keenam, Prepopulated System Coretax disempurnakan. Ketujuh, kemudahan setor dan lapor pajka via M-Pajak.
Webinar ini didukung oleh berbagai instansi dan komunitas seperti IAI Wilayah Jawa Barat, Kanwil DJP Jakarta Pusat, PrakTax, Berita Pajak, hingga SAR Consulting Group.
Dengan adanya edukasi berkelanjutan seperti ini, diharapkan para pelaku UKM di Indonesia tidak lagi merasa asing dengan perubahan sistem perpajakan dan mampu memanfaatkan setiap insentif yang disediakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka di era digital.










