Pada KOMISI (Kelas Online Akademisi) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2026, Kelompok 3 yang terdiri dari Salman Basit, Steven Mangaraja, Haris Yoviana, dan Ryan Putra telah melaksanakan presentasi yang mengangkat pembahasan mengenai konsep Arm’s Length Principle dalam transfer pricing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait penentuan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa serta upaya pencegahan praktik penghindaran pajak.
Dalam pemaparannya, kelompok menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan penentuan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti antar perusahaan dalam satu grup usaha. Praktik ini pada dasarnya merupakan hal yang wajar dalam kegiatan bisnis global, namun berpotensi disalahgunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Arm’s Length Principle (ALP) merupakan prinsip utama dalam transfer pricing yang mengharuskan transaksi antar pihak berelasi dilakukan seolah-olah transaksi tersebut terjadi antara pihak independen. Dengan demikian, harga yang digunakan harus mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Prinsip ini menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam menilai kewajaran transaksi serta melakukan koreksi apabila ditemukan penyimpangan.
Kelompok 3 juga memaparkan sejarah perkembangan Arm’s Length Principle yang pertama kali diperkenalkan dalam praktik perpajakan internasional pada awal abad ke-20, kemudian dikembangkan secara lebih sistematis oleh OECD melalui pedoman Transfer Pricing Guidelines yang menjadi standar global hingga saat ini.
Selain itu, dibahas pula mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak. Dalam hal ini, proyek BEPS yang dikembangkan oleh OECD tidak menggantikan Arm’s Length Principle, melainkan memperkuat penerapannya dengan menekankan pada substansi ekonomi, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta penciptaan nilai (value creation).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengaruh BEPS terhadap ALP terlihat pada semakin ketatnya aturan dokumentasi transfer pricing, seperti kewajiban penyusunan Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta meminimalkan praktik penghindaran pajak melalui manipulasi harga dalam transaksi afiliasi.
Bapak Agus Puji Priyono selaku dosen pengampu turut memberikan penjelasan tambahan terkait materi yang disampaikan. Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa Arm’s Length Principle tidak hanya berfokus pada perbandingan harga semata, tetapi juga harus memperhatikan substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penerapan prinsip ini seringkali memerlukan analisis yang mendalam terhadap fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak yang bertransaksi.
Secara keseluruhan, presentasi ini menegaskan bahwa Arm’s Length Principle merupakan konsep fundamental dalam sistem perpajakan internasional yang berperan penting dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Dengan penerapan yang tepat, prinsip ini diharapkan mampu mencegah praktik pengalihan laba serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.









