BANDUNG, BeritaPajak.com — Forum Nasional 34 PTN/S Program D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Maraton 7 Series bertajuk “Webinar Pajak Profesi di Indonesia: Konsep dan Praktik” pada 24 Februari–12 Maret 2026.
Rangkaian kegiatan tersebut membahas kewajiban perpajakan dari berbagai sektor profesi. Materi mencakup perpajakan bagi tenaga pengajar, pekerja jasa profesional bidang bisnis dan hukum, pedagang ritel dan grosir, pegawai, konsultan konstruksi dan nonkonstruksi, pekerja seni dan kreatif, serta tenaga medis dan kesehatan.
Webinar diselenggarakan secara daring dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai daerah, mulai dari Sabang hingga Merauke. Peserta berasal dari beragam latar belakang profesi yang memiliki karakteristik penghasilan dan kewajiban perpajakan berbeda.
Kolaborasi lintas generasi dan profesi terlihat dari keterlibatan 14 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai pemateri konsep maupun moderator. Sesi praktik disampaikan oleh enam penyuluh pajak dari Kanwil DJP dan satu praktisi.
Setiap kegiatan turut dipandu oleh 12 mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan. Selain itu, pimpinan atau perwakilan dari 14 perguruan tinggi ikut memberikan sambutan dalam rangkaian webinar.
Prof. John Hutagaol selaku Ketua IAI Kompartemen Akuntan Perpajakan sekaligus Ketua Dewan Pembina PERTAPSI dan Dr. Arie Wibowo Khurniawan selaku Direktur SMK Kemendikdasmen turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Peserta Belajar Memetakan Sumber Penghasilan
Setiap sesi diawali dengan pengantar mengenai pentingnya edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Pemahaman konseptual dinilai penting karena setiap profesi memiliki sumber penghasilan dan perlakuan pajak yang berbeda.
Para akademisi membekali peserta dengan materi mengenai subjek dan objek pajak serta pengenaan PPh atas berbagai aktivitas profesi. Peserta diajak memahami cara memilah penghasilan yang bukan objek PPh, dikenai PPh Final, dan dikenai PPh nonfinal.
Sumber penghasilan yang dibahas meliputi penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas dengan penggunaan norma, kegiatan usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM, serta penghasilan dari investasi.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Berdasarkan materi webinar, kesempatan menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 berakhir pada 31 Maret 2026.
Pembahasan turut menyoroti sistem family tax unit di Indonesia yang pada prinsipnya menggabungkan penghasilan suami dan istri. Kondisi tersebut perlu dipahami karena dapat memengaruhi penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Pemahaman mengenai sumber penghasilan menjadi penting bagi pekerja profesional yang menerima pendapatan dari beberapa pemberi kerja atau menjalankan lebih dari satu kegiatan. Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi penghitungan penghasilan neto, kredit pajak, dan posisi kurang bayar dalam SPT Tahunan.
Coretax Integrasikan Bukti Potong dan SPT
Dalam era Coretax, bukti potong PPh telah menggunakan mekanisme prepopulated tax return. Bukti potong yang diterbitkan pihak pemotong akan tersedia dalam menu Dokumen Saya dan diproses sistem menjadi konsep SPT sesuai jenis penghasilan serta kredit pajaknya.
Meskipun data telah terintegrasi, penerima penghasilan tetap perlu memeriksa dan memetakan setiap bukti potong. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa penghasilan telah ditempatkan pada kuadran yang tepat, baik sebagai penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, maupun investasi.
Peserta juga perlu memeriksa sifat penghasilan, termasuk apakah termasuk objek PPh Final, nonfinal, atau bukan objek pajak. Integrasi data dalam Coretax tidak menghilangkan tanggung jawab Wajib Pajak untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi.
Sebagai bagian dari penguatan praktik administrasi, para penyuluh DJP memberikan sesi khusus pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Sesi tersebut membantu peserta memahami proses pelaporan yang semakin terintegrasi, tervalidasi, dan berlangsung secara waktu nyata.
Melalui simulasi praktik, peserta mempelajari tahapan pemeriksaan data profil, verifikasi bukti potong, pemetaan penghasilan, penghitungan pajak, dan penyampaian SPT Tahunan.
Fornas 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan terdiri atas perguruan tinggi dari Papua, Nusa Tenggara, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Kalimantan, serta Sumatera.
Rangkaian webinar turut didukung SAR Consulting Group, SAR Tax & Management Consultant, SSN, Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Barat, Praktax, BrevetPlus, Jurnal MJTF, Tax Center Unpad, Tax Center Unikom, Kekal Jurangmangu, BeritaPajak.com, dan T4X2K.
Melalui kegiatan ini, pekerja profesional diharapkan semakin mampu mengidentifikasi sumber penghasilan, memilih metode penghitungan yang tepat, serta melaporkan SPT secara tertib melalui Coretax.
Fornas 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan, PERTAPSI Jawa Barat I, dan PKM Institute menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang praktis dan relevan bagi masyarakat.









