BANDUNG, BeritaPajak.com — IAI Wilayah Jawa Barat Kompartemen Perpajakan bersama Rumah Sakit Universitas Padjadjaran kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan melalui Coretax”, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut merupakan lanjutan dari sesi pertama yang sebelumnya membahas konsep penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada simulasi langsung pengisian SPT melalui Coretax.
Webinar dipandu oleh Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., sebagai narasumber utama dan didampingi oleh konsultan pajak Januarsyah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada dokter dan tenaga kesehatan agar dapat melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi penghasilan yang sebenarnya.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Dokter dan tenaga kesehatan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas perlu memahami metode penghitungan penghasilan neto yang digunakan dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan materi yang disampaikan, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak perlu memenuhi kewajiban sesuai metode pembukuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Bukti Potong dalam Coretax
Simulasi dimulai dari proses pengajuan NPPN, pemeriksaan profil Wajib Pajak, hingga pengecekan seluruh bukti potong yang tersedia dalam sistem Coretax.
Agus menjelaskan bahwa sebagian besar bukti potong kini telah terintegrasi dan masuk secara otomatis ke dalam sistem. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap harus melakukan verifikasi ulang sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
“Sebagian besar bukti potong telah terintegrasi dalam Coretax, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memeriksa status, klasifikasi, dan kesesuaian setiap bukti potong sebelum melaporkan SPT,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat bukti potong berstatus batal, salah klasifikasi, tercatat ganda, atau belum masuk ke sistem. Apabila terdapat bukti potong yang belum tersedia, Wajib Pajak perlu menelusuri penyebabnya dan melakukan tindak lanjut kepada pihak pemotong.
Dalam praktiknya, penghasilan dokter dari klinik atau jasa medis terkadang tidak tercatat pada kategori yang sesuai. Padahal, penghasilan tersebut dapat termasuk dalam penghasilan dari pekerjaan bebas, bergantung pada bentuk hubungan kerja dan karakter pembayaran yang diterima.
Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi pemetaan penghasilan neto, penghitungan pajak terutang, dan kredit pajak dalam SPT. Karena itu, proses pengecekan dan cleansing data menjadi tahap penting sebelum pelaporan dilakukan.
Wajib Pajak juga perlu memastikan kesesuaian data pada menu Profil Saya, termasuk status NPWP, identitas, status perkawinan, tanggungan, serta informasi lain yang berkaitan dengan penghitungan pajak.
Pemetaan Penghasilan dan Angsuran PPh Pasal 25
Simulasi dilanjutkan dengan pemetaan penghasilan dari berbagai sumber. Dokter dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai, tenaga profesional, pelaku pekerjaan bebas, pemilik usaha, maupun penerima penghasilan dari investasi.
Setiap penghasilan perlu ditempatkan pada kelompok yang tepat. Penghasilan sebagai pegawai harus dibedakan dari jasa medis sebagai pekerjaan bebas maupun penghasilan lain seperti bunga, dividen, sewa, dan investasi.
Setelah pemetaan dilakukan, peserta diperlihatkan tahapan penghitungan penghasilan neto dan pengisian SPT secara langsung dalam Coretax. Penghitungan penghasilan neto menjadi salah satu titik penting karena menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Kegiatan juga memuat simulasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Angsuran tersebut dapat menjadi dasar pembayaran pajak pada tahun berikutnya bagi dokter yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau sumber lain yang tidak seluruhnya dipotong oleh pemberi penghasilan.
Pada bagian akhir, narasumber merangkum sejumlah hal yang perlu diperhatikan dokter dan tenaga kesehatan. Hal tersebut meliputi kesesuaian data profil, kelengkapan dokumen perpajakan, status bukti potong, pemetaan sumber penghasilan, penghitungan penghasilan neto, pencatatan kredit pajak, dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Peserta juga diingatkan untuk memastikan seluruh bukti potong atau bukti pungut telah diterbitkan oleh pihak terkait dan masuk ke dalam sistem. Setiap data perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan saat pelaporan.
Ketepatan klasifikasi penghasilan dan kesiapan administrasi menjadi faktor utama dalam pelaporan SPT melalui Coretax. Melalui simulasi ini, dokter dan tenaga kesehatan diharapkan lebih siap menghadapi transformasi digital administrasi perpajakan sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.










