Kamis, 9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Diskusi Pajak › SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Diskusi Pajak Kelas Pajak

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

M. Fachrul Rozy-Taxistant FEB UNPAD 2021

21 Februari 2026 15:12 | Diperbarui 5 Maret 2026 21:05
0
A A
0
0
SHARES
111
VIEWS

Aturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Sebelumnya SP2DK diatur dalam regulasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
SP2DK adalah instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan atas data perpajakan. SP2DK diberikan kepada wajib pajak apabila DJP menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Hal ini juga menjadikan SP2DK sebagai tahap awal sebelum dilakukannya pemeriksaan Pajak.

Tujuan Penerbitan SP2DK
Penerbitan SP2DK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk. Pertama, memberikan penjelasan atas data/atau keterangan yang dimiliki DJP. Kedua, menyampaikan dokumen pendukung. Ketiga, melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela apabila ditemukan kekeliruan. Dengan demikian, SP2DK bukanlah sebuah tindakan penegakan hukum melainkan sarana klarifikasi administratif.

Baca Juga

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026
PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Februari 2026

Kewajiban Wajib Pajak atas SP2DK
Wajib Pajak yang menerima SP2DK Wajib memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut. Tanggapan dapat disampiakan secara tertulis dan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. Apabila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT, pembetulan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut SP2DK.

Risiko jika SP2DK Tidak Ditanggapi
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tanggapan yang diberikan dinilai tidak memadai, maka DJP dapat meningkatkan proses pengawasan ke tahap selanjutnya.

Tahapan Lanjutan setelah SP2DK
Terdapat beberapa tahapan lanjutan yang dapat dilakukan oleh DJP apabila SP2DK tidak ditindaklanjuti secara kooperatif, antara lain: Pertama, dilakukan pengawasan lanjutan atas data wajib pajak oleh Account Representative (AR). Kedua, dilakukan usulan pemeriksaan pajak apabila indikasi ketidakpatuhan dinilai signifikan. Ketiga, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

SP2DK Bukan Surat Sanksi
SP2DK masih sering diartikan sebagai surat sanksi dan merupakan proses hukum yang dilakukan kepada Wajib Pajak. Perlu dipahami bahwa SP2DK bukan merupakan surat sanksi dan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran pajak tambahan. Namun, respon wajib pajak atas SP2DK akan menjadi bahan pertimbangan DJP dalam menentukan langkah selanjutnya. Wajib pajak harus menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian DJP atas data-data yang dicurigai dan apabila penjelasan wajib pajak memadai, maka tidak akan di lanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Editor: Intan Nadilah

Editor
Agus Priyono Diperbarui pada 5 Maret 2026 21:05
Tags: AturanSP2DKTerbaruDJPKepatuhanPajakKonsultanPajakPembetulanSPTPemeriksaanPajakPengawasanPajakPMK111_2025PMK111Tahun2025SE05PJ2022SP2DKWajibPajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

Mengetahui Pemahaman Definisi Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Dasar Hukum, Subjek Objek dan Tarif PPh

2 April 2026
Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

Pajak Pegawai Tidak Selalu Lapor SPT Nihil

1 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz