Selasa, 17 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » Seribu Wajah Perencanaan PPh Pemotongan dan Pemungutan

Seribu Wajah Perencanaan PPh Pemotongan dan Pemungutan

Berita Pajak oleh Berita Pajak
16 Februari 2026
Akademisi, Liputan Pajak
0
0
Seribu Wajah Perencanaan PPh Pemotongan dan Pemungutan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelangi Wulan dan Seli Barokah

BeritaPajak.com-Bandung. Pada perkuliahan materi perencanaan pajak, pembahasan difokuskan pada Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) melalui mekanisme Potong dan Pungut yang merupakan bagian dari withholding tax system di Indonesia. Materi ini penting karena mekanisme potong–pungut menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mahasiswa diajak memahami tidak hanya aspek konseptual, tetapi juga implikasi praktis dan strategi perencanaannya dalam kegiatan bisnis.

Kegiatan Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 8 ini dijelaskan oleh Pelangi Wulan dan Seli Barokah dengan mentor Agus Puji Priyono. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI.

Materi diawali dengan penjelasan mengenai konsep dasar withholding tax system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak penerima penghasilan) untuk memotong atau memungut pajak. Sistem ini dipandang sebagai perpanjangan tangan fiskus yang tetap sejalan dengan self-assessment system karena kewajiban pajak pada akhirnya tetap melekat pada wajib pajak.

Baca Juga

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Februari 2026
PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit

PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit

16 Februari 2026
Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Februari 2026
Syukuran Purnabakti Insan Pajak, Kekal Jurangmangu Tegaskan Nilai Kebersamaan

Syukuran Purnabakti Insan Pajak, Kekal Jurangmangu Tegaskan Nilai Kebersamaan

16 Februari 2026

Selanjutnya dibahas perbedaan mendasar antara PPh Potong dan PPh Pungut.

  • PPh Potong terjadi ketika pemberi penghasilan memotong pajak langsung dari penghasilan yang dibayarkan kepada penerima, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2).
  • PPh Pungut terjadi ketika pajak dipungut dalam transaksi tertentu, terutama pada kegiatan perdagangan dan impor, seperti PPh Pasal 22 dan PPN.

Materi kemudian mengulas dasar hukum PPh Potong dan Pungut, yang meliputi Undang-Undang PPh, UU HPP, berbagai Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis mekanisme pemotongan, pemungutan, tarif, dan pelaporannya.
Pada bagian inti, dibahas secara rinci jenis-jenis PPh Potong dan Pungut, antara lain:

  1. PPh Pasal 21, termasuk mekanisme terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk masa Januari–November dan penghitungan ulang pada bulan Desember.
  2. PPh Pasal 22, yang dipungut atas impor, pembelian barang oleh pemerintah/BUMN, serta penjualan barang tertentu dengan tarif yang bervariasi.
  3. PPh Pasal 23, yang merupakan pajak atas jasa, sewa, dan penghasilan modal dalam transaksi B2B.
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan penghasilan UMKM.

Setelah pemahaman teknis, perkuliahan menekankan strategi perencanaan pajak PPh Potong dan Pungut, antara lain:

  • pemilihan antara PPh Final dan Tidak Final,
  • penentuan subjek pajak yang tepat,
  • pengaturan waktu pembayaran (timing strategy),
  • pemilihan bentuk imbalan (tunai atau natura),
  • pemanfaatan tarif yang lebih rendah dan fasilitas pajak,
  • pengelompokan transaksi untuk menghindari double taxation,
  • kepatuhan administratif, serta
  • pemilihan rekanan usaha yang patuh pajak.

Materi diperdalam dengan contoh kasus dan analisis, seperti perbandingan metode gross dan gross-up pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21, perencanaan PPh Final atas sewa bangunan, serta optimalisasi PPh Pasal 22 impor melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB). Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang tepat dapat meningkatkan efisiensi pajak tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Melalui perkuliahan ini dapat disimpulkan bahwa PPh Potong dan Pungut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan area strategis dalam manajemen pajak perusahaan. Dengan pemahaman yang baik dan perencanaan yang tepat, wajib pajak dapat mengoptimalkan cash flow, meminimalkan risiko pajak, serta tetap berada dalam koridor hukum. Materi ini memberikan bekal konseptual dan praktis yang sangat relevan bagi mahasiswa, khususnya dalam konteks pengambilan keputusan perpajakan di dunia usaha.

Tags: ManajemenPajakPajakPenghasilanPerencanaanPajakPPh21PPh22PPh23PPhFinalPPhPotongPPhPungutStrategiPajakUUHPPWithholdingTaxSystem
ShareTweet

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026


Berita Pajak

TERBARU

Restitusi PPN: Dari Reformasi Regulasi Menuju Era Pajak Real-Time

16 Februari 2026

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

16 Februari 2026

Kolaborasi DJP dan Fintech: Saat Akuntan Menjadi Penggerak Pajak Digital

16 Februari 2026

Pajak Berkeadilan, Spirit Moral dalam Fatwa MUI

16 Februari 2026

TERPOPULER

  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

Go to mobile version