Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Maksi USB Bahas Strategi PPh Potong dan Pungut

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Akademisi

Maksi USB Bahas Strategi PPh Potong dan Pungut

Perkuliahan mengulas mekanisme withholding tax, jenis PPh potong–pungut, strategi gross-up, pemilihan waktu transaksi, hingga pemanfaatan fasilitas pajak.

16 Feb 2026 16:32 WIB
0
A A
0
Maksi USB Bahas Strategi PPh Potong dan Pungut
0
SHARES
42
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana membahas perencanaan PPh melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan dalam mata kuliah Perencanaan Pajak.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Blended and Student-Centered Learning yang terselenggara melalui kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran.

Kegiatan dikemas dalam KOMISI atau Kelas Online Akademisi Seri Perencanaan Pajak Episode 8. Materi disampaikan oleh Pelangi Wulan dan Seli Barokah dengan Agus Puji Priyono sebagai mentor.

Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I. Perkuliahan bertujuan memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai peran sistem potong–pungut dalam administrasi perpajakan serta strategi penerapannya dalam kegiatan bisnis.

Baca Juga

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

29 Jun 2026 WIB
32
Tax Center Unpad Perkuat Ekosistem Pajak

Tax Center Unpad Perkuat Ekosistem Pajak

11 Agu 2026 WIB
93

Simplifikasi Penghitungan PPh 21 Melalui Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata

22 Apr 2026 WIB
50

Materi diawali dengan penjelasan mengenai withholding tax system. Dalam sistem tersebut, pihak ketiga memperoleh kewenangan untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tertentu.

Pihak ketiga tersebut bukan fiskus maupun penerima penghasilan. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

Mekanisme potong–pungut membantu mempercepat penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun melibatkan pihak ketiga, tanggung jawab atas kebenaran kewajiban perpajakan tetap melekat pada Wajib Pajak.

Perbedaan PPh Potong dan PPh Pungut

PPh potong terjadi ketika pemberi penghasilan memotong pajak dari pembayaran kepada penerima. Mekanisme ini antara lain berlaku pada PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2).

Adapun PPh pungut diterapkan pada transaksi tertentu, terutama kegiatan impor, pembelian barang oleh pemerintah, serta penjualan barang tertentu. Mekanisme tersebut terutama dijalankan melalui PPh Pasal 22.

Materi juga menyinggung pemungutan PPN oleh pihak tertentu. Namun, PPN perlu dibedakan dari PPh karena memiliki karakter, objek, dan mekanisme penghitungan yang berbeda.

Pembahasan berikutnya mengulas dasar hukum pemotongan dan pemungutan, antara lain UU PPh, UU HPP, peraturan pemerintah, dan PMK yang mengatur tarif, prosedur, penyetoran, serta pelaporannya.

Pada PPh Pasal 21, peserta mempelajari penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER untuk masa Januari–November dan penghitungan kembali pada masa pajak terakhir.

PPh Pasal 22 dibahas dalam konteks impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah atau badan tertentu, dan penjualan komoditas tertentu. Tarifnya berbeda bergantung pada jenis transaksi dan status pihak yang terlibat.

Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti jasa, sewa selain tanah dan bangunan, dividen, bunga, royalti, serta imbalan lain sesuai ketentuan.

Adapun PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan mencakup penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, serta penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.

Strategi Efisiensi Tetap Harus Legal

Pada bagian inti, peserta mempelajari sejumlah strategi perencanaan pajak. Strategi tersebut mencakup pemilihan skema final atau nonfinal, penentuan subjek pajak, pengaturan waktu pembayaran, dan pemilihan bentuk imbalan.

Pembahasan juga mencakup pemanfaatan tarif yang lebih rendah, penggunaan fasilitas pajak, pengelompokan transaksi, kepatuhan administratif, serta pemilihan rekanan yang tertib pajak.

Salah satu contoh yang dibahas adalah perbandingan metode gross dan gross-up pada PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23.

Dalam metode gross, pajak dipotong dari penghasilan penerima. Sementara itu, dalam metode gross-up, pemberi penghasilan memberikan tunjangan pajak sehingga penerima memperoleh jumlah bersih sesuai kesepakatan.

Pemilihan metode tersebut dapat memengaruhi nilai pembayaran, biaya yang dapat dikurangkan, arus kas, dan beban pajak masing-masing pihak. Karena itu, pengaturannya perlu dituangkan secara jelas dalam kontrak.

Materi juga membahas perencanaan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan serta optimalisasi PPh Pasal 22 impor melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas atau SKB sepanjang memenuhi persyaratan.

Pengaturan waktu pembayaran turut menjadi perhatian karena dapat menentukan saat terutangnya pajak. Kesalahan menentukan waktu pemotongan dapat menimbulkan keterlambatan penyetoran, sanksi administratif, dan perbedaan pencatatan.

Selain itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi antara bukti potong, pembayaran, laporan keuangan, dan SPT. Dokumentasi yang tertib menjadi dasar penting dalam menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.

PPh potong dan pungut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian strategis dalam manajemen pajak perusahaan. Perencanaan yang tepat dapat membantu menjaga arus kas, mengurangi risiko, dan memastikan transaksi tetap berada dalam koridor hukum.

Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami konsekuensi setiap pilihan transaksi serta menerapkan strategi perpajakan yang legal, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 09:09 WIB
Tags: ManajemenPajakPajakPenghasilanPerencanaanPajakStrategiPajakWithholdingTaxSystem
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz