BANDUNG, BeritaPajak.com — Universitas Sangga Buana YPKP, PERTAPSI, dan Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Webinar KOMISI (Kelas Online Akademisi) Episode 1 pada Jumat (9/10/2026).
Webinar bertema “Perencanaan Pajak: Fundamental Manajemen Pajak Era Coretax” tersebut berlangsung secara daring melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Puji Priyono hadir sebagai mentor. Sementara itu, Haikal Matin Haq dan Muhammad Bambang Efendi menyampaikan materi bersama mahasiswa pascasarjana Universitas Sangga Buana.
Selain itu, BeritaPajak.com, PrakTax, T42K, Brevet, Padjadjaran Karya Mandiri, SAR Consulting Group, RENJANI, dan MJTF turut mendukung penyelenggaraan kegiatan.
Integrasikan Perencanaan Pajak
Pemateri menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan perencanaan pajak hanya pada akhir tahun. Sebaliknya, perusahaan perlu memulai perencanaan pajak sejak transaksi terjadi melalui pencatatan yang benar, penyediaan bukti pendukung, dan rekonsiliasi data secara berkala.
Pada era Coretax, perusahaan menjalankan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu sistem yang terintegrasi. Proses tersebut mencakup pembuatan faktur pajak dan bukti potong, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Oleh karena itu, perusahaan harus menjaga konsistensi antara data transaksi, laporan keuangan, dan dokumen perpajakan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, perusahaan dapat menghadapi risiko koreksi, keterlambatan pelaporan, dan kesalahan pemenuhan kewajiban pajak.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap transaksi memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan valid. Selain mendukung kepatuhan, dokumen tersebut membantu perusahaan menjelaskan dasar pencatatan dan perlakuan pajak atas suatu transaksi.
Melalui studi kasus perusahaan dagang yang baru berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), peserta memetakan berbagai kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Badan.
Selanjutnya, studi kasus tersebut memperlihatkan hubungan antara karakter transaksi dan jenis pajak yang timbul. Dengan demikian, perusahaan perlu mengenali setiap transaksi agar dapat menentukan perlakuan pajak, waktu pembayaran, dan pelaporannya secara tepat.
Sebagai langkah pengendalian, pemateri menyarankan penggunaan kalender pajak dan standar operasional prosedur internal. Kedua instrumen tersebut membantu perusahaan mengatur tenggat waktu, menentukan penanggung jawab, dan mengurangi risiko keterlambatan.
Kendalikan Akses Pengguna
Dalam sesi diskusi, Widia dan Anisa dari Kelompok 5 menanyakan risiko penggunaan satu akun serta pembagian kata sandi Coretax kepada staf pajak, manajer keuangan, dan direktur.
Selain itu, keduanya menanyakan peran fitur assign role dalam membatasi akses pengguna sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Hartati dan Regina dari Kelompok 3 menjelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan pembagian otoritas dan peran pengguna untuk mengendalikan akses dalam Coretax. Dengan mekanisme tersebut, setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai tanggung jawabnya.
Namun, pembagian peran tidak akan berjalan efektif apabila perusahaan masih menggunakan satu akun secara bersama-sama. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menjaga kerahasiaan kata sandi dan menghindari penggunaan satu akun oleh beberapa pengguna.
Praktik berbagi akun dapat menyulitkan perusahaan menelusuri pihak yang membuat, mengubah, atau menyetujui suatu dokumen. Akibatnya, perusahaan akan menghadapi kesulitan ketika harus mencari sumber kesalahan atau menelusuri penyalahgunaan akses.
Untuk memperkuat pengendalian, perusahaan dapat membagi tugas antara drafter dan signer. Drafter bertugas menyiapkan dan memeriksa dokumen. Sementara itu, signer meninjau serta memberikan persetujuan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, pemisahan tugas membantu perusahaan mencegah kesalahan, mengurangi risiko penyalahgunaan akses, dan membangun jejak audit yang lebih jelas.
Bangun Kepatuhan Sejak Transaksi
Webinar KOMISI Episode 1 menunjukkan bahwa manajemen pajak pada era Coretax tidak hanya berorientasi pada efisiensi pajak. Lebih dari itu, perusahaan juga harus menjaga kepatuhan, ketepatan data, dan efektivitas pengendalian risiko.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi secara rutin, menyimpan dokumen pendukung, serta membagi tugas dan akses pengguna secara jelas. Langkah tersebut membantu memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha, pencatatan akuntansi, dan pelaporan pajak.
Selain itu, perencanaan pajak yang baik harus dimulai ketika transaksi berlangsung. Jika perusahaan baru memeriksa kewajiban pajak pada akhir tahun, risiko kesalahan akan semakin besar. Pada saat yang sama, perusahaan memiliki waktu yang lebih terbatas untuk melakukan koreksi.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menempatkan perencanaan pajak sebagai bagian dari proses bisnis sehari-hari. Pendekatan tersebut membuat fungsi pajak tidak hanya bekerja ketika perusahaan akan membayar atau melaporkan pajak.
Pada akhirnya, ketertiban data, pemahaman regulasi, dan konsistensi pengendalian internal menjadi fondasi manajemen pajak pada era Coretax. Dengan ketiga unsur tersebut, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus mengurangi risiko perpajakan.











