Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Sengketa Pajak di Indonesia: Menyingkap Ketegangan antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak

Rizky Putra

Rizky Putra

Mahasiswa jurusan Akuntansi di Universitas Padjajaran tahun 2025

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Sengketa Pajak di Indonesia: Menyingkap Ketegangan antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak

Menelaah tren sengketa pajak, mekanisme penyelesaian, serta perubahan tingkat kemenangan antara DJP dan wajib pajak di Pengadilan Pajak.

14 Agu 2026 09:44 WIB
0
A A
0
Sengketa Pajak di Indonesia: Menyingkap Ketegangan antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak

Foto Ilustrasi (AI): Sengketa pajak antara otoritas dan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

0
SHARES
8
VIEWS

Pendahuluan

Hubungan negara dan warganya dalam perpajakan jarang berjalan dengan baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mempunyai tanggung jawab untuk menjaga penerimaan negara melalui penetapan dan penagihan pajak, sementara wajib pajak berhak menuntut agar beban yang dikenakan sudah tepat, adil, dan sejalan dengan aturan yang berlaku. Ketika dua kepentingan ini tidak sejalan dan memunculkan pandangan yang berbeda, di situlah muncul dengan istilah yang disebut sengketa pajak.

Fenomena sengketa pajak sudah lama ada, hanya saja jumlahnya harus menjadi perhatian. Jumlah berkas sengketa yang diterima Pengadilan Pajak sempat meningkat, kemudian sedikit menurun pada 2024, sebelum kembali meningkat pada 2025 (DDTCNews, 2026). Perkembangan ini menarik untuk dibahas secara menyeluruh. Mencakup permasalahannya, tahapan penyelesaiannya, sampai pada bagaimana posisi DJP berhadapan dengan wajib pajak dalam ranah hukum. Tulisan ini disusun dengan pendekatan deskriptif untuk menyajikan isu sengketa pajak di Indonesia secara penuh.

Pembahasan

Baca Juga

Dari Asap Jadi Uang: Ruang Fiskal Baru yang Tak Boleh Dibiarkan Kosong

Dari Asap Jadi Uang: Ruang Fiskal Baru yang Tak Boleh Dibiarkan Kosong

23 Jun 2026 WIB
200
PP 20/2026 dan Masa Depan Pajak UMKM

PP 20/2026 dan Masa Depan Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
12
PPN Lebih Bayar: Antara Hak Restitusi dan Ujian Kepatuhan

PPN Lebih Bayar: Antara Hak Restitusi dan Ujian Kepatuhan

14 Agu 2026 WIB
2

Gambaran Besaran Sengketa Pajak di Indonesia

Menurut statistik resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, selama rentang 2021 sampai 2025, terdapat sekitar 66.683 berkas sengketa yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maupun pemerintah daerah selaku pihak terbanding atau tergugat. Dari keseluruhannya, porsi terbesar adalah sengketa yang menempatkan DJP sebagai tergugat (DDTCNews, 2026). Khusus untuk tahun 2025, Pengadilan Pajak menerima 12.238 berkas sengketa anyar, dengan proporsi sengketa DJP sampai 75,56% dari keseluruhan berkas tersebut (DDTCNews, 2026). Pengadilan Pajak mampu menghasilkan 77.397 putusan, bahkan melebihi jumlah berkas yang masuk (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2026) dalam waktu lima tahun yang sama. Pada tahun 2025, tercatat 15.399 sengketa yang berhasil diputus, hanya turun sedikit dari 17.200 sengketa pada 2024, namun tetap tergolong tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelum pandemi (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2026). Kalangan konsultan pajak juga memperhatikan kenaikan sejak 2020, dari 10 ribu kasus menjadi sekitar 17 ribu kasus pada 2024, seiring meningkatnya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berpotensi memicu perbedaan pandangan antara DJP dan wajib pajak (Pajak.com, 2026).

Besarnya permasalahan ini semakin terlihat nyata jika dibandingkan dengan lembaga peradilan lain. Dikutip dari data Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak berada di posisi kedua terbanyak dari jumlah kasus setelah peradilan umum, jauh melebihi peradilan agama maupun peradilan militer (Pajak.com, 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa sengketa pajak bukan lagi isu kecil, melainkan isu yang cukup signifikan dari penegakan hukum di Indonesia.

Tidak Semua Berakhir di Pengadilan

Perlu diketahui bahwa tidak semua permasalahan sengketa pajak selalu berakhir pada sidang. Sebagian besar dapat selesai melalui jalur administratif di internal DJP, yaitu melalui skema keberatan dan non keberatan. Dari Laporan Tahunan DJP 2024, sebanyak 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan non keberatan telah diselesaikan sepanjang tahun tersebut, naik 20,20% dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya (PajakNow, 2025). Angka tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak di Indonesia berlangsung secara bertingkat. Yakni, dimulai dari jalur administrasi di DJP sebagai pintu masuk pertama, kemudian jalur peradilan di Pengadilan Pajak sebagai tahap berikutnya (PajakNow, 2025).

Secara garis besar, proses penyelesaian sengketa pajak berawal dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP. Jika wajib pajak keberatan, ia bisa mengajukan keberatan, lalu banding ke Pengadilan Pajak apabila keberatannya ditolak, hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir (FlazzTax, 2025). Kantor hukum yang menangani perkara sengketa pajak turut menegaskan bahwa setiap tahapan ini dibatasi tenggat waktu yang ketat dan wajib pajak harus melunasi jumlah pajak yang ditetapkan sebelum mengajukan keberatan. (Kusuma & Partners, 2025).

Penyebab Timbulnya Sengketa

Sengketa pajak muncul karena adanya perbedaan cara pandang mengenai penerapan aturan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Perbedaan tersebut paling biasanya dipicu oleh hasil pemeriksaan pajak, di mana DJP menilai ulang penghasilan, mengklasifikasikan kembali komponen biaya, atau menolak permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Kusuma & Partners, 2025). Di luar itu, dugaan kekurangan pelaporan, koreksi atas penyesuaian harga transfer, serta pelanggaran ketentuan prosedur juga menjadi pemicu yang biasa muncul pada sengketa pajak (Kusuma & Partners, 2025).

Pada tingkatan yang lebih mendalam, wajib pajak juga sering tidak sepakat dengan sanksi administrasi yang dijatuhkan otoritas pajak, sehingga mendorong pengajuan keberatan atau banding (Hukumku, 2025). Terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa sengketa pajak umumnya berawal dari perbedaan pendapat soal besaran pajak yang terutang atau tindakan penagihan yang dilakukan DJP (Wahyu Kartika Aji, 2022). Kajian lain yang meneliti faktor-faktor penyebab kekalahan DJP di Pengadilan Pajak juga menemukan bahwa kekuatan bukti yang disodorkan wajib pajak berpengaruh nyata terhadap hasil putusan, selain faktor jenis pajak dan lamanya proses penyelesaian sengketa.

Salah satu contoh yang mencerminkan rumitnya sengketa pajak skala besar adalah kasus PT Asian Agri Group, yang diduga memanipulasi laporan keuangan dan menyembunyikan pendapatan melalui transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha. Setelah keberatannya ditolak, perusahaan tersebut menempuh banding ke Pengadilan Pajak dan berlanjut hingga pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya tetap mengukuhkan putusan sebelumnya (Hukumku, 2025). Kasus ini memperlihatkan bagaimana sengketa dapat menempuh seluruh jenjang hukum yang ada sebelum akhirnya mendapat hasil akhir.

Pergeseran Kemenangan

Sisi paling menarik dari isu sengketa pajak adalah bergesernya tingkat kemenangan antara DJP dan wajib pajak dari tahun ke tahun. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, dari 15.333 perkara yang diputus Pengadilan Pajak, sebanyak 7.249 putusan mengabulkan seluruh permohonan banding atau gugatan yang diajukan wajib pajak, naik dari 44,4% pada 2024 (Registered Tax Consultant, 2026). Ini menunjukkan hampir setengah sengketa pada 2025 berakhir dengan kemenangan di pihak wajib pajak. Kondisi ini tentu berpengaruh pada capaian kinerja DJP. Pada Laporan Tahunan DJP 2025, tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak hanya menyentuh 37,5%, jauh di bawah target, yakni 46%. Tingkat kemenangan ini berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir setelah sebelumnya bertahan di angka 43 sampai 44% pada tahun 2021 sampai 2024 (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2026). DJP sendiri menilai hal ini dapat terjadi karena pengaruh perbedaan sudut pandang antara majelis hakim yang mengutamakan prinsip keadilan, dengan fiskus yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekuatan bukti hasil pemeriksaan (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2026).

Tetapi, berbeda dengan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), justru mencatat tingkat kemenangan yang jauh lebih tinggi dalam sengketa banding, yakni 76,34% dari 1.807 putusan pada 2025, melampaui target 57% dan membaik dibandingkan 61,01% pada 2024 (DDTCNews, 2026). Kesenjangan capaian antara DJP dan DJBC ini menunjukkan bahwa hasil dalam sengketa pajak sangat bergantung pada karakteristik jenis pajak, tingkat kerumitan objek sengketa, serta bukti-bukti yang disiapkan institusi.

Beberapa penelitian bahkan mencari faktor yang lebih spesifik di balik lemahnya posisi DJP di persidangan. Diantaranya adalah ketidakseimbangan antara target rasio pemeriksaan (audit coverage ratio) dan jumlah sumber daya manusia yang tersedia, yang berpotensi membuat proses pemeriksaan dijalankan secara terburu-buru dan kurang mendalam (Hukumonline, 2024). Sebagai perbaikan, DJP menyiapkan sejumlah upaya pembenahan mulai 2026, diantaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat analisis perkara melalui bedah kasus, serta melakukan sentralisasi penanganan sengketa (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, 2026).

Penutup

Uraian di atas menegaskan bahwa sengketa pajak di Indonesia merupakan persoalan yang rumit, berlapis, dan dinamis. Penyelesaian sengketa pajak dapat menempuh dua jalur utama, yaitu jalur administratif melalui keberatan di internal DJP dan jalur peradilan melalui banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak. Pemicu terjadinya sengketa pajak pun sangat beragam, mulai dari perbedaan tafsir atas hasil pemeriksaan, koreksi harga transfer, hingga kekuatan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Data terkini juga memperlihatkan bahwa kecenderungan kemenangan di persidangan mulai condong ke pihak wajib pajak, sementara DJP harus memperbaiki kualitas pemeriksaan dan pembuktian agar putusan yang dihasilkan lebih berimbang. Pada akhirnya, memahami sengketa pajak secara menyeluruh menjadi hal yang penting, baik bagi otoritas pajak dalam memperbaiki tata kelola pemeriksaan dan keberatan, maupun bagi wajib pajak agar lebih siap menghadapi proses hukum apabila perbedaan pendapat dengan DJP tak terelakkan.

Pernyataan Penulis Akan Plagiarisme

Penulis menjamin, bertanggung jawab, dan mendeklarasikan bahwa artikel ini asli dan terbebas dari unsur plagiarisme. Semua tulisan dikerjakan secara mandiri dan kutipan yang digunakan telah diparafrase secara jujur.

Editor
Usep Diperbarui pada 14 Agu 2026 09:44 WIB
Tags: banding pajakkeberatan pajakPengadilan PajakSengketa Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

14 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

14 Agu 2026 WIB
Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Digital

14 Agu 2026 WIB
Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

14 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

14 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 dan Arah Baru Pajak UMKM

14 Agu 2026 WIB
Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

14 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz