Beberapa bulan lalu, publik sempat ramai membicarakan keluhan Leony Vitria Hartanti. Mantan personel Trio Kwek Kwek itu mengeluhkan adanya pajak yang cukup besar atas harta warisan dari ayahnya yang telah meninggal.
Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bukankah warisan tidak termasuk objek pajak? Jika warisan bukan objek pajak, mengapa ahli waris masih dapat menghadapi tagihan ketika mengurus harta peninggalan?
Pertanyaan ini wajar muncul. Banyak orang memahami secara sederhana bahwa warisan tidak dikenakan pajak. Pemahaman itu pada dasarnya benar, tetapi belum lengkap.
Dalam hukum pajak, perlu dibedakan antara warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis, warisan yang belum terbagi, dan proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Ketiganya sering bercampur dalam pembahasan publik, padahal memiliki konsekuensi pajak yang berbeda.
Karena itu, kasus yang dialami Leony dapat menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana hukum pajak memandang warisan.
Warisan sebagai Bukan Objek PPh
Secara prinsip, warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa warisan dikecualikan dari objek pajak (UU PPh, 2008).
Artinya, ketika seseorang menerima harta karena pewaris meninggal dunia, penerimaan tersebut tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai PPh. Negara tidak memandang warisan sebagai transaksi komersial seperti penjualan barang, pemberian jasa, atau kegiatan usaha.
Ada beberapa alasan mengapa warisan tidak dipajaki sebagai penghasilan. Pertama, harta yang diwariskan pada umumnya berasal dari penghasilan atau aset yang selama hidup pewaris sudah berada dalam sistem perpajakan.
Apabila saat berpindah kepada ahli waris dikenakan PPh lagi sebagai penghasilan, dapat muncul kesan pemajakan berulang. Dalam bahasa sederhana, masyarakat sering menyebutnya sebagai double taxation.
Kedua, perpindahan harta karena kematian bukan transaksi yang bertujuan mencari laba. Ahli waris menerima harta karena hubungan keluarga dan peristiwa hukum kewarisan, bukan karena melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, menjadi masuk akal apabila Undang-Undang PPh mengecualikan warisan dari objek pajak. Kebijakan ini mencerminkan perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Namun, pengecualian ini tidak berarti seluruh proses administrasi warisan bebas dari konsekuensi hukum dan pajak lain. Titik inilah yang sering menimbulkan salah paham.
Masyarakat kadang menyebut seluruh pungutan atau biaya yang muncul saat mengurus warisan sebagai pajak warisan. Padahal, dalam praktik, kewajiban itu bisa berbeda bentuk.
Ada yang berkaitan dengan PPh, ada yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan ada pula yang hanya berupa biaya administrasi pertanahan.
Warisan Belum Terbagi dan Subjek Pajak
Undang-Undang PPh juga mengenal istilah warisan yang belum terbagi. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri (UU PPh, 2008).
Ketentuan ini sering membingungkan. Jika warisan bukan objek pajak, mengapa warisan yang belum terbagi bisa menjadi subjek pajak?
Jawabannya terletak pada fungsi administrasi. Ketika seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya belum tentu langsung dibagi kepada ahli waris.
Selama belum terbagi, harta tersebut bisa tetap menghasilkan penghasilan. Misalnya, rumah warisan disewakan, deposito warisan masih menghasilkan bunga, atau usaha milik pewaris tetap berjalan.
Dalam kondisi seperti itu, yang dikenai pajak bukan warisannya sebagai peristiwa pewarisan. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang timbul dari harta warisan yang belum terbagi.
Karena pewaris sudah meninggal, hukum pajak memerlukan “wadah” untuk menempatkan kewajiban perpajakan tersebut. Warisan yang belum terbagi kemudian diperlakukan sebagai subjek pajak yang menggantikan para ahli waris sampai pembagian dilakukan.
Dengan kata lain, warisan dapat menjadi subjek pajak dalam keadaan tertentu. Namun, hal itu tidak mengubah prinsip bahwa penerimaan warisan oleh ahli waris bukan objek PPh.
Perbedaan ini penting. Jika tidak dipahami, masyarakat dapat mengira bahwa negara memajaki kematian atau memajaki perpindahan warisan sebagai penghasilan biasa.
Padahal, sistem pajak sedang menjaga agar penghasilan yang muncul setelah pewaris meninggal tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Balik Nama, Tanah Bangunan, dan Titik Rawan Salah Paham
Masalah biasanya menjadi lebih rumit ketika warisan berbentuk tanah dan bangunan. Rumah, tanah, apartemen, atau ruko warisan sering membutuhkan proses balik nama sertifikat.
Pada tahap ini, muncul konsekuensi hukum yang berbeda dari sekadar menerima warisan. Ahli waris sedang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan dari nama pewaris kepada pihak yang berhak.
Dalam rezim Pajak Penghasilan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara umum diatur melalui PP Nomor 34 Tahun 2016. Aturan tersebut mengenal PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif tertentu.
Namun, untuk pengalihan karena warisan, perlakuannya perlu dilihat secara hati-hati. Dalam praktik administrasi, pengalihan karena waris memiliki karakter khusus karena tidak terjadi jual beli dan tidak ada keuntungan komersial yang diperoleh pewaris.
Karena itu, jika muncul kewajiban atau permintaan pembayaran saat balik nama, perlu dilihat lebih dulu dasar hukumnya. Apakah yang dimaksud benar PPh Final, BPHTB, biaya administrasi pertanahan, atau kewajiban lain.
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Setelah berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, BPHTB menjadi salah satu pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah (UU HKPD, 2022).
Perolehan hak karena waris dapat masuk dalam ruang lingkup BPHTB sesuai ketentuan daerah. Karena itu, ahli waris yang melakukan balik nama tanah atau bangunan berpotensi menghadapi kewajiban BPHTB, meskipun warisan itu sendiri bukan objek PPh.
Di sinilah letak salah paham yang sering terjadi. Masyarakat mendengar kata “pajak” lalu menyimpulkan bahwa warisan dikenai pajak penghasilan.
Padahal, yang muncul bisa saja BPHTB karena ada perolehan hak atas tanah dan bangunan. Bisa juga ada proses administrasi lain yang harus dipenuhi sebelum sertifikat dialihkan.
Kembali ke kasus Leony, pernyataan bahwa warisan dari ayahnya seharusnya bukan objek PPh pada dasarnya sesuai dengan prinsip UU PPh. Namun, apabila yang dipersoalkan adalah balik nama sertifikat rumah atau tanah, maka pembahasannya tidak berhenti pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Perlu dilihat apakah terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apakah ada kewajiban BPHTB, apakah terdapat fasilitas atau pengecualian tertentu, serta bagaimana pemerintah daerah mengatur pengenaan pajaknya.
Dengan demikian, persoalannya bukan diskriminasi terhadap ahli waris. Persoalannya lebih pada kerumitan administrasi dan perbedaan rezim pajak yang berlaku.
Warisan sebagai penerimaan ahli waris bukan objek PPh. Namun, harta warisan yang belum terbagi dapat menjadi subjek pajak apabila menghasilkan penghasilan. Selain itu, tanah dan bangunan warisan dapat memunculkan kewajiban tertentu ketika dilakukan balik nama.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Mengurus warisan tidak cukup hanya memahami hukum keluarga atau pertanahan, tetapi juga perlu memahami konsekuensi perpajakan dan pajak daerah.
Pemerintah juga perlu menjelaskan aturan ini secara lebih sederhana. Jangan sampai masyarakat merasa dipajaki atas duka keluarga, padahal yang terjadi adalah kewajiban administratif pada proses peralihan hak.
Pada akhirnya, warisan memang bukan objek PPh, tetapi pengurusan harta warisan dapat bersinggungan dengan ketentuan pajak lain. Di titik itulah literasi pajak menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami hak dan kewajibannya.
Pajak seharusnya hadir dengan penjelasan yang terang, bukan menambah kebingungan ketika keluarga sedang mengurus peninggalan orang yang dicintai.











