Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran
1 April 2026
Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Maksi FEB UNPAD) berkolaborasi dengan Tax Center UNPAD menyelenggarakan kegiatan KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Plus dalam mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak pada Rabu, 1 April 2026 pukul 18.30 – 21.00 WIB di Gedung Maksi UNPAD Japati No.2, Bandung. Pemaparan materi disampaikan oleh Nabilla Zalfa Adiba (Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAD) dengan fokus pembahasan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Materi diawali dengan penjelasan mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebagai tahapan awal dalam mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana perpajakan. Bukper dilakukan untuk mengumpulkan dan menilai bukti awal yang cukup sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Landasan hukum pelaksanaan bukper mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan secara rinci.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ruang lingkup bukper mencakup pengujian terhadap data, dokumen, serta informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksa memiliki wewenang yang cukup luas, seperti meminjam dan memeriksa dokumen, mengakses data elektronik, memasuki tempat usaha, hingga melakukan penyegelan apabila diperlukan. Namun demikian, wewenang tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menunjukkan identitas resmi, surat perintah, serta menjaga kerahasiaan informasi.
Selain itu, dibahas pula hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam proses bukper. Wajib Pajak berhak meminta identitas dan surat perintah pemeriksa serta memperoleh kembali dokumen yang dipinjam. Di sisi lain, Wajib Pajak berkewajiban memberikan akses kepada pemeriksa, menyampaikan dokumen yang diperlukan, serta memberikan keterangan yang relevan guna mendukung proses pemeriksaan.
Pada tahap selanjutnya, materi mengulas mengenai penyidikan pajak sebagai proses lanjutan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang memiliki kewenangan khusus untuk mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban penyidik untuk menunjukkan surat perintah, menjunjung kode etik, dan mendokumentasikan setiap tindakan dalam berita acara.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik terhadap proses ini, diharapkan mahasiswa dan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih optimal.








