Kamis, 4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Info Pajak › Regulasi › Kepabeanan & Cukai › PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Kepabeanan & Cukai Info Pajak Regulasi

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

24 Feb 2026 18:33 WIB | Diperbarui 25 Feb 2026 18:55 WIB
0
A A
0
PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat
0
SHARES
115
VIEWS

 Aulia Bahrudin – Mahasiswi Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD

Pemerintah kembali merapikan tata kelola impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini menyatukan ketentuan bea masuk, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi e-commerce lintas negara. PMK 96/2023 menggantikan PMK 199/PMK.010/2019 dan dirancang untuk menjawab lonjakan perdagangan digital lintas batas, meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.Pertumbuhan perdagangan melalui platform digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah pola lalu lintas barang lintas negara. Paket bernilai kecil yang dikirim langsung kepada konsumen individu kini mendominasi perdagangan global. Di sisi lain, pola ini menimbulkan tantangan bagi otoritas kepabeanan dan perpajakan, terutama terkait akurasi deklarasi nilai barang, kepatuhan pembayaran pajak, serta efektivitas pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan.

Dalam ketentuan umum, PMK 96/2023 menegaskan bahwa barang kiriman mencakup barang hasil perdagangan maupun barang selain perdagangan. Penerima barang diperlakukan sebagai importir, sementara pengirim bertindak sebagai eksportir. Penyelenggara pos, baik Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), ditetapkan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengurusan kewajiban pabean (PPJK) atas barang kiriman.

Salah satu pembaruan paling krusial terletak pada penguatan peran platform perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). PMK ini mewajibkan PPMSE yang bertransaksi impor barang kiriman untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bentuk kemitraan tersebut meliputi pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice). Dengan integrasi data ini, otoritas pabean memperoleh akses langsung terhadap informasi harga, spesifikasi barang, identitas penjual, hingga negara asal barang secara real-time.

Baca Juga

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

PMK 96/2023 Resmi Berlaku: Skema Baru Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman Diperketat

10 Feb 2026 WIB
42

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB
49
Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

28 Feb 2026 WIB
378

Langkah tersebut menandai pergeseran paradigma dari pengawasan berbasis dokumen manual menuju pengawasan berbasis data digital. Bagi pelaku usaha e-commerce, integrasi ini menuntut kesiapan sistem teknologi informasi serta kepatuhan penyampaian data transaksi secara konsisten. Sebaliknya, bagi otoritas, mekanisme ini memungkinkan penilaian nilai pabean yang lebih akurat serta menutup celah praktik under valuation yang selama ini menjadi tantangan.

Di sisi prosedural, PMK 96/2023 juga mengatur secara rinci alur pengangkutan, pembongkaran, penimbunan, hingga pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean. Barang kiriman dengan nilai pabean tertentu dapat diberitahukan menggunakan dokumen consignment note (CN), sedangkan untuk nilai lebih tinggi atau penerima berbadan usaha wajib menggunakan PIB atau PIBK. Ketentuan ini bertujuan menyederhanakan administrasi sekaligus menjaga akuntabilitas deklarasi impor.

Dari aspek fiskal, pemerintah menetapkan batas nilai pabean tertentu yang memperoleh pembebasan bea masuk. Barang kiriman dengan nilai sangat kecil tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan, namun dikecualikan dari pemungutan PPh impor. Sementara itu, untuk rentang nilai tertentu, tarif bea masuk dikenakan secara flat, sekaligus tetap dipungut PPN. Skema ini merepresentasikan upaya menyeimbangkan kemudahan bagi konsumen dengan perlindungan penerimaan negara.

PMK ini juga memperketat mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pos dan PPMSE. Persetujuan operasional dapat dibekukan atau dicabut apabila ditemukan pelanggaran, ketidakpatuhan jaminan, hingga indikasi tindak pidana kepabeanan. Artinya, kepatuhan administratif kini menjadi prasyarat utama keberlangsungan layanan logistik lintas negara.

Secara keseluruhan, PMK 96/2023 menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan sistem perdagangan lintas batas yang adil, transparan, dan setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Regulasi ini juga menjadi fondasi penting bagi ekosistem perdagangan digital nasional agar tumbuh sehat, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan penerimaan negara.

Dengan berlakunya PMK 96/2023, era baru pengelolaan impor barang kiriman resmi dimulai. Integrasi data digital, kemitraan dengan platform e-commerce, serta penyederhanaan prosedur pabean menjadi kunci utama modernisasi layanan. Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan pelaku usaha dalam beradaptasi dan konsistensi otoritas dalam mengawasi implementasinya.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 25 Feb 2026 18:55 WIB
Tags: BeaCukaiBeaMasukECommerceLintasNegaraImporBarangKirimanKepabeananDigitalPajakImporPerdaganganDigitalPMK96Tahun2023PPMSEPPNImporReformasiKepabeananRegulasiImpor
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

Coretax dan Masa Depan Perpajakan Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Transformasi Administrasi Pajak di Era Digital

25 Mei 2026 WIB
Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

25 Mei 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz