Zahra Destriana Putri, Abigail Kirsten Tiantoro
BeritaPajak.com-Bandung. Universitas Padjadjaran bersama KPP Pratama Sumedang menyelenggarakan layanan Tax Helpdesk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada tanggal 4-13 Februari 2026, pukul 08.30–15.00 WIB, di Bale Santika UNPAD, Jatinangor. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan otoritas pajak dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT pada periode awal implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Program kolaboratif tersebut turut melibatkan Tax Center UNPAD dan Jurusan Akuntansi Perpajakan. Layanan ini secara khusus ditujukan untuk mendampingi tenaga pendidik, dosen, serta unit kerja akademik dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya melalui Coretax. Langkah ini dipandang strategis mengingat jumlah wajib pajak di lingkungan UNPAD mencapai 4.823 orang. Tahun 2026 menjadi fase awal penerapan penuh sistem administrasi pajak terintegrasi, sehingga diperlukan kesiapan teknis dan pemahaman yang memadai dari para wajib pajak.
Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengelolaan administrasi pajak. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal digital terpadu, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga fungsi administrasi lainnya. Sejak tahun 2026, sistem ini digunakan secara menyeluruh oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam praktiknya, proses transisi menuju sistem baru tidak sepenuhnya bebas kendala. Reza Hadisaputra Arkan, mahasiswa Akuntansi Perpajakan yang terlibat dalam pelayanan, menyampaikan bahwa masih terdapat wajib pajak yang belum memahami keberadaan maupun mekanisme penggunaan Coretax. Sebagian peserta mengalami kebingungan dalam mengisi SPT dan membutuhkan pendampingan secara langsung, sementara yang telah mengenal sistem tetap memerlukan penjelasan rinci untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, layanan Tax Helpdesk difokuskan pada asistensi teknis pengisian SPT sekaligus aktivasi akun Coretax bagi yang belum melakukan registrasi. Pendampingan diberikan secara langsung dan sistematis, mencakup penjelasan dokumen yang diperlukan hingga tahap akhir pengiriman laporan. Reza berharap melalui kegiatan ini para dosen dan tenaga kependidikan dapat semakin memahami tata cara pelaporan SPT melalui Coretax serta merasa terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Melalui penyelenggaraan Tax Helpdesk ini, UNPAD diharapkan mampu mendukung transformasi digital administrasi pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban secara tepat dan tertib.









