Pelangi Wulan dan Seli Barokah
BeritaPajak.com-Bandung. Pada perkuliahan materi perencanaan pajak, pembahasan difokuskan pada Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) melalui mekanisme Potong dan Pungut yang merupakan bagian dari withholding tax system di Indonesia. Materi ini penting karena mekanisme potong–pungut menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mahasiswa diajak memahami tidak hanya aspek konseptual, tetapi juga implikasi praktis dan strategi perencanaannya dalam kegiatan bisnis.
Kegiatan Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 8 ini dijelaskan oleh Pelangi Wulan dan Seli Barokah dengan mentor Agus Puji Priyono. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI.
Materi diawali dengan penjelasan mengenai konsep dasar withholding tax system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak penerima penghasilan) untuk memotong atau memungut pajak. Sistem ini dipandang sebagai perpanjangan tangan fiskus yang tetap sejalan dengan self-assessment system karena kewajiban pajak pada akhirnya tetap melekat pada wajib pajak.
Selanjutnya dibahas perbedaan mendasar antara PPh Potong dan PPh Pungut.
- PPh Potong terjadi ketika pemberi penghasilan memotong pajak langsung dari penghasilan yang dibayarkan kepada penerima, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2).
- PPh Pungut terjadi ketika pajak dipungut dalam transaksi tertentu, terutama pada kegiatan perdagangan dan impor, seperti PPh Pasal 22 dan PPN.
Materi kemudian mengulas dasar hukum PPh Potong dan Pungut, yang meliputi Undang-Undang PPh, UU HPP, berbagai Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis mekanisme pemotongan, pemungutan, tarif, dan pelaporannya.
Pada bagian inti, dibahas secara rinci jenis-jenis PPh Potong dan Pungut, antara lain:
- PPh Pasal 21, termasuk mekanisme terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk masa Januari–November dan penghitungan ulang pada bulan Desember.
- PPh Pasal 22, yang dipungut atas impor, pembelian barang oleh pemerintah/BUMN, serta penjualan barang tertentu dengan tarif yang bervariasi.
- PPh Pasal 23, yang merupakan pajak atas jasa, sewa, dan penghasilan modal dalam transaksi B2B.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan penghasilan UMKM.
Setelah pemahaman teknis, perkuliahan menekankan strategi perencanaan pajak PPh Potong dan Pungut, antara lain:
- pemilihan antara PPh Final dan Tidak Final,
- penentuan subjek pajak yang tepat,
- pengaturan waktu pembayaran (timing strategy),
- pemilihan bentuk imbalan (tunai atau natura),
- pemanfaatan tarif yang lebih rendah dan fasilitas pajak,
- pengelompokan transaksi untuk menghindari double taxation,
- kepatuhan administratif, serta
- pemilihan rekanan usaha yang patuh pajak.
Materi diperdalam dengan contoh kasus dan analisis, seperti perbandingan metode gross dan gross-up pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21, perencanaan PPh Final atas sewa bangunan, serta optimalisasi PPh Pasal 22 impor melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB). Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang tepat dapat meningkatkan efisiensi pajak tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui perkuliahan ini dapat disimpulkan bahwa PPh Potong dan Pungut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan area strategis dalam manajemen pajak perusahaan. Dengan pemahaman yang baik dan perencanaan yang tepat, wajib pajak dapat mengoptimalkan cash flow, meminimalkan risiko pajak, serta tetap berada dalam koridor hukum. Materi ini memberikan bekal konseptual dan praktis yang sangat relevan bagi mahasiswa, khususnya dalam konteks pengambilan keputusan perpajakan di dunia usaha.






