Oom Sri Hendari
BeritaPajak.com-Bandung. Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki babak baru dengan mulai diimplementasikannya Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini tidak sekedar menggantikan aplikasi lama, melainkan mereformasi cara Wajib Pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya secara menyeluruh. Di tengah upaya memperkuat kepatuhan berbasis data, pertanyaan penting pun mengemuka. Sudah siapkah Wajib Pajak menghadapi era Coretax?
Isu tersebut diangkat dalam kegiatan Blended & Student Centered Learning bersama Kelas S2 MAKSI FEB Universitas Sangga Buana (USB) yang berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran, dalam acara KOMISI (Kelas Online akadeMISI) Seri Perencanaan Pajak Episode 10 bertajuk “Manajemen Administrasi Perpajakan Era Coretax” yang dipaparkan oleh Agus Puji Priyono Dosen Tetap FEB UNPAD. Kegiatan ini membahas manajemen administrasi perpajakan era coretax, Dimana kepatuhan tidak lagi dimulai saat akan melakukan pelaporan SPT akan tetapi saat transaksi pertama dicatat.
Secara kebijakan, Coretax dirancang sebagai sistem inti yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan. Arah ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menekankan penguatan basis data dan transparansi perpajakan. Implementasi teknis Coretax kemudian ditegaskan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi fondasi pengoperasian sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terintegrasi.
Perubahan paling mendasar dari hadirnya Coretax adalah bergesernya paradigma administrasi pajak. Jika sebelumnya kepatuhan sering dipahami sebagai kewajiban tahunan melalui pelaporan SPT, kini kepatuhan tersebut dibangun sejak awal transaksi. Data faktur, bukti potong, dan pembayaran pajak tidak lagi berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dan direkonsiliasi secara otomatis oleh sistem. Dengan pendekatan ini, kesalahan administratif sekecil apa pun akan lebih mudah teridentifikasi secara real time.
Kondisi tersebut menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat manajemen administrasi perpajakan. Penataan data menjadi kunci utama, mulai dari kesesuaian identitas perpajakan, akurasi lawan transaksi, hingga konsistensi antara pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak. Administrasi pajak tidak lagi cukup dikelola secara re aktif menjelang batas waktu pelaporan, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan yang tertanam dalam aktivitas kegiatan usaha sehari-hari.
Selain aspek data, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penentu. Di era Coretax, fungsi pajak tidak lagi sebatas penginputan, tetapi mencakup pengendalian kualitas informasi pajak. Kesalahan kode transaksi, pengkreditan pajak yang tidak tepat, atau perbedaan perlakuan fiskal berpotensi memicu klarifikasi otomatis dari sistem. Hal ini sejalan dengan prinsip self-assessment yang diperkuat, di mana tanggung jawab kebenaran pelaporan sepenuhnya berada pada Wajib Pajak.
Dari perspektif kebijakan, DJP menegaskan bahwa tujuan utama Coretax bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan membangun ekosistem kepatuhan yang adil dan berbasis data. Oleh karena itu, Wajib Pajak didorong untuk segera beradaptasi, melakukan penyesuaian proses internal, serta memanfaatkan Coretax sebagai alat bantu pengelolaan pajak yang lebih tertib dan efisien.
Pada akhirnya, era Coretax menandai pergeseran penting dalam administrasi perpajakan nasional. Kepatuhan tidak lagi dimulai pada saat SPT disampaikan, akan tetapi sejak transaksi pertama dicatat dengan benar. Wajib Pajak yang mampu mengelola administrasi pajaknya secara sistematis dan terintegrasi tidak hanya akan lebih patuh, akan tetapi juga lebih siap menghadapi masa depan perpajakan yang semakin transparan dan berbasis data.






