Saya sudah dipotong pajak setiap bulan. Mengapa saat lapor SPT masih muncul kurang bayar?
Pertanyaan seperti ini kerap muncul setiap musim pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Orang Pribadi. Bagi karyawan, PPh Pasal 21 biasanya sudah dipotong langsung dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau imbalan lain oleh pemberi kerja.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme ini dikenal sebagai withholding tax system. Artinya, perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak. Pajak dipotong dari penghasilan karyawan, disetorkan ke kas negara, lalu dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Secara ideal, mekanisme ini berjalan sinkron. Perusahaan menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 secara benar. Pada akhir tahun, karyawan menerima bukti potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Namun, dalam praktik, persoalan dapat muncul. Ada perusahaan yang terlambat melapor, keliru menghitung, belum menerbitkan bukti potong, atau dalam kasus tertentu sudah memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Kondisi ini dapat merugikan karyawan. Saat melaporkan SPT, data pemotongan bisa tidak muncul, tidak sesuai, atau tidak dapat dikreditkan dengan mudah. Akibatnya, karyawan berisiko menghadapi status kurang bayar, permintaan klarifikasi, atau kebingungan administrasi.
Masalahnya bukan sekadar teknis pelaporan, tetapi menyangkut hak karyawan atas pajak yang sudah dipotong dari penghasilannya.
PPh 21 dan Peran Pemberi Kerja
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam hubungan kerja, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut.
Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai November disederhanakan. Skema ini diatur melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
TER membagi tarif berdasarkan kategori tertentu yang berkaitan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Tujuannya adalah memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 bulanan bagi pemberi kerja.
Namun, penyederhanaan metode tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. Pemberi kerja tetap harus memastikan bahwa pajak yang dipotong dari karyawan disetor dan dilaporkan tepat waktu.
Pada akhir tahun, karyawan berhak menerima Formulir BPA1 sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21. Dokumen ini memuat jumlah penghasilan bruto, pengurang, penghasilan kena pajak, serta pajak yang telah dipotong sepanjang tahun.
Bukti potong tersebut menjadi dasar penting bagi karyawan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa bukti potong yang benar, karyawan akan kesulitan membuktikan bahwa pajaknya telah dipotong melalui pemberi kerja.
Dalam konteks ini, Formulir BPA1 bukan sekadar lampiran administratif. Dokumen tersebut adalah bukti bahwa sebagian hak ekonomi karyawan telah dialihkan sebagai pembayaran pajak kepada negara.
Karena itu, kegagalan perusahaan menerbitkan bukti potong, menyetor pajak, atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat merusak rantai kepatuhan yang seharusnya melindungi karyawan.
Risiko bagi Karyawan dan Sanksi bagi Perusahaan
Jika perusahaan menjalankan kewajibannya dengan tertib, data pemotongan PPh Pasal 21 akan tercatat dalam sistem administrasi DJP. Data tersebut kemudian membantu karyawan ketika menyampaikan SPT Tahunan.
Namun, apabila perusahaan lalai, beberapa masalah dapat muncul.
Pertama, data pemotongan tidak muncul dalam sistem. Hal ini bisa terjadi apabila perusahaan belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terjadi ketidaksesuaian data antara bukti potong dan pelaporan perusahaan.
Kedua, karyawan tidak menerima bukti potong. Dalam kondisi ini, karyawan sulit mengkreditkan PPh Pasal 21 yang sebenarnya telah dipotong dari gajinya.
Ketiga, muncul status kurang bayar. Sistem dapat membaca seolah-olah pajak belum dipotong atau belum dikreditkan, padahal secara ekonomi karyawan merasa gajinya sudah dipotong.
Situasi ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja. Di satu sisi, penghasilannya telah berkurang karena dipotong pajak. Di sisi lain, saat pelaporan SPT, ia masih harus menjelaskan mengapa kredit pajaknya tidak sesuai.
Bagi perusahaan, kelalaian dalam menyetor atau melaporkan PPh Pasal 21 dapat menimbulkan konsekuensi administrasi. Keterlambatan penyetoran dapat dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan UU KUP dan tarif bunga yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikenai denda administrasi. Apabila perusahaan telah memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya, persoalan menjadi lebih serius karena perusahaan memegang dana yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Dalam hal ini, pekerja perlu diposisikan secara adil. Apabila benar pajak telah dipotong dari gaji dan pekerja memiliki bukti pendukung, maka kelalaian penyetoran atau pelaporan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebagai pemotong pajak.
Karyawan tidak boleh menjadi korban administratif atas kelalaian pihak yang diberi kewajiban memotong dan menyetor pajak.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja
Apabila karyawan menemukan data PPh Pasal 21 tidak sesuai saat pelaporan SPT, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa dokumen internal. Karyawan perlu menyimpan slip gaji, bukti transfer gaji, kontrak kerja, dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa pajak memang telah dipotong.
Langkah berikutnya adalah meminta Formulir BPA1 kepada perusahaan. Pemberi kerja seharusnya memberikan bukti potong kepada karyawan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Jika bukti potong belum tersedia atau data tidak sesuai, karyawan dapat meminta klarifikasi kepada bagian keuangan, HR, atau pihak yang menangani perpajakan perusahaan. Klarifikasi tertulis akan lebih baik agar terdapat jejak komunikasi.
Apabila persoalan tidak terselesaikan, karyawan dapat berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh arahan administratif. Dalam kondisi tertentu, karyawan dapat diminta menjelaskan perbedaan data dengan melampirkan bukti pendukung.
Jika DJP menerbitkan surat klarifikasi seperti SP2DK, karyawan sebaiknya tidak mengabaikannya. Surat tersebut perlu dijawab dengan data yang lengkap, termasuk slip gaji, bukti pemotongan, dan komunikasi dengan perusahaan.
Apabila terdapat ketetapan pajak atau tagihan yang menurut karyawan tidak sesuai, upaya hukum administrasi seperti keberatan atau permohonan lain yang tersedia dalam ketentuan perpajakan dapat dipertimbangkan sesuai jenis surat yang diterima.
Di luar ranah administrasi pajak, apabila perusahaan benar-benar memotong gaji tetapi tidak menyetorkan pajak dan hal itu menimbulkan kerugian bagi pekerja, persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi sengketa hubungan kerja atau sengketa perdata. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku.
Namun, yang paling penting adalah pencegahan sejak awal. Karyawan sebaiknya tidak menunggu sampai musim SPT untuk memeriksa data pajaknya. Pemeriksaan berkala terhadap bukti potong dan kesesuaian data perpajakan dapat membantu mengurangi risiko masalah di akhir tahun.
Bagi perusahaan, kepatuhan PPh Pasal 21 harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara dan pekerja. Pajak yang dipotong dari gaji karyawan bukan dana milik perusahaan. Dana tersebut harus disetorkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Hubungan antara DJP, perusahaan, dan pekerja membutuhkan akuntabilitas. Sistem withholding tax dirancang untuk memudahkan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara. Namun, sistem ini tidak boleh mengorbankan hak pekerja akibat kelalaian pemberi kerja.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak hanya dapat berjalan baik apabila semua pihak menjalankan perannya. Perusahaan harus tertib memotong, menyetor, dan melaporkan. Karyawan perlu aktif memeriksa bukti potong. Otoritas pajak perlu memberikan kanal penyelesaian yang adil ketika terjadi ketidaksesuaian data.
PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan adalah amanah. Ketika amanah itu tidak disetor atau tidak dilaporkan, yang terganggu bukan hanya administrasi pajak, tetapi juga kepercayaan pekerja terhadap sistem.










