Globalisasi dan digitalisasi telah mengubah cara perusahaan beroperasi. Dahulu, perusahaan perlu memiliki pabrik, kantor cabang, atau kehadiran fisik yang kuat untuk masuk ke pasar negara lain. Kini, teknologi membuat perusahaan multinasional dapat memperoleh keuntungan dari berbagai yurisdiksi tanpa selalu hadir secara fisik.
Perubahan ini mendorong pertumbuhan ekonomi global. Namun, di sisi lain, sistem pajak internasional ikut menghadapi tekanan besar. Sistem pajak yang sejak lama dibangun berdasarkan batas wilayah negara menjadi semakin sulit mengikuti pola bisnis modern yang bergerak cepat, digital, dan lintas yurisdiksi.
Di tengah perubahan tersebut, persaingan antarnegara untuk menarik investasi juga semakin ketat. Banyak negara menawarkan insentif fiskal, tarif pajak rendah, hingga berbagai fasilitas perpajakan untuk memikat perusahaan multinasional.
Persaingan semacam ini melahirkan fenomena race to the bottom, yaitu kompetisi menurunkan tarif pajak secara terus-menerus demi memenangkan investasi. Dalam jangka pendek, strategi tersebut mungkin menarik investor. Namun, dalam jangka panjang, negara dapat kehilangan basis penerimaan yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Masalah bertambah ketika perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara untuk memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif rendah. Padahal, kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai mungkin terjadi di negara lain.
Situasi inilah yang mendorong OECD dan G20 melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS merumuskan solusi bersama. Salah satu hasil pentingnya adalah Global Minimum Tax atau pajak minimum global dengan tarif efektif minimum 15%.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar agenda internasional. Pajak minimum global menjadi bagian dari upaya menjaga hak pemajakan Indonesia, memperkuat penerimaan negara, dan menciptakan persaingan investasi yang lebih sehat.
Mengapa Dunia Membutuhkan Pajak Minimum Global?
Sistem pajak internasional lahir dalam masa ketika aktivitas ekonomi banyak bergantung pada kehadiran fisik. Perusahaan dianggap memiliki hubungan pajak yang kuat dengan suatu negara apabila memiliki kantor, pabrik, pegawai, atau kegiatan usaha nyata di negara tersebut.
Namun, model bisnis modern mengubah pola tersebut. Perusahaan dapat memasarkan produk secara global, mengelola kekayaan intelektual di satu negara, menjalankan produksi di negara lain, dan mencatat laba di yurisdiksi yang memberikan tarif pajak lebih rendah.
Akibatnya, negara tempat kegiatan ekonomi nyata berlangsung tidak selalu memperoleh hak pemajakan secara memadai. Fenomena inilah yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS, yakni penggerusan basis pajak dan pemindahan laba.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penempatan kekayaan intelektual di negara bertarif rendah. Sementara itu, kegiatan produksi, penjualan, dan konsumsi justru terjadi di negara yang memiliki pasar lebih besar.
Secara formal, struktur seperti ini dapat saja disusun sesuai ketentuan hukum. Namun, dari sisi keadilan, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan. Mengapa negara tempat nilai ekonomi diciptakan justru tidak memperoleh bagian pajak yang sepadan?
Selain BEPS, dunia juga menghadapi masalah tax haven. Yurisdiksi dengan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol sering dimanfaatkan untuk mencatat laba yang sebenarnya berasal dari aktivitas ekonomi di negara lain. Dalam beberapa kasus, pencatatan laba tersebut tidak diikuti dengan aktivitas ekonomi yang sebanding.
Pajak minimum global hadir untuk merespons persoalan tersebut. Konsep dasarnya sederhana: grup perusahaan multinasional dengan ukuran tertentu harus membayar pajak penghasilan badan dengan tarif efektif sekurang-kurangnya 15%, di mana pun mereka beroperasi.
Dengan pajak minimum global, keuntungan perusahaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan memindahkan laba ke negara bertarif rendah.
Cara Kerja Pajak Minimum Global
Pajak minimum global merupakan bagian dari Pillar Two dalam kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan, tetapi ditujukan kepada grup perusahaan multinasional berskala besar.
Secara umum, ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun fiskal sebelumnya. Ambang batas ini dibuat agar beban administrasi tidak jatuh kepada perusahaan kecil dan menengah.
Pajak minimum global juga tidak tepat dipahami sebagai pajak baru dalam arti biasa. Kebijakan ini lebih merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak sampai tingkat minimum yang disepakati secara internasional.
Apabila suatu grup perusahaan membayar pajak efektif di bawah 15% pada suatu yurisdiksi, dapat muncul kewajiban tambahan berupa top-up tax. Pajak tambahan ini dirancang untuk menutup selisih antara tarif efektif yang dibayar dan tarif minimum global.
Dalam penerapannya, terdapat beberapa mekanisme penting. Pertama, Income Inclusion Rule atau IIR. Mekanisme ini memungkinkan negara tempat entitas induk berada untuk mengenakan pajak tambahan apabila anak perusahaan di yurisdiksi lain membayar pajak efektif di bawah 15%.
Kedua, Undertaxed Profits Rule atau UTPR. Mekanisme ini berfungsi sebagai aturan pelengkap apabila IIR tidak dapat diterapkan secara optimal.
Ketiga, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax atau QDMTT. Melalui mekanisme ini, negara tempat kegiatan usaha berlangsung dapat mengenakan pajak tambahan domestik terlebih dahulu sebelum hak pemajakan tersebut diambil oleh yurisdiksi lain.
Bagi negara seperti Indonesia, QDMTT menjadi penting. Jika Indonesia dapat menerapkan pajak tambahan domestik secara kredibel, penerimaan dari top-up tax dapat tetap berada di Indonesia, bukan diambil oleh negara tempat entitas induk berada.
Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Penerapan pajak minimum global memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat penerimaan negara. Selama ini, sebagian laba perusahaan multinasional berpotensi dialihkan ke negara dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya tarif minimum efektif 15%, ruang untuk memperoleh manfaat dari pemindahan laba menjadi lebih terbatas.
Kebijakan ini juga dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Perusahaan lokal dan perusahaan multinasional seharusnya bersaing berdasarkan produktivitas, kualitas layanan, efisiensi operasional, inovasi, dan kepastian usaha, bukan semata-mata kemampuan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.
Namun, penerapannya tidak sederhana. Tantangan pertama adalah kompleksitas penghitungan tarif pajak efektif berdasarkan GloBE Rules. Perhitungan ini membutuhkan data keuangan, rekonsiliasi fiskal, dokumentasi, dan sistem pelaporan yang lebih rinci dibandingkan administrasi pajak biasa.
Tantangan kedua adalah kesiapan administrasi. Pemerintah perlu memiliki regulasi teknis, sistem informasi, sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan yang baik dapat sulit dijalankan secara efektif.
Tantangan ketiga berkaitan dengan daya saing investasi. Selama ini, insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance sering digunakan untuk menarik investasi. Namun, dengan adanya pajak minimum global, efektivitas insentif berbasis pengurangan pajak dapat berkurang bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan.
Karena itu, Indonesia perlu menata ulang strategi menarik investasi. Keunggulan investasi tidak dapat hanya bertumpu pada tarif pajak rendah. Pemerintah perlu memperkuat faktor lain seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, efisiensi birokrasi, stabilitas ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, dan kemudahan berusaha.
Dalam naskah yang dibahas, Indonesia disebut telah menyiapkan regulasi domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules. Regulasi seperti ini menjadi sinyal bahwa Indonesia berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan arsitektur pajak internasional.
Pada akhirnya, pajak minimum global bukan hanya instrumen teknis perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola ekonomi dunia.
Bagi Indonesia, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menambah penerimaan pajak, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara keadilan fiskal dan daya saing investasi.
Dunia usaha perlu melihat kebijakan ini bukan semata sebagai tambahan beban. Pajak minimum global dapat menjadi jalan menuju persaingan yang lebih sehat, karena perusahaan tidak lagi memperoleh keunggulan hanya dari pemindahan laba ke negara bertarif rendah.
Pajak minimum global memberi pesan penting bahwa dalam ekonomi dunia yang semakin terhubung, keuntungan bisnis global harus diikuti kontribusi pajak yang wajar bagi negara tempat nilai ekonomi diciptakan.










