Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Aisyah Najla Andika

Aisyah Najla Andika

Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Globalisasi Mengubah Lanskap Ekonomi dan Sistem Perpajakan Internasional

19 Agu 2026 18:47 WIB
0
A A
0
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Foto Ilustrasi (AI): Pajak minimum global dan tantangan menjaga kedaulatan pajak Indonesia.

0
SHARES
1
VIEWS

Globalisasi dan digitalisasi telah mengubah cara perusahaan beroperasi. Dahulu, perusahaan perlu memiliki pabrik, kantor cabang, atau kehadiran fisik yang kuat untuk masuk ke pasar negara lain. Kini, teknologi membuat perusahaan multinasional dapat memperoleh keuntungan dari berbagai yurisdiksi tanpa selalu hadir secara fisik.

Perubahan ini mendorong pertumbuhan ekonomi global. Namun, di sisi lain, sistem pajak internasional ikut menghadapi tekanan besar. Sistem pajak yang sejak lama dibangun berdasarkan batas wilayah negara menjadi semakin sulit mengikuti pola bisnis modern yang bergerak cepat, digital, dan lintas yurisdiksi.

Di tengah perubahan tersebut, persaingan antarnegara untuk menarik investasi juga semakin ketat. Banyak negara menawarkan insentif fiskal, tarif pajak rendah, hingga berbagai fasilitas perpajakan untuk memikat perusahaan multinasional.

Persaingan semacam ini melahirkan fenomena race to the bottom, yaitu kompetisi menurunkan tarif pajak secara terus-menerus demi memenangkan investasi. Dalam jangka pendek, strategi tersebut mungkin menarik investor. Namun, dalam jangka panjang, negara dapat kehilangan basis penerimaan yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga

Saat Negara Melepaskan Hak Memajaki dalam P3B

Saat Negara Melepaskan Hak Memajaki dalam P3B

14 Agu 2026 WIB
11
Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

5 Jul 2026 WIB
28
Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
74

Masalah bertambah ketika perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara untuk memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif rendah. Padahal, kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai mungkin terjadi di negara lain.

Situasi inilah yang mendorong OECD dan G20 melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS merumuskan solusi bersama. Salah satu hasil pentingnya adalah Global Minimum Tax atau pajak minimum global dengan tarif efektif minimum 15%.

Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar agenda internasional. Pajak minimum global menjadi bagian dari upaya menjaga hak pemajakan Indonesia, memperkuat penerimaan negara, dan menciptakan persaingan investasi yang lebih sehat.

Mengapa Dunia Membutuhkan Pajak Minimum Global?

Sistem pajak internasional lahir dalam masa ketika aktivitas ekonomi banyak bergantung pada kehadiran fisik. Perusahaan dianggap memiliki hubungan pajak yang kuat dengan suatu negara apabila memiliki kantor, pabrik, pegawai, atau kegiatan usaha nyata di negara tersebut.

Namun, model bisnis modern mengubah pola tersebut. Perusahaan dapat memasarkan produk secara global, mengelola kekayaan intelektual di satu negara, menjalankan produksi di negara lain, dan mencatat laba di yurisdiksi yang memberikan tarif pajak lebih rendah.

Akibatnya, negara tempat kegiatan ekonomi nyata berlangsung tidak selalu memperoleh hak pemajakan secara memadai. Fenomena inilah yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS, yakni penggerusan basis pajak dan pemindahan laba.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penempatan kekayaan intelektual di negara bertarif rendah. Sementara itu, kegiatan produksi, penjualan, dan konsumsi justru terjadi di negara yang memiliki pasar lebih besar.

Secara formal, struktur seperti ini dapat saja disusun sesuai ketentuan hukum. Namun, dari sisi keadilan, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan. Mengapa negara tempat nilai ekonomi diciptakan justru tidak memperoleh bagian pajak yang sepadan?

Selain BEPS, dunia juga menghadapi masalah tax haven. Yurisdiksi dengan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol sering dimanfaatkan untuk mencatat laba yang sebenarnya berasal dari aktivitas ekonomi di negara lain. Dalam beberapa kasus, pencatatan laba tersebut tidak diikuti dengan aktivitas ekonomi yang sebanding.

Pajak minimum global hadir untuk merespons persoalan tersebut. Konsep dasarnya sederhana: grup perusahaan multinasional dengan ukuran tertentu harus membayar pajak penghasilan badan dengan tarif efektif sekurang-kurangnya 15%, di mana pun mereka beroperasi.

Dengan pajak minimum global, keuntungan perusahaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan memindahkan laba ke negara bertarif rendah.

Cara Kerja Pajak Minimum Global

Pajak minimum global merupakan bagian dari Pillar Two dalam kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan, tetapi ditujukan kepada grup perusahaan multinasional berskala besar.

Secara umum, ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun fiskal sebelumnya. Ambang batas ini dibuat agar beban administrasi tidak jatuh kepada perusahaan kecil dan menengah.

Pajak minimum global juga tidak tepat dipahami sebagai pajak baru dalam arti biasa. Kebijakan ini lebih merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak sampai tingkat minimum yang disepakati secara internasional.

Apabila suatu grup perusahaan membayar pajak efektif di bawah 15% pada suatu yurisdiksi, dapat muncul kewajiban tambahan berupa top-up tax. Pajak tambahan ini dirancang untuk menutup selisih antara tarif efektif yang dibayar dan tarif minimum global.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa mekanisme penting. Pertama, Income Inclusion Rule atau IIR. Mekanisme ini memungkinkan negara tempat entitas induk berada untuk mengenakan pajak tambahan apabila anak perusahaan di yurisdiksi lain membayar pajak efektif di bawah 15%.

Kedua, Undertaxed Profits Rule atau UTPR. Mekanisme ini berfungsi sebagai aturan pelengkap apabila IIR tidak dapat diterapkan secara optimal.

Ketiga, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax atau QDMTT. Melalui mekanisme ini, negara tempat kegiatan usaha berlangsung dapat mengenakan pajak tambahan domestik terlebih dahulu sebelum hak pemajakan tersebut diambil oleh yurisdiksi lain.

Bagi negara seperti Indonesia, QDMTT menjadi penting. Jika Indonesia dapat menerapkan pajak tambahan domestik secara kredibel, penerimaan dari top-up tax dapat tetap berada di Indonesia, bukan diambil oleh negara tempat entitas induk berada.

Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

Penerapan pajak minimum global memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat penerimaan negara. Selama ini, sebagian laba perusahaan multinasional berpotensi dialihkan ke negara dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya tarif minimum efektif 15%, ruang untuk memperoleh manfaat dari pemindahan laba menjadi lebih terbatas.

Kebijakan ini juga dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Perusahaan lokal dan perusahaan multinasional seharusnya bersaing berdasarkan produktivitas, kualitas layanan, efisiensi operasional, inovasi, dan kepastian usaha, bukan semata-mata kemampuan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.

Namun, penerapannya tidak sederhana. Tantangan pertama adalah kompleksitas penghitungan tarif pajak efektif berdasarkan GloBE Rules. Perhitungan ini membutuhkan data keuangan, rekonsiliasi fiskal, dokumentasi, dan sistem pelaporan yang lebih rinci dibandingkan administrasi pajak biasa.

Tantangan kedua adalah kesiapan administrasi. Pemerintah perlu memiliki regulasi teknis, sistem informasi, sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan yang baik dapat sulit dijalankan secara efektif.

Tantangan ketiga berkaitan dengan daya saing investasi. Selama ini, insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance sering digunakan untuk menarik investasi. Namun, dengan adanya pajak minimum global, efektivitas insentif berbasis pengurangan pajak dapat berkurang bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan.

Karena itu, Indonesia perlu menata ulang strategi menarik investasi. Keunggulan investasi tidak dapat hanya bertumpu pada tarif pajak rendah. Pemerintah perlu memperkuat faktor lain seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, efisiensi birokrasi, stabilitas ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, dan kemudahan berusaha.

Dalam naskah yang dibahas, Indonesia disebut telah menyiapkan regulasi domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules. Regulasi seperti ini menjadi sinyal bahwa Indonesia berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan arsitektur pajak internasional.

Pada akhirnya, pajak minimum global bukan hanya instrumen teknis perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola ekonomi dunia.

Bagi Indonesia, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menambah penerimaan pajak, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara keadilan fiskal dan daya saing investasi.

Dunia usaha perlu melihat kebijakan ini bukan semata sebagai tambahan beban. Pajak minimum global dapat menjadi jalan menuju persaingan yang lebih sehat, karena perusahaan tidak lagi memperoleh keunggulan hanya dari pemindahan laba ke negara bertarif rendah.

Pajak minimum global memberi pesan penting bahwa dalam ekonomi dunia yang semakin terhubung, keuntungan bisnis global harus diikuti kontribusi pajak yang wajar bagi negara tempat nilai ekonomi diciptakan.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 19 Agu 2026 18:47 WIB
Tags: Global Minimum Taxpajak IndonesiaPajak Minimum Globalperpajakan internasionalPillar Two
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz