Bagi sebagian orang, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B masih terdengar asing. Istilah ini jarang muncul dalam percakapan sehari-hari.
Namun, bagi perusahaan multinasional, investor asing, konsultan pajak, dan pelaku transaksi lintas negara, P3B merupakan istilah yang sangat penting. Setiap kali terjadi transaksi internasional antara wajib pajak di satu negara dengan pihak di negara lain, selalu muncul pertanyaan mendasar: negara mana yang berhak mengenakan pajak?
Pertanyaan itu menjadi awal pembahasan P3B. Dalam transaksi lintas batas, bisa saja satu penghasilan dianggap berhak dipajaki oleh negara domisili penerima penghasilan dan negara sumber tempat penghasilan itu timbul.
Tanpa pengaturan yang jelas, penghasilan yang sama berpotensi dikenai pajak dua kali. Kondisi inilah yang ingin dicegah melalui P3B.
Pada dasarnya, P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan tertentu. P3B juga mengatur cara mencegah penghindaran dan penyalahgunaan perjanjian.
Di sisi lain, P3B dapat menjadi sumber sengketa apabila wajib pajak dan otoritas pajak memiliki penafsiran berbeda. Sengketa dapat muncul karena perbedaan pandangan mengenai tarif, status penerima penghasilan, keberadaan bentuk usaha tetap, atau substansi ekonomi dari suatu transaksi.
Karena itu, P3B tidak cukup dipahami sebagai aturan tarif. P3B harus dipahami sebagai instrumen alokasi hak pemajakan yang membutuhkan substansi, dokumentasi, dan kepatuhan administratif.
Memahami Fungsi P3B dalam Transaksi Internasional
P3B bukan praktik kejahatan. P3B juga bukan celah yang secara otomatis membuat wajib pajak dapat membayar pajak lebih rendah.
Secara umum, P3B mengatur pembagian hak pemajakan atas transaksi antarnegara. Pengaturannya mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, laba usaha, penghasilan pekerjaan, serta keuntungan dari pengalihan harta.
P3B hadir karena globalisasi mendorong investasi asing dan perdagangan internasional. Perusahaan dapat beroperasi di banyak negara, memiliki kantor pusat di satu negara, dan memperoleh penghasilan dari negara lain.
Dalam situasi tersebut, perlu ada aturan yang menentukan apakah pajak dipungut oleh negara sumber, negara domisili, atau keduanya dengan pembatasan tertentu.
Model perjanjian internasional seperti OECD Model Tax Convention dan United Nations Model Double Taxation Convention menjadi rujukan penting dalam penyusunan P3B. OECD Model cenderung lebih mencerminkan kepentingan negara domisili, sedangkan UN Model memberi ruang lebih besar kepada negara sumber penghasilan (OECD, 2017; United Nations, 2021).
Indonesia sebagai negara sumber penghasilan tentu berkepentingan menjaga hak pemajakannya. Karena itu, penerapan P3B perlu memastikan bahwa manfaat perjanjian hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Dalam praktik, pemanfaatan P3B biasanya memerlukan pemenuhan syarat administratif. Salah satu dokumen penting ialah Surat Keterangan Domisili atau SKD.
SKD digunakan untuk membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B. Di Indonesia, tata cara penerapan P3B dan penggunaan SKD diatur antara lain melalui PER-25/PJ/2018 (DJP, 2018).
Dokumen ini penting karena fasilitas P3B tidak boleh diberikan secara otomatis hanya karena penerima penghasilan berada di luar negeri. Otoritas pajak tetap harus melihat status domisili, manfaat sebenarnya, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan perjanjian.
Risiko Penyalahgunaan dan Pentingnya Substansi Ekonomi
Dalam praktik bisnis, P3B dapat disalahgunakan. Salah satu bentuk yang sering dibahas ialah treaty shopping.
Treaty shopping terjadi ketika suatu pihak menyusun struktur transaksi melalui negara tertentu hanya untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan P3B. Padahal, secara substansi, pihak tersebut tidak memiliki kegiatan ekonomi nyata di negara tersebut.
Penyalahgunaan P3B juga dapat berkaitan dengan *profit shifting*. Dalam praktik ini, laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah melalui pembayaran tertentu, seperti bunga, royalti, atau jasa kepada pihak afiliasi.
Karena itu, isu P3B tidak hanya menyangkut tarif. Isu yang lebih penting ialah apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi yang nyata.
Indonesia telah meratifikasi instrumen multilateral untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2019 tentang Multilateral Instrument atau MLI. MLI merupakan bagian dari agenda BEPS yang dikembangkan OECD dan G20. Tujuannya antara lain mencegah pemberian manfaat P3B dalam keadaan yang tidak semestinya (OECD, 2015).
Melalui kerangka tersebut, pemanfaatan P3B tidak cukup hanya memenuhi bentuk formal. Wajib pajak juga perlu menunjukkan bahwa transaksi tidak semata-mata bertujuan memperoleh manfaat pajak.
Sebagai contoh, pembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi di luar negeri harus didukung bukti yang memadai. Bukti tersebut dapat berupa perjanjian, dasar penggunaan aset tidak berwujud, manfaat ekonomi, kewajaran nilai pembayaran, serta siapa penerima manfaat sebenarnya.
Jika dokumentasi lemah, DJP dapat mempertanyakan kewajaran transaksi. DJP juga dapat menilai apakah penerima penghasilan benar-benar berhak memperoleh manfaat P3B.
Dalam konteks ini, P3B tidak dapat dipisahkan dari prinsip beneficial ownership. Penerima penghasilan harus menjadi pihak yang secara nyata berhak menikmati penghasilan tersebut, bukan sekadar perantara.
Karena itu, perusahaan perlu berhati-hati. Pemanfaatan tarif P3B yang rendah tanpa substansi dapat berubah menjadi sengketa.
Sengketa P3B dan Kebutuhan Dokumentasi yang Kuat
Sengketa P3B sering terjadi karena perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan DJP. Perbedaan tersebut dapat menyangkut jenis penghasilan, tarif yang berlaku, status subjek pajak, atau keberadaan bentuk usaha tetap.
Misalnya, suatu pembayaran dapat dipandang wajib pajak sebagai laba usaha. Namun, DJP dapat menilainya sebagai royalti atau jasa yang dikenai pemotongan pajak di Indonesia.
Perbedaan klasifikasi semacam ini dapat berdampak besar. Tarif, hak pemajakan, dan kewajiban pemotongan dapat berubah.
Dalam transaksi dividen, bunga, dan royalti, P3B biasanya memberikan batasan tarif pemotongan pajak. Namun, tarif tersebut hanya dapat digunakan apabila seluruh syarat perjanjian dan administrasi domestik terpenuhi.
Untuk laba usaha, isu penting sering berkaitan dengan bentuk usaha tetap atau BUT. Apabila perusahaan luar negeri dianggap memiliki BUT di Indonesia, Indonesia dapat memiliki hak pemajakan atas laba yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, P3B juga mengenal mekanisme penyelesaian sengketa. Salah satunya ialah Mutual Agreement Procedure atau MAP.
MAP memberikan ruang bagi otoritas pajak dari dua negara untuk berunding apabila terjadi sengketa penerapan P3B. Di Indonesia, prosedur MAP diatur melalui PMK Nomor 49/PMK.03/2019.
Dalam beberapa kasus, penyelesaian juga dapat melibatkan corresponding adjustment. Mekanisme ini bertujuan menghindari pemajakan berganda ketika suatu negara melakukan koreksi atas transaksi lintas negara.
Namun, mekanisme penyelesaian sengketa tidak akan banyak membantu jika wajib pajak tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Bukti menjadi kunci utama dalam mempertahankan posisi perpajakan.
Perusahaan perlu menyimpan perjanjian, bukti pembayaran, SKD, analisis penerima manfaat sebenarnya, dokumen transfer pricing jika berkaitan dengan afiliasi, serta analisis pasal P3B yang digunakan.
Dokumentasi yang kuat bukan hanya alat pembelaan ketika sengketa terjadi. Dokumentasi juga menjadi bentuk pencegahan agar sengketa tidak muncul sejak awal.
Pada akhirnya, P3B bukan sekadar cara menentukan tarif pajak atas transaksi lintas negara. P3B merupakan instrumen untuk menjaga agar hak pemajakan antarnegara berjalan adil dan tidak menimbulkan pajak berganda.
Namun, pemanfaatannya menuntut kehati-hatian. Wajib pajak perlu memahami pasal yang tepat, memenuhi syarat administratif, dan membuktikan substansi ekonomi transaksi.
Fasilitas P3B bukan hak otomatis. Fasilitas itu harus dibuktikan, didukung dokumen, dan digunakan sesuai tujuan perjanjian.
Dengan pemahaman dan dokumentasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko sengketa dengan DJP. Lebih dari itu, perusahaan dapat menjalankan transaksi internasional secara lebih pasti, patuh, dan bertanggung jawab.










