Ketika dua perusahaan melakukan transaksi jual beli, kita biasanya menyebutnya sebagai penjualan atau pembelian. Namun, situasinya menjadi berbeda ketika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam hubungan istimewa, harga transaksi tidak selalu terbentuk melalui kekuatan pasar yang bebas. Perusahaan dalam satu grup dapat menetapkan harga atas barang, jasa, pinjaman, royalti, atau aset yang dipindahkan di antara mereka. Harga inilah yang dikenal sebagai harga transfer.
Karena harga transfer dapat memengaruhi laba usaha dan penghasilan kena pajak, isu transfer pricing selalu menjadi perhatian wajib pajak dan otoritas pajak. Perhatian ini semakin besar ketika transaksi dilakukan lintas negara, terutama jika pihak-pihak yang bertransaksi berada di yurisdiksi dengan tarif pajak berbeda.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mengatur transaksi afiliasi, dokumentasi, serta penyelesaian isu transfer pricing.
Namun, satu hal perlu diluruskan sejak awal: transfer pricing bukan otomatis kecurangan pajak. Transfer pricing adalah praktik bisnis yang wajar dalam kelompok usaha. Yang menjadi masalah adalah ketika harga tersebut ditetapkan tidak wajar untuk memindahkan laba atau mengurangi beban pajak secara tidak semestinya.
Transfer Pricing Bukan Istilah yang Selalu Negatif
Dalam praktik bisnis modern, perusahaan besar sering memiliki banyak entitas dalam satu grup. Ada perusahaan induk, anak perusahaan, perusahaan distribusi, perusahaan jasa, pemilik merek, hingga entitas pembiayaan.
Transaksi antarperusahaan dalam satu grup adalah hal yang lazim. Misalnya, perusahaan induk memberikan jasa manajemen kepada anak perusahaan, menjual bahan baku, memberikan lisensi merek, atau meminjamkan dana.
Selama transaksi tersebut dilakukan secara wajar, transfer pricing bukan masalah. Justru, transaksi tersebut dapat membantu perusahaan mengatur operasional, alokasi biaya, dan pengelolaan sumber daya dalam grup usaha.
Masalah muncul ketika harga transaksi afiliasi tidak mencerminkan kondisi pasar. Dalam pedoman internasional, kondisi ini sering disebut sebagai non-arm’s length pricing atau transfer mispricing (OECD, 2022).
United Nations juga menekankan bahwa isu utama bukan pada keberadaan transfer pricing, melainkan ketika penentuan harga bertentangan dengan norma internasional atau hukum domestik yang berlaku (United Nations, 2021).
Dalam konteks Indonesia, apabila transaksi afiliasi dinilai tidak wajar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi atas penghasilan kena pajak wajib pajak sesuai ketentuan PMK 172/2023.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara transfer pricing dan transfer mispricing. Yang pertama adalah praktik bisnis netral. Yang kedua adalah penetapan harga yang tidak wajar dan berpotensi menggerus basis pajak.
PKKU sebagai Ukuran Kewajaran
Jantung dari regulasi transfer pricing adalah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Prinsip ini menuntut agar transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan sebanding dengan transaksi antara pihak independen.
Dengan kata lain, harga, margin, atau imbalan dalam transaksi afiliasi harus mencerminkan apa yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam kondisi yang sebanding.
OECD menjelaskan bahwa arm’s length principle bertujuan memberikan perlakuan pajak yang sepadan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen (OECD, 2022). Prinsip ini juga membantu mencegah keputusan bisnis dibuat hanya karena pertimbangan celah pajak.
Dalam PMK 172/2023, penerapan PKKU tidak hanya dilakukan dengan membandingkan harga. Wajib pajak harus melalui tahapan analisis yang lebih luas.
Tahapan tersebut mencakup penentuan transaksi yang diuji, analisis industri, identifikasi hubungan komersial atau finansial, analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing, serta penerapan metode untuk menentukan kewajaran transaksi.
Analisis kesebandingan menjadi bagian penting karena transaksi afiliasi harus dibandingkan dengan transaksi independen yang relevan. Pembanding dapat berupa pembanding internal, yaitu transaksi antara salah satu pihak afiliasi dengan pihak independen, atau pembanding eksternal, yaitu transaksi antarpihak independen.
Apabila pembanding internal dan eksternal sama-sama tersedia dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang setara, PMK 172/2023 mengutamakan penggunaan pembanding internal.
Hal ini menunjukkan bahwa transfer pricing bukan sekadar mencari angka harga. Wajib pajak perlu memahami karakteristik produk, fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis.
Harga transfer yang wajar tidak lahir dari angka semata, tetapi dari analisis yang mampu menjelaskan realitas ekonomi transaksi.
Dokumentasi Bukan Bentuk Prasangka Buruk
Salah satu kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa regulasi transfer pricing dibuat karena otoritas pajak selalu berprasangka buruk kepada perusahaan afiliasi. Pandangan ini kurang tepat.
OECD menegaskan bahwa otoritas pajak seharusnya tidak langsung mengasumsikan perusahaan menggunakan transfer pricing untuk memanipulasi laba (OECD, 2022). Namun, karena transaksi afiliasi memiliki risiko tidak dipengaruhi pasar secara bebas, maka diperlukan dokumentasi dan pengujian yang memadai.
PMK 172/2023 mengakui berbagai metode transfer pricing, seperti Comparable Uncontrolled Price Method, Resale Price Method, Cost Plus Method, Profit Split Method, Transactional Net Margin Method, serta metode lain yang relevan sesuai karakter transaksi.
Indikator yang diuji juga tidak selalu berupa harga transaksi. Dalam metode tertentu, pembanding yang digunakan dapat berupa laba kotor, laba operasi bersih, rasio keuangan, atau nilai bisnis dan aset.
Karena itu, dokumentasi transfer pricing atau transfer pricing documentation bukan sekadar beban administrasi. Dokumentasi tersebut justru menjadi alat bagi wajib pajak untuk menjelaskan alasan bisnis, kebijakan harga, pemilihan metode, dan dasar kewajaran transaksi.
Bagi perusahaan, dokumentasi yang baik dapat menjadi perlindungan ketika terjadi pemeriksaan. Bagi otoritas pajak, dokumentasi membantu menilai apakah transaksi afiliasi dilakukan sesuai prinsip kewajaran.
Dalam konteks perdagangan global, regulasi transfer pricing menjadi semakin penting. Negara berkembang perlu memperkuat kapasitas administrasi agar tidak kehilangan potensi penerimaan pajak akibat pengalihan laba lintas negara.
Namun, penguatan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional. Transfer pricing tidak boleh selalu diperlakukan sebagai kecurangan, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa pengujian.
Pada akhirnya, transfer pricing adalah bagian normal dari bisnis modern. Yang perlu dijaga adalah agar transaksi afiliasi tetap mencerminkan substansi ekonomi dan tidak digunakan untuk memindahkan laba secara tidak wajar.
Transfer pricing bukan tentang melarang transaksi antarperusahaan afiliasi, melainkan memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan sebagaimana pihak independen akan melakukannya dalam kondisi yang sebanding.










