Berbagai riset lembaga internasional seperti IMF dan World Bank menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir perekonomian global menghadapi ketidakpastian fiskal, volatilitas ekonomi, dan disrupsi digital yang dipicu oleh gejolak geopolitik, fluktuasi ekonomi, serta reformasi pajak digital. Temuan tersebut menegaskan bahwa kondisi global saat ini berada dalam situasi yang tidak stabil.
IMF Working Paper dalam “The Economic Impact of Fiscal Policy Uncertainty” (2024) menyimpulkan bahwa ketidakpastian kebijakan fiskal global meningkat akibat krisis ekonomi, konflik politik, dan tingginya utang publik. Selanjutnya, temuan utama World Bank Research dalam “Fiscal Policy Procyclicality and Volatility in Commodity-Exporting EMDEs” (2025) menyatakan bahwa negara berkembang berbasis komoditas mengalami volatilitas fiskal 30–40% lebih tinggi, serta fluktuasi harga komoditas yang memperkuat siklus krisis ekonomi dan meningkatkan ketidakstabilan fiskal. Bahkan, kesimpulan dari World Bank Report dan berbagai jurnal hingga tahun 2026 menunjukkan bahwa transformasi digital telah mengubah sistem perpajakan global melalui penggunaan AI, big data, dan real-time system.
Hasil riset tersebut mencerminkan realitas yang terjadi secara luas di tingkat global, bahwa kondisi perekonomian dunia saat ini berada dalam keadaan yang tidak stabil. Berbagai negara merespons temuan tersebut melalui langkah-langkah kebijakan yang adaptif, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia memandang bahwa respons terhadap ketidakstabilan ekonomi bukan semata-mata didorong oleh fear of missing out atau kekhawatiran tertinggal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk merespons dinamika ekonomi yang berkembang. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan pembangunan nasional sekaligus melindungi warga negara dari potensi risiko krisis.
Ketahanan fiskal Indonesia saat ini mulai terlihat, meskipun masih perlu terus diperkuat. Hal ini tercermin dari defisit APBN yang relatif terkendali, rasio utang yang moderat, serta kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai guncangan global, yang diukur melalui indikator seperti rasio pajak, defisit anggaran, rasio utang terhadap PDB, dan keseimbangan primer.
Keterkaitan antara ketahanan fiskal dan perluasan basis pajak terlihat dari membaiknya sejumlah indikator fiskal dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan penerimaan perpajakan membantu pemerintah mengendalikan defisit, menjaga rasio utang, dan memperkuat ruang fiskal. Ruang fiskal yang lebih kuat memberi pemerintah kemampuan lebih besar dalam menghadapi tekanan ekonomi global.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak hanya meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga mendukung stabilitas dan keberlanjutan fiskal secara nyata. Basis pajak yang lebih luas membuat penerimaan negara menjadi lebih stabil dan berkelanjutan. Pemerintah juga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber penerimaan tertentu.
Di Indonesia, pemerintah menjalankan perluasan basis pajak secara sistematis melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaannya turut melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Pemerintah kemudian menerjemahkan upaya tersebut ke dalam berbagai kebijakan dan inovasi, antara lain:
a. Ekstensifikasi wajib pajak baru
Ekstensifikasi UMKM merupakan upaya memperluas jumlah wajib pajak dengan menjangkau pelaku usaha yang belum terdaftar, termasuk sektor informal.
DJP menjalankan perluasan basis pajak melalui pendaftaran wajib pajak, pemberian NPWP, dan penyuluhan perpajakan. Pemerintah juga menerapkan PPh Final UMKM dengan tarif rendah agar pelaku usaha kecil lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan.
Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperkuat pengawasan berbasis wilayah dan melaksanakan edukasi secara berkelanjutan. Langkah tersebut mendorong peningkatan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
b. Digitalisasi administrasi perpajakan
Pemerintah melakukan transformasi sistem perpajakan dari manual ke digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan transformasi tersebut melalui berbagai layanan elektronik. Layanan itu mencakup e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan e-Billing.
DJP kemudian memperkuat digitalisasi melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS). Sistem terintegrasi ini mendukung pengelolaan proses administrasi dan data perpajakan secara menyeluruh. Penerapannya juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan membantu DJP mengambil keputusan berbasis data.
c. Integrasi NIK menjadi NPWP
Integrasi data kependudukan dan perpajakan menjadi langkah strategis untuk memperluas sekaligus memperkuat basis wajib pajak. Pemerintah menjalankan langkah ini dengan memanfaatkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga mengintegrasikan data perpajakan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memvalidasi identitas wajib pajak.
Selain itu, otoritas pajak memanfaatkan data lintas instansi untuk menyusun profil wajib pajak. Pemanfaatan data tersebut meningkatkan akurasi pengawasan, membantu mengidentifikasi potensi pajak, dan mendukung perluasan basis perpajakan secara lebih efektif.
d. Pemajakan ekonomi digital
Pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital agar aktivitas daring turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Salah satu langkahnya ialah menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pemerintah juga mengenakan PPN sebesar 11% atas produk dan jasa digital.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi transaksi melalui platform marketplace. Pengawasan tersebut mencakup kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih akurat dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekonomi digital.
DJP juga mengatur kewajiban perpajakan bagi pelaku ekonomi digital, seperti online seller dan content creator. Dalam penerapannya, DJP mengedepankan pendekatan administrasi, pengawasan berbasis data, dan edukasi perpajakan. Berbagai langkah tersebut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adaptif, adil, dan responsif terhadap transformasi digital
e. Peningkatan kepatuhan pajak
Penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi, termasuk ekonomi digital, berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan data. Pemerintah menerapkan Compliance Risk Management (CRM), memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEoI), serta mengintegrasikan dan menganalisis data pihak ketiga.
Pemerintah juga memperkuat upaya tersebut melalui pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta edukasi berkelanjutan melalui penyuluhan, layanan digital, dan kampanye sadar pajak. Rangkaian kebijakan tersebut mendorong terbentuknya sistem perpajakan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.
Berbagai langkah itu telah berlangsung sejak reformasi perpajakan 1983 dan terus mengalami penguatan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mempertegas arah reformasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 beserta kebijakan turunannya. Reformasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi, perkembangan teknologi, dan perubahan perilaku wajib pajak
Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak hanya relevan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan ketahanan fiskal yang mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.










