Tanggal 22 April 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sudah ditunggu lama oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkenaan dengan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Namun artikel ini tidak membahas tentang pajak UMKM. Ada satu pasal baru yang menarik dari aturan baru ini yaitu Pasal 20A tentang biaya suap dan gratifikasi. Dalam setiap infografis yang dipublikasikan, pasal ini diletakkan di bagian paling atas, sehingga langsung menarik perhatian pembaca. Pasal ini menyatakan bahwa biaya suap atau gratifikasi dan sejenisnya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Aturan ini seolah menegaskan bahwa di Indonesia memang terjadi praktik suap dan sejenisnya, sehingga menjadi risiko bagi pelaku bisnis.
Peran Pemerintah dalam Upaya pemberantasan Korupsi
Pemerintah mengklaim aturan ini sejalan dengan aturan anti-korupsi (Setyawan, 2026). Namun pemerintah tidak memberikan penjelasan yang detai terkait dengan upaya pencegahan praktik korupsi yang terjadi. Pemerintah juga mengklaim bahwa aturan baru ini mengedepankan aspek keadilan (Suarnaya, 2026). Namun Pasal 20A ini justru membantah hal tersebut. Pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh penerima penghasilan, justru dibebankan kepada pemberi penghasilan. Kritik ini sebenarnya bukan tentang siapa yang harus membayar pajak atas biaya suap. Lebih dalam dari itu, ingin mempertanyakan fungsi dan peran pemerintah dalam menangani korupsi.
Apakah Coretax mampu mendetesi adanya Korupsi ?
Dalam banyak kesempatan, pemerintah menyatakan bahwa Coretax memiliki data yang terintegrasi (Faradina, 2025) sehingga mampu meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam melacak data transaksi (Panjaitan, 2024) dan mengurangi peluang tax evasion (Suryantara, 2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan hal serupa bahwa Coretax memiliki big data yang dapat memperkuat efektifitas pengawasan (Simanjuntak, 2026). Tingkat kepercayaan pemerintah terhadap Coretax menjadi semakin tinggi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib melaporkan data terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu menjadi 52 kelompok ILAP dengan 105 entitas. Dengan ketersediaan data selengkap ini, keberadaan Coretax seharusnya mampu mendeteksi praktik suap dan korupsi.
Bagaimana Peran Wajib Pajak untuk mendukung pemberantasan korupsi ?
Pertanyaan selanjutnya, sejauh mana wajib pajak berani melaporkan biaya suap di laporan keuangan mereka? Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 603-606 tentang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa pihak yang memberikan ataupun yang menerima sesuatu (dalam konteks korupsi) akan mendapatkan sanksi. Jika ada wajib pajak yang berani melaporkan biaya suap ini, apakah mereka mendapatkan perlindungan hukum? Namun jika tidak ada wajib pajak yang berani, apakah aturan ini hanya akan menjadi paper laws? . Paper laws didefinisikan sebagai aturan yang hanya tertulis di kertas tanpa implementasi yang efektif di lapangan. Atul Setalvad (1988). Paper laws biasanya muncul karena ada kepentingan politis. Jika melihat pada infografis tentang PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, alasan munculnya aturan tentang biaya suap ini adalah untuk memenuhi standar kepatuhan global yang diatur oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Apakah ada unsur politisnya? Tentu saja, karena pemerintah menyatakan bahwa pasal ini mengakomodasi rekomendasi OECD atas aksesi Indonesia menjadi anggota OECD (slide sosialisasi PP 20/2026 nomor 2).
Kedudukan Biaya Biaya suap dan Gratifikasi pada perpajakan
Jika ditilik dari asas pemungutan pajak Adam Smith (1976), aturan tentang biaya suap ini melanggar tiga dari empat asas, yaitu asas keadilan, asas kenyamanan membayar, dan asas kepastian hukum. Aturan ini tidak memberikan keadilan karena yang membayar pajak adalah pemberi suap, tidak memberikan kenyamanan karena dibayangi sanksi, dan tidak memberikan kepastian hukum. Aturan ini bukan sekedar tentang koreksi fiskal atas biaya suap, tapi seharusnya dimaknai tentang koreksi atas perilaku suap dan dukungan pemerintah untuk memberantas tindakan korupsi.
Harapan Wajib Pajak pada pemerintah
Wajib Pajak berharap pemerintah berani menyatakan mampu memenuhi standar kepatuhan di forum internasional, pemerintah juga harus berani menyatakan di forum nasional bahwa data yang disediakan oleh ILAP dan Coretax bisa digunakan untuk mendeteksi pelaku korupsi. Hal ini sejalan dengan penerapan cooperative compliance yang dicanangkan pemerintah, upaya pemberantasan korupsi akan meningkatkan hubungan baik antara wajib pajak dan fiskus. Cooperative compliance dibangun melalui tiga pilar (Yanty, 2020) yaitu kepercayaan (mutual trust), transparansi (transparency), dan pemahaman (understanding). Penerapannya memerlukan kesadaran dari kedua belah pihak, tidak bisa menunggu salah satu pihak yang bergerak lebih dulu. Kepercayaan dibangun melalui pengalaman positif, sementara pengalaman positif diusahakan dari kesediaan untuk saling terbuka dan saling memahami. Keberadaan Pasal 20A merupakan langkah awal untuk menciptakan transparansi dan membangun kepercayaan, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.









